2 Pelaku Bom Ikan Berhasil Ditangkap Ditpolairud Polda Malut, 12 Lainnya Dalam Pencarian

TERNATE, CN – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Malut berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku destructive fishing (penangkapan ikan menggunakan bahan peledak bom) diwilayah perairan Provinsi Maluku Utara (Malut).

Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinsial RT alias Tama (44 tahun) dan SM alias Tole (19 tahun). RT merupakan warga Sulawesi Tengah (Sulteng) dan SM merupakan warga Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keduanya diringkus pada 1 Agustus 2020, di titik kordnat 01°39’01.27” s – 124°59’24.58” e, di wilayah perairan Pulau Kabihu, Kabupaten Pulau Taliabu.

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes Pol R. Djarot Agung Riadi didampingi Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Riojikan dalam keterangan pers, senin (10/8/2020) menyebutkan, kedua tersangka yang diamankan tersebut memiliki peran sebagai penyelam ketika bom atau bahan peledak sudah selesai dipakai.

“Saat melakukan aksi di wilayah perairan Malut, para terduga tersangka ini tidak bekerja sendiri tetapi bersama dengan kelompok dan belasan orang yang berhasil kabur,” kata Djarot.

Ia menegaskan, kurang lebih 12 orang yang berhasil kabur itu, saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Para terduga tersangka ini, melakukan aksi bom ikan diwilayah Malut dengan menggunakan KM. Shohibusunnah 001,” terangnya.

Ia menjelaskan, dari pemeriksaan kapal KM. Shohibusunnah 001, ada kurang lebih 5 orang yang terdaftar dalam crew kapal, sementara 9 orang lainya tidak terdaftar. Bahan peledak yang digunakan dalam aksi ini, kata dia adalah bahan peledak jenis handak yang dikemas dalam botol air mineral.

“Botol bekas minuman keras (bir), jerigen kapasitas 5 (lima) liter dan disimpan pada 3 buah coolbox dengan jumlah kurang lebih 17 (tuju belas) buah,” ujarnya.

Ia mengatakan, dikhawatirkan adanya perlawanan dari crew kapal, komandan kp.xxx2008 amankan barang bukti handak dan 2 org crew kapal KM. Shohibusunnah 001 kemudian dibawa ke Desa Bonabua Pulau Taliabu, untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa, namun setelah kembali ke kapal KM. Shohibusunnah telah melarikan diri.

“Dari hasil pemeriksaan dua terduga tersangka ini mengaku mereka baru pertama kali melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak,” tutur Djarot.

Djarot bilang, kedua tersangka saat ini tengah diamankan di Mako Polairud Polda Malut untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan itu, keduanya diduga dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) dan (3) UU Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Darurat, Pasal 84 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. (Ridal CN)

Menuju HUT RI Ke-75, Korem 152 Babullah Bagi-Bagi Sembako

TERNATE, CN – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, Korem 152/Babullah Ternate menggelar kegiatan Bhakti Sosial (Baksos) pembagian sembako, sekaligus olahraga santai bersepeda.

Pembagian sembako yang diberikan kepada masyarakat di wilayah Kota Ternate itu, dipimpin langsung oleh Danrem 152/Babullah Brigje TNI Imam Sampurno Setiawan serta diikuti oleh Para Kasi, Dansat/Kabalak dan Pasi Korem 152/Babullah.

Untuk titik star dimulai dari Benteng Orange, menuju kawasan pantai Sulamadaha, saat dalam perjalanan para rombongan berhenti membagikan bantuan paket sembako kepada masyarakat di 3 Kelurahan, diantaranya Kelurahan Tarau, Kelurahan Kulaba dan Kelurahan Sulamadaha.

Danrem 152/Babullah Brigje TNI Imam Sampurno Setiawan menyebut, kegiatan yang dilaksanakan itu dalam rangka menyambut HUT kemerdekaan RI ke-75 tahun.

“Maka diharapkan dalam masa pandemi Covid-19 ini dapat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sembako, sekaligus kita berolahraga bersepeda guna meningkatkan imunitas tubuh,” pungkas Danrem. (Ridal CN)

Polsek Ternate Selatan Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Jambret Handphone

TERNATE, CN – Tim Buser Polsek Ternate Selatan berhasil mengamankan pelaku spesialis jambret Handphone, Sudarman alias Mawan (23 tahun), pelaku yang berasal dari Desa Ake Guraci, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, diamankan di area pasar Inpres, Kelurahan Bastiong Talangame.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada, didampingi Kapolsek Ternate Selatan IPTU Supriyadi, dan Kasubaghumas IPDA Wahyuddin, dalam keterangan pers, jumat (7/8/2020) menyebutkan, Aksi kriminal ini terbongkar setelah pelaku berinsial SMY ini berhasil diringkus Reserse Kriminal Polsek Ternate Selatan pada 30 Juli 2020 kemarin usai melancarkan aksi penjembretan kepada seorang Mahasiswi atas nama Gabrielia (21 tahun).

“Kasus ini setelah korban membuat laporan polisi saat kejadian menimpanya pada 22 Juni sekitar pukul 15 : 30 WIT,” ucap Kapolres.

Kata Kapolres, kejadian menimpa mahasiswi itu di jalan belakang Kelurahan Fitu, Ternate Selatan. Pelaku melancarkan aksinya dalam suasana sunyi saat korban melintasi sepeda motor bersama rekannya.

“Pelaku telah membentuti korban dari belakang juga menggunakan sepeda motor langsung merampas atau menjambret satu buah tas atau dompet milik korban berisikan sejumlah uang tunai dan handphone, Pelaku berhasil ditangkap Kamis 30 Juli di kompleks pasar inpres Kelurahan Bastiong,” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, aksi pelaku ini dilakukan sejak 6 bulan belakangan ini dengan tempat kejadian perkara (TKP) di 6 kelurahan wilayah Kota Ternate. Terakhir berhasil diringkus oleh personil atas bantuan masyarakat dengan TKP di Kelurahan Fitu Jalan belakang.  

“Barang bukti berupa 6 Handpone berbagai merek, satu buah dompet milik korban mahasiswi, satu buah motor beat yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, pelaku melakukan aksi nekat itu dengan alasan membayar uang kos-kosan,” imbuhnya.

“Kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan lebih dalam yang kemungkinan masih ada korban lain,” pungkas Kapolres.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. (Ridal CN)

Operasi Patuh Kieraha 2020 Berakhir, Jumlah Orang Kena Tilang Turun 78 Persen

TERNATE, CN – Selama pelaksanaan Operasi Patuh Kiraha 2020 di tengah Pandemi Covid-19 yang berlansung selama 14 hari terhitung dari tanggal 23 juli hingga 5 agustus 2020 oleh seluruh Polres di Maluku Utara (Malut), terjadi beberapa perubahan yang cukup signifikan, pada operasi itu polisi mengutamakan Preemtif 40 persen, Preventif 40 persen dan Represif 20 persen.

Wadir Lantas Polda Malut, AKBP Driyono Andri Ibrahim, dalam keterangan pers, kamis (6/8/2020) menyebutkan, jumlah kejadian laka lantas mengalami kenaikan dengan trend 50 persen yaitu pada Ops Patuh tahun 2019 sebanyak dua kejadian, namun pada Ops Patuh tahun 2020 sebanyak tiga kejadian.

“Dalam operasi ini, jumlah korban meninggal dunia di tahun 2020 mengalami kenaikan yaitu sebanyak dua orang dibandingkan tahun 2019 nihil,” ucapnya.

Kata dia, jumlah luka ringan dalam laka lantas pada operasi patuh tahun 2019 sebanyak empat orang dan pada tahun 2020 sebanyak 3 orang, dengan trend mengalami penurunan sebanyak 25 persen.

“Untuk jumlah pelanggaran/teguran lalu lintas pada Operasi Patuh Tahun 2019 sebanyak 7.559 tilang, sedangkan pada Tahun 2020 sebanyak 1.656 tilang, turun sebanyak 5.903 tilang dengan trend 78 persen.

Lanjut dia, kalau untuk teguran tahun 2019 sebanyak 2.074 teguran dan 2020 sebanyak 2.326 teguran, naik sebanyak 252 teguran dengan jumlah personil Polda Maluku Utara dan Polres jajaran yang dilibatkan dalam Operasi Kepolisian terpusat Patuh Kieraha 2020 sebanyak 202 personel yang terdiri dari Polda Maluku Utara berjumlah 24 personel dan Polres jajaran berjumlah 178 personel.

“Faktor utama yang memicu terjadinya penurunan adalah meningkatnya intensitas giat Preemtif 40 persen, Preventif 40 persen dan Represif 20 persen, selama pelaksanaan Operasi Patuh Kiraha 2020 di tengah Pandemi Covid-19,” terangnya.

Ia menuturkan, alam Operasi Patuh Kieraha Tahun ini Polda Maluku Utara khususnya bidang lalu lintas dalam pelaksanaannya mengedepankan tindakan preemtif, preventif dan represif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kepatuhan pengendara dalam menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID-19.

“Untuk jenis pelanggaran tertinggi dalam ops patuh kieraha 2020 adalah tidak menggunakan helm yaitu sejumlah 1.305 pelanggaran, surat-surat (STNK/SIM) 237 pelanggar, Lawan arus 51 Pelanggar, Dibawah umur 37 Pelanggar, dan Safety Belt 25 pelanggar,” paparnya.

Ia menambahkan, untuk penindakan pelanggaran atau teguran dan tilang tertinggi operasi patuh tahun 2020 uang dimulai dari tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 terdapat di Polres Ternate.

“Polres Ternate menempati urutan pertama untuk jumlah tilang sebanyak 334 tilang, 263 teguran, sedangkan Polres Morotai menempati urutan pertama untuk teguran sebanyak 540 teguran, 191 tilang,” imbuhnya.

“Pelanggar didominasi oleh karyawan swasta atau lain-lain sebanyak 1.220 orang, diikuti pelajar dan mahasiswa sebanyak 252 Orang, serta PNS sebanyak 144 Orang,” pungkasnya. (Ridal CN)

Polda Malut Berhasil Amankan 13 Orang Pengedar dan Pengguna Narkotika

TERNATE, CN – Sejak 19 Juni sampai 29 Juli 2020, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap 13 orang pengedar dan pengguna narkotika, dari 13 orang pengedar narkotika ini, 4 orang diantaranya berstatus sebagai mahasiswa.

Kabidhumas Polda Malut AKBP Adip Rojikan, dalam keterangan pers, rabu (5/8/2020) menyebut, kesebelas tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ZA alias Jul (30 tahun, wiraswasta, pengguna), MS alias Mon (25 tahun mahasiswa, pengedar), J alias Jul (25 tahun, wiraswasta, pengedar), AAM alias Angga (26 wiraswasta, pengedar), IK alias Is (20 tahun, pengangguran, pengguna).

Kemudian ada RHK alias Saldi (23 tahun, pengangguran, pengguna), FHJ alias Oces (23 tahun, mahasiswa, pengguna), MIB alias Ifan (25) tahun, mahasiswa, pengguna), NR alias Amat (21 tahun, wiraswasta, pengguna), MK alias Harun (25 tahun, mahasiswa, pengedar), RSI alias Uto (29, wiraswasta, pengguna), MRSA alias Eza (27 tahun, wiraswasta, pengguna), serta IR alias Ifan (33 tahun, wiraswasta, pengguna).

“Dari 13 tersangka itu, dua diantaranya adalah narapidana kasus yang sama yang menjalani asimilasi. Para tersangka diamankan dengan barang bukti sabu, ganja, dan tembakau gorila,” ujar Kabidhumas.

Kabidhumas menambahkan, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda di seputaran Kota Ternate, namun dua tersangka asimilasi adalah pemain lama yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas IIA Ternate.

“Dari pengakuan para tersangka, barang bukti tersebut diperoleh dari luar Maluku Utara melalui jasa pengiriman. Pelaku menggunakan modus menyimpan narkoba dalam paket sembako dalam penangkapan ini,” imbuhnya.

“Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,9 gram, ganja 20,84 gram serta tembakau gorila 4,9 gram,” terangnya.

Atas perbuatan itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132, dan Pasal 127 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Ridal CN)

Kapolri Rotasikan 3 Kapolres di Maluku Utara

TERNATE, CN – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Drs. Idham Aziz, M.Si kembali Merotasi Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri dengan mengeluarkan 6 (enam) Surat Telegram Rahasia (STR) yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol. Drs. Sutrisno Yudi Hermawan.

6 (enam) STR tersebut, masing-masing dengan No. ST/2245/VIII/KEP./2020, ST/2246/VIII/KEP./2020, ST/2247/VIII/KEP./2020, ST/2248/VIII/KEP./2020, ST/2249/VIII/KEP./2020, ST/2250VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020.

Kabidhumas Polda Malut, AKBP adip Rojikan, dalam keterangan pers, selasa (4/8/2020) menyebutkan, beberapa Jabatan di Polda Maluku Utara mengalami perubahan/rotasi, dengan rincian sebagai berikut :

DIR PAMOBVIT POLDA MALUKU UTARA (ST/2249/VIII/KEP./2020) Kombes Pol. WANDY RUSTIAWAN, S.I.K., M.M.Tr diangkat dalam jabatan baru sebagai Dir Pamobvit Polda Maluku Utara yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubditfasmat SBST Ditregident Korlantas Polri, sementara itu Kombes Pol.
DULFI MUIS, S.H., S.I.K., diangkat dalam jabatan baru sebagai Agen Intelijen Kepolisian Madya TK. II Baintelkam Polri.

KAPOLRES HALMAHERA SELATAN (ST/2250/VIII/KEP./2020) AKBP MUHAMMAD IRVAN, S.I.K. diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Halmahera Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Kepulauan Sula, sementara itu AKBP FAISHAL ARIS, S.I.K., M.M diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadansatjibom Pascagegana Korbrimob Polri.

KAPOLRES KEPULAUAN SULA (ST/2250/VIII/KEP./2020) AKBP HERRY PURWANTO, S.H., S.I.K., M.I.K Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku Utara diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Kepulauan Sula.

KAPOLRES HALMAHERA TIMUR (ST/2250/VIII/KEP./2020) AKBP EDY SUGIHARTO, S.E, M.H. diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Halmahera Timur yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, sementara itu AKBP MIKAEL P. SITANGGANG, S.I.K., M.H. diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadir Reskrimsus Polda Maluku Utara.

Kabidhumas menambahkan, selain rotasi Jabatan yang disebutkan, ada juga beberapa Pejabat dilingkungan Polda Maluku Utara juga mendapatkan promosi jabatan yakni, AKBP Dian Setyawan, S.H., S.I.K., M.Hum Analis Kebijakan Muda Bidang Binkar Rosdm Polda Maluku Utara diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Indragirihilir Polda Riau (ST/2250/VIII/KEP./2020).

“Proses mutasi merupakan upaya pimpinan Polri dalam mendinamisasi ataupun melakukan pembinaan terhadap karir anggotanya,” ucap Kabidhumas.

Lanjut dia, pelaksanaan serah terima jabatan sebagaimana ketentuan normatif akan dilaksanakan 14 hari setelah biaya di keluarkan.

“Total semua yang di mutasikan di Polda Malut ada 6 (Enam) jabatan dan pejabatnya ada yang masuk dari luar, ada juga pergantian pejabat lama dan baru sesama Polda Malut. Meksi demikian, pelaksanaan tergantung situasi dan kondisi kebutuhan organisasi,” pungkas Kabidhumas. (Ridal CN)