Video Viral 3 Remaja Aniaya Anak di Halsel Dikecam

HALSEL, CN – Advokad Irsan Ahmad, mengecam keras aksi kekerasan anak kecil yang diduga kuat dilakukan Tiga (3)  remaja viral di Media Sosial di Provinsi Maluku Utara (Malut).

Aksi 3 Remaja menganiaya seorang anak  yang viral tersebut diduga terjadi di sebuah halaman Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Menurutnya, tindakan kekerasan tersebut sangat tidak dibenarkan. Baik itu Hukum agama maupun Hukum Negara.

“”Saya kira itu tidak dibenarkan. Apalagi orang itu orang dewasa yang semestinya cara berpikirnya lebih rasional,” kata Irsan  sapaannya, saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Sabtu  (40/4/2022).

Jika anak tersebut berbuat salah, kata pengacara yang juga Ketua DPC PBB Halsel itu, 3 Remaja tersebut sebaiknya cukup menasihati, bukan malah bereaksi yang berujung pada Tindak Pidana Kekerasan.

“Apalagi melalui video viral dengan durasi 5.38 Menit itu sangat jelas bahwa korban kekerasan  itu anak masih dibawah umur. Sudah tentunya keluarga dari korban sudah pasti merasa kecewa dan tidak puas,” terangnya.

Meski begitu, Irsan bilang, tindakan persekusi tersebut merupakan sebuah tindakan membahayakan bagi anak seusia mereka, maka ini wajib dilakukan upaya pembinaan lebih khusus, terutama orang tua mereka masing-masing.

“Maka saya mendesak kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas agar ke depan tidak terjadi lagi aksi seperti ini,” tegas Irsan. (Red/CN)

Diduga Gugurkan Dokumen Pemenang Tender CV Pamindo Perkasa, Kepala UUP Babang dapat Somasi

HALSEL, CN – Tim Kuasa Hukum salah seorang Kontraktor yang menjadi korban atas dugaan kuat kongkalikong dalam proses pelaksanaan barang dan jasa Kementerian Perhubungan Satuan Kerja Penyelenggara Pelabuhan Babang yakni Irsan Ahmad, SH, Naimudin K Habib, SH, Suwarjono Buturu SH. MH. Meidi Noldi Kurama SH melayangkan Somasi kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang, Rosihan Ahmad Yani.

Mereka melayangkan Somasi karena tidak menerima atas keputusan yang diambil PPK UUP Babang yang dinilai merugikan Klien mereka secara hukum.

“Persoalan ini sudah melanggar hukum. Sebab, pada Tanggal 23 Desember 2021 melalui website resmi LPSKEMENHUB melalui Kementrian Perhubungan mengumumkan hasil evaluasi dan pemenang pelanggan paket pekerjaan replecment Kantor UUP Babang adalah CV. Pamindo Perkasa dengan nilai penawaran sebesar Rp 5.385.650.687,33. Sementara CV. Family Jaya Perdana Mandiri yang nilainya lebih rendah dari CV. Pamindo Perkasa yakni senilai Rp 5.587.104.884.08 tidak ditunjuk sebagai pemenang tender karena menurut PPK UUP Babang dokumen penawaran CV. Pamindo Perkasa tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur. Alasan PPK UUP Babang karena dokumen berupa SBU tidak berlaku lagi,” jelas Irsan.

Pengacara Muda yang juga Politisi Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) itu menegaskan bahwa alasan PPK UUP Babang yang diduga mengugurkan dokumen pemenang tender CV. Pamindo Perkasa tidak dapat diterima karena tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen pengadaan serta melanggar peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang terakhir diubah dengan peraturan presiden nomor 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.

“Apa yang disampaikan PPK kepada klien kami itu sangat bertentangan dengan Surat Edaran Kementrian PUPR No.02/SE/M/2021 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 30/SE/M/2020 tentang transisi layanan Sertifikat  adanya Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja,” urainya.

Padahal, Irsan bilang bahwa klien mereka memilki hubungan hukum dengan Rachmawati Mahmud yang sebagai Direktur CV. Pamindo Perkasa dalam hal ini telah mengikuti tahapan pelanggan tender pekerjaan replecment Kantor UUP Babang sudah sesui dengan Ketentuan.

“Saya kembali tegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh PPK UUP Babang tersebut sangat merugikan klien kami secara hukum,” tegas Irsan.

Oleh karena itu, Irsan menegaskan lagi, apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara baik-baik, maka ia memastikan akan melakukan upaya hukum, baik Pidana maupun Perdata.

Meski begitu, dalam kurun waktu tiga (3) hari sejak Tanggal Somasi yang mereka  melayangkan tersebut, dari Tim Kuasa Hukum menunggu itikad baik dari Kepala UUP Babang dan PPK UUP Babang untuk  menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sehubungan dengan itu, maka kami mengundang Bapak untuk hadir bermusyawarah membicarakan hal tersebut, pada hari  Sabtu 30 April 2022 pukul 10.00 WIT soal tempat nanti disesuaikan, ” harapnya.

Sementara itu,  Rosihan Ahmad Yani melalui via WhatsApp mengaku tidak bisa berkomentar.

“Saya tidak ada komentar karena proses lagi jalan, dan untuk tender ranahnya pokja. Saya belum ada jawaban pak,” singkat Rosihan. (Red/CN)

Masuk Tiga Besar Lembaga Negara Dipercaya Publik, Ini Respons Polri

TERNATE, CN – Charta Politika merilis hasil survei terkait dengan tingkat kepercayaan lembaga tinggi negara. Hasilnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masuk ke dalam tiga besar lembaga yang dipercaya publik.

Dalam survei itu, publik yang sangat percaya dengan Polri sebesar 7,1 persen. Sedangkan yang menyatakan percaya sebanyak 63,5 persen.

Menanggapi hasil survei tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengucapkan terima kasih atas kepercayaan publik terhadap Polri.

“Terima kasih jika hasil survei menyatakan Polri menjadi tiga besar lembaga negara yang dipercaya publik,” kata Dedi seperti dalam rilis yang diterima media ini dari Humas Polda Maluku Utara, Selasa (26/4/2022).

Ia pun menyebut hasil survei tak membuat Polri lupa diri. Dengan tegas, ia mengatakan bahwa Polri akan terus menjadi lebih baik agar tetap menjadi lembaga negara yang dipercaya publik dan selalu melayani masyarakat.

“Ini menjadi motivasi bagi Polri untuk terus melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat sesuai dengan program pak Kapolri yaitu Polri yang Presisi,” katanya.

Adapun sampel survei dipilih sepenuhnya secara acak (probability sampling) dengan menggunakan metode penarikan sampel acak bertingkat (multistage random sampling), dengan memperhatikan urban/rural dan proporsi antara jumlah sampel dengan jumlah pemilih di setiap Provinsi.

Dengan jumlah sampel sebanyak 1.220 responden, margin of error +/- 2.83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Unit sampling primer survei (PSU) ini adalah desa/kelurahan dengan jumlah sampel masingmasing 10 orang di 122 desa/kelurahan yang tersebar di Indonesia. Survei dilakukan pada tanggal 10-17 April 2022.

Laporan survei kali juga menyajikan tren data dari hasil survei-survei nasional yang pernah dilakukan Charta Politika Indonesia sebelumnya. (Ridal CN)

Proses Tender Diduga Ada Kongkalikong, UPP Babang Bakal Digugat ke Pengadilan

HALSEL, CN – Proses pengadaan barang dan jasa Kementrian Perhubungan di  Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) disoal. Pasalnya, dalam proses pelaksanaannya diduga kuat ada kongkalikong.

Salah seorang korban yang berprofesi sebagai Kontraktor melalui kuasa hukumnya, Senin (25/4/2022), Advokat Irsan Ahmad, SH mengaku bahwa pihaknya menemukan beberapa kejanggalan pada proses lelang Pekerjaan Replecment Kantor Pelabuhan UPP Babang dengan nilai keseluruhan berkisar Rp. 6.123.033.779,95.

Terkait kejanggalan proses lelang tersebut, Irsan menganggap sangat fatal dan kental terjadinya pengkondisian proses tahapan lelang pada perusahan lainnya yang dianggap sebagai pemenang.

Dimana, kata Irsan, ada dugaan kuat  kesepakatan khusus antara pihak Kantor UPP Kelas II Babang dengan pihak perusahaan  lainnya, sehingga perusahaan tersebut diloloskan sebagai Pemenang Tender pada proyek yang sebelumnya sudah dimenangkan oleh CV. Pamindo Perkasa.

“Aneh sekali, Proyek di Pelabuhan Babang dengan nilai Rp 6 miliar itu sudah dimenangkan Klien kami dengan nama CV. Pamindo Perkasa sesuai Data yang kami kantongi sekarang. Sementara dari Data lainnya yang sekarang ini ada Perusahan lain juga yang ikut tender dan ditetapkan sebagai pemenang tender yaitu CV. Family. Inikan gila sekali memang,” terang Irsan.

Oleh karena itu, Pengacara Muda itu  bilang, pemenang Tender tersebut sudah tentunya terdapat dugaan kuat ada konspirasi atas proses lelang paket tersebut.  Sehingga pada proses lelang, pihak ULP dinilai tutup mata, seakan-akan belum ada perusahan pemenang tender pada proses lelang, sehingga perusahan lainnya yang ditetapkan sebagai pemenang tender.

Irsan juga mengaku, dirinya telah  mencoba membangun komunikasi secara baik-baik kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Babang, Irvan, namun hingga saat ini, belum ada tanda-tanda untuk dapat diselesaikan secara kemanusiaan.

“Untuk itu, dalam waktu dekat ini, kami akan menggugat secara Perdata di Pengadilan Negeri atas tindakan melawan hukum yang diduga kuat dilakukan oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab dalam proses lelang paket yang kami sebutkan tadi dan Kami sudah melengkapi bukti dan berkas-berkas lainnya dalam menempuh jalur hukum agar supaya kedepannya tidak terjadi lagi praktek-praktek kecurangan dalam proses pengadaan barang  dan jasa seperti ini lagi di Provinsi Maluku Utara,” tegas Irsan.

Sementara itu, PPK Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Babang, Irvan saat dikonfirmasi mengaku sedang sibuk.

“Saya ada kerja, nanti sudah,” singkatnya sembari menutup via telepon seluler. (Red/CN)

Satu Petugas Kebersihan dari Halsel dapat Penghargaan di Hari Kartini

HALSEL, CN – Dalam rangka memperingati Hari Kartini ke-144, Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE) memberikan penghargaan kepada perempuan yang Berjasa dan Berprestasi.

Salah satu yang mendapat penghargaan ini adalah Maimuna Mahmud. Ia menjadi salah satu perempuan Berjasa dan Berprestasi asal Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang terpilih untuk mendapatkan penghargaan di Hari Kartini.

Pengerahan penghargaan ini berlangsung di Ball Room Royal Restaurant Ternate, Kamis 21 April 2022.

Maimuna mendapatkan penghargaan dikarenakan jasanya sebagai pejuang di Bidang Lingkungan Hidup. Dimana, Maimuna adalah satu petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel yang kurang lebih 10 Tahun lamanya.

Penerimaan penghargaan ini didampingi langsung Wakil Bupati Halsel, Hassan Ali Bassam Kasuba dan Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GAO) yang juga sebagai istri Wakil Bupati Halsel.

Turut hadir juga, Kepala DP3AKB, Karima Nasaruddin dan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DP3AKB Halsel.

“Harapan saya sebagai Kepala Dinas yang berurusan dengan pemberdayaan perempuan mampu mewujudkan perjuangan RA Kartini, sehingga nantinya Kartini- Kartini milenial diharapkan mampu berprestasi, kreatif, tangguh, mandiri dan bermartabat bagi keluarga sesuai dengan Tema Hari Kartini ke-144 Tahun 2022 ini,” cetus Kadis DP3AKB Halsel, Karima Nasaruddin. (Red/CN)

Tindakan Tidak Terpuji : Polisi Ini Ancam Dan Obrak-abrik Tenda, Milik Penambang di Desa Anggai

HALSEL, CN – Seorang Polisi berinisial AR diduga lakukan tindakan tidak terpuji, di lokasi tambang emas Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Kenapa tidak, pasalnya AR relah mengobrak-abrik tenda milik penambang dan melepaskan tembakan peringatan, hingga meresahkan warga di lokasi penambangan (lubang). (7/4/2022)

AR adalah seorang anggota Polisi yang hendak pulang kampung (Pulkam), AR bertugas di salah satu Polsek Kabupaten Pulau Morotai.

Informasi yang di himpun wartawan cerminnusantara.co.id di lapangan bahwa kejadian berawal AR mendapat  laporan dari keluarga di lokasi tambang, laporan tersebut terkait dengan masalah galian tambang emas (lubang). Mendapat laporan, AR langsung menuju ke lokasi tambang (lubang).

Pukul 19:30 WIT (malam) AR bersama tiga orang rekannya, tiba di lokasi (lubang) milik saudara Ilham Warga Anggai. AR yang datang itu tak hanya membawa tangan kosong, tetapi juga membawa senjata tajam (Sajam) dan Senpi jenis Revolver, di saat yang sama AR langsung buang tembakan peringatan sebanyak dua kali. Warga yang berada di lokasi (lubang) kaget, mengira bunyi petasan, bunyi  tembakan kedua warga mendekat dan mengetahui itu bunyi Senpi milik AR.

Sementara penambang yang menyaksikan kejadian itu langsung di ancam oleh AR, sehingga mereka sangat ketakutan, AR mengancam jika mereka tidak turun dari lokasi (lubang) itu, dia akan buat mereka seperti bola.

“Cepat ngoni (kalian) turun dari lokasi lobang (lubang galian tambang) ini, jang  kita (jangan saya) bala-bala (belah) ngoni” Ancam AR tiru penambang yang enggan di publis namanya

Dia juga bilang bahwa setelah AR mengancam mereka langsung dia mengobrak-abrik tenda milik mereka memakai sajam, sehingga tenda tersebut rusak total, Tidak hanya itu AR juga memukul mereka tanpa ada alasan.

“dia ancam torang (kami) lagi, dan langsung dia potong-potong (iris) tenda pakai parang (golok), sampe (sehingga) torang pe (punya) tenda jadi rusak, dan dia (AR) juga pukul torang” pungkasnya

Perbuatan tidak terpuji ini, bukan baru pertama kali, akan tetapi sudah berulang-ulang kali terjadi, dan itu pada saat AR cuti pulang kampung, AR juga sering meresahkan warga di lokasi tambang dan di kampung halamannya, lantaran sikapnya yang arogan itu.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id Kapolsek Obi IPDA. Rinaldi Anwar. Saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp juga membenarkan bahwa status AR merupakan anggota polisi sedang bertugas di Salah Satu Polsek Kabupaten Pulau Morotai, sedang cuti dan Pulkam.

“Iya benar AR dia anggota polisi, bertugas di satuan Polres Morotai, yang di tempatkan di salah satu Polsek, dia sedang Cuti Pulang Kampung di Desa Anggai” Kata Rinaldi

Rinaldi juga bilang terkait persoalan ini, Kami sudah mendapat informasi, dan langsung kami cek di lapangan serta sudah kordinasi dengan Kasi Propam Polres Morotai, sehingga yang bersangkutan besoknya. Pasca kejadian itu langsung dipanggil pulang ke Mortai untuk mendapat proses lebih lanjut.

“Kami setelah mendapat informasi terkait hal tersebut, langsung turun ke TKP untuk pengecekan lapangan, ternyata informasi itu betul dan sudah kami koordinasi ke Polres Morotai, dan besoknya dia langsung di panggil pulang untuk di proses lebih lanjut soal masalah ini” tutup Rinaldi. (Red/CN)