Polsek Ternate Selatan Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Jambret Handphone

TERNATE, CN – Tim Buser Polsek Ternate Selatan berhasil mengamankan pelaku spesialis jambret Handphone, Sudarman alias Mawan (23 tahun), pelaku yang berasal dari Desa Ake Guraci, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, diamankan di area pasar Inpres, Kelurahan Bastiong Talangame.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada, didampingi Kapolsek Ternate Selatan IPTU Supriyadi, dan Kasubaghumas IPDA Wahyuddin, dalam keterangan pers, jumat (7/8/2020) menyebutkan, Aksi kriminal ini terbongkar setelah pelaku berinsial SMY ini berhasil diringkus Reserse Kriminal Polsek Ternate Selatan pada 30 Juli 2020 kemarin usai melancarkan aksi penjembretan kepada seorang Mahasiswi atas nama Gabrielia (21 tahun).

“Kasus ini setelah korban membuat laporan polisi saat kejadian menimpanya pada 22 Juni sekitar pukul 15 : 30 WIT,” ucap Kapolres.

Kata Kapolres, kejadian menimpa mahasiswi itu di jalan belakang Kelurahan Fitu, Ternate Selatan. Pelaku melancarkan aksinya dalam suasana sunyi saat korban melintasi sepeda motor bersama rekannya.

“Pelaku telah membentuti korban dari belakang juga menggunakan sepeda motor langsung merampas atau menjambret satu buah tas atau dompet milik korban berisikan sejumlah uang tunai dan handphone, Pelaku berhasil ditangkap Kamis 30 Juli di kompleks pasar inpres Kelurahan Bastiong,” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, aksi pelaku ini dilakukan sejak 6 bulan belakangan ini dengan tempat kejadian perkara (TKP) di 6 kelurahan wilayah Kota Ternate. Terakhir berhasil diringkus oleh personil atas bantuan masyarakat dengan TKP di Kelurahan Fitu Jalan belakang.  

“Barang bukti berupa 6 Handpone berbagai merek, satu buah dompet milik korban mahasiswi, satu buah motor beat yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, pelaku melakukan aksi nekat itu dengan alasan membayar uang kos-kosan,” imbuhnya.

“Kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan lebih dalam yang kemungkinan masih ada korban lain,” pungkas Kapolres.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. (Ridal CN)

Operasi Patuh Kieraha 2020 Berakhir, Jumlah Orang Kena Tilang Turun 78 Persen

TERNATE, CN – Selama pelaksanaan Operasi Patuh Kiraha 2020 di tengah Pandemi Covid-19 yang berlansung selama 14 hari terhitung dari tanggal 23 juli hingga 5 agustus 2020 oleh seluruh Polres di Maluku Utara (Malut), terjadi beberapa perubahan yang cukup signifikan, pada operasi itu polisi mengutamakan Preemtif 40 persen, Preventif 40 persen dan Represif 20 persen.

Wadir Lantas Polda Malut, AKBP Driyono Andri Ibrahim, dalam keterangan pers, kamis (6/8/2020) menyebutkan, jumlah kejadian laka lantas mengalami kenaikan dengan trend 50 persen yaitu pada Ops Patuh tahun 2019 sebanyak dua kejadian, namun pada Ops Patuh tahun 2020 sebanyak tiga kejadian.

“Dalam operasi ini, jumlah korban meninggal dunia di tahun 2020 mengalami kenaikan yaitu sebanyak dua orang dibandingkan tahun 2019 nihil,” ucapnya.

Kata dia, jumlah luka ringan dalam laka lantas pada operasi patuh tahun 2019 sebanyak empat orang dan pada tahun 2020 sebanyak 3 orang, dengan trend mengalami penurunan sebanyak 25 persen.

“Untuk jumlah pelanggaran/teguran lalu lintas pada Operasi Patuh Tahun 2019 sebanyak 7.559 tilang, sedangkan pada Tahun 2020 sebanyak 1.656 tilang, turun sebanyak 5.903 tilang dengan trend 78 persen.

Lanjut dia, kalau untuk teguran tahun 2019 sebanyak 2.074 teguran dan 2020 sebanyak 2.326 teguran, naik sebanyak 252 teguran dengan jumlah personil Polda Maluku Utara dan Polres jajaran yang dilibatkan dalam Operasi Kepolisian terpusat Patuh Kieraha 2020 sebanyak 202 personel yang terdiri dari Polda Maluku Utara berjumlah 24 personel dan Polres jajaran berjumlah 178 personel.

“Faktor utama yang memicu terjadinya penurunan adalah meningkatnya intensitas giat Preemtif 40 persen, Preventif 40 persen dan Represif 20 persen, selama pelaksanaan Operasi Patuh Kiraha 2020 di tengah Pandemi Covid-19,” terangnya.

Ia menuturkan, alam Operasi Patuh Kieraha Tahun ini Polda Maluku Utara khususnya bidang lalu lintas dalam pelaksanaannya mengedepankan tindakan preemtif, preventif dan represif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kepatuhan pengendara dalam menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID-19.

“Untuk jenis pelanggaran tertinggi dalam ops patuh kieraha 2020 adalah tidak menggunakan helm yaitu sejumlah 1.305 pelanggaran, surat-surat (STNK/SIM) 237 pelanggar, Lawan arus 51 Pelanggar, Dibawah umur 37 Pelanggar, dan Safety Belt 25 pelanggar,” paparnya.

Ia menambahkan, untuk penindakan pelanggaran atau teguran dan tilang tertinggi operasi patuh tahun 2020 uang dimulai dari tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 terdapat di Polres Ternate.

“Polres Ternate menempati urutan pertama untuk jumlah tilang sebanyak 334 tilang, 263 teguran, sedangkan Polres Morotai menempati urutan pertama untuk teguran sebanyak 540 teguran, 191 tilang,” imbuhnya.

“Pelanggar didominasi oleh karyawan swasta atau lain-lain sebanyak 1.220 orang, diikuti pelajar dan mahasiswa sebanyak 252 Orang, serta PNS sebanyak 144 Orang,” pungkasnya. (Ridal CN)

Polda Malut Berhasil Amankan 13 Orang Pengedar dan Pengguna Narkotika

TERNATE, CN – Sejak 19 Juni sampai 29 Juli 2020, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap 13 orang pengedar dan pengguna narkotika, dari 13 orang pengedar narkotika ini, 4 orang diantaranya berstatus sebagai mahasiswa.

Kabidhumas Polda Malut AKBP Adip Rojikan, dalam keterangan pers, rabu (5/8/2020) menyebut, kesebelas tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ZA alias Jul (30 tahun, wiraswasta, pengguna), MS alias Mon (25 tahun mahasiswa, pengedar), J alias Jul (25 tahun, wiraswasta, pengedar), AAM alias Angga (26 wiraswasta, pengedar), IK alias Is (20 tahun, pengangguran, pengguna).

Kemudian ada RHK alias Saldi (23 tahun, pengangguran, pengguna), FHJ alias Oces (23 tahun, mahasiswa, pengguna), MIB alias Ifan (25) tahun, mahasiswa, pengguna), NR alias Amat (21 tahun, wiraswasta, pengguna), MK alias Harun (25 tahun, mahasiswa, pengedar), RSI alias Uto (29, wiraswasta, pengguna), MRSA alias Eza (27 tahun, wiraswasta, pengguna), serta IR alias Ifan (33 tahun, wiraswasta, pengguna).

“Dari 13 tersangka itu, dua diantaranya adalah narapidana kasus yang sama yang menjalani asimilasi. Para tersangka diamankan dengan barang bukti sabu, ganja, dan tembakau gorila,” ujar Kabidhumas.

Kabidhumas menambahkan, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda di seputaran Kota Ternate, namun dua tersangka asimilasi adalah pemain lama yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas IIA Ternate.

“Dari pengakuan para tersangka, barang bukti tersebut diperoleh dari luar Maluku Utara melalui jasa pengiriman. Pelaku menggunakan modus menyimpan narkoba dalam paket sembako dalam penangkapan ini,” imbuhnya.

“Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,9 gram, ganja 20,84 gram serta tembakau gorila 4,9 gram,” terangnya.

Atas perbuatan itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132, dan Pasal 127 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Ridal CN)

Kapolri Rotasikan 3 Kapolres di Maluku Utara

TERNATE, CN – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Drs. Idham Aziz, M.Si kembali Merotasi Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri dengan mengeluarkan 6 (enam) Surat Telegram Rahasia (STR) yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol. Drs. Sutrisno Yudi Hermawan.

6 (enam) STR tersebut, masing-masing dengan No. ST/2245/VIII/KEP./2020, ST/2246/VIII/KEP./2020, ST/2247/VIII/KEP./2020, ST/2248/VIII/KEP./2020, ST/2249/VIII/KEP./2020, ST/2250VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020.

Kabidhumas Polda Malut, AKBP adip Rojikan, dalam keterangan pers, selasa (4/8/2020) menyebutkan, beberapa Jabatan di Polda Maluku Utara mengalami perubahan/rotasi, dengan rincian sebagai berikut :

DIR PAMOBVIT POLDA MALUKU UTARA (ST/2249/VIII/KEP./2020) Kombes Pol. WANDY RUSTIAWAN, S.I.K., M.M.Tr diangkat dalam jabatan baru sebagai Dir Pamobvit Polda Maluku Utara yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubditfasmat SBST Ditregident Korlantas Polri, sementara itu Kombes Pol.
DULFI MUIS, S.H., S.I.K., diangkat dalam jabatan baru sebagai Agen Intelijen Kepolisian Madya TK. II Baintelkam Polri.

KAPOLRES HALMAHERA SELATAN (ST/2250/VIII/KEP./2020) AKBP MUHAMMAD IRVAN, S.I.K. diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Halmahera Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Kepulauan Sula, sementara itu AKBP FAISHAL ARIS, S.I.K., M.M diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadansatjibom Pascagegana Korbrimob Polri.

KAPOLRES KEPULAUAN SULA (ST/2250/VIII/KEP./2020) AKBP HERRY PURWANTO, S.H., S.I.K., M.I.K Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku Utara diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Kepulauan Sula.

KAPOLRES HALMAHERA TIMUR (ST/2250/VIII/KEP./2020) AKBP EDY SUGIHARTO, S.E, M.H. diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Halmahera Timur yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, sementara itu AKBP MIKAEL P. SITANGGANG, S.I.K., M.H. diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadir Reskrimsus Polda Maluku Utara.

Kabidhumas menambahkan, selain rotasi Jabatan yang disebutkan, ada juga beberapa Pejabat dilingkungan Polda Maluku Utara juga mendapatkan promosi jabatan yakni, AKBP Dian Setyawan, S.H., S.I.K., M.Hum Analis Kebijakan Muda Bidang Binkar Rosdm Polda Maluku Utara diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Indragirihilir Polda Riau (ST/2250/VIII/KEP./2020).

“Proses mutasi merupakan upaya pimpinan Polri dalam mendinamisasi ataupun melakukan pembinaan terhadap karir anggotanya,” ucap Kabidhumas.

Lanjut dia, pelaksanaan serah terima jabatan sebagaimana ketentuan normatif akan dilaksanakan 14 hari setelah biaya di keluarkan.

“Total semua yang di mutasikan di Polda Malut ada 6 (Enam) jabatan dan pejabatnya ada yang masuk dari luar, ada juga pergantian pejabat lama dan baru sesama Polda Malut. Meksi demikian, pelaksanaan tergantung situasi dan kondisi kebutuhan organisasi,” pungkas Kabidhumas. (Ridal CN)

Napi Lapas Kelas II A Kembali Diringkus Polres Ternate

TERNATE, CN – Satu Narapidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Jambula Ternate kelas IIA kembali diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate. Pelaku berinisial IM (33) berhasil ditangkap pada (29/6).

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada, didampingi Kasat Narkoba AKP Badrun Syaban dan Kasubag Humas, dalam keterangan pers, senin (3/8/2020) menyebut, tersangka IM merupakan pemilik narkotika golongan satu jenis ganja yang dikirim dari Aceh melalui kantor pos Cabang Bastiong Ternate dengan berat 2,7 kilo pada 30 Juni 2020 lalu.

“Dia ini merupakan pemilik ganja 2,7 yang kita amankan beberapa bulan lalu, IM yang merupakan Napi di Lapas kelas II A Ternate diduga melakukan komunikasi dengan dua kurir masing-masing berinisial MH dan RB yang diringkus Satresnarkoba sebelumnya,” ungkapnya.

Ia mengatakan, tanggal 29 Juni 2020 kurir dari jasa pengiriman PT Kantor Pos Indonesia Cabang Bastiong menelpon IM bahwa barang kiriman sudah sampai, selanjutnya IM menelpon MH untuk mengambil barang tersebut di kantor Pos Cabang Ternate.

“Dari penangkapan IM, anggota langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan terhadap IM, alhasil yang bersangkutan mengakui barang tesebut merupakan barangnya yang dikirim dari Aceh,” ucapnya.

Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, IM mengakui bahwa dia yang menyuruh MH untuk mengambil kiriman di Kantor Pos.

“Tersangka IM akan kembali menjalani masa hukuman setelah masa hukuman lamanya selesai dijalankan,” terang Kapolres.

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ridal CN)