Diduga Masih Kuasai Aset Desa, Mantan Kades Toin Klaim Milik Pribadi 

HALSEL, CN – Aset milik Pemerintah Desa Toin Kecamatan Kepulauan Botang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), rupanya ada dugaan kuat masih dikuasai Mantan Kepala Desa (Kades) Efendi Salatudin.

Kepada cerminnusantara.co.id, Sekretaris Desa Toin, Salatudin Abdul Manaf mengungkapkan bahwa beberapa Aset Desa yang dikuasai Mantan Kades yang menjabat pada Tahun 2017-2022 adalah 2 Unit Motor Laut dan beberapa peralatan lainnya serta Barang-barang milik PKK.

“Aset Desa yang belum dikembalikan adalah 1 Buah Infokus, 1 Buah Televisi, 1 Buah Parabola dan 2 Unit Bodi Laut. Padahal pihak Pemerintah Desa lama dan BPD sebelumnya menyampaikan bahwa 2 Unit Bodi Laut itu milik Desa. Namun dengan berjalannya waktu, mantan Kades kembali mengklaim bahwa hanya Satu saja yang menjadi Aset Desa. Meskipun begitu, Kedua-duanya hingga saat ini tidak dikembalikan,” jelas Sekdes Toin, Senin (10/4/2023).

Sekdes Toin itu menuturkan, beberapa Aset Desa yang hingga saat ini tak kunjung dikembalikan itu sebelumnya sudah dicantumkan Efendi Salatudin dalam Laporan Penyerahan Aset Desa dengan Nomor :140/142/DT-BKL/VIII/2022 Dalam Rangka Kelengkapan Berkas sebagai Calon Kepala Desa Toin yang dikeluarkan pada Tanggal 8 Agustus Tahun 2022.

“Namun semua Aset Desa yang telah dicantumkan dalam surat pengembalian Aset sebagai kelengkapan berkas pencalonan itu, sudah tak dikembalikan. Mala justru kembali mengancam akan melakukan hal anarkis jika Aset Desa itu ditarik oleh pemerintah Desa yang baru,” cetusnya.

Orang Nomor 2 di Desa Toin itu menyatakan, pihaknya saat ini terus berupaya agar Aset Desa tersebut secepatnya dikembalikan. Upaya demi upaya telah dilakukan, seperti  berkoordinasi dengan BPD agar memfasilitasi pengembalian Aset, meminta Camat agar menggunakan sebagian kewenangan yang telah diberikan Bupati Halsel Hi Usman Sidik guna membantu mengembalikan seluruh Aset tersebut, namun lagi-lagi upaya itu rupanya sia-sia.

“Kami sudah meminta Camat Botang Lomang agar turun menyelesaikan persoalan Aset Desa yang hingga kini tak kunjung selesai itu, namun upaya itu Sia-sia. Permintaan langsung ke Camat melalui surat dan lisan disampaikan agar Camat mampu mengambil alih langsung. Namun hingga saat ini, tanggapan dari pak Camat seakan bertepuk sebelah tangan,” Salatudin Abdul.

Dia menambahkan, pihak Pemerintah Desa Baru akan terus berupaya agar seluruh Aset Desa bisa dikembalikan dalam waktu dekat untuk masyarakat dapat mengetahui langsung apa saja yang tercatat sebagai Aset Desa.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak DPMD dan Inspektorat. Hal ini kami  lakukan agar bisa menghadiri Hal-hal yang tidak kita inginkan bersama terjadi di Desa. Upaya ini kami lakukan dikarenakan hasil koordinasi Pemdes Toin dengan pihak Pemerintah Kecamatan tidak mendapat titik terang meskipun sebagian kewenangan Bupati sudah dilimpahkan kepada Camat,” tuturnya.

Terpisah, Camat Kepulauan Botang Lomang Abdul Rakib Mohtar saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Mantan Kepala Desa Toin.

“Saya sudah komunikasi sama Mantan Kades, untuk Motor Laut 1 Unit saat ini di bawa oleh Mantan Sekdes, adapun barang-barang PKK silahkan saja diambil karena sudah dipersilahkan langsung oleh Efendi dan istrinya,” cetus Camat.

Hingga berita ini ditayangkan, Mantan Kepala Desa Toin Efendi Salatudin dalam upaya Konfirmasi. (Sain CN)

Pungli, TPP di Kantor Camat Bacan Timur Diduga Terjadi Pemotongan

HALSEL, CN – Meskipun Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Hi Usman Sidik telah menyampaikan ketegasan dan komitmennya dalam memberantas praktek Pungutan Liar (Pungli), rupanya stigma bebas dari persoalan Pungli ini masih kerap terjadi dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel.

Pasalnya, dilingkup Birokrasi Kantor Camat Bacan Timur saat ini, diduga kuat telah melakukan Pungli kepada sejumlah Staf Pegawai.

Sumber terpercaya Media ini menyebutkan, tambahan Penghasilan Pegawai Staf Kantor Camat itu dipotong senilai Rp 120 ribu perorang untuk pemotongan 2 Bulan. Sehingga persatu Bulannya di Potong senilai Rp 60 ribu.

“Pemotongan itu dilakukan untuk pembayaran TTP Tunjangan Jabatan.
Adapun besaran pemotongan Rp 60 ribu perbulan dengan dipotong 2 Bulan. Sehingga menjadi Rp 120 ribu per orangnya,” jelas sumber yang namanya tak ingin disebutkan, Jumat (7/4/2023.

Dalam keterangan disampaikan Sumber, modus pemotongan yang dilakukan pihak Kantor Camat ini, untuk disetor ke BKPPD guna keperluan pengurusan Rekomendasi.

“Pemotongan itu katanya diserahkan ke BKPPD untuk kemudahan mengurus rekomendasi. Pemotongan ini juga tanpa melakukan koordinasi dan meminta persetujuan langsung dari seluruh Staf,”  cetusnya.

Sementara itu, Kepala BKPPD Halsel  Abdulkadir Adam saat dimintai dikonfirmasi  membantah keras dan mengecam adanya tuduhan keterlibatan dugaan Pungli yang melibatkan BKPPD Halsel.

“Perlu saya tegaskan, BKD tidak pernah terlibat dalam praktek pungli semacam itu. Kami justru selalu memberikan kemudahan bagi para ASN dalam mengurus segala bentuk urusan dan kepentingan mereka,” tegas Abdulkadir Adam.

Dia menambahkan, BKD Halsel selalu hadir memberikan pelayanan terbaik dan tidak pernah mempersulit segala bentuk urusan ASN.

“Orang yang memfitnah itu, kalau bisa suru menghadap saya. Sebab, sejauh ini BKD terus berinovasi menyajikan pelayanan terbaik kepada seluruh ASN dan tanpa terkecuali. Kami malah selalu memberikan berbagi macam kemudahan bagi ASN dalam mengurus segala bentuk urusan ataupun rekomendasi,” ucapnya.

Terpisah Camat Bacan Timur Irwan Sesa saat dikonfirmasi via pesan Whatshap dan Panggilan telepon seluler perihal pemotongan TTP ini belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan. (Sain CN)

Peringati Malam Qunut, Pemdes Nusababulla Gelar Doa Bersama

HALSEL, CN – Pemerintah Desa (Pemdes) Nusababulla Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar acara syukuran peringatan malam Qunut.

Pembacaan Doa bersama di malam qunut oleh Pemdes, BPD dan masyarkat ini berlangsung di Mesjid Darussalam Desa Nusababulla, Kamis (6/4)2023).

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua BPD Darma Idrus, Imam Mesjid Darrusalam Riswan Arifin dan Tokoh Masyarakat serta seluruh warga setempat.

Kepala Desa Nusababulla Yani Salasa Soamole kepada cerminnusantara.co.id menyebutkan, Tradisi memperingati malam qunut tersebut dilakukan warga pada setiap pertengahan Ramadhan.

“Pembacaan Doa malam Qunut pada pertengahan Ramadhan ini sudah menjadi Budaya dan Tradisi bagi seluruh ummat Islam di Maluku Utara lebih  khusus di Desa Nusababulla. Hal ini dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur karena bisa menjalankan separuh Bulan puasa,” ungkap Kades Nusababulla.

Dalam penuturannya, Yani menambahkan, peringatan malam qunut yang dilaksanakan pihaknya itu sebagai upaya memotivasi diri dalam menjalankan puasa yang hanya tersisa 15 hari lagi.

“Peringatan malam qunut pada malam 15 Ramadhan ini dilakukan dengan maksud agar kita lebih meningkatkan ibadah kita di sisa-sisa puasa di Bulan Ramadhan ini. Selebihnya lagi, kita bisa memperbaiki ibadah,” tuturnya.

Tak ketinggalan, Kades Nusababulla itu mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat dan BPD serta para Tokoh yang telah mengikuti kegiatan pembacaan Doa pada malam qunut.

“Terimakasih saya ucapkan kepada semua. Saya secara pribadi berharap segala ibadah yang kita jalankan selama Bulan Suci Ramadhan diterima oleh Allah SWT dan semoga apa yang telah kita perbuat menjadi ladang amal ibadah di hari Kiamat nanti,” tutupnya. (Sain CN)

Kepsek SD dan SMP di Halsel akan Dievaluasi Kembali

HALSEL, CN – Evaluasi kinerja Kepala Sekolah (Kepsek) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah selesai dilaksanakan.

Dimana, evaluasi kinerja Kepsek tersebut adalah proses menentukan nilai Kepsek dalam pelaksanaan pekerjaannya dan hasil kerja yang dicapainya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Halsel Safiun Rajdilun saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id diruang kerjanya, Kamis (6/4/2023) menjelaskan, semua Kepsek SD maupun SMP sudah selesai dievaluasi belum lama ini.

“Kami sudah evaluasi kinerja Kepala Sekolah. Tapi sebenarnya bukan Evaluasi mau ganti Kepala Sekolah, melainkan evaluasi kinerja Kepala Sekolah,” jelasnya.

Ditanya terkait evaluasi pergantian Kepsek, dirinya menegaskan untuk sementara belum ada rencana pergantian Kepsek. Tapi yang ada, pihaknya hanya mengisi kekosongan Kepsek di sejumlah Sekolah.

“Ada sejumlah Sekolah yang tidak ada Kepsek. Sebab, ada Kepala Sekolah yang pensiun dan ada juga Kepsek yang mengundurkan diri,” tuturnya.

Meski begitu, Safiun Rajdilun kembali menegaskan akan ada pergantian Kepsek jika ditemukan ada yang bermasalah. Setidaknya. Kata dia, dari hasil evaluasi kinerja seluruh Kepsek SD maupun SMP bakal dievaluasi kembali untuk dilakukan pergantian.

“Jadi dari hasil evaluasi kinerja Kepala Sekolah itu memberikan gambaran ke Dinas, terkait dengan kinerja Kepala Sekolah. Nah, yang memberikan kinerja yang tidak baik itu, sudah pasti akan dievaluasi kembali, tapi belum waktunya saja. Dan disitu sudah pasti akan ada kedapatan kinerja yang tidak baik atau buruk itu langsung diganti,” tutupnya. (Hardin CN)

Tak Jalankan Tugas, Gaji Oknum Guru PPPK di Halsel Ditahan

HALSEL, CN – Sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan guru dalam mengajar serta upaya meningkatkan kualitas dan output. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Guru PPPK yang tidak pernah bertugas.

Ini disampaikan Kadikbud Halsel, Safiun Rajdilun saat di temui diruang kerjanya, Kamis (6/4/2023).

Safiun menyebutkan, adanya oknum Guru PPPK yang dilaporkan warga Desa Bori Kecamatan Bacan Timur tidak pernah menjalankan tugas dan tanggung jawab sudah ditindaklanjuti dan akan diberikan sanksi tegas.

“Kaitan dengan Laporan dari warga Desa Bori terkait adanya Guru PPPK yang tidak pernah ke tempat tugas ini sudah ditindaklanjuti dan kami akan menindak tegas oknum Guru tersebut,” jelas Kadikbud Halsel.

Dalam penuturannya , Kadis Pendidikan itu menyebutkan, penindakan yang dilakukan pihaknya terkait Guru yang lalai dari tanggungjawabnya akan dilakukan penahanan Gaji.

“Setelah dilakukan pemanggilan terhadap oknum Guru PPPK itu, yang bersangkutan sudah bersedia untuk menjalankan tugas. Namun Gaji tetap ditahan. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan tidak pernah menjalankan tugas selama berbulan-bulan usai menerima SK,” terangnya.

Safiun bilang, Guru PPPK insial FS itu berdasarkan laporan warga, menjabat sebagai Ketua BPD Bori. Sehingga menurutnya, meskipun Jabatan BPD  melekat padanya. Namun bukan berarti oknum Guru itu harus diistimewakan.

“Pada prinsipnya, SK yang mengikatnya adalah SK PPPK yang ditandatangani langsung oleh Bupati Hi Usman Sidik, sehingga kami menegaskan tidak akan memberikan Gaji selama yang bersangkutan belum melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya,” tegasnya.

Orang nomor Satu di Dinas Pendidikan Halsel itu menambahkan, harus berpacu meningkatkan kualitas Guru dan Sekolah-sekolah di wilayah Halsel  dengan cara meningkatkan disiplin dan rasa tanggungjawab Guru. Terutama bagi ASN dan PPPK.

“Penegasan penahanan Gaji terhadap oknum Guru PPPK yang bertugas di Desa Goro-goro Kecamatan Bacan Timur ini dalam rangka memupuk rasa tanggungjawab Guru tersebut. Ini juga tentunya bukan hanya Guru PPPK itu, penegasan ini juga berlaku bagi seluruh Guru yang ada di Halsel,” tutupnya. (Sain CN)

Merasa Dirugikan, Sekda Halsel akan Polisikan Akun Facebook Muhammad Zam Zam Mato

HALSEL, CN – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) Saiful Turuy mengaku dirinya merasa dirugikan di Media Sosial (Medsos).

Ia dituding tidak menjalankan ibadah Puasa seperti yang dibeberkan Akun Facebook Muhammad Zam Zam Mato.

“Pak Sekda kyanya tra puasa kpa tu ee,” tulis Akun Facebook Muhammad Zam Zam Mato, Rabu (5/4/2023).

Menanggapi itu, Sekda Halsel Saiful Turuy menegaskan tidak menerima atas dugaan ulah Akun Facebook Muhammad Zam Zam Mato. Ia menilai Akun Facebook tersebut sudah mencemarkan nama baiknya di Medsos.

“Saya sementara dengan Tim Hukum dari Kepolisian,” tegas Saiful Turuy saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id melalui via WhatsApp, Kamis (6/4).

Meski begitu, Sekda juga mengaku bahwa saat ini ia sedang bersama Tim Hukumnya untuk memproses hukum Akun Facebook Muhammad Zam Zam Mato.

“Saya tunggu sampe batas waktu akan saya proses hukum ke dia,” cetus Saiful Turuy. (Hardin CN)