Kasatker BPJN II Malut : Jangan Salahkan Tukang Demo, Jika Anggaran Jalan Lingkar Pulau Obi Nihil

HALSEL, CN – Anggaran Tahap II Jalan Lingkar Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Tahun 2022 Nihil. BPJN Malut Jangan Salahkan Tukang Demo. (9/3/2022)

Dengan adanya pernyataan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) II BPJN Malut Chandra Syah Parmance, bahwa sering di Demo berakibat di setopnya pembanguan nasional, jalan lingkar pulau obi, hal ini penyebab anggaran tahap II Tahun 2022 tidak dikucurkan, kata Kasatker. Di lansir dari salah satu media online.

Pernyataan Kasatker tersebut terlalu mengada-ngada dan ngaur alias tidak mendasar sesuai realita lapangan. Padahal masyarakat sering Demo itu, sebagaimana mendukung program pemerintah pusat dalam hal memuluskan langkah maju Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membangun infrastruktur di Pulau Obi, akan tetapi Pendemo yang disalahkan, ada apa ini?.

Perlu di ketahui bahwa jalan lingkar pulau Obi, sempat menjadi polimik sehingga menyita perhatian publik di Maluku Utara, yang terkait dengan hal pengurusan persyaratan Administrasi, di minta oleh KLHK ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini Gubernur Malut, salah satunya pengurusan IPPKH dan AMDAL.

Namun perkembangan dan progres administrasi itu, sudah sejauh mana penyelesaian yang dilakukan Pemerintah Provinsi untuk melakukan kepengurusan persyaratan yang di minta KLHK itu, agar memuluskan program pemerintah pusat? publik pun tidak mengetahuinya.

Munculnya pernyataan yang tidak mendasar yang di lontarkan Kasatker BPJN II Malut, lantas kenapa BPJN tidak pernah bertanya ke Pemprov Malut, sudah sejauh mana pengurusan persyaratan administrasi yang di minta oleh KLHK, justru malah masyarakat atau pendemo yang selalu bertanya sudah sejauh mana kelengkapan data persyaratan administrasi jalan.

Terkait pernyataan itu, Kasatker BPJN II Malut mendapat kecamana dari masyarakat Pulau Obi, salah satu pemuda Obi Budi kepada media ini dia mengatakan bahwa, kami masyarakat Obi ingin bertanya Kasatker BPJN Malut pendemo mana yang selalu Demo sehingga anggaran dari pusat untuk pembangunan jalan di pulau Obi gagal di kucurkan.

“Kami ingin bertanya ke Kasatker BPJN Malut, Pendemo mana yang buat sehingga anggaran pembangunan jalan Obi, untuk lanjutan tahu 2022 tidak di kucurkan” kata Budi

Budi juga bilang kami masyarakat pulau Obi Demo untuk mendukung program BPJN, atas surat yang dilayangkan oleh PT. Harita Group ke BPJN, karena jelas melewati IUP Harita. Jadi kami selaku Pemuda Obi sangat sesalkan Pernyataan itu.

“Yang jelas kami masyarakat Obi Demo itu adalah mendukung program pemerintah pusat” Ucap Budi

Sambung Budi seharusnya BPJN dan Pemprov harus berkordinasi karna status jalan propinsi bukan jalan kabupaten, ini malah BPJN balik mengeluh dan menuduh serta menyalahkan para Pendemo.

“Yang seharusnya kami masyarakat Obi, punya mau BPJN II Malut itu dan Pemprov harus saling koordinasi serta bersinergis agar program pemerintah pusat itu dapat di selesaikan, bukan malah menyalahkan Pendemo” Centusnya

Lanjut dia pesan kami Pemuda Obi, jika Pemprov dan Pihak BPJN tidak dapat membagun infrastruktur di pulau Obi, maka kami atas nama Pemuda dan Masrakat Obi, akan turun ke jalan dengan masa yang begitu banyak untuk boikot Investasi yang ada di pulau obi dan tragedi 2011 silam akan kembali terjadi, serta kami akan mengatakan sikap tidak ada pemilihan Eksekutif dan Legislatif tahun 2024 di Pulau Obi.

“Jikalau BPJN II Malut dan Pemprov, tidak dapat membangun infrastruktur jalan lingkar Pulau Obi, maka kami atasan nama Pemuda dan Masyarakat Pulau Obi akan turun jalan boikot investasi di pulau dan tragedi 2011 silam akan kembali terjadi, serta tidak ada pemilihan Umum tahun 2024 di Pulau Obi” tegas Budi

Bkan hanya Pemuda Obi, yang menanggapi soal pernyataan kepala BPJN Malut, tanggapan juga datang dari Ketua Aliansi Desa Lingkar Tambang, Selaku ketua ABDESI Obi Abd. Kahfi Nusin.

Kahfi bilang soal Demo masyarakat Obi tahun 2021 lalu itu, Tujuannya untuk mendorong percepatan pembangunan Jalan Lingkar Obi, agar supaya dapat dan di laksanakan dan cepat tuntas di tahun 2021.

“Persoalan Masyarakat Demo itu bukan menolak jalan lingkar Obi, tetapi Demo untuk mendukung percepatan pembangunan Jalan Obi” Ucapnya

Kahfi sangat sesalkan atas pernyataan Kepala BPJN Malut, karena cenderung menyalahkan pendemo (masyarakat Obi), sehingga anggaran tahun 2022 tidak di kucurkan oleh pemerintah pusat. Ingin kami tegaskan bahwa jalan lingkar Obi itu harga mati, dan harus di tuntaskan tidak bisa tidak. Karena suda menjadi prioritas program pemerintah pusat, jadi Kapala balai jangan buat gaduh yang tidak masuk akal.

“Kami juga sangat sesalkan pernyataan kepala BPJN Malut, karena terlalu menyudutkan kami masyarakat pulau Obi dan menuduh gara-gara Demo itu sehingga anggaran pembangunan jalan tidak di kucurkan di tahun 2022, jadi kepala balai jangan buat gaduh karena perbuatannnya tidak masuk di akal bagi kamu masyarakat Obi” terang dia

Dia menambahkan bahwa, Jika jalan lingkar Obi di perhambat, maka kami masyarakat Pulau Obi bersikap, secara tegas akan memobilisasi masa untuk melakukan aksi besar-besaran secara serentak dari daerah hingga pusat, mempercepat Pembangunan Jalan Lingkar Obi. Dan bila perlu kami boikot segala aktivitas pertambangan di pulau Obi, biar perintah pusat juga tau, jangan cuman ambil hasil kekayaan alam dari perut bumi pulau Obi saja, tetapi tidak mau membangun.

“Jika jalan lingkar pulau Obi di perhambat, kami akan buat gelombang masa, untuk boikot aktivitas tambang di pulau Obi biar pemerintah pusat juga tau” tegas dia

Kahfi juga menerangkan, Perlu pemerintah pusat, dan Daerah tahu bahwa pada saat pelaksanaan pembangunan jalan nasional di Pulau Obi, kami masyarakat Obi sangat mendukung 100% sampai kami pada sembilan Desa yang ada di Kecamatan Obi relah menyumbangkan dana anggaran untuk membayar ganti rugi tanaman ke pemilik perkebunan yang masuk dalam wilayah pembangunan jalan, jadi apa yang di katakan Kepala Balai BPJN Malut saya anggap tidak berdasar dan tidak masuk dalam pikiran kami masyarakat Pulau Obi, pernyataan itu hanya buat gaduh bagi kami.

“Perlu pemerintah pusat dan Daerah tahu bahwa masyarakat Obi sangat mendukung 100%, pembangunan jalan lingkar itu, sampai sembilan Desa di Kecamatan Obi relah memberikan sumbangsih Dana untuk membayar ganti rugi tanaman yang masuk pada saat pelebaran jalan tersebut, jadi di mana titik masalah yang kepala BPJN maksudkan masyarakat Demo menyebabkan anggaran pembangunan jalan lingkar pulau Obi tahun 2022 nihil, jadi kesalahannya di mana?” Tutup Kahfi. (Zul/CN)

Terpilih Jadi Ketua MKKS, Kepala SMPN 6 Halsel: Kami Juga Akan Bentuk di 30 Kecamatan

HALSEL, CN – Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 Kabupaten Halmahera Selatan (SMPN 6 Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Ismail Muis terpilih menjadi Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Halsel periode 2022-2026.

Ismail Muis terpilih melalui Musyawarah Mufakat MKKS Halsel pada Selasa (15/2022) yang digelar di Aula SMPN 6 Halsel.

Kepada cerminnusantara.co.id, Sabtu (5/3), Ismail menuturkan, tantangan sebagai Kepsek kedepannya memang sangat berat. Dimana, pengurus lain akan bekerja lebih keras lagi. Maka, mau dan tidak mau, harus lebih meningkatkan kinerja. Kemudian lebih intens lagi untuk berbagai cara agar MKKS Halsel bisa meningkatkan kualitas Kepala Sekolah.

“Dengan terpilihnya saya sebagai Ketua MKKS Halsel ini ada tantangan buat saya dan tentu pengurus yang lainnya untuk terus meningkatkan tugas dan fungsi Kepala Sekolah melalui wadah MKKS Halsel ini,” tutur Ismail.

Rapat koordinasi mengumpulkan semua Kepsek membahas Kepengurusan tentang Ujian Sekolah di Aula SMPN 6 Halsel.

Setelah terpilih sebagai Ketua MKKS Halsel dirinya telah melakukan rapat koordinasi mengumpulkan semua Kepsek membahas Kepengurusan tentang Ujian Sekolah (US) untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor: 420/266/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penilaian Akhir Sekolah Tahun Pelajaran 2021/2022.

“Makanya, kami dari MKKS Halsel mengambil langkah di bawa koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Halsel untuk menyusun soal Ujian Sekolah di Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dilaksanakan di Aula SMPN 6 Halsel. Tujuannya, Dikbud memberikan kewenangan kepada MKKS untuk menyusun soal Ujian Sekolah karena Dikbud tidak lagi menyusun soal Ujian Sekolah seperti di Tahun sebelumnya,” terangnya.

Selain itu, mantan pengawas SMP di Kecamatan Pulau Makian itu bilang, untuk kedepannya, pihaknya juga akan membentuk MKKS tingkat Kecamatan. Sebab, tugas MKKS Kabupaten hanya mengkordinir semua MKKS di 30 Kecamatan.

“Kami juga akan bentuk di 30  Kecamatan dan saya atas nama Ketua MKKS Halsel periode 2022-2026 mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan pemilihan MKKS  ini, sehingga kegiatan tersebut berjalan dengan lancar,” tutupnya. (Red/CN)

PT. HWI Pulau Obi : Dinilai Kurang Observasi dan Tidak Miliki Data, Serta Diduga IUP Masuk Rencana Jalan Nasional

KOTA TERNATE, CN – Pembahasan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkunga (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) oleh PT. HWI beserta tim penilai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera selatan dan DLH provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan di garasi rumah makan bubur manado Kelurahan Stadion Kota Ternate dinilai tak memiliki Data yang lengkap dan kurang melakukan obsetvasi dilapangan (Rabu, 2/3/22).

Pantauan dilapangan oleh media ini, penilaian tersebut datang dari Kadis DLH Kab. Halmahera Selatan samsudin abas yang diundang sebagi tim penilai bahwa masih banyak kekurangan data dan dinilai tidak melakukan observasi dilapangan

” kita lihat dari penyusunan dokumennya masih banyak kekurangan data dan juga kurang melakukan observasi lapangan ” ungkap pak samsudin.

perusahan tambang nikel ini sebenarnya ijin tambangnya dari tahun 2009 dan mau diaktifkan kembali melalui komisi Amdal provinsi maluku utara yang akan beroperasi berdekatan dengan PT Harita Grup yang IUP nya juga memotong jalan lingkar nasional pulau obi sehingga perlu di bahas secara khusus jika mau diaktifkan kembali.

” selain data yang tidak lengkap kami juga mendapat pesan dari Bupati Halsel pak Usman sidik bahwa IUP perusahan tidak boleh masuk wilayah pembangunan jalan Nasional lingkar pulau obi” tegas Pak Samsudin selaku tim penilai

Sorotan keras juga datang dari Camat Obi vadin bahrudin selaku perwakilan dari masyarakat menyampaikan secara tegas di forum bahwa jika perusahan HWI ini akan peroperasi di Obi maka pembangunan jalan lingkar pulau obi harus di utamakan lebih dulu.

” jika perusahan ini mau beroperasi di obi maka pembangunan jalan lebih dulu diutamakan karena jalan itu akses masyarakat antar desa yang ada dipulau obi” tegas pak vadin

Selain itu, melalui zoom salah satu direktur PT. HWI, Petrus yang berada di jakarta menyampaikan isi dokumen pasti kita akan diperbaiki karena tidak sesui format dan luas area itu tergantung kebijakan daerah.

“Secara teknis krosing area tidak masalah untuk jalan tingggal membuat jalan layang atau jalan bawah” tutur pak petrus melalui zoom

Tersambung zoom juga kadis DLH provinsi maluku utara, Yusuf Tukuboya menyampaikan bahwa obi yang sudah banyak perusahan itu jangan sampai memberikan dampak lingkungan bagi generasi kedepan karena apa yang kita lakukan hari ini tidak hanya 10 sampai 20 tahun tapi juga bisa 40 sampai 50 tahun kedepan sehingga generasi yang melanjutkan kehidupan tidak mendapatkan apa apa

“Sehingga aspek – aspek masalah ligkungan dan penangannya seperti apa harus betul-betul diperhatikan” jelas pak Yusuf selaku ketua tim komisi AMDAL Maluku Utara

Rapat sidang tersebut diselengrakan oleh komisi Amdal provinsi yang dipimpin oleh Wajihudin fabanyo kepala bidang penyehatan dan penataan lingkungan hidup (PPLH) maluku utara sebagai sekretaris komisi AMDAL yang menghadirkan konsultan PT HWI, camat Obi, DLH kabupaten Halsel sebagai tim penilai, jajaran DLH Provinsi dengan mengunakan zoom yang terhubung dengan direktur komisarid PT HWI di jakarta dan Kadis DLH provinsi maluku utata. (Red/CN)

Kuker ke HARITA, Gubernur Malut: Saya Meminta Agar Lingkungan Tetap Diperhatikan

HALSEL, CN – Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), KH Abdul Gani Kasuba (AGK) mengunjungi wilayah operasional HARITA Nickel di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Kamis (3/3/2022).

Kunjungan kerja ini dilakukan guna memastikan pengelolaan lingkungan yang dijalankan HARITA sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

AGK yang didampingi Kepala Dinas ESDM Malut, Hasyim Daeng Barang dan penyidik lingkungan DLH Malut, Yusra Hi Noho beserta rombongan tiba di Kawasi, Obi pada pukul 13.00 WIT. Sebelum memasuki area operasional, para rombongan melihat langsung kondisi laut Kawasi yang biru dan indah.

Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan (PTL) Halmahera Persada Lygend (HPL), Rico W. Albert kepada Gubernur Malut dan jajarannya memaparkan kondisi aktual operasional HARITA Nickel.

Dimana, Rico memastikan, keseluruhan operasional sesuai dan taat terhadap seluruh perizinan yang berlaku. Komitmen ini juga ditunjukkan dengan operasional yang baik, seperti tidak adanya fatality (kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian).

“Semua capaian ini tak lepas dari dukungan Pemerintah Daerah, baik Kabupaten maupun Provinsi yang terus mengawasi dan membimbing perusahaan. Koordinasi yang baik ini akan terus ditingkatkan. Kami berterimakasih akan hal itu, ujar Rico di hadapan Gubernur dan rombongan.

Rico juga menjelaskan, ke depan, HARITA akan menjadi salah satu perusahaan pengelola Nikel terbesar di Indonesia yang akan memberikan kontribusi optimal kepada Daerah dan Bangsa.

Tentu dengan tetap menjaga lingkungan. Ia juga memastikan, perusahaan telah melaksanakan program tanggung jawab sosial dengan baik dan akan terus berupaya menjadi lebih baik.

Sementara itu, Gubernur AGK di depan manajemen dan Karyawan HARITA mengatakan, ia berkenan mengecek langsung operasional HARITA dan memastikan lingkungan aman dan terjaga. Ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah terhadap investasi.

“Saya bangga terhadap HARITA yang telah berinvestasi besar di tanah kelahiran saya, Maluku Utara. Namun sebagai putera Daerah, saya meminta agar lingkungan tetap diperhatikan dengan mengikuti aturan yang ada. Operasional HARITA harus dapat memberi manfaat kepada Daerah dan masyarakat,” ujar AGK saat memberi arahan kepada Manajemen HARITA.

Setelah itu, Gubernur beserta rombongan berkeliling wilayah operasional dan didampingi langsung oleh Komisaris Utama HPL Stevi Thomas.

Kepada Gubernur, Stevi Thomas bilang bahwa komitmen HARITA Nickel terhadap lingkungan dan memastikan bahwa isu pencemaran lingkungan  HARITA tidaklah benar, seperti yang disaksikan sendiri Gubernur secara langsung.

Di sela-sela kunjungan, Yusra Hi Noho yang juga Kabid Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mengungkapkan, dari 109 izin usaha pertambangan di Malut, HARITA merupakan perusahaan yang paling baik dalam pengelolaan lingkungan. Tidak hanya itu, segala rekomendasi yang bersifat memperbaiki, selalu ditanggapi secara positif. Semoga hal ini terus ditingkatkan.

Usai berkeliling dan meninjau pabrik pemurnian nikel pertama di Indonesia yang menghasilkan bahan baku baterai kendaraan mobil listrik tersebut, rombongan kembali meninggalkan lokasi pada sore hari. (Red/CN)

Terima Hibah, Pemda Halsel Akan Bangun Lenmarc di Desa Labuha

HALSEL, CN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) menerima hibah tanah di Desa Labuha. Tanah tersebut dihibahkan dari Keluarga Ahmad Bian warga Desa Labuha Kecamatan Bacan.

Rencananya, Pemda Halsel membangun Lenmarc di atas Tanah hibah tersebut. Hal itu dijelaskan Ketua Panitia Pelaksana Smart City Halsel, Samsudin Abas saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id diruang kerjanya pada Selasa (8/2/2022) lalu.

“Satu informasi yang sangat gembira, ada masyarakat di Desa Labuha yang ingin hibahkan lahan untuk Lenmarc. Itu sementara kami masih dalam proses,” cetus Samsudin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel itu mengaku bahwa Bupati Halsel, Hi. Usman Sidik sangat mengapresiasi atas niat baik dari keluarga Ahmad Bian yang telah menghibahkan tanah untuk pembangunan Lenmarc.

“Kami atas Pemerintah sangat mengapresiasi terutama pak Bupati dengan apa yang kita lakukan hari ini. Tidak banyak keluarga seperti ini yang bisa kita dapatkan, yang menghibahkan sebagian tanahnya untuk dijadikan aset Pemerintah, ini adalah amal jariah yang tak ternilai harganya di sisi Allah SWT,” ujarnya.

Meski begitu, ia belum bisa memastikan berapa luas tanah yang dihibahkan tersebut.

“Kita belum lihat berapa perluasannya, tapi dokumennya ada. Menurut informasi, kalau lokasinya itu cukup luas. Karena mulai dari batas lokasi Pertamina itu sampai ke Terminal,” cetusnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak keluarga Ahmad Bian melalui ahli warisnya bernama Wilda Bian yang  ketemu langsung dengan Bupati Halsel Hi. Usman Sidik.

“Sudah ketemu orangnya, tinggal kita tunggu dokumen untuk proses serah terima. Ahli warisnya ketemu langsung dengan pak Bupati. Ahli waris itu bernama Wilda Bian, pernyataan mereka itu bahwa orang tuanya sendiri yang ingin hibahkan lahan tersebut untuk pembangunan. Tapi minimal yang di bangun itu ada Musholla atau tempat pengajian,” tutupnya. (Red/CN)

Bobroknya Sistem Pemerintah di Halsel, Perangkat Desa Baru 10 Hari Lebih Diangkat Minta Gaji 2 Bulan

HALSEL, CN – Bobroknya sistem Pemerintahan Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) dibawah kendali Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Maslan Hi. Hasan dan Sekertaris, Faris Hi Madan dikeluhkan para Kepala Desa (Kades) yang dinonaktifkan Bupati Halsel, Hi. Usman Sidik.

Dimana, Maslan Hi. Hasan dan Faris Hi. Madan sebelumnya memanggil sejumlah Karateker Kades dan Bendahara Desa untuk menarik Buku Rekening Desa agar merubah spesimen pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tunjangan Aparat Desa Tahun 2021 pada November dan Desember.

Padahal sejumlah Kades yang dinonaktifkan itu pada pertengahan Februari Tahun 2022. Sehingga sebelum dinonaktifkan dari Kades, mereka telah mengurus administrasi pencairan ADD, bahkan pada proses penandatanganan kuitansi pencairan. Hanya saja saat itu, ketika mau dilakukan pencairan, pihak Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Halsel belum menyetujui anggaran tersebut untuk dicairkan dengan alasan Kas Daerah sedang kosong.

Meski begitu, mantan Kades ini bilang, mereka dengan terpaksa melakukan pinjaman ke pihak ketiga guna membayar gaji dan Tunjangan para Kaur dan pemerintah Desa karena selalu didesak dari Kaur Desa dan BPD. Maka tidak mungkin Pemerintah Desa (Pemdes) tinggal diam.

“Kami selalu didesak oleh Kaur Desa dan BPD, jadi tidak mungkin Pemdes tidak membayar gaji para kaur Desa di Bulan November dan Desember dengan alasan Kas Daerah kosong. Itu sama halnya membuka aib Pemda Halsel. Apalagi di Desa ini terjadi pro-kontra antara pihak tertentu dengan Pemerintah,” aku salah seorang Kades yang enggan disebutkan namanya, Selasa (22/2/2022).

Olehnya itu, pihaknya meminta kepada Bupati Halsel, Hi Usman Sidik untuk memfasilitasi para Kades dan Bendahara yang dinonaktifkan melalui Inspektorat Halsel agar ADD tersebut diserahkan kepada para Kades yang dinonaktifkan untuk dapat mengembalikan anggaran tersebut ke pihak ketiga.

Sebab, untuk sekarang ini, sejumlah Pjs  Kades yang baru ditunjuk sudah mengangkat Kaur Desa yang baru. Takutnya, anggaran tersebut dibayarkan kepada Perangkat Desa yang baru diangkat belum memasuki 10 hari lalu diberikan tunjangan selama 2 Bulan. Sebab, para Perangkat Desa yang baru diangkat tersebut telah menuntut untuk di gaji. Maka kesimpulannya, hal tersebut dinilai ini lebih fatal.

“Maka dari itu, kami dari para Kades yang dinonaktifkan meminta kepada Kepala Inspektorat Halsel, pak Asbur Somadayo agar bisa memfasilitasi persoalan ini secara serius,” pintanya.

Sementara itu, Sekertaris DPMD Halsel, Faris Hi. Madan ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil para Karateker Kades dan Bendahara Desa untuk menarik Buku Rekening dan merubah spesimen ADD Tunjangan gaji para aparat Desa November dan Desember Tahun 2021.

“Betul. Kalau sudah diganti, otomatis menyangkut dengan administrasi Desa, pejabat lama sudah tidak punya kewenangan lagi. Jadi aset Desa harus  dikembalikan termasuk dengan Buku Rekening,” cetus Faris.

Kemudian untuk merubah spesimen ADD, Faris menjelaskan bahwa untuk kepentingan kepengurusan para Karateker Kades.

“Kemudahan spesimen dirubah untuk kepentingan pengurusan di Bank karena Kades lama tidak memiliki legalitas lagi  secara hukum. Surat keputusan pemberhentian itu keluar, maka otomatis, segala bentuk kewenangan Kades lama sudah tidak ada,” tutupnya. (Red/CN)