Bawaslu Malut: Calon Petahana Wajib Cuti Selama 71 Hari

HALSEL, CN – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara (Malut) Hj Masita Nawawi Mengungkapkan Petahana yang maju pilkada serentak Tahun 2020 harus cuti selama 71 hari.

“Petahana yang maju di pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 wajib cuti selama 71 hari pada masa kampanye di luar tanggungan negara,” ungkap Hj Masita Nawawi kepada Awak Media Cerminnusantara.co.id, Rabu (12/8/2020).

Sambung, Untuk Masa cuti di mulai nanti pada Tanggal 26 September 2020 hingga Tanggal 5 Desember 2020.

Dengan demikian, Ungkap Masita diperlukan adanya Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah untuk masing-masing Daerah yang Kepala Daerah nya menjadi Peserta pemilihan Kepala Daerah Tahun ini.

Anggota Bawaslu Provinsi ini juga menyampaikan bahwa 6 bulan sebelum Petahana di tetapkan sebagai calon (Peserta) pada Pilkada Tahun 2020 dan 6 bulan setelah penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah terpilih di Pilkada 2020 ini, maka Petahana tidak boleh melakukan roling Jabatan dan mutasi pegawai di Daerahnya.

Selain itu, adapun syarat bagi Petahana untuk dapat melakukan roling jabatan dan mutasi bagi pegawai pada masa ini yaitu Petahana harus mendapatkan ijin dari Kemendagri.

“Selama tidak ada ijin, maka bisa di kenakan sanksi administrasi dan kalau terbukti bisa hingga pada sanksi diskualifikasi sebagai Paslon,” tegasnya.

Sementara untuk maluku utara, Hj Masita Nawawi menyampaikan bahwa dari 8 Daerah yang melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2020, ada 7 Kepala Daerah yang berpotensi maju kembali sebagai petahana di Pilkada Serentak Tahun 2020. (Red/CN)

Menuju Pilkada Halsel, Nasib Bahrain-Lutfi Ditentukan Partai Berkarya

HALSEL, CN – Dalam menghadapi momentum Pemilihan Kepala Daerah calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang akan di selenggarakan secara serentak 9 Desember 2020 di Gadang-gadang ada tiga pasangan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel yang akan bertarung merebut kursi nomor satu di Halmahera Selatan.

Tiga Bakal calon Bupati dan wakil Bupati Halmahera Selatan yang di Gadang-gadang maju bertarung memperebutkan kursi nomor 1 di Halmahera Selatan di antaranya pasangan calon Usman sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba, Helmi Umar Muksin-La ode Arfan dan calon Petahana Bahrain Kasuba-Lutfi Machmud. Mamun Nasib Petahana Halsel, Bharain Kasuba dan Calon Wakil Bupati Lutfi Machmud kemungkinan besar ditentukan pada Partai Berkaya.

Sebab, dari ke dua Paslon di Kabupaten Halmahera Selatan yakni Hi. Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba, Helmi Umar Muchsin-La Ode Arfan sudah memenuhi persyaratan pencalonan ke KPU. Namun Bahrain Kasuba-Lutfi Machmud belum memenuhi Persyaratan Pencalonan ke KPU.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Usman-Bassam saat ini resmi didukung 7 Partai Politik diantaranya, PKB 4 Kursi, PKS 3 Kursi, PSI 1 Kursi, Partai Demokrat 2 Kursi, PAN 1 Kursi, Partai Golkar 5 Kursi, dan PDI-Perjuangan 2 Kursi.

Sedengkan Helmi Umar Muchsin-La Ode Arfan didukung 2 Partai Politik diantaranya, Partai Nasdem 5 Kursi dan Partai Hanura 1 Kursi.

Sementara Petahana Bahrain Kasuba dan Lutfi Machmud diusung 2 Partai diantaranya, Partai Gerindra 3 Kursi, PKPI 2 Kursi.

Dari ke Tiga Paslon yang sudah memenuhi persyaratan pencalonan di KPU yaitu Usman-Bassam 18 Kursi, Hemi-La Ode Arfan 6 Kursi. Sedangkan yang belum memenuhi persyaratan pencalonan pendaftaran ke KPU Halsel yakni Bahrain Kasuba-Lutfi Machmud 5 Kursi karena rekomendasi Partai Berkarya yang di kantongi oleh Bahrain Kasuba-Lutfi Mahmud adalah fersi Hutomo Mandala Putra yang SK Kemenkumhamnya di anulir dan di akui dan di sahkan oleh Kemenkumham adalah kepengurusan Partai Berkarya fersi Muchdi PR.

Dan Untuk Partai Berkarya sendiri sampai saat ini, belum bisa dipastikan siapa Pasangan Calon Kepala Daerah di Kabupaten Halsel yang bakal secara resmi didukung oleh Partai Berkarya karena Partai Berkarya ada dua Dualisme. Oleh karena itu, jika BK-LM lolos bertarung di Pilkada Halsel harus didukung Partai Berkarya, Partai Gerindra dan Partai PKPI dan jika berkarya fersi Muchdi PR tidak mengusung BK-LM, maka dipastikan BK-LM gagal calon Kepala Daerah Halsel. (CN/Red)

Calonkan Diri Jadi Ketua KNPI Halsel, Irfan Abdurahim Tuangkan Gagasan di Sektor Ekonomi

HALSEL, CN – Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) memiliki beragam Sumber Daya Alam (SDA) yang bisa dikelola demi meningkatkan taraf hidup masyarakat, tentunya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebagai wadah berhimpun anak muda yang memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni untuk bisa diajak menyatukan gagasan cemerlang agar potensi di sektor tambang, perikanan, kehutanan bisa menjembatani kepentingan masyarakat agar bisa mendapatkan pendapatan untuk menghidupi keluarga mereka.

Salah satu buktinya nyata yang sudah dilakukan oleh Calon Ketua KNPI Halsel, Irfan Abdurrahim adalah sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Halsel saat ini intens melakukan pendampingan terhadap masyarakat di sejumlah Desa untuk membuka pertambangan rakyat tanpa mengabaikan ketentuan yang lebih tinggi.

Menurut Irfan, saatnya rakyat diberikan kesempatan untuk mengelola hasil bumi tanpa harus melalui konsesi, korporasi atau perusahan. Dengan tambang rakyat, masyarakat bisa diberikan jaminan untuk meningkatkan taraf hidup mereka.

Jika, terpilih menjadi ketua KNPI dirinya akan mencetuskan satu program unggulan disektor ekonomi bahwa Tambang Rakyat harus menjadi ikon untuk memberikan peluang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masa depan anak-anak mereka. (Red/CN)

Dugaan Korupsi, Kejati Malut Panggil Mantan Kadinkes dan Kadinkes Halsel

HALSEL, CN – Kepala Puskesman Kecamtan Pulau Makian Halmahera Selatan (Halsel) Baidawi Kamarullah diperiksa Tim penyidik Kejati Malut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Pembangunan Puskesmas yang menalan kurang lebih 10 miliar bersumber dari APBN Tahun 2019.

Proyek itu dianggap bermasalah oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Jejak Timur Malut, pada Rabu (8/7/2020) dilaporkan ke Kejati Malut. Rupahnya Tim penyidik Kejati Malut tidak main-main. Sebab, kasus yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Ahmad Radjak dan Hasna Muhammad Kadis Kesehatan Halsel sekarang dan Kontraktor sudah mulai diproses.

Baidawi Kamarullah diperiksa belum lamah ini, oleh Tim penyidik Kejati Malut. Setelah Kepala Puskesmas itu diperiksa, Tim Penyidik Kejati Malut bakal memanggil berbagai pihak, termasuk Hasna Muhammad selaku Kadis Kesehatan Halsel untuk diperiksa sebagai saksi.

Kepada awak Media, Senin (10/8) Kasih Penkum Kejati Malut Ricardo Sinaga mengatakan bahwa Tim penyidik telah memeriksa Kepala Puskesmas Kecamatan Makian Baidawi Kamarullah. Selanjutnya Penyidik Kejati juga sudah melayangkan beberapa undangan kepada beberapa orang untuk diperiksa, termasuk Kadinkes Halsel Hasna Muhammad pada seputaran pembangunan Puskesmas Makian yang diduga bermasalah itu.

Selain itu, Ungkap Ricardo bahwa pihak Kejati juga sudah melayangkan undangan tambahan 3 orang yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan, yakni Mantan Kepala Puskesaman Makian dan PPTK-Nya.

Lebih jauh lagi ketika ditanya soal kontraktor, Rochardo mengaku untuk sekarang belum mengarah ke kontraktor, akan tetapi pihak-pihak tertentu ini akan diperiksa juga.

“Tidak menutup kemungkinan, pihak-pihak mana pun akan kita undang untuk memperdalam kasus itu,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Jejak Timur Muhammad M. Adam meminta agar proses pemeriksaan dipercepat. Sebab bagi dirinya, kasus tersebut terkesan jalan ditempat.

Menurutnya, Kejati Malut harus memanggil Hasna Muhammad Kadinkes dan Mantan Kadinkes Ahmad Radjak dan pihak kontraktor atau Direktur PT. Minang Tiga Satu agar diminta pertanggungjawaban terkait kasus itu.

Sebab pekerjaan Pembangunan Puskesmas Makian diduga kuat tidak dikerjakan sesuai RAB dan Standar Operasional Prosedural (SOP) pelayanan kesehatan adalah hal yang nyata.

Pasalnya, M Adam mengatakan bahwa proyek yang dikerjakan perusahan Minanga Tiga Satu dengan nilai kontrak Rp 9.999.983. 680,92 miliar itu mulai mengalami kerusakan serius di bagian Atap Plafon. Bahkan dirinya menilai mutu bangunan Puskesmas juga sangat diragukan. Sebab, telah mengalami keretakan dihampir semua dinding Bangunan. (Red/CN)

Marcab LMPP Desak Polres Halsel Usut Tuntas Kasus Pengerusakan Bangunan Pustu Desa Lata-Lata

HALSEL, CN – Pembangunan Pustu di Desa Lata-Lata, Kecamatan Kasiruta Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), dirusak. Saat ini pelaku pengerusakan telah dilaporkan ke Polres Halsel bernama Karlos Maici terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pengerusakan yang terjadi pada Hari Senin Tanggal 29 juni 2020 Pukul 11.00 WIT. Yang dilaporkan pada hari Jumat Tanggal 03 Juli 2020.

Akibat dari pengerusakan bangunan Pustu oleh Okum di Desa Lata-Lata Kecamatan Kasiruta Barat itu, mendapat perhatian dari Markas Cabang Laskar Merah Putih Perjuangan (Marcab. LMPP) Kabupaten Halsel melalui Ketuanya, Alim Rahman Adam menyayangkan oknum yang melakukan pengerusakan Bangunan Pustu di Desa Lata-Lata.

Limpo sapaan Alim Rahman itu juga mendesak kepada Polres Halsel agar mengawal ketat dan melihat kasus Desa Lata-Lata itu.

“Kami mendesak Polres Halmahera Selatan agar segera memanggil kepada pelaku pengerusukan Bangunan Pustu di Desa Lata-Lata Kecamatan Kasiruta Barat,” pungkas Alim Rahman selaku Ketua Marcab LMPP Halsel itu, Senin (10/8/2020).

Soal aksi pengerusakan Bangunan Pustu di Desa Lata-Lata oleh oknum tersebut. Alim Rahman Adam meminta kepada Polres Halsel agar segera memproses kasus ini dengan serius.

“Jika aparat penegak hukum main-main dengan kasus pengerusakan Bangunan Pustu di Desa Lata-Lata. Maka dalam waktu dekat, saya akan menurunkan pengurus LMPP melakukan aksi di Polres Halsel,” tegas Alim Rahman.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Dinas Kesehatan melalui Surat Keterengan Bangunan Pustu Lata-Lata No. : 44/1743/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan Hasna Muhammad, Labuha 28 Juli 2020 menerangkan bahwa Bangunan Pustu Lata-Lata yang terletak di Desa Lata-Lata Kecamatan Kasiruta Barat, Bangunan tersebut di Bangun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara, dan pada Tahun 2023 pemekaran Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan, secara otomatis Pustu Lata-Lata, menjadi milik Pemda Kabupaten Halmahera Selatan, dan bangunan Pustu tersebut dikuasai Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan. (Red/CN)

Kuasa Hukum Usman Sidik ‘Warning’ Keras Sumber Berita Ijazah Palsu

HALSEL, CN – Muhammad Sukur Mandar selaku Kuasa Hukum Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hi. Usman Sidik menegaskan bahwa terkait dengan rumor, tuduhan, fitnah, yang sengaja diopinikan oleh beberapa orang soal Ijazah palsu Hi. Usman Sidik adalah sesaat.

Sementara saat ini, diketahui bahwa Hi. Usman Sidik resmi telah diusung oleh beberapa koalisi Partai Politik dalam Pilkada serentak Tahun 2020 di Kabupaten Halsel.

“Saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan rumor, tuduhan, fitnah, yang secara sengaja diopinikan oleh beberapa orang, terkait dengan dugaan ijazah palsu pada klien saya adalah sesat dan tidak mendidik masyarakat,” tegasnya melalui konferensi Pers, Senin (10/8/2020).

Ia mengatakan bahwa terkait dengan rilis Juri Muhdi dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020), pada sindonews, ia peringatkan agar Juri Muhdi lebih berhati-hati membuat pernyataan.

“Pertama. Sebab, suatu Ijazah dikatakan palsu bila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, sebaiknya jangan menyebar tuduhan yang bersifat menyerang pribadi dan berakibat hukum, apalagi terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik seseorang. Ketiga, klien saya terbuka menerima masukan dari berbagai pihak terkait saran, pendapat berhubungan dengan visi dan misinya membangun Halsel selaku Calon Bupati Halmahera selatan, beliau terbuka menerima kritik dan saran dari berbagai pihak,” tegasnya lagi.

Oleh karena itu, ia selaku kuasa hukum Hi.Usman Sidik. Dalam hal ini, sebagai Calon Bupati Halsel, Muhammad menyampaikan kepada pihak-pihak yang menyebar fitnah agar tidak lagi melakukan hal yang sama. Sebab, hal itu berakibat hukum dan jelas mengandung Tindak Pidana Ketentuan pidananya.

“Saya ingin menyampaikan bahwa ijazah No.17 OC og 0857530 , Nomor 440/C/Kep/I/1991) dengan nomor induk 2484, yang dikeluarkan dan telah dilegalisir oleh Pihak Sekolah SMU Muhammadiyah Ternate-Maluku Utara, adalah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Lanjutnya, artinya tidak ada ijazah yang dipalsukan atau ada yang memalsukan, semua telah dikeluarkan berdasarkan ketentuan dalam lingkungan Sekolah dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi saya menghimbau kepada pihak-pihak dan oknum yang ingin menjatuhkan reputasi dan harkat martabat klien saya, untuk menghormati proses Pilkada yang nanti dijalankan oleh penyelenggara pemilu dan kepada saudara Juri Muhdi kami berikan waktu klarifikasi dimedia masa 2×24 Jam, terhitung sejak rilis ini dimuat. Jika tidak dilakukan, saya selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini, saya lakukan untuk melindungi harkat dan martabat klien saya dan tentu memberi pelajaran pada anda agar anda memahami secara baik setiap tindakan yang anda lakukan yang berkonsekwensi hukum,” tutupnya. (Red/CN)