Jelang Lebaran Idul Fitri, Guru TPQ Hingga LPM Desa Toin Terima Insentif

HALSEL, CN – Pemerintah Desa (Pemdes) Toin Kecamatan Kepulauan Botang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), salurkan Insentif Petugas Kebersihan Jalan hingga LPM.

Kepala Desa Toin, Fahmi Taher kepada cerminnusantara.co.id mengatakan, sejumlah perangkat Desa yang diberikan SK melalui Program pemberdayaan Desa telah menerima insentif yang kedua kali, Sabtu (15/4/2023).

“Alhamdulillah Insentif Petugas Pembersih jalan, Guru TPQ, Tenaga PAUD dan Petugas pengurus Mesjid atau Bada Sara, LPM dan Toko Adat Desa serta para Kader Posyandu telah disalurkan,” ujar Kades Toin.

Fahmi bilang, tunjangan yang diberikan pihaknya itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah desa kepada para kader dan petugas lainnya yang ada di Desa Toin.

“Semoga tunjangan ini bisa semakin memajukan desa, baik di bidang agama, pendidikan usia dini, kesehatan balita, dan juga keamanan. Disamping itu, untuk memotivasi mereka membantu menjalankan Roda pemerintahan Desa,” ujarnya lagi.

Kades Toin berharap, pemberian hak yang telah disalurkan itu, semoga bisa seimbang dengan tugas dan tanggung jawab yang telah menjadi kewajiban.

“Secara pribadi saya berharap semoga Tanggung jawab dan hak ini bisa seimbang. Selanjutnya saya juga berharap semoga apa yang telah diberikan ini bisa bermanfaat jelang perayaan Idul Fitri ini,” tutupnya. (Sain CN)

Akhirnya Kepsek SLB Negeri 1 Labuha Ngaku Potong Dana PIP Siswa 

HALSEL, CN – Oknum ASN yang menjabat sebagai Kepsek SLB Negeri 1 Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Mar Sumi akhirnya mengaku telah memotong bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa.

Dana Bantuan Kementrian Pendidikan Dan kebudayaan (Kemendikbud) yang diperuntukan bagi siswa itu dipotong Mar Sumi dengan dalih kekurangan Dana Sekolah.

Kepada Wartawan cerminnusnatara.co.id, Sabtu (15/4/2023) Mar Sumi mengaku bahwa pemotongan itu telah berkoordinasi dengan orang tua Wali Penerima Bantuan PIP Siswa.

“Sementara ini, kami kekurangan Anggaran Sekolah, jadi saya potong dulu Dana PIP itu. Nanti kalau sudah pencairan Dana Boss baru saya tutupi. Meskipun hal ini saya tidak sampaikan ke Dewan Guru, namun saya sudah berkoordinasi ke orang Tua Wali Murid di Aula Sekolah pada Tanggal 25 Bulan Maret, ” aku Kepsek.

Selain melakukan pemotongan PIP,  Kepsek SLB Negeri 1 Labuha itu juga memaksa Wartawan agar membuka identitas sumber yang telah memberikan keterangan soal dugaan pemotongan Bantuan PIP Siswa.

“Jadi saya tanya sumbernya dari mana.?Kasih tahu sumbernya dari mana,” tanya Kepsek.

Lebih lanjut, Mar Sumi menyebut, pemberitaan terhadapnya terkait Pemotongan Bantuan PIP Siswa yang nilainya mencapai Jutaan Rupiah itu merupakan pemberitaan sepihak lantaran tidak ada konfirmasi. Padahal sebelumnya wartawan telah berusaha melakukan konfirmasi, tapi oknum Kepsek itu tidak merespon hingga berita ditayangkan.

“Semestinya jangan dulu kasih naik, harus ada konfirmasi dulu baru dikasih naik. Inikan pemberitaan sepihak,” katanya.

Meski demikian, dalam kesempatan yang sama, Mar Sumi juga mengakui telah memblokir Kontak WhatsApp wartawan saat dikonfirmasi.

” Iya, saya blokir karena saya lagi sibuk lagi ada urusan Pajak karena saya tidak mau diganggu,” akunya. (Sain CN)

Kepsek SLB Negeri 1 Labuha Diduga Potong Bantuan PIP Siswa 

HALSEL, CN – Kebijakan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) Mar Sumi  dikeluhkan lantaran diduga kuat melakukan Pungutan Liar (Pungli) Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa.

PIP siswa yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupa uang tunai yang semestinya diberikan kepada Siswa penerima, dipotong Kepsek SLB Negeri 1 Labuha Mar Sumi tanpa koordinasi.

Kepada cerminnusantara.co.id, Kamis (13/4/2023), Sumber terpercaya menyebutkan, Bantuan PIP bagi siswa  Tahun 2022 hanya diberikan senilai Rp 150 ribu perorang untuk siswa SD. Sedangkan SMP dan SMA per siswa Rp 200 ribu. Hal itu dilakukan Kepsek Mar Sumi tanpa alasan yang jelas.

“Sebanyak kurang lebih penerima bantuan PIP 20 orang dari siswa SD, SMP dan SMA. Itu rata-rata menerima PIP siswa tidak sesuai. Padahal semestinya penerima PIP bagi peserta didik SD sebesar Rp 400.000 dan SMP sebesar Rp 800.000. Sedangkan bagi peserta didik SMA sebesar Rp 1.000.000 pertahun,” ungkap sumber terpercaya Media ini yang identitasnya tidak ingin disebutkan.

Dalam penuturannya, dia menambahkan, selain melakukan Pungli dalam jumlah yang besar. Kepsek SLB Negeri 1 Labuha Mar Sumi juga saat melakukan pencairan Bantuan PIP di Bank tidak melibatkan siswa ataupun orang tua wali Murid. Padahal itu tidak sesuai dengan prosedur.

“Yang semestinya dilakukan Kepsek SLB Negeri 1 Labuha saat mencairkan bantuan itu, siswa ataupun orang tua Wali harus dilibatkan. Karena Kepsek bisa mengambil sendiri jika ada surat kuasa langsung dari orang tua. Sedangkan orang tua saja tidak pernah memberikan Surat Kuasa bahkan rapat pembahasan kesepakatan pun tidak ada,” cetusnya.

Terpisah, Kepsek SLB N 1 Labuha Mar Sumi saat dimintai keterangan via WhatsApp dengan Nomor 081242xxxx16 tidak memberikan keterangan, meskipun pesan yang dikirim wartawan telah dibaca. (Sain CN)

Sekda Halsel Mengaku Baru Tahu Camat Bacan Timur jadi Sekertaris Panwascam

HALSEL, CN – Lagi-lagi Kinerja Camat Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendapat sorotan dan menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Bacan Timur.

Hal itu lantaran selain menjabat sebagai Kepala Wilayah Kecamatan, Irwan Sesa juga diketahui menjabat Sekretaris Panwascam hingga menuai kritikan dari berbagi masyarakat dan Staf Kantor Camat.

Sumber terpercaya Media ini menyebutkan, nama Irwan Sesa tidak pernah diusulkan Pemerintah Kecamatan berdasarkan Nomor surat: 270/131/2022 perihal Penyampaian Nama Sekretariat Panwas Kecamatan Bacan Timur.

Tindak lanjut Surat Bawaslu No 29/KP.01.03/SET-HS.MU.04/10/2022 Tentang Permohonan Diperbantukan/Mengisi Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bacan Timur kata Dia lagi, ada Dua Nama yang diusulkan.

“Dua orang yang diusulkan itu Irkham Tamimi Pangkat Penata TK.I III/d dan Rinto La Djima Pangkat Penata Muda III/d, namun yang menjadi Sekretaris Panwascam saat ini adalah Irwan Sesa Camat Bacan Timur. Selaku Sekcam pada saat itu, semestinya yang bersangkutan tidak merangkap Jabatan agar fokus pada pekerjaan,” ungkap salah seorang warga yang identitasnya tidak ingin disebutkan, Selasa (11/4/2022).

Tak hanya datang dari Warga, kritikan terhadap Camat Bacan Timur juga datang dari salah seorang Staf Kantor Camat. Menurutnya, Camat diduga kuat mengabaikan larangan merangkap Jabatan yang sebelumnya disampaikan Sekda Halsel Saiful Turuy.

Dimana kata dia, sebagai Kepala Wilayah Kecamatan, semestinya taat dan patuh terhadap instruksi Sekda Halsel Saiful Turuy yang melarang Camat dan Sekcam merangkap Jabatan. Kepatutan terhadap Sekda semestinya dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat.

“Sebagai orang Nomor Satu di Kecamatan Bacan Timur semestinya memberikan contoh dan teladan yang baik kepada Staf dan jajarannya. Selain memberikan keteladanan, Camat semestinya Fokus pada tugas dan tanggungjawab yang sudah diberikan Bupati Halsel Hi Usman Sidik,” terangnya.

Sementara itu, Sekda Halsel Saiful Turuy saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya larangan Camat dan Sekcam merangkap Jabatan. Hal itu dilakukan guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan fokus pada tugas yang diemban.

Meski begitu, ia mengaku baru tahu bahwa Camat Bacan Timur Irwan Sesa ternyata menjadi Sekertaris Panwascam.

“Saya juga baru tahu informasi ini. Nanti saya Cek dulu,” singkatnya.

Terpisah, Camat Bacan Timur Iwan Sesa, saat dimintai keterangan mengaku menjadi Panwascam saat menjabat Sekretaris Kecamatan (Sekcam).

Meskipun begitu, ia mengaku akan berkoordinasi dulu terkait Sekretaris Panwascam.

“Saya harus melakukan koordinasi terkait Sek Panwas. Kemudian saya akan usulkan. Nanti Panwas menentukan siapa yang akan mereka pilih menggantikan saya,” tutupnya. (Sain CN)

Wakil Bupati Halsel Jemput Kedatangan Komandan Korem 152/Babullah dan Wakapolda Malut

HALSEL, CN – Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba menjemput langsung kedatangan Komandan Korem 152/Babullah Brigjen TNI Elkines Villando Dewangga K, yang di dampingi ketua Persit KCK Koorcab Rem 152/Babullah, Ny. Indah Elkines Villando Dewangga K, dan Wakil Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Drs. Eko Para Setyo Siswanto, M.Si., Selasa 11 April 2023, di Bandara Osman Sadik Labuha.

Danrem 152/Babullah bersama rombongan tiba di Halsel pukul 17.40 WIT dengan mengunakan pesawat Wing Reguler.

Tiba di Bandara Osman Sadik Labuha, kemudian Danrem dan rombongan langsung menuju ke kodim 1509/Labuha melaksanakan buka puasa bersama sekaligus melanjutkan Sholat Magrib berjamaah di Masjid Kodim 1509/Labuha.

Pada kesempatan itu, Orang Nomor Dua Halsel itu  mengucapkan selamat datang kepada Danrem I52/Babullah Brigjen TNI Elkines Villando Dewangga K beserta rombongan di Negeri Saruma, semoga rangkaian yang akan dilaksanakan nantinya berjalan dengan lancar dan sukses tanpa hambatan.

“Selamat datang di Kabupaten Halmahera Selatan bisa disebut Negeri Saruma, semoga kedatangan bapak bersama rombongan disini membawa keberkahan bagi kami terutama sinergi dan kolaborasi Pemerintah Daerah bersama Kodim 1509/Labuha juga senantiasa terjalin dengan baik,” tutup Wakil Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba. (Hardin CN)

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Marabose Divonis 4 Tahun Bui

TERNATE, CN – Mantan Kepala Desa (Kades) Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) Irham A  Hanafi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate akhirnya menjatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara atas Terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) Marabose Tahun 2019-2020 sebesar Rp 1,9 miliar.

Sidang putusan perkara 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte yang digelar Selasa 11 April 2023 pagi tadi, Majelis menyatakan Terdakwa Irham Hanafi terbukti perbuatan sebagimana dakwaan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa membayar Denda Rp 200 juta subsider 4 Bulan Kurungan Penjara dengan uang pengganti Rp 500 juta subsider 6 Bulan Penjara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel Hendri membenarkan perihal putusan tersebut.

“Iya benar. Selasa hari ini agenda Sidang Putusan Terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD Marabose). Namun belum diketahui pasti dalam Amar Putusan karena masih menunggu Teman-teman JPU,” aku Hendri saat di konfirmasi wartawan, Salasa (11/4) sore tadi.

Diketahui, Irham A Hanafi terbukti melakukan tindak korupsi dana desa (DD) Desa Marabose, tahun 2019-2020 dengan kerugian sebesar Rp 1,9 miliar.

Terdakwa IRHAM selaku Kepala Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan yang menjabat sejak 11 Januari 2019 sampai dengan 7 November 2021.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 43 Tahun 2019 Tanggal 11 Januari 2019 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih pada Desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan dan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 237 Tahun 2021 tanggal 8 November 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marabose dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam kurun waktu tanggal 11 Januari 2019 sampai dengan 7 November 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di wilayah Desa Marabose atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate berwenang memeriksa dan mengadilinya, Setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Hardin CN)