Akademisi : Terburu-Buru Berhentikan Kepsek SMA Muhammadiya, Dikbud Dinilai Tabrak Aturan

TERNATE, CN – Pemberhentian Nursanny Samaun dari jabatan sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Muhammadiyah Kota Ternate oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) menujukan hal buruk di dunia pendidikan Maluku Utara.

Akademisi Pendidikan univesitas Khairun Ternate, Dr Syahril Muhammad menyampaikan bahwa, Kepala dinas Pendidikan terlalu buru-buru mengambil sikap dengan memberhentikan kepsek. Padahal pemberhentian Kepsek setiap sekolah dibawa yayasan adalah hak dan kewengan yayasan.

“Kalau dikbud menarik itu hal yang wajar karena dilihat dari ASN. Tetapi tidak bisa memberhentikan atau pencopotan Kepsek Muhammadiyah sebab itu kewengan penuh ada di yayasan,”Jelas Dr Syahril saat dikonfirmasi, Rabu (26/08) melalui Via Henphone.

Menurut Dr Syahril, Langkah dikbud melakukan memberhentikan kepsek muhammadiyah itu bukan menyelesaikan masalah. Tetapi itu Sama halnya dikbud menunjukan hal yang buruk bagi dunia pendidikan Maluku.

“hak mengangkat dan memberhentikan di setiap sekolah dibawa yayasan adalah hak yayasan muhmamadiyah bukan dinas pendidikan. Sebab, memberhentikan dan membatalkan kepala sekolah itu berkaiatan dengan haknya yayasan muhammadiyah,”Ungkap Dr Syahril.

Dari sisi akademik sambung dia, tidak ada satu orang pun menyatakan palsu atau tidak palsu. Jangan ini di sebarkan karena yang berwengan menyatakan palsu atau tidak sah nya ijazah seseorang adalah lembaga pengadilan.

Olehnya itu Lanjut dia, meminta kepada seluruh masyarakat maluku utara terutama masyarakat halmahera selatan agar jangan terpancing.

Kata dia, Negara indoensia adalah negara hukum.oleh karena itu tidak bole menyatakan ijasa saudara usman sidik itu palsu.karena yang berhak adalah pengadilan. konfrensi pers Pihak yayasan Muhamamdiyah dan kepala itu sudah terang. Tetapi kemudian dinas pendidikan mengambil langkah pencopotan kepsek itu tentunya ini penilaian terlalu cepat mengambil keputusan.

“Ini momentum politik. Kita berbicara sekarangkan soal calon bupati. Tentunya kaitan politik.olehnya Dikbud provinsi harus menahan diri. Karena ada menisme sah atau tidak atau palsu atau tidak palsu itu kewengan pengadilan. Bukan orang per orang yang menyatakan itu,”Katanya.

Ia menyatakan, Dikbud tidak bole terbawa dalam kondisi itu.karena sebagai seorang pimpinan tidak bole menyatakan itu palsu apalagi sekaligus memecat kepala Sekolah. Itu sama halnya dinas pendidikan menunjukan hal yang buruk di dunia pendidikan.

“Sebagai pimpian tidak bole manyatakan itu salah. Kalau dalam penilaian kepsek itu lalai dalam hal mana. Misalnya lalai dalam menjalankan tugas atau melakukan perbuatan yang bertentangan sumpah dan janji ASN. Tetapi ini soal menerangan hiruk pikuknya Ijazah lalu langsung dilakukan sesuatu atas kekuasaan pada kita dan memberhebrikan orang yang tidak sesuai prosudural itu kita dianggap tidak profesional. Karena kita tidak bole terbawa dengan kondisi seperti itu,”Tandasnya.(Red/CN)

DPD Bakal Menyurat ke DPP Soal Upaya Digagalkan Calon Bupati Yang Diusung PDIP

TERNATE, CN – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Maluku Utara (Malut), Muhammad Sinen menegaskan bahwa akan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) soal Intervensi dan dugaan keterlibatan politik Dinas Pendidikan Nasional dan Pengajaran (Dikjar) Provinsi Maluku Utara untuk menggalkan Calon Bupati Yang di usung oleh PDIP.

“Yang dijelaskan pihak muhamadiyah dan Kepala Sekolah saat konfrensi pers itu sudah jelaskan bahwa benar yang bersangkutan Hi Usman Sidik Sekolah di Muhammadiyah dan bukan ijazah palsu. Tetapi mengapa Dinas pendidikan Ikut campur dan memeriksa Kepala Sekolah,” ujar Ketua DPD PDIP Malut, Muhammad Sinen, Selasa (25/8/2020).

Menurutnya, kalau memang ada yang tidak puas penjelasan Kepala Sekolah Muhamamdiyah, maka ada jalur melalui Hukum.

“Ini asas pra duga tak bersalah. Dalam proses politik sekalipun benar tidak bisa proses sekarang. Karena tahapan sudah berjalan. Nanti kalau selesai kalau misalnya ada bukti yang kuat kemudian proses sampai dipengadilan dan keputusan pengadilan menyatakan bahwa itu bersalah maka yang bersangkutan di turunkan dari jabatan,” ujarnya.

Erik bilang, kalau mau gagalkan sekarang tidak bisa. Proses tahapan sudah berjalan. Pendaftaran Tanggal 4 September 2020.

“Kasus korupsi meski itu diproses tetapi harus dipending karena proses politik berjalan. Jadi saya rasa dinas pendidikan panggil Kepala Sekolah itu keliru. Ini tujuanya apa? Tanya Arik. Jangan sampai ada titipan dan indikasi pilitik,” tandasnya sembari menambahkan atas nama DPD PDIP meminta Dinas Pendidikan agar berhati-hati. (Red/CN)

PDIP Malut Warning Dikbud Provinsi Terlibat Politik

TERNATE, CN – Permasalahan Calon Bupati Halmahera Selatan (Halse) Usman Sidik adalah permasalahan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), untuk itu Dinas Pendidikan Dan Kebudayan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) diminta agar tetap fokus pada pendidikan jangan terlibat Politik. Ini Tegaskan Ketua DPD, Muhammad Sinen setelah beredarnya informasi Intevensi Diknas soal Tuduhan Ijazah Palsu yang dihembuskan oleh Lawan Politik.

Menurut Ketua DPD PDIP Malut itu, apa yang disampaikan oleh pihak Pimpinan Muhammadiyah dan Kepala Sekolah saat konfrensi Pers itu sudah jelas dan terang. Bahwa yang bersangkutan Usman Sidik benar-benar sekolah di Muhammadiyah. olehnya itu, Dinas Pendidikan Provinsi diharapkan jangan ikut campur dalam persoalan tersebut.

“Selaku DPD PDI-P Malut meminta Dinas pendidikan provinsi tetap fokus pada pendidikan. Persoalan Ijazah Calon Bupati Halsel Hi Usman Sidik bukan kewengan dinas pendidikan. dinas pendidikan hanya menanyakan sekolah yang menerbitkan ijazah itu kalau misalnya pihak Muhammadiyah sudah menyampaikan bahwa yang benar yang bersangkutan telah sekolah di Muhammadiyah maka persoalan ini langsung selesai.
Namun Kalau kemudian dinas turut campur atas persoapan ini tentunya penilaian sudah tidak jelas,” ujar Muhammad Sinen kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).

Secara hirarki Lanjut Muhammad Sinen, ada orang dibelakang persolan itu. Olehnya itu, saya meminta Dinas Pendidikan provinsi jangan ikut campur.

“Kalau kemudian ada bukti yang valid silahkan ke pengadilan. Karrna pengadilan terbuka untuk siapa saja karena lembaga itulah yang memutuskan masalah itu,” ungkap Aya Erik Sapaan akrabnya Muhammad Sinen.

Pria Asal Tidore Kepulauan ini kembali menegaskan, ASN yang ada di Maluku Utara jangan ikut terbawa-bawa dan campur masalah ini terutama dinas pendidikan Provinsi Maluku utara.

“Usman sidik diusung oleh PDIP, suka atau tidak suka rekomendasi sudah ditandatangani oleh Ibu Ketua Umum Megawati Soekarno Putri. Selain itu, KH Abdul Gani Kasuba dan Hi Ali Yasin juga diusung oleh PDIP. Bukan hanya diusung tetapi bekerja keras sampai mereka berdua jadi Gubernur dan wakil Gubernur,” ungkapnya.

Ditegaskan Dia, Masalah Usman sidik adalah tanggung jawab PDIP karena sudah direkomendasikan. olehnya itu sebagai Ketua Partai PDIP Maluku Utara DPP siap berhadapan siapa saja terkait dengan persoalan tuduhan Ijazah Palsu.

“Saya minta siapa yang bicara soal ijazah palsu ini silahkan dibawa ke hukum. Jangan bicara di pingir-pingir jalan, karena pengadilan yang menjadi keputusan akhir. Sepanjang belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan Usman sidik Bersalah maka semua pihak mohon dijaga,” katanya.

Ia menilai, jika dinas pendidikan sudah ikut campur turun tangan persoalan ini tentunya sudah terlalu berlebihan. Penilaian PDIP sudah ada titipan.

“Dinas pendidikan bukan pengadilan, kalau ada pengaduan kenapa tidak dilaporkan ke pengadilan. Kalau misalnya sudah sampai ke KPU dan Bawaslu maka itu ranah mereka sehingga akan di kroscek. Bukan dinas pendidikan panggil kepala sekolah jangan sampai ada intimidasi. kalau kemudian punya bukti terkait dengan tuduhan ijazah palsu jangan hanya bicara di medsos atau media-media online maupun cetak. Sebab pengadilanlah yang menjadi kunci,” ungkap lagi.

Benar atau tidak Sambung dia, berada di pengadilan.Namun sementara waktu dihentikan karena proses ini sudah berjalan.

Kalau melihat dari sisi hukum lanjut Erik, persoalan ini asas praduga tak bersalah. Karena belum ada kepastian hukum tetap dari pengadilan. Olehnya itu, Selaku ketua DPD yang partainya mengusung dan memberikan rekomendasi ke pasangan calon Usman Sidik dan Hasan Ali Kasuba (Usman-Bassam) tentunya akan membela apa yang diisukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

“Alhamdulillah konfrensi pers pihak Muhamamdiyah dan Kepsek sudah jelas secara terang menderang bahwa Ijazah itu tidak ada masalah. Bahkan Benar-benar yang bersangkutan Hi Usman Sidik dari Muhammadiyah. Apalagi yang dipersoalkan? tanya dia. jangan-jangan karena takut Usman menang di halsel sehingga isu tersebut sengaja dibangun untuk menjatuhkan Popularitas,” tandas dia sembari menambahkan PDIP tidak terpengaruh dan kaget dengan persoalan seperti ini. Karena PDIP sejak 30 bahkan sampai 40 tahun dihajar dengan berbagai macam tantangan. (Red/CN)

Tingkatkan Prinsip Protokol Kesehatan, Ini Imbauan Kabidhumas Polda Malut

TERNATE, CN – Belum lama ini Persiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (kapolri) Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si, mengeluarkan Surat Telegram untuk Jajarannya dengan Nomor STR/499/VIII/IPP.1./2020 tanggal 18 Agustus 2020 dalam rangka Menidaklanjuti inpers Persiden RI Polri agar melaksanakan tugas pencegahan dan pengendalian, Giat Patroli Penerapan Protokol Kesehatan dan Juga penegakan Hukum untuk menegakan Protokol Kesehatan, dalam melaksanakan Tugasnya Polri bersinergi dengan TNI dan instansi terkait.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kabidhumas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, menghimbau kepada Masyarakat Provinsi Maluku Utara agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker di setiap beraktifitas di luar Rumah.

“Saya Menghimbau Kepada seluruh Masyarakat Prov. Maluku Utara khususnya Kota Ternate agar tingkatkan Disiplin kita dengan menggunakan masker dan Jadikanlah Penggunaan Masker sebgai Budaya guna Mencegah dan memutus mata rantai Penularan Covid-19,” Ucap Kabidhumas saat dikonfirmasi, selasa (25/8/2020).

Ia berharap, dengan adanya Instruksi Persiden serta aturan-aturan yang ada, dapat dipatuhi dan dilaksanakan di Daerah masing-masing.

“Peraturan atau Instruksi Persiden ini dibuat bukan hanya peraturan yang tertulis saja, namun dibuat untuk diri kita dan kepantingan kesehatan, agar kita selalu dijauhkan dari penyakit, khususnya Virus Corona serta diberikan Kesehatan oleh Allah Yang Maha Kuasa,” harapnya.

“Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa Mencegah lebih baik dari pada mengobati” Tutup Kabidhumas. (Ridal CN)

Kapolda Malut Pimpin Serah Terima Jabatan 3 Kapolres

TERNATE, CN – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara Irjen Pol. Drs. RIKWANTO, S.H., M.Hum pagi tadi bertempat di Aula Mapolda Maluku Utara mempimpin secara langsung Upacara Serah Terima Jabatan Dir Pamobvit Polda Malut, Kapolres Halsel, Kapolres Haltim dan Kapolres Kepulauan Sula, Senin (24/8/2020).

Berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/2249/VIII/KEP./2020 Jabatan Dir Pamobvit Polda Malut, kini di jabat Oleh Kombes Pol. WANDY RUSTIAWAN, S.I.K., M.M.Tr, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubditfasmat SBST Ditregident Korlantas Polri, Sedangkan Kombes Pol. DULFI MUIS, S.H., S.I.K., diangkat dalam jabatan baru sebagai Agen Intelijen Kepolisian Madya TK. II Baintelkam Polri.

Sedangkan 3 Kapolres Jajaran Polda Malut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2250/VIII/KEP./2020, AKBP MUHAMMAD IRVAN, S.I.K. diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Halmahera Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Kepulauan Sula, sementara itu AKBP FAISHAL ARIS, S.I.K., M.M diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadansatjibom Pascagegana Korbrimob Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Halsel, AKBP HERRY PURWANTO, S.H., S.I.K., M.I.K Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku Utara diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Kepulauan Sula dan AKBP EDY SUGIHARTO, S.E, M.H. diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Halmahera Timur yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, serta AKBP MIKAEL P. SITANGGANG, S.I.K., M.H.diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadir Reskrimsus Polda Maluku Utara yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Haltim.

Kapolda Maluku Utara dalam sambutanya menyampaikan Mutasi Jabatan di tubuh Polri merupakan hal yang biasa, ini dilakukan guna untuk menjaga dinamika organisasi dalam Operasional dan Penyegaran proses manajerial untuk melaksanakan Misi guna mencapai Visi yang telah di tetapkan.

“Terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para pejabat lama beserta istri atas pengabdianya dan dedikasinya selama melaksanakan tugas di Maluku Utara, serta kepada Pejabat Baru jabatan yang disandang merupakan amanah yang harus dipertanggung Jawabkan, baik kepada Masyarakat maupun Kepada Tuhan yang Maha Esa,” ucap Kapolda.

“Segera menyesuaikan dengan lingkungan kerja baru serta ciptakanlah situasi Kambtibmas yang kondusif di tempat Tugas nantinya,” pungkas Kapolda. (Ridal CN)

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka La Dayono Dinyatakan Sah

TERNATE, CN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Ternate Jhon Paul Mangunsong, S.H., M.H. menolak gugatan praperadilan Nomor : 04/Pid.Pra/2020/PN Tte tanggal 4 Agustus 2020, yang diajukan Kuasa hukum La Dayono terhadap Polda Maluku Utara sehubungan dengan penetapan tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP/05/I/2020/MALUT/SPKT tanggal 13 Januari 2020 yang diduga dilakukan oleh La Daiyono alias La Dayono atas dugaan kasus pemalsuan tanda tangan kepemilikan lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Yang mana Kuasa hukum La Dayono meminta kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan untuk menyatakan bahwa tindakan Penyidikan yang dilakukan Termohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka La Daiyono alias La Dayono sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas Hukum dan memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan dan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat Pemohon.

Dalam sidang tersebut hakim tunggal memutuskan bahwa, Menolak seluruhnya Permohonan Praperadilan Pemohon dan memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya ganti rugi (Nihil).

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Ternate, pada senin (24/8/2020) tersebut, dihadiri oleh Kuasa hukum Pemohon, Kuasa Hukum Termohon dalam hal ini Bidkum Polda Maluku Utara.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, membenarkan bahwa praperadilan tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Ternate.

“Hal tersebut telah membuktikan bahwa dalam memberikan pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat, telah dilakukan secara Profesional dan sesuai dengan Prosedur oleh Dit Reskrimum Polda Maluku Utara,” tegas Kabidhumas. (Ridal CN)