Kasus OTT Mengendap di Meja Penyidik Polres Kepsul

SANANA, CN – Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut), belum melimpahkan berkas dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Kejaksaan Negeri Sanana.

Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanana, Bagas Andy Setiyawan mengatakan kepada media ini saat di temui belum lama ini.

“Berkas kasus OTT kita kembalikan ke Polres tahun 2019 lalu, sampai sekarang Polres belum kembalikan,”ungkapnya.

Ia mengaku, berkas dugaan kasus OTT yang melibatkan tujuh tersangka statusnya sudah P19 dikembalikan pada tahun 2019 lalu. Namun, sampai sekarang belum dilimpahkan di Kejaksaan.

“Kalau sudah dilimpahkan kita lansung proses,”tegasnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh pewarta media ini menyebutkan, dugaan kasus OTT bermula ketika Pansus LKPJ menggelar rapat, terkait dengan Laporan Hasil Pertanggujawaban (LHP) tahun anggaran 2016 silam. Anehnya, rapat tersebut digelar di kediaman pribadi milik mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul, Ir Ismail Kharie.

Dari hasil rapat tersebut, Pansus DPRD Kepulauan Sula, meminta mahar kepada ke dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukian (DPUPRKP) yang di jabat oleh inisial IK dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang di jabat oleh inisial MI.

Setelah langkah gegabah Pansus DPRD Kepsul tersebut, tercium oleh pihak Polisi. Kemudian, Polisi lansung melakukan penangkapan pada tanggal 8 juli tahun 2017 lalu. Dimana, awal penangkapan terjadi di komplex Komperda Desa Fagudu Kecamatan Sanana.

Penangkapan itu, Polisi berhasl menangkap super pribadi anggota DPRD inisil KS yang kini masih aktif sebagai Anggota DPRD Kepsul dan staf DPRD inisial YU dengan alat bukti satu buah hendpon dan dokumen LHP 2016 yang ditemukan didalam mobil.

Melalui dari penangkapan tersebut, Polisi lansung melakukan pengembangan dan berhasil membongkar kasus tersebut. Sehingga menetapkan enam tersangka masing-masing adalah YU, L, YF, MA, MU dan IK.

Usai diperiksa oleh Polisi, ke enam tersangka tersebut lansung di tahan sesuai dengan surat perintah penahanan, yakni IK nomor SP HAN/37/VII/2017/Reskrim, MU nomor SP HAN/38/VII/2017/Reskrim
YF nomor SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor SP HAN/40/VII/2017/ Reskrim, L nomor SP HAN/41/VII/2017/Reskrim, YU nomor SP HAN/42/VII/2017/Reskrim.

Surat perintah penahanan tersebut dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepsul pada tanggal 14 juli 2017 lalu.

Sedangkan calon tersangka yang lain belum diungkap, yakni BB, MP, dan IK.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Kepsul, Iptu Aryo Dwi Prabowo, belum dapat dikonfirmasi oleh media ini sampai berita ini ditayangkan. (Is/CN)

Mantan Ketua BPD Akui Kades Diduga Rekayasa LPJ Desa Baru

HALSEL, CN – Kedatangan Inspektorat Halsel di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), sesuai agenda bahwa akan melaksanakan Audit di beberapa Desa yang ada di Kecamatan Obi. (11/07/2021)

Audit yang direncanakan inspektorat Halsel di Kecamatan Obi itu ada lima Desa yang menjadi agenda utama di antaranya Desa Air Mangga, Desa Anggai, Desa Sambiki, Desa Laiwui dan Desa Baru.

Pagi tadi pukul 08:00 WIT. Tim audit Inspektorat Halsel telah melaksanakan agenda pertamanya di Desa Baru yang bertempat di Kantor Desa guna melaksanakan pengauditan.

Saat di tanya, Kepada Wartawan cerminnusantara.co.id Tim audit bidang Pengendali Teknis (Dalnis) inspektorat Halsel Ryski menyampaikan “kami akan Independent dalam pengauditan ini” Kata dia

Dalam pengauditan itu inspektorat menggunakan tiga methode audit, pertama pemeriksaan Dokumen Administrasi Desa, kedua Peninjauan Lokasi Pembangunan dan yang ketiga menggunakan Kuesioner lisan bertanya langsung ke pihak-pihak terkait. dan ada juga tim audit yang ke Dusun Tabuji untuk melaksanakan audit lapangan.

Adapun yang hadir mengikuti Audit yaitu, Kepala Desa beserta stafnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggotanya, Ketua Pemuda, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama, serta tim audit sendiri bidang Pengendali Teknis (Dalnis) Inspektorat Halsel.

Disebabnya pengauditan itu karena diduga adanya penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan Insentif Bantuan Perusahan. Yang di lakukan oleh Kepala Desa Baru Munir Hi. Halek.

Dalam kesempatan itu Mantan Ketua BPD Desa Baru Noh yang mengundurkan diri mengatakan di Depan Inspektorat, bahwa dia tidak pernah menandatangani Berita Acara Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), disebabkan karena Cap BPD di ambil oleh Kepala Desa Munir Hi. Halek dengan beralasan yang menurutnya tidak jelas dan Ada pendatanganan terkait LPJ APBDesa itu di rekayasa oleh Kades sendiri.

“ia laporan tanggung jawab APBDesa itu saya tara pernah tanda tangan karna Pak Kades so ambil Cap BPD dari saya, baru laporan itu bukan saya yang tanda tangan pak Kades sandiri yang tanda tangan jadi bukan saya” Ungkap dia di depan Tim Audit

Noh bilang “Baruh saya herang bikiapa musyawarah tanggal 5 Januari tahun 2021, turus dalam dokumen APBDesa dia (Kades) taru bulan November, baru dia bilang ingin kase selamat Anggaran Dana Desa, jadi saya rasa jelas sekali itu rekayasa baru saya pe tanda tangan dong tiru” Papar dia saat berikan keterangan

Lanjut Noh “Baru trus Dana Bantuan dan retribusi dari PT Talaga bakti sejumlah Rp. 40.000,000,- per tahun selama ini pak kades tara pernah Kase tau di rorang selaku BPD dan masyarakat Desa Baru” centusnya

Hal yang sama juga di katakan Ketua Pemuda Desa Baru Sanusi La Uko, dia bilang “kami juga tidak pernah mendapatkan bantuan Dana Pemuda padahal Dana Pemuda itu ada, jumlahnya per tahun itu Rp.15.000.000,- dan selama ini kami tidak pernah menerima” pungkasnya

Dokumen LPJ APBDesa Baru Tahun 2020 Siluman

Begitupun Dana Covid-19, sebesar Rp.140.200,000,- dari jumlah penerima sebanyak 82 KK, sedangkan di dalam LPJK itu Kades merealisasikan sebesar Rp.287.800,000,- berarti ada indikasi Koropsi Sebasar Rp. 147.600,000,-

Sedangkan Dana insentif BPD Desa Baru Sebesar Rp. 54.800,000,- sedangkan sementara anggota BPD tinggal 4 orang dari total jumlah anggota BPD 7 orang, sudah jelas Dana Insentif 3 Anggota Orang BPD itu di kemanakan oleh Kades tersebut.

Sampai berita ini di publikasi tim audit masih berada di lokasi Pengauditan kantor Desa Baru dan Dusun Tabuji. (Red/CN)

DPRD Sula Bentuk Pansus Covid-19, Mantan Sekda Siap-Siap Dipanggil

SANANA, CN – DPRD Kepulauan Sula (Kepsul) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Covid-19, guna menelusuri Dana Covid-19 yang di anggaran oleh pemerintah daerah (Pemda) pada tahun anggaran 2020 dengan jumlah nilai Rp 46.330.729.500.

Pansus Covid-19 resmi dibentuk Kamis (8/7/2021) malam. Ramli Sade, sebagai ketua yang dipercayakan oleh tiga fraksi yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Basanohi, dan fraksi Kebersamaan, sebagai Ketua Pansus melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)

Ketua Pansus Dana Covid-19 Ramli Sade, mengatakan kepada media ini, bahwa ini adalah merupakan bukan satu penghalang bagi kami. saya tetap siap, ini adalah merupakan tugas dan tanggujawab yang di amanatkan kepada kami dan saya selaku ketua Pansusu Covid-19,

“Insa Allah, kami tetap profisional dalam menjalankan tugas ini, dalam arti bukan kita membentuk Pansus untuk menggugurkan kewajiban, yang jelas kami akan profisional,”ungkapnya.

Waktu yang di targen 45 hari kalender. kami akan upayakan sebelum 45 hari kalender, saya dan teman – teman pansus akan menggelar paripurna untuk merekomendasikan hal – hal yang kami temukan di lapangannya nanti.

Selanjutnya Politisi Partai Berkarya, bahwa ada beberapa aitem yang kami kantong, insa allah kami akan singronkan data yg kami kantong dan hasil infestigasi di lapang nanti, dan kami akan sampaikan di teman – teman media.

Karena ada beberapa aitem dalam pengalokasian anggaran Covid-19, di antaranya : Penanganan kesehatan dengan Nilai : Rp 27.034.571.700, terbagi menjadi berapa aitem

1. pengadaan rapid test
2. Penanganan APD dan bahan habis pakai lainnya
3. penanganan VTM
4. pengadaan mesin PCR dan belanja alkes lainnya
5. penyediaan transportasi
6. honorarium petugas penanganan Covid-19
7. honorarium petugas kebersihan
8. penyediaan ruang karantina
9. penyediaan ruang rapat khusus
10. penanganan pasien rujukan
11. penyediaan rumah inap
12. penyediaan makan dan minum
13. penyediaan obat-obatan
14. penyediaan gedung
       laboratorium Covid-19
15. pembangunan gedung isolasi Covid-19

Penanganan Dampak Ekonomi :
Nilai : Rp 4.701.180.000
1. penanganan akses pangan.
    masyarakat.
2. pembagian sembako gratis.
3. rehabilitasi pasar.
4. penyelenggaraan pasar murah.
5. oprasi pasar.

Jaringan Pengaman Sosial (Social Safety Naet) Nilai : Rp 14.594.977.800

1. pembangunan atau peningkatan infrastruktur pendukung
2. penyediaan dan distribusi bahan
     pangan
3. pemberian bantuan sembako
4. pencegahan dan penyebaran
    wabah.

Dengan jumlah total anggaran Covid-19 pada tiga item kegiatan penanganan Covid-19 pada tahun 2020 dengan nilai Rp 46.330.729.500. Milyar lebih,” tutup. (Is/CN)

Aksi Bakar Diri di Desa Anggai Berujung Maut, 4 Rumah dan Pasar Ludes Terbakar

HALSEL, CN – Kejadian Naas kembali menimpah masyarakat Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Pasalnya, salah seorang warga nekat melakukan bunuh diri dengan cara membakar diri, sehingga berujung maut.
Akibat aksi nekat itu, membuat Empat (5) Rumah Warga serta Pasar Rakyat Desa Anggai ikut terbakar.

Kejadian bermula pada Sabtu dini hari pukul 50:30 WIT, salah seorang warga beinsial OD (61) Korban terbakar itu baru pulang subuh, selang beberapa menit terdengar adu mulut bersama istrinya WR (38). Nampaknya masalah rumah tangga. Adu mulut tak terhindarkan, tiba-tiba OD menuju ke ruangan tampungan BBM mengambil minyak bensin dan menyirami seluruh kujur tubuhnya.

Istri yang tak tega suami melakukan aksi nekat itu, ia mencegah, agar jangan melakukan aksinya. Tapi jadi lain, suaminya malah balik menarik istrinya untuk melakukan aksi bersama, tetapi anak mereka yang masih berumur 2 Tahun menolak bapaknya (OD), hingga terjatuh kelantai bersama percikan api di tangannya, sehingga membakar lantai bekas siraman bensin, serentak api langsung meluap ke tampungan BBM milik korban dan meledak.

Istri yang tak sempat selamatkan suaminya itu bersama anaknya langsung berlarian keluar minta tolong ke tetangga, tetapi nasib Naas kobaran api tamba membesar dan suami tidak dapat tertolong.

Kobaran api yang tambah membesar itu merayap ke rumah tetangga yang kebetulan memiliki tampungan BBM, dengan serentak meledak dan membakar bersama Bangunan Pasar Rakyat Desa Anggai hingga ludes.

Sedangkan korban tidak dapat terselamatkan dikarenakan kobaran api yang membesar. Api baru dapat di padamkan berkat masyarakat dan Pemerintah Desa setempat. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 09:25 WIT.

Setelah api padam, warga mengira korban sudah dilalap api dan menjadi debu, tetapi korban tersebut diduga saat terbakar langsung melompat ke laut lewat pintu belakang, tetapi nyawa korban tidak tertolong lagi, korban di evakuasi dari air laut langsung menuju ke Rumah Sakit (RS) Laiwui untuk di otopsi.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, salah seorang warga yang enggan dipublikasi namanya ini membenarkan bahwa ada kebakaran di Desa Anggai, 4 rumah dan pasar terbakar, satu orang mati.

“Masalah itu masalah keluarga, suami-istri berkelahi jadi suaminya menyiramkan dirinya dengan minyak Bensin untuk membakar diri. Disitu langsung terjadi kebakaran karena mereka memiliki pangkalan minyak, tamba lagi di pinggir rumah itu ada pangkalan lagi, jadi 4 rumah yang ikut terbakar itu ada pangkalan minyak dan rumah korban juga dekat pasar sehingga pasar ikut terbakar” ungkapnya melalui via telepon seluler.

“Kami padamkan api hingga jam 9 lewat, sementara jenazahnya kami tidak temukan. Mungkin sudah jadi abu,” cetusnya.

Hal yang sama juga dibenarkan Dokter Wirda Alkatiri melalui Groub via WhatsApp Satu Darah Obi. Wirda bilang, benar ada kebakaran di Desa Anggai.

“Saya juga baru abis di telepon oleh petugas Medis di Desa Anggai,” ucap Wirda.

Dari kejadian itu, 4 Rumah milik warga dan Bangunan Pasar Rakyat jadi terbakar dan satu korban jiwa. Untuk sementara ini, kerugian belum bisa di taksir ada berapa total kerugian yang di alami korban.

Terpisah, Camat Kecamatan Obi, Fadin Yusup yang mendengar informasi kejadian itu langsung bersama Stafnya menuju lokasi kejadian.

“Inya Allah, kami dari Pemerintah Kecamatan akan memberikan laporan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel dan hari ini juga Staf dari BPBD akan turun langsung cek ke lokasi jadian,” tutur Fadin. (Red/CN)

Nyatakan Sikap, Sayuti Melik Siap Bertarung Rebut Ketua Umum PMII Halsel Periode 2021-2022

HALSEL, CN – Menjelang pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) ke-III Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) periode 2021-2022 yang sudah ditentukan. Euforia politik Calon Ketua Umum PMII kian terasa.

Sudah ada salah seorang Kader Pengurus Cabang, Sayuti Melik yang menyatakan sikap bertarung sebagai Calon Ketua Umum PMII Halsel.

Lelaki yang akrab dipanggil Uti itu, mengaku sudah siap lahir batin dalam kontestasi tersebut.

“Keterlibatan ke depan untuk mengikuti pertarungan pemilihan merebut Ketua Umum PC PMII Halsel dalam waktu dekat ini. Insya Allah saya siap lahir bathin,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Warung Kopi (Warkop) Kedai Katu Desa Tomori Kecamatan Bacan, Jumat malam (9/7/2021).

Mantan Ketua Kaderisasi Komisariat STAIA Labuha itu mengungkap alasan mengapa dirinya ingin maju sebagai calon Ketua Umum PMII Halsel lantaran keterpanggilan hati untuk membangun dan membesarkan PMII di Kabupaten Halsel.

“Hati sudah menyatakan sikap untuk kemudian menjadi Ketua Umum. Ini suatu tantangan, tentunya bagi Kader. Berbicara konteks Pergerakan, siapa lagi, kalau bukan kita yang harus menjadi garda terdepan dalam mengawal kinerja-kinerja Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Dibeberkannya, sekarang ini, ia sudah mendapatkan dukungan dari Pengurus tingkat Rayon, Komisariat maupun Cabang.

“90 persen sahabat-sahabati di Kabupaten Halmahera Selatan sudah menyatakan sikap untuk mendukung saya menjadi Ketua Umum PMII,” akunya.

Adapun terkait masalah administrasi yang seharusnya disiapkan ketika mencalonkan diri, anggota Biro Keagamaan PMII Halsel itu mengaku akan membangun komunikasi lebih lanjut.

“Pada persoalan itu, insya Allah saya akan membangun komunikasi untuk memenuhi persyaratan pencalonan Ketua Umum PMII Halsel,” pungkas Uti.

Sekedar diketahui, Pendaftaran Calon Ketua Umum PMII Halsel jatuh pada Tanggal 1-7 Agustus, Pembukaan Pendaftaran 8-12 Agustus, waktu pendaftaran 4 Hari, verivikasi berkas 13 Agustus, penetapan calon dan pengambilan nomor urut 14 Agustus, debat kandidat 15 Agustus serta pembukaan dan sidang 20-22 Agustus 2021. (Red/CN)

Cegah Covid-19, Pemda Halsel Larang Makan di Rumah Makan

Halsel,CN – Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Halsel, Usman Sidik yang juga Bupati Halsel mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan dan Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat di Labuha Ibukota Kabupaten Halmahera Selatan.

Itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halsel Karima Nasarudin kepada Cerminnusantara.co.I’d via whatsapp, Jum’at (09/07/2021)

Karima juga mengatakan, demi pemutusan mata rantai covid-19 maka bupati mengeluarkan edaran pemberlakuan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat di ibukota Halsel. “Itu berlaku hingga covid-19 dapat dikendalikan,” terangnya.

Ia menjelaskan, surat edaran bupati dikeluarkan lantaran terjadi lonjakan kasus positif Covid-19.

“Surat Edaran bupati tersebut, kini DPM-PTSP Halsel akan menutup aktifitas tempat hiburan, caffe, kedai, sarana parawisata, sarana olahraga, rumah makan dan sejenisnya di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bacan, Bacan Selatan dan Bacan Timur,” tandasnya.

Terhadap rumah makan hanya dibolehkan melayani pesanan, tapi tidak diperbolehkan makan di tempat.

Sementara, sambung Karima, bagi perdagangan umum cukup mematuhi protokol kesehatan saat beraktifitas dengan menerapkan 5M. Jadi kegiatan para pedagang tidak ditutup hanya saja mereka harus patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M secara ketat,” ujarnya.

Karima menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dengan memberi sanksi bagi yang tidak patuhi edaran bupati tersebut. “Yang tidak patuh pasti ada sanksinya, bahkan sampai pencabutan izin usaha,” tandas Karima. (Red-01)