Pilkades Serentak 2022, Kadis PMD Halsel: Incumbent Harus Ada Surat Bebas Temuan dari Inspektorat

HALSEL, CN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang bakal dilaksanakan di Tahun 2022 ini sebanyak 180 Desa dari 249 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan.

Rencana Pilkades serentak tersebut akan dilaksanakan pada Maret 2022. Sementara untuk pelantikan akan digelar pada Desember hingga Januari 2023 mendatang.

Namun para Kades incumbent yang belum melunasi pengembalian kerugian uang negara sebagaimana temuan Inspektorat Halsel yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), maka dipastikan tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Kades di periode berikutnya.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Maslan Hi. Hasan saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id diruang kerjanya, Jumat (4/2/2022).

“Kepala Desa incamben yang masih memiliki temuan atas hasil audit Inspektorat Halsel, jika tidak dikembalikan, maka tidak akan bisa mencalonkan diri,” tegas Maslan.

Oleh karena itu, Maslan mengatakan bahwa bagi Kades incumbent yang ingin kembali mencalonkan diri, maka harus memiliki surat rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat Halsel.

“Maka dari itu, mereka para Kades incumbent harus ada surat bebas temuan dari Inspektorat untuk bisa mencalonkan diri lagi,” tutupnya. (Red/CN)

Asesmen Camat dan Kapus, Warga Halsel Diimbau Hati-hati Aksi Penipuan Minta Uang Catut Nama Bupati

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik mengumumkan namanya dicatut para orang-orang yang tidak dikenal untuk aksi penipuan. Sehingga Usman Sidik  mengimbau kepada masyarakat yang merasa tertipu dari para pelaku agar segera melapor kepada dirinya. Hal itu diungkap Usman melalui rilis yang ditemukan wartawan, Jumat (4/2/2020).

“Hati-hati dengan oknum tidak bertanggungjawab itu mengatasnamakan saya masih terus berlanjut. Saya tidak pernah meminta uang atau jasa apapun,” ujar Usman.

Usman mengatakan, para calon korban akan dihubungi via telepon ataupun pesan singkat, mencatut namanya atau ajudannya.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat agar tidak mudah percaya dengan aksi yang dilancarkan para oknum tersebut. Apalagi saat ini Pemda Halsel sedang ada Asesmen Camat dan Kapus di 30 Kecamatan.

“Biasanya ada saja oknum yang memanfaatkan momen ini untuk mencatut nama saya, ajudan saya, para pejabat dan meminta sejumlah uang kepada masyarakat dengan berbagai alasan,” jelas Usman.

Jika terjadi hal demikian, maka pihaknya meminta kepada masyarakat jangan langsung percaya, tapi melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

“Jangan mudah kena tipu daya atau bujuk rayu,” tutup Bupati Halsel. (Red/CN)

Guru jadi Karateker Kades Liaro, Kadikbud dan Kadis PMD Halsel Tegaskan Tidak Bisa

HALSEL, CN – Djunaidi Hanafi merupakan seorang Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga kuat mendapat masalah atas dugaan meninggalkan tugas hingga puluhan Tahun sebagai guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hingga saat ini belum terselesaikan, kini ia dihadapkan dengan masalah baru terkait dirinya yang saat ini menjabat sebagai Karateker Kepala Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Dimana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Maslan Hi. Hasan mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Halsel, Safiun Radjulan tentang status Djunaidi Hanafi.

“Saya sudah koordinasi dengan Kadis Pendidikan, Pak Safiun menanyakan tentang Pjs. Kepala Desa Liaro, Djunaidi Hanafi itu, ternyata memang benar dia adalah Guru di SMP Nurul Hasana Desa  Liaro. Makanya dari Dinas Pendidikan sekarang ini lagi memanggil yang bersangkutan untuk menghadap,” aku Maslan saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id diruang kerjanya, Rabu (2/2/2022).

Walaupun Surat Keputusan (SK) Karateker Kades Liaro telah resmi ditandatangani Bupati Halsel, Hi. Usman Sidik, namun Maslan menegaskan akan kembali melakukan koordinasi dengan Bupati Halsel.

“Nanti kami bicarakan dulu dengan Pak Bupati, karena SK itu sudah ada. Sebab kita tidak bisa serta merta abaikan itu SK. Karena kita harus akui itu SK,” tuturnya.

Oleh karena itu, Maslan kembali menegaskan bahwa seorang Guru tidak bisa dijadikan sebagai Karateker Kepala Desa.

“Tapi soal dia meninggalkan tugas itu urusannya dia (Djunaidi Hanafi-red) dengan Dinas Pendidikan, tapi kalau untuk Guru tetap tidak bisa jadi Karateker Kepala Desa. Jadi saya akan bicarakan hal ini  dengan pak Bupati bahwa Karateker Kepala Desa Liaro ini adalah seorang Guru menurut pak Kadis Pendidikan,” cetusnya.

Sementara itu, sebelumnya, Senin (31/1), Kadikbud Halsel, Safiun Radjulan juga mengatakan hal yang sama bahwa seharusnya Djunaidi Hanafi tidak bisa dijadikan sebagai Karateker Kepala Desa. Sebab, Djunaidi Hanafi saat ini masih dalam tahap pemeriksaan atas dugaan meninggalkan tugas. (Red/CN)

Guru yang Diduga Tinggalkan Tugas jadi Karateker Kades Liaro, Kadikbud Halsel Bilang Tidak Bisa

HALSELCN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Safiun Radjilun menegaskan bakal memanggil Karateker Kepala Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan, Djunaidi Hanafi atas dugaan kuat meninggalkan tugas bertahun-tahun.

Dimana, Karateker Kades Liaro, Djunaidi Hanafi merupakan seorang Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak pernah menjalankan tugasnya selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Itu ranah-Nya DPMD, jadi nanti dikonfirmasi ke DPMD. Karena syarat jadi Karateker itu harus ada ijin dari Dinas. Tapi nanti di cek dulu, jangan sampai pak Sekda sudah mengijinkan,” terang Safiun saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id diruang kerjanya,  Senin (31/1/2022).

Meski begitu, Safiun mengaku hingga saat ini, dari Dikbud sendiri belum mendapat pemberitahuan dari DPMD Halsel terkait Karateker Kades Liaro.

Safiun bilang, seharusnya Djunaidi Hanafi tidak bisa dijadikan sebagai Karateker Kepala Desa. Sebab, Djunaifi Hanafi saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dugaan meninggalkan tugas.

“Baru sementara ini kami lagi periksa ke yang bersangkutan, tapi sampai sekarang yang bersangkutan belum juga menghadap. Tapi ada rencana juga kami akan berkunjung ke Sekolah yang ada di Desa Liaro untuk memastikan keterangan dari pihak Sekolah maupun orang tua wali murid,” cetusnya.

Selain itu, dirinya kembali menegaskan bakal tetap mengawal masalah yang dilakukan Djunaidi Hanafi.

“Kami tetap mengawal, sehingga jika betul-betul yang bersangkutan meninggalkan tugas, maka kami akan menyurat ke BKD untuk dipanggil dan periksa untuk ditindak selanjut, karena dari Dikbud Halsel hanya bersifat pemeriksaan dan pembinaan,  jadi kalau teguran dari Dikbud tidak diindahkan, maka dari Dikbud akan melanjutkan ke BKD untuk pemeriksaan lanjutan,” tuturnya.

Jika terbukti Djunaidi Hanafi bersalah, Safiun menerangkan bahwa yang bersangkutan terancam dipecat dari ASN.

“Nanti diberi sanksi atau apa bahkan sampai tingkat pemecatan dari ASN itu melalui Sidang. Dan dalam waktu dekat tepat di Hari Rabu Lusa ini, kami akan panggil yang bersangkutan untuk yang kedua kalinya untuk diperiksa,” akunya.

Sementara itu, Kadis PMD Halsel, Maslan Hi. Hasan saat konfirmasi melalui via telepon seluler, nampaknya kaget dan belum tahu status Djunaidi Hanafi merupakan seorang Guru, sehingga dirinya menegaskan bakal mengkroscek kembali data Karateker Kades Liaro.

“Oh iya nanti di cek kembali, karena ternyata dia (Djunaidi Hanafi-red) itu guru, baru guru yang meninggalkan tugas yang cukup lama,” jelasnya.

Maslan juga berjanji akan melakukan koordinasi dengan Dikbud Halsel untuk memastikan status Djunaidi Hanafi.

“Nanti lusa di Hari Rabu saya koordinasi ulang dengan Dinas Pendidikan,” tutupnya. (Red/CN)

LBH Kepton Bakal Dilaporkan ke Polres Halsel, Kuasa Hukum: Yang Merasa Ditipu, Silahkan Adukan ke Kami

HALSEL, CN – Sejumlah Pengacara di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Irsan Ahmad, SH, Suwarjono Buturu, SH. MH, Meidi Noldi Kurama, SH. secara resmi membuka Kantor pengaduan khusus korban dugaan tindak pidana penipuan Dana Bantuan Eks Pengungsi.

Dimana, Kantor Pengaduan tersebut dibuka lantaran banyak masyarakat yang mengeluh atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap masyarakat dengan dalih untuk Kepengurusan Dana Bantuan Eks Pengungsi.

“Kami membuka Kantor Pengaduan di Halsel ini khusus dugaan korban penipuan Dana Eks Pengungsi,” tutur Irsan Ahmad saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id di Kantor Hukum Irsan Ahmad dan Patner atau Kantor Pengaduan Eks Pengungsi di Desa Tomori Kecamatan Bacan, Minggu (30/1/2022)

Irsan menjelaskan, untuk saat ini, korban dugaan penipuan yang sudah melakukan pengaduan ke Kantor Pengaduan Dana Eks Pengungsi sebanyak 52 orang. Irsan mengaku, 52 orang korban tersebut terdiri dari sejumlah Desa dan Kecamatan.

“Senin besok, kami dari kuasa Hukum akan secara resmi melaporkan oknum-oknum yang terlibat dalam pengurus LBH Kepton Halsel yang tegah diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap masyarakat,” tegasnya.

Irsan mengutarakan, Ridwan Senen sebagai Koordintor LBH Kepton yang akan dilaporkan ke Polres Halsel atas dugaan Tindak Pidana Penipuan terhadap masyarakat berkisar miliaran rupiah.

“Kami perkirakan mencapai miliaran rupiah ini karena pemungutannya bervariasi, ada yang per-KK Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, Rp 300 ribu dan bahkan ada yang mencapai jutaan rupiah dan itu hampir rata-rata dipungut ke semua masyarakat di 249 Desa di Halsel,” cetus Irsan.

Meski begitu, Irsan berharap kepada semua masyarakat yang merasa dirugikan terkait dengan dugaan penipuan Dana Bantuan Eks Pengungsi untuk segera mengadukan ke Kantor Pengaduan khusus Korban Bantuan Dana Eks Pengungsi.

“Kantor Khusus Korban Bantuan  Pengaduan Eks Pengungsi ini Kami buka secara gratis, jadi bagi siapa yang merasa ditipu, silahkan adukan ke kami secara gratis,” tuturnya. (Red/CN)

Merasa Dirugikan, Akun Facebook Kanjeng Dinox Akan Dilaporkan ke Polisi

HALSEL, CN – Satu Akun Facebook bernama Kanjeng Dinox terancam dilaporkan ke Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Dimana, Akun Facebook tersebut bakal dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga kuat melakukan pencemaran nama baik terhadap salah seorang warga Desa Pelita Kecamatan Mandioli Utara, Ibrahim Abdullah.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Minggu (30/1/2022), Ibrahim Abdullah menjelaskan bakal membuat laporan resmi ke Polres Halsel berawal dari salah satu Postingan akun Facebook bernama  Uq Barmawy pada Sabtu (29/1) kemarin.

“Saya ada komentar postingan Uq Barmawy, saya bercanda bilang Gaya Jamal saja ni dan sambil saya pasang stiker ketawa. Tapi tiba-tiba akun Kanjeng Dinox masuk komentar dengan mencaci maki saya dengan ibu saya gunakan bahasa Daerah, tapi tidak perlu saya sebutkan karena kata-kata dari yang bersangkutan terlalu kasar dan tidak wajar bagi saya,” kesal Ibrahim.

Ibrahim nekat akan melaporkan akun Facebook Kanjeng Dinox karena dirinya merasa dirugikan melalui Media Sosial  (Medsos).

“Saya merasa dirugikan, jadi mau dan tidak mau, saya tetap buat laporan resmi ke Polres Halsel, jadi nanti proses selanjutnya seperti apa itu nanti saya sampaikan jika sudah buat laporan ke Polisi,” tegasnya.

Sementara untuk bukti-bukti, Ibrahim mengaku telah screenshot hasil percakapannya dengan Akun Facebook Kanjeng Dinox.

“Saya sudah Screnshot semua, tinggal buat laporan resmi jadi tunggu saja,” tutupnya.

Hingga berita ini publish, pemilik Akun Kanjeng Dinox masih dalam upaya konfirmasi.  (Red/CN)