Kepala BNNP Malut Sebut 76 NPS Baru Serang Masyarakat Indonesia

TERNATE, CN – Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. M. Arief Ramdhani, SIK menyampaikan 76 NPS baru serang masyarakat Indonesia. Hal ini disampaikan saat membuka dan memberikan paparan materi Strategi dan Kebijakan P4GN di Provinsi Maluku Utara pada kegiatan Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba Di Instansi Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 bertempat di hotel Muara, rabu (8/7/2020).

Kegiatan tersebut dilakukan selama 2 hari yaitu pada 8 s/d 9 Juli 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Jenderal bintang satu itu juga secara gamblang menyampaikan 950 NPS yang beredar di dunia dan di Indonesia sudah ditemukan 76 NPS dan di tetapkan sesuai Permenkes Nomor 44 Tahun 2019 menjadi permasalahan serius, dimana merupakan trik bandar dan jaringan Narkoba untuk tetap menjalankan bisnis barang haram tersebut.

Perkembangan jumlah pengguna Narkoba di Indonesia dan di Maluku Utara juga menjadi fokus mantan Dir. Narkoba Polda Bali ini, dengan dipaparkan angka prevalensi penyalahguna Narkoba di Maluku Utara yakni sejumlah 2.465 jiwa usia (10-59 tahun) dari 1,2 juta jiwa penduduk di Maluku Utara menjadi catatan serius yang menurutnya persoalan Narkoba bukan sekedar penangkapan bandar dan jaringan, namun harus komprehensif dengan langkah pencegahan melalui sosialisasi serta kesadaran untuk rehabilitasi jika sudah menyalahgunakan Narkoba, dan ini lebih efektif.

“Selain itu harus masif dan sistematis dijalankan seluruh elemen termasuk instansi pemerintah yang hadir saat ini,” katanya.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran 30 peserta dari 15 SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) Provinsi Maluku yang dalam kesibukannya menyempatkan diri hadir dalam kegiatan itu.

Pada kesempatan tersebut dijelaskan pula program prioritas BNN yang terarah dari pusat sampai daerah menurut Brigjen Arief yakni : Program Desa Bersinar, Relawan Anti Narkoba Rumah Edukasi Anti Narkoba, Sinergi dengan Lapas, Pengembangan rehabilitasi khusus anak dan perempuan, life skill dan kerja sama internasional.

“Sehingga hal ini komitmen Instansi Pemerintah Kementrian atau Lembaga maupun Pemerintah Daerah sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN,” ucapnya.

Kegiatan yang digelar selama 2 hari itu, dilakukan dengan tetap menggunakan prosedur pencegahan Covid 19, juga diisi dengan pemaparan materi oleh Direktur Narkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, SIK, MH tentang ‘Aspek hukum dalam P4GN’, ‘Dinamika Kelompok’ oleh Dr. Syahril dari akademisi juga dari perwakilan Himpsi Maluku Utara, Psikolog Dewi Eka Putri tentang ‘Adiksi Dasar Rehabilitasi dan Konseling’, serta Kabid P2M BNNP Malut , Drs. Hairuddin Umaternate, M.Si tentang ‘Strategi dan Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat’. (Ridal CN)

Aliansi Perempuan Malut Bergerak Tolak Pencabutan RUU PKS Dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020

TERNATE, CN – Aliansi Perempuan Maluku Utara Bergerak, pagi tadi menggelar aksi menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) dan menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.

Aksi tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIT, kamis (9/7/2020).

Aksi ini di gelar di dua tempat, yakni di Tugu Makugawene Kota Ternate dan Kantor DPRD Kota Ternate, dengan masa aksi berkisar 100 orang lebih, dengan di peralatkan, 1 buah Corong, Bendera Kebangsaan Indonesia, berbagai poster tuntutan, propaganda, dan umbul-umbul.

Kordinator Lapangan (Korlap) dalam Aksi tersebut, Dea Kaijely, saat di wawancarai mengatakan, bahwa berdasarkan laporan Komnas perempuan sejak 2014, Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat kekerusan seksual. Lembaga ini mencatat sejak 2014 ada 293.220, 2015 dengan 321.762 kasus, 2016 dengan 259.150 kusus, 2017 dengan 348.446 kasus, 2018 dengan 406.178 kasus, dan 2019 meningkat lagi menjadi 431.471 kasus.

“Angka ini adalah akumulasi dari kasus yang terlaporkan, dan yang tidak terlaporkan tentu masih sangat banyak, karena dalam masyarakat patriarkal, kekerasan seksual ini dianggap sebagai satu hal yang tabu sehingga tertutup rapat. Kasus kekerasan ini tidak bisa hanya di lihat sebagai angka-angka belaka, melainkan ada kehidupan yang dihancurkan, fisik dan psikis terganggu dan membutuhkan bantuan untuk keluar dari rasa traumatik yang besar,” ungkapnya.

Bahkan tak jarang juga ada korban mengakhiri hidupnya karena banyak tekanan dari berbagai pihak. Sejak 2014 naskah akademik dan draft RUU P-KS disusun dan diusulkan dalam prolegnas, Memasuki 2016, RUU P-KS berhasil dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2015-2019 dan tidak kunjung disahkan.

“Artinya ada rentang waktu yang sangat panjang untuk dibahas, dan DPR-RI dinilai gagal dalam upaya melindungi perempuan dan anak bahkan laki-laki juga kelompok rentan lainnya seperti Difabel, LGBTQ dari kekerasan seksual, Anggota DPR-RI yang bertugas juga dinilai sangat main-main dan terkesan tidak serius dalam membahas RUU PKS ini dengan banyak anggota yang tidak hadir dalam beberapa kali sidang pembahasan,” ujar Korlap dengan nada keras.

Menurutnya, RUU PKS ini adalah salah satu payung hukum dalam melindungi korban tanpa memandang jenis kelamin dan diskriminasi gender sama sekali. Bahkan Dea menyampaikan baru-baru ini publik dibuat marah dengan kebijakan DPR RI komisi VIII yang mencabut RUU PKS dari prolegnas prioritas 2020 dengan alasan ‘sulit’.

“Artinya DPR memang tidak serius membahas RUU PKS, padahal sudah bertahun-tahun RUU PKS ini diperjuangkan oleh rakyat Indonesia lewat aksi-aksi politik dan secara bersamaan perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual yang meningkat sangat signifikan baik dalam ranah privat, komunitas maupun negara,” tandasnya.

“Tapi seolah DPR RI menutup mata dan telinga dengan kasus-kasus yang ada. DPR RI harus menunggu berapa korban lagi untuk mengesahkan RUU ini? Tidak mengesahkan RUU PKS berarti menciptakan perlindungan buat pelaku kekerasan seksual,” kesalnya.

Lanjut Korlap, RUU PKS yang dibalas selama bertahun-tahun tidak juga disahkan bahkan dicabut dari prolegnas 2020, hal berbeda dilakukan oleh negara, yaitu untuk memasifkan sirkulasi kapital dan membuat rakyat menderita, maka paket kebijakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan dikebut untuk segera disahkan. RUU Omnibus Law Cipta Kerja kabarnya akan dibahas dalam sidang paripurna DPR-RI pada tangga 16 Juli 2020.

“Substansi Omnibus Law Cipta Kerja mencakup 11 klaster yaitu penyederhanaan perizinan, persyaratan
investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan tahan, investasi dan proyek pemerintah, kawasan ekonomi,” jelas Dea.

Ia mengatakan, dari belasan klaster ini jika ditelusuri terlebih jauh justru menjauhkan rakyat dari kesejahteraanya baik petani, buruh, perempuan, masyarakat miskin perkotaan maupun pedesaan, masyarakat adat, nelayan, mahasiswa dll.

“Logika Omnibus Law murni logika kapital yang keberadaanya mempermudah laju investasi dalam negeri yang syarat akan kehancuran ekologi, perampasan lahan petani secara besar-besaran, eksploitasi dan PHK buruh pabrik, marginalisasi perempuan dll. Sejatinya Omnibus Law Cipta Kerja mengkonsolidasikan para oligarki untuk mendulang kekayaan dengan mengorbankan rakyat Indonesia,” sebut Korlap.

Lebih lanjut Dirinya menyebut, bahkan dalam proses melancarkan kebijakan ‘sapu jagat,’ ini, Jokowi memerintahkan Kapolri, Kepala BIN, Jaksa Agung dan seluruh kementerian yang berkaitan dengan komunikasi untuk mendekati
organisasi-organisasi yang tidak mendukung Omnibus Law.

“Bahkan situasi yang terupdate, pimpinan Badan Legislasi Nasional telah diganti oleh pensiunan perwira tinggi Polisi untuk mengawal pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam situasi yang semakin sulit karena pandemic COVID-19 yang membuat rakyat semakin menderita karena ketidakpastian kerja dan pendapatan Negara, bukan fokus dalam mengatasi penyebaran virus, justru menindas rakyat dengan menggenjot pengesahan kebijakan yang anti rakyat ini,” ujarnya.

Di ketahui, aksi yang di gelar berakhir dengan hering terbuka bersama Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin S.T di depan kantor DPRD Kota Ternate.

Sementara dalam aksi itu, massa aksi Aliansi Perempuan Maluku Utara Bergerak, Menolak pencabutan RUU PKS dari Prolegnas prioritas tahun 2020, menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), dan yang terahir Tolak Omnibus Law Cipta Kerja. (Ridal CN)

Jelang Pilkada, Kapolda Malut Gelar Audiens Bersama Bawaslu Malut

TERNATE, CN – Menjelang Pelaksanaan Pemiilihan umum Kepala Daerah di Provinsi Maluku Utara (Malut) yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang di 8 (delapan) Kapupaten/Kota yang ada di Maluku Utara, Pagi tadi Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum, melaksanakan Audiens bersama Ketua Bawaslu dan Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang bertempat di Ruang Tamu Kapolda Maluku Utara, Rabu (8/7/2020).

Pelaksanaan Audiens ini, dalam rangka membahas kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak di Wilayah Maluku Utara guna menciptakan situasi yang Kondusif ditengah Pandemi Virus Corona (Covid-19) saat Pemilihan.

Kapolda Maluku Utara dalam kesempatan tersebut menyampaikan untuk Polda Maluku Utara yang terlibat dalam pelaksanaan pengamanan Pilkada Serentak akan berusaha semaksimal Mungkin agar dalam pelaksanaan Pilkada tidak ada Polemik sehingga tidak menyebabkan ganguan Kamtibmas khususnya di 6 (Enam) Desa yang ada di Halut dan Halbar.

“Untuk Permasalahan di 6 Desa, Dir Intelkam akan merinci pokok permasalahan yang ada agar kita bisa mengetahui kekuatan Personel yang akan di terjunkan dalam proses pengamanan,” ucap Kapolda.

Lanjut Kapolda, untuk penyelenggara pemilu diharapkan keaktifan baik dari camatnya maupun desanya untuk melakukan pendataan serta undangan harus sudah tersebar sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

“Dan juga untuk KPU agar membuat Garis ‘Imaginer’ atau garis Kordinat untuk penetapan jiwa pilih pada saat pemilihan atau pencoblosan di 6 (Enam) Desa,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, S.H., M.H, menyampaikan agar dalam pelaksanaan Pilkada diharapkan tidak adanya sengketa pemilu seperti ketidaknetralitasan, Politik Uang, dan pengelembungan suara pada proses penghitungan hasil pemungutan suara.

“Agar pada saat pemungutan suara di tiap TPS, pihak keamanan dapat mengatur proses pengamanannya dan juga pada saat penetapan calon nantinya, juga dilakukan pengamanan Kantor agar dapat tercipta situasi yang Kondusif,” tutur Muksin. (Ridal CN)

Wakapolres Ternate Terima Piagam Penghargaan dari Kantor Bahasa Malut

TERNATE, CN – Perwakilan dari Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara (Malut), siang tadi menyerahkan Piagam Penghargaan ke Polres Ternate.

Penyerahan itu diterima lansung oleh Wakapolres Ternate, Kompol Jufri Dukomalamo, diruang kerjanya, rabu (8/7/2020).

“Pemberian Piagam Penghargaan tersebut dalam rangka Apresiasi Penggunaan Bahasa Negara di Ruang Publik, yaitu penilaian atas Penggunaan Bahasa Negara yakni Bahasa Indonesia,” jelas Wakapolres.

Adapun Obyek Penilaian berupa Tulisan pada Papan Nama Lembaga, Sarana Umum, Ruang Pertemuan, Papan Nama Jabatan, Produk barang/jasa, Papan Petunjuk, Spanduk atau Alat Informasi lainnya.

“Dari Hasil Penilaian tersebut Polres Ternate mendapat Predikat Terbaik I,” terang Wakapolres. (Ridal CN)

Dalam Waktu Dekat, FPBH Malut Gelar Kongres Ke-I

TERNATE, CN – Panitia Kongres ke I Forum Perjuangan Buruh Halmahera Tengah (FPBH) Maluku Utara (Malut), telah memastikan bahwa akan menggelar Kongres ke I, pada 25 s/d 27 Mei 2020 mendatang.

Panitia Kongres I FPBH merupakan penanggung jawab penuh untuk mensukseskan Kongres I FPBH. Panitia ini di pilih secara demokratis dan partispatoris oleh seluruh anggota FPBH.

Rencananya, Kongres I FPBH yang bertajuk “Buruh Bersatu, Bangun Organisasi Progresif, Rebut Demokrasi, dan Lawan Sistem Menindas” itu, akan mengundang seluruh elemen gerakan rakyat Maluku Utara yang tidak anti demokrasi dan gerakan buruh untuk hadir dalam Kongres I yang akan digelar pada 25 s/d 27 Juli 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Kongres I FPBH, El Aslan, kepada wartawan melalui via massenjer, rabu (8/7/2020).

Dirinya menegaskan bahwa Kongres I FPBH adalah tonggak awal pembangunan organisasi buruh revolusioner di Maluku Utara sekaligus menjadi tifa perlawanan terhadap kekejaman pemilik modal industri tambang dan pemerintah yang tidak berpihak pada buruh untuk kesejahteraan, malahan menindas buruh.

“Struktur panitia juga dibentuk beberapa Devisi untuk mengawal Kongres I FPBH sebagai organisasi progresif,” ungkapnya.

Kata dia, Kongres I FPBH Maluku Utara pada 25 s/d 27 Juli 2020 itu, adalah bentuk sikap perjuangan karena melihat keadaan buruh tambang PT. IWIP yang mengalami penderitaan atas aturan perusahaan serta pemerintah yang tidak berpihak pada buruh.

“Kami berkeinginan membentuk Serikat Buruh (FPBH) yang benar-benar progres memperjuangkan aspirasi buruh tambang,” katanya.

Dirinya berharap agar pelaksanaan Kongres I FPBH nanti berjalan sesuai dengan apa yang menjadi harapan bersama, tidak ada halangan dan hambatan apa pun.

“Kami berharap pelaksanaan Kongres I FBPH nanti, berjalan dengan baik, tidak ada halangan,” harapnya. (Ridal CN)

PAC GPM Pulau Makian Desak Kejati Malut Usut Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa Rabut Daiyo

TERNATE, CN – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kecamatan Pulau Makian mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) pertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan Tindak Pidana Lorupsi anggaran Dana Desa (DD) Desa Rabut Daiyo Tahun anggaran 2019. 

Kedatangan PAC GPM Pulau Makian tersebut tak lain menanyakan perkembangan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya di laporkan pada kamis (11/6/2020) lalu.

Ketua PAC GPM Pulau Makean, Ridwan Sarian yang didampingi oleh Ketua DPC Kota Ternate, Juslan H Latif kepada sejumlah awak media, Selasa (7/7/2020) mengatakan, maksud dan kedatangan mereka itu yang pertama soal penyalahgunaan Alokasi anggaran Bumdes 100.000.000 Juta dan pekerjaan fisik yang diduga kuat adanya Murk-up.

“Jadi kenapa sampai katakan Murk-up dalam belanja anggaranya, karena alokasi pembelanjaan barang tersebut Kepala Desa dengan sendirinya membuat Surat Keputusan tentang standar satuan harga barang yang tidak sesuai dengan peraturan Bupati,” katanya.

Ridwan pun menuturkan, keputusan yang dilakukan Kepala Desa Rabut Daiyoa tersebut sebelumnya mereka sudah konsultasikan ke Biro Hukum Kabupaten Halsel bahwa, Surat Keputusan Kepala Desa tentang standar satuan harga barang itu ilegal alias cacat Hukum.

“Karena rujukan dari pengadaan barang jasa di wilayah Kota maupun Kabupaten Kota Kecamatan dan Desa itu rujukan ada pada peraturan Bupati tentang standar satuan harga barang itu melebihi,” tuturnya. 

Selain kedatangan mereka mempertanyakan perkembangan laporan, Sambung Ridwan, mereka juga mengajukan dokumen tambahan laporan dugaan dan indikasi perbuatan Tindakan Pidana Korupsi atas pengelolaan ADD/DD di Desa Rabut Daiyo Kecamatan Pulau Makian diantaranya:

Dokumen APBDes, Dokumena Surat Keputusan Kepala Desa Rabut Daiyo tentang Standar satuan harga, Dokumen RAB Pekerjaan rabat beton Rt 02 dengan volume 190 meter, Dokumen RAB rabat beton Rt 03 dengan volime 100 meter, Dokumen RAB rabat beton Rt 04 volume 120 meter.

Kemudian dokumen RAB Saluran Air Rt 01 volume 91 meter, dokumen RAB Saluran Air Rt 01 dengan volume 161 meter, dan dokumen RAB pekerjaan Tembok tepi jalan dengan volume 100 meter serta Dokumen RAB pekerjaan Air bersih.

“Sebagai keterangan tambahan sembilan dokumen tersebut, PAC GPM mendesak kepada kejati Maluku Utara segera memanggil dan periksa saudara Adurahman Hi Walanda selaku Kepala Desa Rabut Daiyo,” tegas Ridwan. (Red/CN