Diduga Palsukan Tanda Tangan Bupati untuk Jadi Kepsek di SDN 196 Halsel, Oknum Guru PNS Dipolisikan

HALSEL, CN – Seorang oknum Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Dasar Negeri 196 Kabupaten Halmahera Selatan (SDN 167 Halsel) di Kecamatan Bacan diduga kuat nekat melakukan pemalsuan tanda tangan Bupati Halsel, Usman Sidik untuk menjadi Kepala Sekolah di SDN 196 Halsel di Kecamatan Gane Barat Selatan.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan Nomor : 8/00/1987/2021 memutuskan Rosna DM Mustafa S.Pd diangkat sebagai Kepala Sekolah di SDN 196 Halsel di Kecamatan Gane Barat Selatan. Namun karena terindikasi ada dugaan kuat tanda tangan Bupati Halsel tersebut merupakan tanda tangan Palsu, Kepala Sekolah di SDN 196 Halsel, Elieser Gosoma melalui kuasa hukumnya, Noldi Kurama secara resmi mempolisikan Rosna DM Mustafa selaku terduga pemalsuan tanda tangan.

Rosna DM Mustafa dilaporkan ke Polres Halsel dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STPL / 299 / XI / 2021 / SPKT.

“Tindakan Rosna DM Mustafa dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Halsel melalui SK pengangkatan dirinya sebagai Kepala Sekolah di SDN 196 Halsel,” terang Noldi Kuramaha ketika ditemui di Warung Kopi (Warkop) Kedai Katu di Desa Tomori Kecamatan Bacan, Kamis (2/12/2021).

Untuk SK itu, Noldi bilang, dirinya sudah melakukan koordinasi, namun buktinya, Bupati Usman Sidik dan Dikbud serta BKD Halsel tidak tahu soal SK tersebut.

“Jadi ini memang ada dugaan kuat bahwa SK tersebut merupakan SK palsu,” tegas Noldi.

Selain itu, Pengacara Muda itu membeberkan bahwa para orang tua Wali Murid juga tidak menerima, jika Elieser Gosoma diganti dari Kepala SDN 196 Halsel.

“Mereka para orang tua Wali Murid disana juga merasa resah, kenapa? Mereka labih memilih Elieser Gosoma yang menjadi Kepala Sekolah,” terangnya.

Atas laporan resmi pemalsuan tanda tangan di Polres Halsel itu, dirinya berharap kepada Polisi agar dapat mengusut tuntas.

“Kasus ini sudah resmi kami laporkan, tinggal kita tunggu proses selanjutnya. Untuk bukti-bukti, kami sudah siapkan semuanya,” tutupnya. (Red/CN)

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Yaba Divonis 2 Tahun Penjara

Ternate, CN – Mantan Kepala Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Yusup Nita terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa. Dia dijatuhi hukuman 2 Tahun penjara. Hukuman diputuskan Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu (24/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel,  Fajar Haryowimbuko, SH, MH, Senin (29/11) menjelaskan, Eks Kades Yaba telah divonis Majelis Hakim selama 2 Tahun penjara, sementara tuntutan Jaksa sendiri selama 3 Tahun penjara.

“Mantan Kepala Desa Yaba terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Haryowimbuko.

Seperti yang diketahui, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari  Inspektorat Halsel menemukan kerugian negara sebesar Rp 352.500.000,00. (Red/CN)

Kepsek SDN 49 Halsel Diduga Lakukan Penganiayaan, Kandikbud: Akan Ditindak Tegas

HALSEL, CN – Kepala Sekolah Dasar  Negeri 49 Kabupaten Halmahera Selatan (SDN 49 Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Ramli Maengko dan anaknya Nurafni Ramli Maengko dilaporkan ke Polsek Bacan, Selasa (23/11/2021) lalu.

Keduanya dilaporkan terkait dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan yang saat ini berdomisili di Desa Indong Kecamatan Mandioli Utara bernama Rusmini Yahya.

Dimana, kedua pelaku tersebut diduga kuat melakukan tindakan penganiayaan terhadap Rusmini Yahya hingga merobek baju korban. Tak terima dianiaya, suami korban langsung melakukan laporan resmi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LP/26/XI/2021/Sektor P Bacan.

Sementara itu, Kepsek SDN 49 Halsel, Ramli Maengko melalui via telepon seluler diduga mengelak. Sehingga, Ramli mengakui bahwa hanya anaknya yang sebagai pelaku dugaan penganiayaan tersebut.

“Jadi kronologisnya hanya masalah sedikit saja, hanya anak saya datang tanya ke dia (Korban-red), dia menyangkal, baru Rusmini langsung masuk ke dalam rumah. Terus saya takut terjadi apa-apa, saya juga langsung kejar masuk ke dalam rumah untuk pisahkan mereka. Tapi si korban lari keluar di Jalan, terus anak saya kejar lagi tangkap si korban. Begitu,” aku Ramli.

Terpisah, Kepala Dikbud Halsel, Safiun Rajilun saat di konfirmasi menegaskan, jika terbukti, pihaknya akan menindak tegas kepada Kepsek SDN 49 Halsel sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pak Bupati dan ada Dua Opsi yang nanti dilakukan. Opsi pertama, saya akan turun ke TKP melakukan pemeriksaan langsung dan Opsi kedua, Kepala Sekolah akan dipanggil. Dan jika hal itu terbukti, maka saya akan berkoordinasi dengan Bupati agar Kepala Sekolah yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Safiun. (Red/CN)

Merasa Dekat dengan Bupati, Oknum Kontraktor Diduga Ancam Ganti Kepsek SDN 135 Halsel

HALSEL, CN – Merasa dekat dengan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Hi. Usman Sidik, salah seorang oknum Kontraktor diduga kuat  mengancam akan mengganti Kepala Sekolah Dasar (SD) di Desa Sawanakar Kecamatan Botang Lomang tanpa alasan yang jelas. Hal itu dikeluhkan sejumlah guru SD Negeri 135 Halsel.

“Paitua (Kontraktor) sempat bersuara di orang banyak kalau kami punya Kepala Sekolah ini akan dia ganti dengan Kepala Sekolah yang lain,” ujar salah seorang guru SD Negeri 135 Halsel yang namanya tidak mau di publish belum ini.

Padahal kata dia, mereka sebagai guru di SDN 135 Halsel bersama masyarakat di Desa Sawanakar sangat bersyukur dengan kebijakan Kepala Sekolah yang membuat Sekolah menjadi rapih.

“Kami sebagai guru-guru dan masyarakat disini bersyukur karena berkat Kepsek ini, kami punya Sekolah dapat lihat rapi dan ada kemajuan pada administrasi Sekolah,” jelasnya.

Bukan hanya itu, melalui rilis resmi yang diterima media ini, Sabtu (27/11/2021) bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, Kontraktor tersebut bernama Mansyur Abdul Fatah.

Papan Proyek Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang berserta perabotnya SD 135 Halsel.

Mansyur Abdul Fatah memiliki pengerjaan proyek tender rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya SDN 135 Halsel juga dikeluhkan sejumlah guru atas tidak progresnya proses pekerjaan proyek Sekolah yang ditanganinya.

Sebab, proses pengadaan Mobiler Sekolah yang dijanjikan Culen sapaan akrab Abdul Fatah itu kepada pihak Sekolah hingga saat ini Mobiler belum juga didatangkan.

Dimana, terdapat progres pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya di SD Negeri 135 Halsel tidak direhab sesuai kebutuhan fisik Sekolah.

Sekedar diketahui, proyek rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya memiliki nilai kontrak sebesar Rp 254.432.404.85, nomor kontrak 420/1026.12/DAK/VII/2021 dan Tahun anggaran 2021 melalui sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan waktu pelaksanaan 120 hari kerja.

Hingga berita ini di publish, Mansyur Abdul Fatah belum dapat dikonfirmasi. (Red/CN)

Masyarakat Obi Kecam PT. Harita Group Dan Memintah Pemerintah Provinsi Cabut IUP PT. JMP dan PT. OAM

HALSEL, CN – Masyarakat Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Mengecam PT. Harita Group, menolak PT. Jikodolong Megah Pertiwi (JMP), PT. Obi Anugerah Mineral (OAM), dan memintah Pemerintah Provinsi segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang di duga ilegal.

Sesuai UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara pada Bab 8 tentang Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan pada Pasal 64 Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengumumkan rencana
kegiatan usaha pertambangan di WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 serta memberikan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 36 kepada masyarakat secara terbuka.

Dengan adanya hal ini maka sudah tentu PT. JMP dan PT. OAM di anggap ilegal, sebab penerbitan IUP di wilayah lima Desa tanpa koordinasi dengan masyarakat serta meninformasikan atau pengumuman secara terbuka masuknya perusahan tersebut

Wilayah lima desa merupakan rawan bencana banjir dan tanah longsor, sehingga adanya perusahan ini, secara tidak langsung memberikan dampak yang negatif bagi keberlangsungan hidup masyarakat lima Desa, maka dengan ini secara tegas masyarakat menolak perusahan tersebut.

Berdasarkan Bab 23 Ketentuan Pidana Pasal 159 pada UU No. 4 tahun 2009 Tentang Minerba bahwa Pemegang IUP, IPH, atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (I), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat (I), Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 11 1 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun clan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah

Olehnya itu masyarakat akan menggugat serta mengadili pemegang IUP, yang diduga telah memberikan keterangan atau laporan palsu kepada pemerintah baik pemerintah Pusat maupun Daerah untuk mendapatkan IUP. Dan serta sengaja memonopoli hak Ulayat tanah masyarakat Obi, di karenakan perusahan tersebut memiliki satu nama yang sama pemegang IUP.

Kepada media ini Ketua Asosiasi Desa Lingkar Tambang (ADLT), Abdul Khafi Nusin saat di mintai keterangan di kediamannya. Khafi menyampaikan bahwa, ADLT tetap komitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat, terkait penolakan IUP PT. OAM dan PT. JMP serta kalau masyarakat menginginkan gugatan dan mengadili pemegang IUP, kami juga siap mengawal. Sebab karena masyarakat mengacu pada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

“Kami di ADLT tetap bersama masyarakat dan kawal Aspirasi mereka, dua hari yang lalu saya di datangi keterwakilan masyarakat dari 5 Desa kurang lebih 20 orang, mereka meminta agar kami gugat dan adili pemegang IUP, saya bilang Kami ADLT siap mengawal apapun yang di minta saudara-saudara,” ungkap Ketua ADLT

Khafi meminta kepada Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk segeralah mencabut kedua izin tersebut karena tidak sesuai dengan prosedur dan persyaratan seperti yang di jelaskan dalam UU minerba tahun 2009, kalau perusahan ini tetap beroperasi, maka akan berdampak pada kesehatan dan keselamatan masyarakat Kecamatan Obi, yang pada khususnya di lima Desa.

“Kami juga minta ke Pemerintah, baik itu Pusat atau Daerah supaya dapat mencabut IUP dua perusahan itu, kalau dipaksakan beroperasi maka secara langsung pemerintah ingin membunuh masyarakat di lima Desa, sebab perusahan yang beroperasi secara nyata berdampak negatif, kami lihat sisi kesehatan dan keselamatan Masyarakat” tegas khafi. (20/11/2021)

Hal yang sama juga di katakan Ketua MPAC Pemuda Pancasila Kecamatan Obi Budi saat di temui dalam penjemputan ketua PKK Halsel, dia juga mengatakan bahwa Kami tetap menolak kehadiran PT. OAM dan PT. JMP, Karena kalau di lihat dari peta IUP, jarak batas IUP ke pemukiman itu sekitar kurang lebih satu KM kalau di ukur berdasarkan ukuran peta One Maps jaraknya seperti itu dari lima Desa begitu juga batas IUP yang berada di Ake Buton (Sungai) Desa Buton jarak dari IUP ke sungai tersebut kurang lebih 200 M. Maka dari hal tersebut akan mengancam keberlangsungan hidup orang banyak yang ada di lima Desa, kami heran kenapa yang buat IUP hanya ploting areal lewat citra satelit yang mengakibatkan fatal bagi masyarakat.

“Iya jika kita ukur dari aplikasi OneMaps ESDM dapat kita ketahui jaraknya, Mulai jarak Pemukiman ke IUP itu 1 KM dan jarak dari sungai Ake Buton 200 M, maka di pastikan dampaknya sangat luar biasa seperti Polosi dan Banjir, saya juga kesal kenapa kenapa kok ploting lahannya lewat udara tidak lihat kondisi lapangan” kesal ketua MPAC PP Obi

Budi juga bilang dari Desa Jikotamo jaraknya ke IUP kurang lebih satu KM,  Sementara Sumber air dalam hal ini PDAM berada dalam kawasan IUP perusahan dan dari lima Desa tersebut rawan banjir, apa lagi Desa Buton dan Desa Laiwui Ibu  Kota Kecamatan sering terjadi banjir akibat  dari luapan sungai Ake Buton, serta di tahun 2016 lalu terjadi  banjir dan menghantam dua Desa, sehingga mengakibatkan jembatan penghubung Desa Buton dan Desa Jikotamo ambruk, belum juga IUP masuk berada dalam kawasan perkebunan masyarakat lima Desa yang didalamnya ada tanaman Tahunan Cengkih, Pala, Kelapa dan Tanaman bulanan sayuran dan lain-lain sebagaimana, Maka sikap kami sebagai pemuda tetap menolak.

“Wilayah IUP perusahan juga masuk lahan PDAM dan lahan kebun warga seperti tanaman tahunan dan bulanan yang merupakan pertahanan hidup warga dari segi kebutuhan sehari-hari, jika perusahaan bersikeras masuk kami tetap mengecam perusahan” tegas Budi

Hal ini juga di benarkan Ketua Ikatan Kerukunan Keluarga Obi (IKKO) Bahar menyampaikan bahwa kami menolak keras dan mengecam kehadiran PT. JMP & PT. OAM untuk beroperasi di area lima desa di Kecamatan Obi, karena sangat berpotensi besar melahirkan dampak negatif (bencana) bagi lingkungan serta kelangsungan hidup msyarakat.

“Kami menolak dan kecam keras dua perusahan itu untuk beroperasi di area lima desa” tegas bahar

Bahar juga bilang memang benar bahwa berdasarkan OneMaps ESDM, jarak cakupan IUP degan Ake Buton berkisar kurang lbih 200 m akn tetapi jarak tersebut pada Daerah Aliran Sungai (DAS) induk sementara DAS anakan pada bagian barat umumnya masuk pada area cakupan IUP shingga hal tesebut dapat mencemari DAS yang merupakan sumber kehidupan masyarakat.

“Kami sudah telusuri lewat Aplikasi ESDM, jelas sekali jarak IPU ke Kali Ake Kuton itu kurang lebih 200 M, hal ini akan mengganggu aliran sungai yang merupakan sumber kehidupan masyarakat” pungkas Bahar

Menurut dia, secara geomorfilogi bentang alam pada bagian selatan dari 5 desa tersebut terdiri dari pegunungan, berbentuk huruf U yang membujur dari selatan Desa Jikotamo sampai selatan Dusun Tabuji Desa Baru sehingga hal ini sangat berpotensi menimbulkan Luapan Banjir yang mengancam keselamatan hidup masyarakat, jika IUP tersebut beroperasi. Masi banyak dampak lingkungan dan sosial lainnya yang brpotensi terjdi termasuk kondisi laut yang merupakan salah satu sumber kehidupan masyarakat pesisir.

“secara analisa dan kacamata kami di lapangan didasarkan geomorfilogi dengan bentang alam pegunungan mulai dari Desa Jikotami sampai Dusun Tabuji Desa  Baru, maka berpotensi pada luapan banjir, sehingga bisa menenggelamkan pemukiman warga di lima Desa”

Untuk itu, mendesak kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi Maluku Utara agar segera mencabut IUP PT. JMP dan PT. OAM Kita semua pasti butuh investasi tetapi jika investasi monopoli yang tidak mempertimbangkan keselamatan lingkungan dan masyarakat maka tetapi kami tolak.

“Kami juga desak Pemda Malut agar cabut IUP PT. JMP dan OAM, kami pun tau semua butuh investasi, apalah arti jika investasi itu monopoli dan tidak mempertimbangkan keselamatan lingkungan serta hidup masyarakat, untuk itu kami tolak” tutup Bahar. (Red/CN)

Diduga Aniaya Hingga Telanjangi Seorang IRT di Desa Indong, Bupati Didesak Copot Kepsek SDN 49 Halsel

HALSEL, CN – Sikap tak terpuji kini kembali ditunjukkan salah seorang oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri 49 Kabupaten Halmahera Selatan (SDN 49 Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut). Dimana, Kepala SD, Ramli Maengko bersama anaknya Nurafni Ramli Maengko, keduanya diduga kuat bersekongkol melakukan tindakan penganiayaan terhadap salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Rusmini Yahya asal Desa Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan yang saat ini berdomisili di Desa Indong Kecamatan Mandioli Utara.

Tindakan penganiayaan yang dilakukan Kepala Sekolah (Kepsek) bersama adiknya terhadap Rusmini Yahya itu dengan cara, kedua pelaku nekat masuk ke dalam rumah korban. Setelah masuk ke dalam rumah, kedua pelaku langsung memegang kedua tangan korban dan memukuli korban hingga korban mengalami memar di sekujur tubuh.

Bukan hanya itu, bahkan kedua pelaku juga nekat menarik korban keluar dari rumah hingga merobek baju milik korban sampai korban ditelanjangi di rumah korban sendiri.

“Perempuan yang nama Rusmini Yahya yang orang Ori kawin di Desa Indong sekalian guru di Indong itu, ada tetangga rumah pukul sampai merobek baju korban di dalam rumah. Tapi pelaku yang satu itu saat ini menjabat sebagai Kepsek SD di Desa Prapakanda. Kasihan korban beritahu ke saya itu sampai menangis,” aku salah seorang warga Desa Indong yang namanya tidak mau dipublish, Selasa (23/11/2021) melalui via WhatsApp.

Oleh karena itu, atas sikap tak terpuji yang tunjukkan Kepala Sekolah bersama anaknya tersebut, Bupati Halsel, Usman Sidik didesak mencopot Ramli Maengko dari jabatannya sebagai Kepsek SDN 49 Halsel.

“Kami sangat sesalkan sikap seorang Kepala Sekolah yang tidak mampu mengontrol emosinya ditengah-tengah masyarakat. Maka dengan ini, kami dengan tegas meminta kepada Pak Bupati Halsel Usman Sidik segera copot Pak Ramli Maengko dari Kepala Sekolah SD di Desa Prapakanda. Sebab, korban juga saat telah melakukan laporan resmi ke kepolisian tentang kasus dugaan penganiayaan,” pintanya.

Hingga berita ini dikorankan, wartawan masih dalam upaya melakukan konfirmasi kepada kedua pelaku penganiayaan. (Red/CN)