Peduli Korban Air Laut Pasang, Kades Kokotu Inisiatif Bagikan Sembako Kepada Warga

HALSEL, CN – Kepala Desa (Kades) Kokotu Kecamatan Bacan Barat, Susmiyanthy Idris menyalurkan paket sembako kepada seluruh warga korban bencana air laut pasang yang terjadi pada Tanggal 4 sampai dengan 6 November 2021.

Dimana, bencana air laut pasang yang terjadi selama 6 hari berturut-turut itu membuat kerusakan ringan maupun berat pada rumah warga. Sehingga, warga di Desa Kokotu dengan terpaksa harus mengungsi di pegunungan demi keselamatan mereka.

Melihat kondisi itu, Kades Kokotu, Susmiyanthy Idris dengan rasa kepeduliannya, dirinya dengan cepat tanggap menyalurkan bantuan berupa paket sembako kepada warga korban air laut pasang.

Kades Kokotu, Susmiyanthy Idris mengatakan, sebanyak 10 Rumah yang rusak akibat dari air laut pasang yang menerjang rumah warga.

Rumah Warga Kokotu yang Rusak.

“Kami bagikan sembako berupa Beras, Gula dan Kopi ke seluruh masyrakat tanpa memandang. Baik itu rumah warga yang rusak maupun yang tidak rusak,” cetus Susmiyanthy Idris, Selasa (7/12).

Namun kata Susmi, sapaan akrabnya, bantuan tersebut merupakan inisiatif dirinya sendiri. Sehingga anggaran yang ia gunakan bukan dari anggaran Dana Desa (DD).

“Insiatif saya sendiri karana melihat kondisi masyarakat. Apapun konsekuensinya, harus cepat mengambil langka demi masyarakat kita,” tukasnya.

Kepala Desa yang masih aktif berstatus Mahasiswi di salah satu Kampus Swasta di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) itu bilang, kejadian bencana  tersebut tidak memakan korban jiwa.

“Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada korban jiwa,” jelas Susmi.

Fasilitas yang diharapkan bisa mengikis rumah warga, kini habis di telan ombak.

Selain itu, Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Cabang Halsel  ini juga menerangkan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel juga telah berkunjung ke Desa Kokotu.

“Pemda tadi dari Bencana Alam juga sudah tiba di TKP, tapi karen ombak besar. Makanya mereka tidak bisa turun  langsung di Kampung. Jadi hanya ambil dokumentasi dari jauh saja. Dari DPRD Komisi Halsel, pak Sagaf Hi. Taha juga sudah turun di TKP, cuman karena ombak, jadi tidak bisa turun juga di Kampung,” jelas Susmi.

Meski begitu, Kades termudah di Halsel itu berharap kepada Pemda untuk dapat cepat mengambil langkah demi keselamatan Desa.

“Semoga dari Pemda merespon cepat karena melihat situasi di Desa Kokotu semakin parah. Fasilitas yang diharapkan bisa mengikis rumah warga, kini habis di telan ombak. Jadi kami sejauh ini, masih terus berikhtiar mengungsi yang jauh dari lokasi Pantai. Dan harapannya, hal ini cepat membaik,” harapnya. (Red/CN)

Bupati Halsel: Kepala Desa yang Tak Kembalikan Kerugian Negara Bakal Diberhentikan Secara Tidak Terhormat

HALSEL, CN – Pemberhentian sementara 15 Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bakal diproses secara hukum. Hal itu disampaikan Bupati Halsel, Usman Sidik saat menggelar konferensi pers diruang Aula Bupati Halsel, Senin (6/12/2021).

Dimana, Bupati Usman Sidik tidak segan-segan bakal memproses hukum para Kepala Desa yang terindikasi melakukan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (DD) dan Dana Desa (DD) yang mencapai ratusan juta rupiah bahkan ada juga miliyaran rupiah.

“Pemberhentian para Kades itu demi menyelamatkan keuangan negara dan para Kades ini juga akan diproses secara hukum, jika tidak melakukan pengembalian anggaran yang telah disalahgunakan,” jelas Usman Sidik.

Usman bilang, para Kades yang diberhentikan itu, lantaran terdapat temuan Inspektorat Halsel atas dugaan penyalahgunaan ADD dan DD.

“Pemberhentian sementara para Kades itu karena ada temuan Inspektorat atas dugaan penyalahgunaan ADD maupun DD,” tukasnya.

Namun, 15 Kades yang diberhentikan itu tak terima, sehingga para Kades tersebut menggugat Pemerintah Daerah (Pemda) di PTUN Ambon.

Atas gugatan para Kades itu, Bupati Halsel malah merasa ditantang dan siap menghadapi gugatan 15 Kades tersebut.

“Kami dari Pemerintah Daerah siap menghadapi gugatan mereka ke PTUN Ambon,” tegas Usman.

Perlu diketahui, hasil temuan Inspektorat Halsel di 15 Kepala Desa terkait penyalahgunaan anggaran ADD maupun DD itu mencapai Rp 7 milyar lebih.

“Dari Rp 7 milyar itu baru dikembalikan Rp 2.275.268.200.000, maka sisanya yang belum dikembalikan itu senilai Rp 5 milyar lebih,” terangnya.

Maka, Usman menegaskan, 15 Kepala Desa yang diberhentikan sementara itu sangat tepat sesuai dengan dugaan penyalahgunaan ADD dan DD.

“Saya juga tidak memihak ke siapa pun, keluarga saya sekalipun, kalau salah, tetap ditindak. Jadi tidak harus menunggu putusan inkrah dari Pengadilan,” cetusnya.

Meski begitu, jika Kades yang diberhentikan sementara tidak dapat mengembalikan kerugian negara, Usman juga akan melakukan Pemberhentian secara tidak terhormat.

“Dan mungkin jika waktu yang sudah ditentukan, tapi tidak ada niat baik untuk kembalikan, maka, Kepala Desa yang tak kembalikan kerugian negara, bakal diberhentikan secara tidak terhormat. Saya siap segala resiko karena ini pemberhentian sementara. Yang penting apa yang saya lakukan ini, Dana Desa itu diperuntukkan untuk rakyat agar Desa itu berjalan dengan baik,” tutupnya. (Red/CN)

Dugaan Penggelapan Uang Arisan Senilai Rp 37 Juta Lebih, Kajari Halsel: Kami Belum Terima SPDP

HALSEL, CN – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Fajar Haryowimbuko menegaskan belum pernah menerima perkara terkait dugaan penggelapan uang arisan senilai Rp 37.500.000 yang diduga kuat digelapkan salah seorang mantan Polisi yang dipecat beberapa Tahun lalu bernama Romi bersama istrinya, Fitri Rusmin.

Korban penggelapan uang Arisan senilai Rp 37 juta lebih tersebut bernama Thelly S. Rakib bersama suaminya, Irsan Ahmad yang juga berprofesi sebagai pengacara itu secara resmi melaporkan keduanya, Romi dan Fitri Rusmin ke Polres Halsel Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STPL/250/IIX/2021/SPKT pada 1 Oktober 2021 lalu.

Dimana, Kajari Halsel, Fajar Haryowimbuko membantah keras penyampaian Tri Martono yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Halsel yang dibeberkan pihak terlapor.

Sebab, terlapor, Irsan Ahmad menjelaskan bahwa, Tri Martono diduga menegaskan bahwa kasus dugaan tersebut belum dinaikkan status ke penyidikan karena sebelumnya, Tri telah koordinasikan ke Kejari Halsel dan hasilnya semua member arisan harus diperiksa.

“Kami belum terima SPDP terkait perkara itu,” aku Fajar melalui via WhatsApp, Sabtu (4/12).

Sementara itu, Tri Martono saat ditemui cerminnusantara.co.id di ruang kerjanya, Senin (6/12) tidak memberi komentar banyak terkait adanya dugaan penyampaian kepada terlapor tentang hasil koordinasi dengan pihak Kejari Halsel.

“Karena Irsan sendiri yang sudah kasih naik, ya sudah, itu sudah. Saya juga sudah tidak bisa bicara ini, bicara itu lagi,” cetusnya.

Selain itu, untuk ketegasan Kajari Halsel yang mengaku belum menerima SPDP, Tri Martono kembali menyalahkan kepada terlapor, Irsan Ahmad.

“Yang itu yang salahnya Irsan, siapa suru dia mau bicara tidak konfirmasi ke kami. Itu sudah jawaban dari saya. Saya sudah tidak bisa bicara banyak, sudah naik di Media, itu sudah. Tapi bukan membenarkan, tapi yang ditulis, itu sudah,” tutup Tri. (Red/CN)

Diduga Lindungi Pelaku Dugaan Penggelapan Uang Arisan Puluhan Juta Rupiah, Kapolda Malut Didesak Copot Kasat Reskrim Polres Halsel

HALSEL, CN – Seorang mantan Polisi yang dipecat beberapa Tahun lalu bernama Romi bersama istrinya, Fitri Husmin resmi dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang arisan mencapai puluhan juta rupiah yakni senilai Rp 37.500.000.

Dimana korban penggelapan, Thelly S. Rakib bersama suaminya, Irsan Ahmad secara resmi melaporkan Fitri Husmin dan Romi ke Polres Kabupaten Halamherah Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STPL/250/IIX/2021/SPKT pada 1 Oktober 2021 lalu.

Diketahui, arisan yang dibuat terlapor, Fitri Husmin itu beralamat di Desa Marabose Kecamatan Bacan yang berjumlah sebanyak 17 orang, tiap bulannya di setor ke terlapor yang sebagai Owner sebanyak Rp 2.500.000. Perorangnya dari 17 orang member. Ada beberapa orang yang member mengikuti 2 tangan dalam arisan tersebut.

Padahal Arisan sebelumnya, berjalan  lancar selama Lima (5) Bulan, namun masuk pada bulan ke Enam (6), ketika giliran pelapor mendapatkannya pada Tanggal 25 September, pelapor tidak menyerahkan dengan alasan yang berbelit-belit. Bahkan sampai saat ini juga belum diserahkan ke Pelapor. Bahkan juga, terlapor nekat mengeluarkan Pelapor dari Group WhatsApp Arisan.

“Padahal jelas Terlapor yang telah melakukan kesalahan dengan telah menggelapkan uang arisan tersebut, Alasan Terlapor yang disampaikan ke Penyidik bahwa Terlapor mengeluarkan Pelapor di Group Arisan get Bisnis berdasarkan kesepakatan, Pertanyaannya, kesepakatan apa? Sikap Terlapor mengeluarkan Pelapor dari Group itu membuat seluruh percakapan di Group pelapor tidak dapat diakses lagi oleh pelapor dan sengaja menghilangkan barang Bukti. Namun sebelum dikeluarkan dari Group, ada beberapa komunikasi Terlapor yang sudah di screenshot dan telah dilampirkan sebagai bukti,” jelas Suami korban, Irsan Ahmad, Sabtu (4/12/2021).

Namun kata Irsan, walaupun kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut secara resmi dilaporkan, tapi hingga saat ini, proses penyelidikan masih jalan ditempat.

“Hampir setiap hari, saya datangi di Satreskrim Unit Pidum dan yang menangani perkara ini adalah Kanit Pidum, tapi dari hasil koordinasi perkembangan penanganan yang Kanit Pidum sampaikan yaitu akan diadakan gelar perkara, namun sampai saat ini, belum juga dilalukan gelar perkara sampai Kanit-Nya telah diganti oleh Kapolres Halmaherah Selatan,” terangnya.

Sementara kasus ini sudah berjalan selama 2 Bulan, bahkan saat ini telah masuk 3 bulan. Oleh karena itu, ia menilai sikap Penyidik tidak profesional, maka patut disesali. Dimana, seluruh rangkaian penyelidikan sudah dilakukan. Baik pemeriksaan Pelapor yang sebagai korban, pemeriksaan 2 orang saksi yang bagian dari member arisan dan bahkan bukti lain pun telah diserahkan.

“Namun alasan-alasan yang disampaikan Penyidik yang sangat tidak beralasan Hukum. Diantaranya adalah akan dipanggil lagi saksi meringankan atau saksi Ad Charge dari terlapor, tentunya ini sangat bertentangan dengan kewenagan penyidik yang di atur di KUHAP, Sementara dalam KUHAP Pasal 116 Ayat (3) yaitu “dalam pemeriksaan tersangka di tanya apakah iya menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada hal itu di catat dalam berita acara”. Sementara saksi Ad Charge hanya dapat diajukan saat persidangan di Pengadilan dalam tahapan pemeriksaan saksi, bukan pada tahapan Penyelidikan di Kepolisian. Dan alasan-alasan lain yang terkesan dan diduga membela dan melindungi terlapor,” tegas Irsan.

Padahal, Irsan menambahkan, dari tahapan Penyelidikan dari bukti permulaan dan 2 alat bukti yang diajukan telah memenuhi Unsur Pasal Penipuan dan penggelapan, maka  semestinya, kasus ini harusnya dinaikan statusnya ke penyidikan.

“Alasan lain juga disampaikan Penyidik bahwa hal ini telah di koordinasikan dengan pihak Jaksa kalau semua member Arisan harus diperiksa. Maka bagaimana mungkin dilakukan koordinasi dengan Jaksa, sementara kasus ini masih dalam Tahap penyelidikan dan ini masih di ranah Kepolisian dan tidak semua member juga wajib diperiksa karena keterangan 2 orang saksi yang juga bagian dari member arisan ini sudah cukup jelas dan mewakili member yang lain tidak mengada-ngada karena sesuai fakta. Kemudian Alasan berikutnya, iya nanti kita panggil lagi salah satu member Arisan karena dari keterangan terlapor sebelumnya bahwa ada salah seorang member yang mengikuti arisan ini memakai uang arisan tersebut. Jadi alasan yang satu ini justru lebih parah lagi, karena semua member sudah semuanya menyetor ke Owner (Terlapor), bukankah jatuh tempo Arisan ini adalah Giliran terlapor, terus bagaimana bisa Terlapor berikan ke member yang lain yang belum pada gilirannya dan atau member tersebut sudah pernah mendapatkan arisannya sesuai jatuh tempo sebelumnya atau lain sebagainya atau ini hanya sebagai alasan Terlapor agar dapat menghambat proses penyelidikan. Lagi-lagi Terlapor berikan keterangan yang telah jelas mengada-ngada,” tambah Irsan.

Anehnya lagi, mungkin lantaran terlapor merupakan ponakannya Kasat Reskrim, IPTU Hadad Hi Djafar, Sehingga, Penyidiknya, Kanit Pidum, IPDA Ghalib Putra Patriawan S.Tr.K seakan-akan mengikuti apa yang menjadi kemauan terlapor.

“Sikap ketidak profesionalnya penyidik di Unit Pidum ini diduga ada intervensi dari Kasat Reskrim, karena terlapor merupakan Ponakannya. Tentunya hal ini sangat merugikan bagi parah pencari keadilan dilingkup Polres Halmaherah Selatan. Maka saya meminta Kepada Kapolres Halmaherah Selatan dan Kapolda Maluku Utara agar segara melakukan Evaluasi dan copot terhadap Penyidik tersebut yang merupakan mantan Kanit Pidum dan Kasat Reskrim Polres Halmaherah Selatan agar seluruh Permasalahan dan kasus yang ditangani Satuan Reskrim Polres Halamherah Selatan dapat berjalan dengan baik dan tanpa di intervensi oleh pihak manapun,” pinta Irsan.

Sementara itu, Kanit Pidum, IPDA Ghalib Putra Patriawan S.Tr.K ketika ditemui diruang Satreskrim Polres Halsel, pihaknya masih mencari keterangan dari semua member yang mengikuti arisan tersebut. Sebab, sebagian para member masih di luar Halsel.

“Ada yang ke Ternate, jadi belum semuanya kita tanyakan. Kalau misalnya begitu, terus langsung dinaikkan Sidik, itu buktinya belum kongkrit. Jadi kalau misalnya buktinya belum kongkrit, ada masalah, kelalaiannya kita,” cetus Ghalib.

Untuk alat bukti dan barang bukti, Ghalib bilang, ada saksi sekitar 4 orang, bukti transfer dan juga keterangan dari korban atau pelapor.

“Namun meskipun begitu, kita masih belum yakin untuk menyerahkan ke Sidik, karena kalau semisalnya ada apa-apa, imbasnya ke kita. Jadi kita proses dulu, ada yang Ternate ini bagaimana, dan juga yang terlapor ini, mengatakan bahwa yang pelapor ini dikeluarkan dari Groub (Groub Arisan WhatsApp) itu karena ada persetujuan dari anggota yang ada di dalam Groub,” kata Ghalib.

Sementara dugaan perlindungan kepada terlapor, dirinya dengan tegas membantah. Sebab, Ghalib mengutarakan bahwa dirinya baru bertugas sebulan sebagai Kanit Pidum di Polres Halsel.

“Tapi dari yang saya lihat disini, kalau masalahnya orang laporkan, mereka semua mau masalahnya mereka itu diselesaikan duluan. Dari situ, ya maksudnya banyaklah laporan itu,” katanya lagi.

Meski begitu, ia belum bisa memastikan waktu dan kapan kasus dugaan penggelapan tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Saya tidak bisa bilang, ya kita tidak bisa mendahulukan siapa-siapa lah untuk masalah penyelesaian laporan-laporan disini. Proses pasti jalan,” tutupnya. (Red/CN)

Gubernur Malut : Main Tutup Mata Terbitkan IUP PT. OAM Dan PT. JMP, Caplok Wilayah PDAM Milik Pemda Halsel

HALSEL, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) dalam hal ini Gubernur di anggap tutup mata, pasalnya mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Obi Anugerah Mineral (OAM) anak Cabang PT. Harita Group. Mencaplokan Wilayah Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Milik Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan di Kecamatan Obi.

Berdasarkan Aplikasi OneMaps Kementrian Enentgi Sumber Daya Mineral (ESDM), jarak cakupan IUP degan Ake Buton berkisar kurang lbih 200 M akan tetapi jarak tersebut pada Daerah Aliran Sungai (DAS) induk, sementara DAS anakan pada bagian barat umumnya masuk pada area cakupan IUP. Shingga hal tesebut dapat mencemari DAS area wilayah Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) milik Pemda Halsel, yang juga sumber kehidupan masyarakat Kecamatan Obi.

Apalagi secara geomorfilogi bentang alam pada bagian selatan dari lima desa terdiri dari pegunungan, berbentuk huruf U membujur dari selatan Desa Jikotamo sampai selatan Dusun Tabuji, Desa Baru, maka hal tersebut sangat berpotensi menimbulkan Luapan Banjir yang akan mengancam keselamatan masyarakat jika IUP beroperasi. Dan Masi banyak dampak lingkungan serta sosial lainnya yang brpotensi terjdi, termasuk kondisi laut salah satu sumber kehidupan masyarakat pesisir.

Kepada media ini ketua Ikatan Kerukunan Keluarga Obi (IKKO) Bahar menyampaikan Keberadaan PDAM Milik Perusda Halsel untuk pemasok Air Bersih pada lima Desa di Kecamatan Obi adalah merupakan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelangsungan kehidupan masyarakat yang wajib dilestarikan.

“PDAM milik Perusda Halsel juga di caplok dua perusahan, sehingga secara tidak langsung pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur malut ingin membunuh keberlangsungan hidup masyarakat kecamatan Obi, yang merupakan kebutuhan pokok yang di lestarikan” kata Bahar

Menurut Bahar kehadiran IUP PT. JMP dan PT. OAM yang sebentar lagi beroperasi, ini sangat meresahkan masyarakat karena disamping dapat merusak sumber pencaharian hidup di bidang pertanian, perkebunan, kelautan perikanan, dan sosial lainnnya, karena sebagian IUP telah mencaplok wilayah PDAM. Maka secara langsung dapat mencemari dan menurunkan kualitas dan kuantitas air bersih di Kecamatan Obi sehingga berpotensi besar melahirkan dampak negatif trhadap kualitas dan kesehatan hidup masyarakat.

“Dengan adanya dua perusahan yang rencana beroperasi pada wilayah lima Desa di Kecamatan Obi ini, juga meresahkan masyarakat, karena secara tidak langsung merusak sumber mata pencaharian. Dan IUP perusahan ini juga mencaplok PDAM sehingga berpotensi menurunkan kualitas dan kuantitas air bersih yang melahirkan dampak hajat hidup masyarakat banyak” ungkap Bahar. (3/12/2021)

Bahar juga menegaskan bahwa kami  satuan IKKO tetap menolak secara tegas kehadiran kedua perusahan tersebut dan sekaligus meminta kepada Pemda Halsel, DPRD Halsel serta DPRD Provinsi Malut agar merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara, Cq. Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas ESDM Malut, untuk mencabut IUP kedua perusahaan, jika dalam waktu dekat tidak melakukan pencabutan maka kami akan kosulidasikan seluruh masyarakat Obi baik yang ada di dalam pulau  maupun  di luar untuk melakukan aksi serentak.

“Kami menolak kedua perusahan tersebut yang rencana beropoerasi di wilayah lima Desa, dan kami juga meminta kepada Pemda Halsel, DPRD Halsel dan DPRD Provinsi Malut agar merekomendasikan kepada Gubernur Malut, Cq. Dinas PTSP dan Dinas ESDM Malut segera cabut IUP dua perusahan tersebut. Jika Aspirasi ini di indahkan maka kami akan kosulidasikan masyarakat Pulau Obi di mana pun berada untuk melakukan Aksi serentak” tegas Ketua IKKO

Tak hanya itu Ketua Aliansi Masyarakat Pulau Obi Bersatu (SIKAT-PISAU) Budi juga angkat bicara terkait hal ini, Budi juga meminta kepda Gubernur Maluku Utara Ki. Hi. Abdul Gani Kasuba segera mencabut IUP PT. OAM, yang diterbitkan dengan nomor SK. No 502/3/DPMPTSP/I/2009 Tanggal 14 Januari tahun 2019 dengan luas IUP. 1.775.40 Ha, dengan status Izin Operasi Produksi sampai tahun 2029 dengan komoditas mineral logam CNC1. Serta IUP PT. JMP yang terletak pada wilayah Desa Baru dan Empat Desa lainnya.

“Kami juga meminta Gubernur Malut agar segera mencabut IUP dua perusahan ini” pintah Budi

Budi juga bilang bahwa IUP yang di keluarkan oleh Gubernur Malut, diduga adanya monopoli hak Ulayat tanah di pulau Obi, dikarenakan ada nama petinggi PT. Harita Group tercatat memiliki tiga IUP dari tiga perusahan di antaranya PT. Trimegah Bangun Persada (TBP), PT. OAM, dan PT. JMP, dengan jabatan Komisaris, dan Dirut serta mempunyai kepemilikan saham di beberapa perusahan tersebut.

“Kami juga menilai Gubernur Malut mengeluarkan IUP hanya menutup mata sehingga mencaplok lahan Perusda PDAM milik Pemda Halsel, dan mengeluarkan IUP tersebut diduga ada monopoli hak Ulayat tanah di pulau Obi, sebab tercatat satu nama memiliki tiga IUP dengan jabatan Komisaris dan Dirut” ungkapnya

Ketua SIKAT-PISAU itu juga meminta kepada Penegak Hukum Satgas Mafia Tanah dan  Pihak Polda Maluku Utara agar segera melidik kasus mafia penerbitan IUP tersebut.

“Kami juga meminta kepada Satgas Mafia Tanah dan Pihak Polda Maluku Utara secepatnya melakukan penyelidikan kasus mafia penerbitan IUP di Dinas ESDM dan Dinas PTSP” centusnya

Ini juga di sampaikan oleh Ketua Aliansi Desa Lingkar Tambang (ADLT) Pulau Obi, Abdul Kahfi Nusin. Selaku Kepala Desa Laiwui. Kami juga heran kenapa bisa IUP yang di keluarkan oleh Pemprov Malut  tanpa ada sepengetahuan kami Kepala-Kepala Desa yang ada di lima Desa, lalunsecara diam-diam muncul IUP. Hal ini Kamu baru mengetahui saat ada undangan Konsultasi Publik yang di buat oleh Pemerintah Kecamatan Obi dan Pihak Perusahan Harita Group.

“Kami selaku Kades di lima Desa baru ketahui IUP dua perusahan itu pada saat kami di undang rapat konsultasi publik terkait rencana revisi RI PPM di kantor camat, kalau tidak kami tidak mengetahui bahwa di belakang perkampungan lima Desa itu ada IUP saya juga kaget” kata ketua ADLT sambil heran

Kafi menuturkan bahwa dengan adanya penerbitan IUP secara diam-diam, maka sama saja gubernur malut ingin  membunuh masyarakat Obi khususnya masyarakat di lima desa.

“Dengan adanya IUP di lima Desa itu. Secara tidak langsung Gubernur Maluku Utara ingin membunuh masyarakat Kecamatan Obi yang ada di lima Desa” tutup Kafi. (Zul/CN)

Dugaan Praktik Pungli, GP Ansor Desak Kemenag RI Telusuri di Halsel

HALSEL, CN – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendesak kepada Kementerian Agama (Kemenag) RI, melalui Inspektorat Jenderal (Irjen) untuk segera menulusuri dugaan kuat praktik Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di lingkup Kemenag Halsel.

Dimana, para oknum di Kemenag Halsel diduga dengan sengaja melakukan praktik Pungli kepada sejumlah guru honorer Madrasah Tsanawiyah dengan modus K3 untuk  mereka diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum GP Ansor Halsel, Andre Sudin menilai  bahwa dugaan kasus Pungli itu sangat mencederai instansi Kemenag. Maka jika terbukti benar, ia meminta kepada Irjen Kemenag RI untuk segera menelusuri di Halsel atas dugaan kasus tersebut untuk ditindak tegas.

“Sungguh ini sangat disayangkan, saya minta kepada Kemenag RI melalui Inspektorat Jenderal agar menelusuri, jika terbukti benar, harus ditindak tegas. Apalagi Menteri Agama itu merupakan Ketua Umum Pimpinan Pusat GP-Ansor, jangan merusak marwahnya karena ulah oknum yang tidak becus,” tegas Andre, Jumat (3/12/2021).

Mantan Sekretaris PMII Ternate ini menambahkan, dirinya akan berkoordinasi dengan Pimpinan Wilayah GP Ansor Malut, agar sama-sama mendesak kepada Kemenag RI untuk menulusuri hingga tuntas.

“Saya akan berkoordinasi dengan Pimpinan Wilayah Provinsi, kami sama-sama mendesak kepada Inspektorat Jenderal Kemenag RI agar segera ditelusuri, tidak hanya di Halsel, semua Kabupaten/Kota maupun Provinsi,” pungkasnya.

Kepala Kemenag Halsel, Lasengka Ladadu

Sementara itu, Kepala Kemenag Halsel, Lasengka Ladadu melalui via telepon seluler menegaskan bahwa pihaknya sangat menyesalkan terhadap para oknum Pungli tersebut.

“Hal itu dilakukan oleh oknum-oknum yang diluar sepengetahuan kami, makanya kami yang dari Kantor Kemenag Halsel sendiri tidak tahu soal itu,” tegas Lasengka.

Bahkan kata Lasengka, dirinya kaget ketika ada informasi dugaan Pungli yang terjadi di Kemenag Halsel.

“Tapi kenapa si Korban itu tidak datang menghadap langsung, karena ketika mereka datang menghadap dan membawa bukti-bukti yang ada, maka saya akan tetap proses secepatnya, kemudian saya tindak tegas terhadap pelaku-pelaku kejahatan itu,” tegasnya lagi.

Kemudian jika ada bukti-bukti Pungli, kata dia, pihaknya pastikan akan proses secara hukum. Yang jelas, menurutnya, hal itu merupakan tindakan kejahatan besar yang sudah merusak institusi Kemenag sendiri.

“Saya siap mendukung untuk proses para oknum pelaku dugaan Pungli itu. Jadi tindakan para oknum itu telah merusak institusi Kementrian Agama, karena di dalam Kemenag itu tidak ada yang namanya jalur-jalur Pungli. Makanya saya berharap kepada pihak yang berwajib untuk segera menangkap para oknum-oknum tersebut,” harapnya. (Red/CN)