Tiga Calon Taruna Akpol Polda Malut Lulus Tingkat Pusat

TERNATE, CN – Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam hal ini Biro SDM Polda Malut belum lama ini telah melaksanakan Penerimaan Taruna/i Akpol Panda Polda Malut Tahun 2020 dan telah dilaksanakan penentuan akhir dengan peserta sebanyak 6 orang dan yang dinyatakan lulus tingkat Panda Polda Malut sebanyak 3 orang pada (30/7/2020) lalu.

ketiga Catar yang lolos ini, kemudian melanjutkan Tes ditingkat Pusat dan akan bersaing dengan ratusan catar dari Daerah-daerah lain yang dinyatakan Lulus di tingkat Panda Daerah.

Dalam pelaksanaan Seleksi tingkat Pusat, 3 (tiga) Calon Taruna asal Polda Maluku Utara dinyatakan Lulus dalam sidang Penetapan hasil kelulusan akhir seleksi tingkat Panpus RIM Catar Akpol T.A 2020 yang bertempat di Auditorium Cendekia Akpol Semarang yang dipimpin langsung Oleh AS SDM Kapolri Irjen Pol. Drs. Sutrisno Yudi Hermawan selaku ketua Panpus Seleksi RIM Catar Akpol T.A 2020, Kamis (27/8/2020).

Ketiga Catar tersebut yaitu, yang pertama atas nama Alfian Adam Dalimunthe yang merupakan warga Kelurahan Kayu Merah Kota Ternate, yang kedua Fauzan Setiawan Djabar yang merupakan warga Kelurahan Akehuda Kota Ternate dan yang terakhir Jalu Giellbay Phanuntun Molan yang merupakan warga Lelilef Sawai Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah.

Sementara itu, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum, dalam sambutannya menyampaikan, dengan terpilihnya tiga Catar dari Polda Maluku Utara ini membuktikan bahwa mereka bersunguh-sunguh dalam melaksanakan seleksi dari tahapan ke tahapan, dan tentunya juga mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin dengan Latihan dan Belajar sehingga hasil yang diraih pun bisa sesuai dengan harapan.

“Kepada Masyarakat Maluku Utara yang memiliki Putra/putri yang ingin bergabung dengan kepolisian agar dapat membimbing mereka untuk mempersiapkan diri, karna yang menentukan lulus atau tidaknya mereka bukan panitia atau Oknum-oknum yang bisa menjanjikan meluluskan namun dari mereka sendiri tentunya dengan Ridha Allah SWT,” ucap Jenderal Bintang Dua itu.

Ia menambahkan, dalam proses seleksi Polri selalu mengedepankan Prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis).

“Penerapan prinsip BETAH itu, dengan harapan generasi Polri berikutnya memiliki Integritas dan pengetahuan yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya,” tutup Kapolda. (Ridal CN)

Komplotan Pembobol Brankas Berhasil Diamankan Polisi

TERNATE, CN – Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda) melalui Dit Reskrimum Polda Malut, merespon dengan cepat laporan atas dugaan Tindak Pidana Pencurian di Grand Fatma Restaurant.

Tidak butuh waktu lama, dengan adanya petunjuk dari rekaman CCTV yang diberikan atau diperlihatkan Korban, personel Dit Reskrimum Polda Malut berhasil mengamankan pelaku di 2 (Dua) tempat yang berbeda.

Pelaku berinisial A ditangkap di Kelurahan Tafure Kota Ternate, dan pelaku inisial B dan R serta Y ditangkap di tempat yang sama di lokasi Grand Fatma restaurant.

Keempat pelaku membongkar atau membobol paksa brankas dengan menggunakan linggis yang didalamnya terdapat uang senilai Rp. 2.840.000,-.

Tidak hanya brankas, keempat pelaku juga mengambil uang dalam kotak amal yang berisi uang tunai sekitar Rp. 1.200.000,-

Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP ADIP ROJIKAN, S.I.K., M.H. membenarkan hal tersebut.

“Ya, benar, Polda Maluku Utara dalam hal ini Dit Reskrimum Polda Maluku Utara telah mengamankan empat pelaku dugaan tindak pidana pencurian,” kata Kabidhumas.

“Keempat pelaku kini telah diamankan di Kantor Dit Reskrimum guna dimintai keterangan,” tutup Kabidhumas. (Ridal CN)

Pakai Narkoba, Oknum ASN Kota Ternate Kembali Ditangkap BNN Maluku Utara

TERNATE, CN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara, berhasil menangkap dua orang terduga tersangka peyalahgunaan narkoba.

Kedua tersangka itu, masing-masing berinisial TA alias Tam (41 tahun) dan JS alias Johan (38 tahun).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka JS merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Penyidik BNNP Maluku Utara, Ipda Mudzakir Syahhdzuan, didampingi Kabag Umum, Drs. Fatahillah Syukur, M.Si, dalam keterangan pers, kamis (27/8/2020) menyebutkan, tersangka JS (38) ditangkap oleh petugas BNN pada selasa, tanggal 28 juli 2020, pukul 14.30 WIT, disamping jalan raya Kelurahan Soasio, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

“Tersangka tertangkap tangan saat menguasai Narkotika 1 bungkus plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,8 gram yang disembunyikan didalam saku celana depan sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka,” terang Penyidik.

Ia menambahkan, dari tangan tersangka, petugas juga berhasil menyita 1 (satu) unit Handphone, warna merah muda yang disimpan disaku celana sebelah kiri.

Lanjut penyidik, untuk tersangka TA (41) yang merupakan pekerja swasta, ditangkap oleh petugas BNN pada kamis, tanggal 20 agustus 2020, sekitar pukul 18.20 WIT.

“Tersangka ditangkap dan digeledah saat menggunakan motor ojek membawa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik kecil berisikan bening yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 3,16 gram, diperumahan PNS pemerintah provinsi maluku utara, jalan bliok G, Kofifi kecamatan Oba Utara,” ujar Penyidik.

Kata dia, tersangka TA menyembunyikan Narkotika jenis Sabu dalam lipatan jahitan celana jeans warna biru yang digunakan oleh tersangka.

“Dari tangan tersangka juga disita 1 (satu) unit Hanphone merk Samsung type GT – E1272 Warna Hitam,” jelas Penyidik.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) hiruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dengan cara membeli, menerima, menyimpan dan memiliki serta menggunakan bagi diri sendiri Narkotika golongan satu jenis Sabu.

Tersangka dan barang bukti (BB) kini diamankan di BNN Provinsi Maluku Utara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Ridal CN)

Oknum ASN di Dikbud Malut Diduga Langgar Netralitas ASN, Tim Hukum Usman-Bassam Telah Laporkan ke Bawaslu

TERNATE, CN – Hari ini, pada Rabu (26/8/2020) Pukul 10.00 WIT Tim Kuasa Hukum Usman-Bassam, Irsad Ahmad telah melaporkan Dugaan pelanggaran Netralitas Oknum ASN di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara (Malut) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara di Jalan Makugawene No. 05, Tabona Kecamatan Ternate Selatan Kota ternate.

Irsan menjelaskan, Netralitas merupakan salah satu asas yang penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan. Setiap pegawai ASN harus bersikap netral untuk dapat menjalankan tugasnya secara professional, ketidak-netralan pegawai ASN dapat menyebabkan terjadinya keberpihakan atau ketidakadilan dalam pembuatan kebijakan dan penyelenggaraan pelayanan yang pada akhirnya akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat secara luas.

Lanjut Pengacara mudah itu, Esensi Netralitas ASN adalah Komitmen, integritas moral dan tanggungjawab pada pelayanan public, Menjalankan tugas secara professional,tidak berpihak dan Tidak melakukan pelanggaran konflik kepentingan dalam tugasnya, tidak menyalahgunakan tugas, status kekuasaan dan jabatannya.

“Tindakan Oknum ASN di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku utara telah melewati batas kewajaran dan tentunya melanggar Netralitas Apratur Sipil Negara yang telah di atur dalam ketentuan perundang-undangan,” tegas Irsan Ahmad, MH.

Perbuatan yang di lakukan oleh Oknum ASN Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Irsan menegaskan, atas perubahan surat keterangan yang sebelumnya telah sesui dengan ketentuan admnistrasi sistem Pendidikan Nasional untuk di gunakan sebagai Alat politik agar dapat memperhambat salah satu Bakal calon Kepala Daerah di Kabupaten Halmaherah Selatan, berdasarkan surat permohonan H. Usman Sidik tertanggal 10 Agustus 2020 kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, berdasarkan bukti legalisir dari kepala sekolah sesuai dengan aslinya dan diperkuat dengan surat keterangan Nomor : 94/III.4.AU/F/2020, tanggal 13 Agustus 2020, dari bukti dokumen yang dilampirkan, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara melalui Sekretaris Dinas mengeluarkan surat keterangan Nomor : 800/402/DISDIKBUD/-MU/2020 tertanggal 14 Agutus 2020, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sebagai pemegang Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dikeluarkan SMA Muhammadiyah Ternate pada Tanggal 15 Juni 1992 yang ditanda tangani oleh Amarullah A. Baharuddin sebagai Kepala Sekolah saat itu. Setelah dikeluarkan surat keterangan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, An. Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, yang ditanda tangani oleh saudara Amirudin, ST, M.Hum, Pembina IV/a NIP. 197101162005011012. Dengan Nomor Surat : 800/404/DISDIKBUD-MU/2020, Perihal : Penarikan Kembali Surat Keterangan pada hari Sabtu tertanggal 15 Agustus 2020. Penarikan kembali surat keterangan yang sebelumnya telah di keluarkan yang menurut kami tidak berdasar.

“Kami menduga terjadi intervensi politik dan intimidasi yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara terhadap Kepala Sekolah SMU Muhammadiyah Ternate atas nama Ibu Nursani Samaun. Sebelumnya, pada Hari Jumat Tanggal 14 Agustus Tahun 2020 telah mengeluarkan surat Keterangan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sebagai pemegang Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), akan tetapi berselang satu hari tepatnya hari Sabtu tanggal 15 Agustus tahun 2020 yang mana pada saat itu adalah waktu diluar dari jam dinas/jam kantor secara melawan hukum mengeluarkan surat Penarikan Kembali Surat Keterangan yang pertama,” jelasn Irsan.

Perbuatan tersebut, Irsan mengatakan, secara terang-terangan melakukan perbuatan pelanggaran UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No.42 tahun 2004 tentang Pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS ,PP No.53 Tahun 2010 di siplin PNS dan beberapa surat ederan sebagai penegasan dari Komisi ASN, Menteri PAN-RB, MenDAGRI BKN dan Bawaslu RI.Bahwa setiap ASN di larang memberi dukungan atau melakukan kegiatan dan/atau kebijakan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada.

“Dengan dasar pelanggaran tersebut di atas, kami Tim kuasa Hukum Usman Bassam Bakal calon Bupati Kabupaten Halmaherah Selatan mengajukan Laporan Pengaduan kepada Bawaslu Provinsi Maluku utara Agar dapat diproses sesui dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setelah dari Bawaslu, kami langsung ke Ombusdman Maluku Utara,” tutupnya.

Akademisi : Terburu-Buru Berhentikan Kepsek SMA Muhammadiya, Dikbud Dinilai Tabrak Aturan

TERNATE, CN – Pemberhentian Nursanny Samaun dari jabatan sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Muhammadiyah Kota Ternate oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) menujukan hal buruk di dunia pendidikan Maluku Utara.

Akademisi Pendidikan univesitas Khairun Ternate, Dr Syahril Muhammad menyampaikan bahwa, Kepala dinas Pendidikan terlalu buru-buru mengambil sikap dengan memberhentikan kepsek. Padahal pemberhentian Kepsek setiap sekolah dibawa yayasan adalah hak dan kewengan yayasan.

“Kalau dikbud menarik itu hal yang wajar karena dilihat dari ASN. Tetapi tidak bisa memberhentikan atau pencopotan Kepsek Muhammadiyah sebab itu kewengan penuh ada di yayasan,”Jelas Dr Syahril saat dikonfirmasi, Rabu (26/08) melalui Via Henphone.

Menurut Dr Syahril, Langkah dikbud melakukan memberhentikan kepsek muhammadiyah itu bukan menyelesaikan masalah. Tetapi itu Sama halnya dikbud menunjukan hal yang buruk bagi dunia pendidikan Maluku.

“hak mengangkat dan memberhentikan di setiap sekolah dibawa yayasan adalah hak yayasan muhmamadiyah bukan dinas pendidikan. Sebab, memberhentikan dan membatalkan kepala sekolah itu berkaiatan dengan haknya yayasan muhammadiyah,”Ungkap Dr Syahril.

Dari sisi akademik sambung dia, tidak ada satu orang pun menyatakan palsu atau tidak palsu. Jangan ini di sebarkan karena yang berwengan menyatakan palsu atau tidak sah nya ijazah seseorang adalah lembaga pengadilan.

Olehnya itu Lanjut dia, meminta kepada seluruh masyarakat maluku utara terutama masyarakat halmahera selatan agar jangan terpancing.

Kata dia, Negara indoensia adalah negara hukum.oleh karena itu tidak bole menyatakan ijasa saudara usman sidik itu palsu.karena yang berhak adalah pengadilan. konfrensi pers Pihak yayasan Muhamamdiyah dan kepala itu sudah terang. Tetapi kemudian dinas pendidikan mengambil langkah pencopotan kepsek itu tentunya ini penilaian terlalu cepat mengambil keputusan.

“Ini momentum politik. Kita berbicara sekarangkan soal calon bupati. Tentunya kaitan politik.olehnya Dikbud provinsi harus menahan diri. Karena ada menisme sah atau tidak atau palsu atau tidak palsu itu kewengan pengadilan. Bukan orang per orang yang menyatakan itu,”Katanya.

Ia menyatakan, Dikbud tidak bole terbawa dalam kondisi itu.karena sebagai seorang pimpinan tidak bole menyatakan itu palsu apalagi sekaligus memecat kepala Sekolah. Itu sama halnya dinas pendidikan menunjukan hal yang buruk di dunia pendidikan.

“Sebagai pimpian tidak bole manyatakan itu salah. Kalau dalam penilaian kepsek itu lalai dalam hal mana. Misalnya lalai dalam menjalankan tugas atau melakukan perbuatan yang bertentangan sumpah dan janji ASN. Tetapi ini soal menerangan hiruk pikuknya Ijazah lalu langsung dilakukan sesuatu atas kekuasaan pada kita dan memberhebrikan orang yang tidak sesuai prosudural itu kita dianggap tidak profesional. Karena kita tidak bole terbawa dengan kondisi seperti itu,”Tandasnya.(Red/CN)

DPD Bakal Menyurat ke DPP Soal Upaya Digagalkan Calon Bupati Yang Diusung PDIP

TERNATE, CN – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Maluku Utara (Malut), Muhammad Sinen menegaskan bahwa akan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) soal Intervensi dan dugaan keterlibatan politik Dinas Pendidikan Nasional dan Pengajaran (Dikjar) Provinsi Maluku Utara untuk menggalkan Calon Bupati Yang di usung oleh PDIP.

“Yang dijelaskan pihak muhamadiyah dan Kepala Sekolah saat konfrensi pers itu sudah jelaskan bahwa benar yang bersangkutan Hi Usman Sidik Sekolah di Muhammadiyah dan bukan ijazah palsu. Tetapi mengapa Dinas pendidikan Ikut campur dan memeriksa Kepala Sekolah,” ujar Ketua DPD PDIP Malut, Muhammad Sinen, Selasa (25/8/2020).

Menurutnya, kalau memang ada yang tidak puas penjelasan Kepala Sekolah Muhamamdiyah, maka ada jalur melalui Hukum.

“Ini asas pra duga tak bersalah. Dalam proses politik sekalipun benar tidak bisa proses sekarang. Karena tahapan sudah berjalan. Nanti kalau selesai kalau misalnya ada bukti yang kuat kemudian proses sampai dipengadilan dan keputusan pengadilan menyatakan bahwa itu bersalah maka yang bersangkutan di turunkan dari jabatan,” ujarnya.

Erik bilang, kalau mau gagalkan sekarang tidak bisa. Proses tahapan sudah berjalan. Pendaftaran Tanggal 4 September 2020.

“Kasus korupsi meski itu diproses tetapi harus dipending karena proses politik berjalan. Jadi saya rasa dinas pendidikan panggil Kepala Sekolah itu keliru. Ini tujuanya apa? Tanya Arik. Jangan sampai ada titipan dan indikasi pilitik,” tandasnya sembari menambahkan atas nama DPD PDIP meminta Dinas Pendidikan agar berhati-hati. (Red/CN)