Terima Hibah, Pemda Halsel Akan Bangun Lenmarc di Desa Labuha

HALSEL, CN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) menerima hibah tanah di Desa Labuha. Tanah tersebut dihibahkan dari Keluarga Ahmad Bian warga Desa Labuha Kecamatan Bacan.

Rencananya, Pemda Halsel membangun Lenmarc di atas Tanah hibah tersebut. Hal itu dijelaskan Ketua Panitia Pelaksana Smart City Halsel, Samsudin Abas saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id diruang kerjanya pada Selasa (8/2/2022) lalu.

“Satu informasi yang sangat gembira, ada masyarakat di Desa Labuha yang ingin hibahkan lahan untuk Lenmarc. Itu sementara kami masih dalam proses,” cetus Samsudin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel itu mengaku bahwa Bupati Halsel, Hi. Usman Sidik sangat mengapresiasi atas niat baik dari keluarga Ahmad Bian yang telah menghibahkan tanah untuk pembangunan Lenmarc.

“Kami atas Pemerintah sangat mengapresiasi terutama pak Bupati dengan apa yang kita lakukan hari ini. Tidak banyak keluarga seperti ini yang bisa kita dapatkan, yang menghibahkan sebagian tanahnya untuk dijadikan aset Pemerintah, ini adalah amal jariah yang tak ternilai harganya di sisi Allah SWT,” ujarnya.

Meski begitu, ia belum bisa memastikan berapa luas tanah yang dihibahkan tersebut.

“Kita belum lihat berapa perluasannya, tapi dokumennya ada. Menurut informasi, kalau lokasinya itu cukup luas. Karena mulai dari batas lokasi Pertamina itu sampai ke Terminal,” cetusnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak keluarga Ahmad Bian melalui ahli warisnya bernama Wilda Bian yang  ketemu langsung dengan Bupati Halsel Hi. Usman Sidik.

“Sudah ketemu orangnya, tinggal kita tunggu dokumen untuk proses serah terima. Ahli warisnya ketemu langsung dengan pak Bupati. Ahli waris itu bernama Wilda Bian, pernyataan mereka itu bahwa orang tuanya sendiri yang ingin hibahkan lahan tersebut untuk pembangunan. Tapi minimal yang di bangun itu ada Musholla atau tempat pengajian,” tutupnya. (Red/CN)

Bobroknya Sistem Pemerintah di Halsel, Perangkat Desa Baru 10 Hari Lebih Diangkat Minta Gaji 2 Bulan

HALSEL, CN – Bobroknya sistem Pemerintahan Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) dibawah kendali Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Maslan Hi. Hasan dan Sekertaris, Faris Hi Madan dikeluhkan para Kepala Desa (Kades) yang dinonaktifkan Bupati Halsel, Hi. Usman Sidik.

Dimana, Maslan Hi. Hasan dan Faris Hi. Madan sebelumnya memanggil sejumlah Karateker Kades dan Bendahara Desa untuk menarik Buku Rekening Desa agar merubah spesimen pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tunjangan Aparat Desa Tahun 2021 pada November dan Desember.

Padahal sejumlah Kades yang dinonaktifkan itu pada pertengahan Februari Tahun 2022. Sehingga sebelum dinonaktifkan dari Kades, mereka telah mengurus administrasi pencairan ADD, bahkan pada proses penandatanganan kuitansi pencairan. Hanya saja saat itu, ketika mau dilakukan pencairan, pihak Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Halsel belum menyetujui anggaran tersebut untuk dicairkan dengan alasan Kas Daerah sedang kosong.

Meski begitu, mantan Kades ini bilang, mereka dengan terpaksa melakukan pinjaman ke pihak ketiga guna membayar gaji dan Tunjangan para Kaur dan pemerintah Desa karena selalu didesak dari Kaur Desa dan BPD. Maka tidak mungkin Pemerintah Desa (Pemdes) tinggal diam.

“Kami selalu didesak oleh Kaur Desa dan BPD, jadi tidak mungkin Pemdes tidak membayar gaji para kaur Desa di Bulan November dan Desember dengan alasan Kas Daerah kosong. Itu sama halnya membuka aib Pemda Halsel. Apalagi di Desa ini terjadi pro-kontra antara pihak tertentu dengan Pemerintah,” aku salah seorang Kades yang enggan disebutkan namanya, Selasa (22/2/2022).

Olehnya itu, pihaknya meminta kepada Bupati Halsel, Hi Usman Sidik untuk memfasilitasi para Kades dan Bendahara yang dinonaktifkan melalui Inspektorat Halsel agar ADD tersebut diserahkan kepada para Kades yang dinonaktifkan untuk dapat mengembalikan anggaran tersebut ke pihak ketiga.

Sebab, untuk sekarang ini, sejumlah Pjs  Kades yang baru ditunjuk sudah mengangkat Kaur Desa yang baru. Takutnya, anggaran tersebut dibayarkan kepada Perangkat Desa yang baru diangkat belum memasuki 10 hari lalu diberikan tunjangan selama 2 Bulan. Sebab, para Perangkat Desa yang baru diangkat tersebut telah menuntut untuk di gaji. Maka kesimpulannya, hal tersebut dinilai ini lebih fatal.

“Maka dari itu, kami dari para Kades yang dinonaktifkan meminta kepada Kepala Inspektorat Halsel, pak Asbur Somadayo agar bisa memfasilitasi persoalan ini secara serius,” pintanya.

Sementara itu, Sekertaris DPMD Halsel, Faris Hi. Madan ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil para Karateker Kades dan Bendahara Desa untuk menarik Buku Rekening dan merubah spesimen ADD Tunjangan gaji para aparat Desa November dan Desember Tahun 2021.

“Betul. Kalau sudah diganti, otomatis menyangkut dengan administrasi Desa, pejabat lama sudah tidak punya kewenangan lagi. Jadi aset Desa harus  dikembalikan termasuk dengan Buku Rekening,” cetus Faris.

Kemudian untuk merubah spesimen ADD, Faris menjelaskan bahwa untuk kepentingan kepengurusan para Karateker Kades.

“Kemudahan spesimen dirubah untuk kepentingan pengurusan di Bank karena Kades lama tidak memiliki legalitas lagi  secara hukum. Surat keputusan pemberhentian itu keluar, maka otomatis, segala bentuk kewenangan Kades lama sudah tidak ada,” tutupnya. (Red/CN)

Menang Mutlak Pemilihan BPD Indomut, Nurbaya Abd Rahman Raih 146 Suara

HALSEL, CN – Waga Desa Indomut Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), mengggelar pesta Demokrasi pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (21/2/2022).

Dimana, sebanyak 6 orang yang mencalonkan diri sebagai BPD. Calon terdiri dari 3 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.

Berdasarkan perolehan suara, secara sah, Nurbaya Abd Rahman dengan No Urut 4 menang mutlak pada pemilihan BPD Indomut dari 5 Calon lainnya.

Dari pemilihan tersebut, suara terbanyak di rebut Nurbaya Abd Rahman dengan jumlah 146 suara, disusul Nurdin Rabbul M 88 suara, Marwan Tarmaji 59 suara, Junain 50 suara, Dahlia Ishak 41 suara dan Ulfa Mursid 32 suara.

Sebagai pemenang dalam pemilihan anggota BPD, Nurbaya Abd Rahman kepada wartawan cerminnusantara.co.id, menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Desa Indomut yang sudah mempercayakan dirinya memangku jabatan Ketua BPD Indomut terpilih Periode 2022-2027.

“Alhamdulillah, terimakasih mama papa dan keluarga atas dukungannya buat saya. Insya Allah, amanah buat saya ke depan. Amin,” ujarnya.

Meski begitu, dirinya juga berharap, dukungan itu tidak hanya pada saat pemilihan, akan tetapi juga terus-menerus hingga dirinya bertugas dan memegang Jabatan.

“Ini amanah dari masyarakat, tentunya harus saya jaga dengan baik. Selain itu, dukungan semua pihak sangat diharapkan untuk memberikan masukan untuk kemajuan pembangunan Desa Indomut kedepannya,” harapnya. (Red/CN)

Bupati Usman Sidik Diperiksa Bareskrim soal IUP di Pulau Obi

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hi. Usman Sidik, pada pagi tadi Jumat (18/2/2022) dikabarkan dipanggil dan diperiksa Bareskrim Polri terkait persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Obi.

Informasi yang dihimpun cerminnusantara.co.id, Bupati Halsel, Hi. Usman Sidik diperiksa sejak Jumat pagi dan akan dilanjutkan kembali setelah ba’dah Jumat selesai.

Dimana, pemeriksaan terhadap Bupati Hi. Usman Sidik merupakan awal dari tahap penyelidikan terkait IUP yang ada di Pulau Obi.

Diketahui, Penyidik yang melakukan pemeriksaan ada 5 orang penyidik berpangkat AKBP dan Kombes.

Sementara itu, terkait persoalan ini, belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi termasuk Penyidik Bareskrim Polri. (Red/CN)

Kesal Dengan PT. Harita Group, Pihak Korban Lahan Gusur 2017, Akan Lapor Ke Polda Malut

HALSEL, CN – Pihak keluarga korban lahan gusur 2017, akan lapor Polda Malut terkait tindak pidana penipuan yang di lakukan PT. Harita Group, pasalnya janji tinggal janji.

2017 telah terjadi Peristiwa penyerobotan lahan warga desa kawasi yang secara paksa dan membabi buta yang di lakukan oleh PT. Harita Group, telah menggusur tanah milik keluarga Almarhum Hamisi La Awa yang berlokasi di Loji Desa Kawasi Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Lahan tersebut di gusur seluas kurang lebih 4 ha, dan telah dimediasi untuk pembayaran, dalam negosiasi pembayaran tanah tersebut pihak keluarga korban meminta ganti rugi lahan kepada pihak PT. Harita Grup sebesar Empat Milyar (4 M) dengan total luasan tanah 4 ha. Akan tetapi pihak perusahan hanya bisa membayar kurang lebih Delapan Ratus Jutah (800 juta).

Dengan 800 juta harga tanah sebesar 4 ha lebih, Pihak korban merasa masi di rugikan karena nilai uang dengan tanah tidak sebanding, Namun pihak korban bersepakat mengadakan pembayaran dengan pihak perusahan akan tetapi dengan catatan dan permintaan bahwa melakukan Suplayer Logistic bahan makan minum dan menangani TBBM di Site perusahan.

Catatan dan permintaan dari pihak korban perusahan mengabulkan, agar pihak korban dapat melakukan Suplayer barang logistik perusahan dan mengurusi TBBM, akan tetapi yang berjalan hanya Suplayer Logistic bahan makan minum di perusahan anak cabang PT. Harita Group yakni PT. Trimegah Bangun Persada (TBP) dan PT. Mega Surya Pertiwi (MSP).

Pihak korban sudah mengadakan Suplayer tersebut namun Kouta barang tersebut semakin hari tidak pernah di naikan, hal ini pihak korban sudah pernah meminta kepada GM CSR Harita dan Kepala Processing untuk menaikan kuota barang namun hanya menjanjikan kepada pihak korban.

Hal tersebut membuat pihak korban merasa di rugikan dan di tipu atas perlakukan yang tidak pantas karena sudah bersepakat melakukan Suplayer namun kuota barang tak kunjung naik namun di janjikan saja.

Kepada media ini salah keluarga korban yang mengurusi suplayer Zulkifli Nurdin, SE saat di konfirmasi mengatakan kami masuk suplayer di perusahan bukan atas Dasar Rekomendasi dari pihak CSR perusahan atau Kepala Processing bukan akan tetapi kami masuk di perusahan atas Dasar dari rekomendasi dari yang punya saham di PT. Harita Group yaitu bapak Leem Gunawan (Leem Tua).

“Kami masuk di perusahan melakukan Suplayer bukan atas dasar Rekomendasi GM SCR dan Kepala Processing bukan, tetapi kami masuk suplayer di perusahan atas Dasar Rekomendasi yang punya perusahan yaitu Leem Tua” pungkasnya

Kalau mereka mempermainkan kami seperti ini kami akan tempuh jalur hukum agar bisa mendapatkan pangkal simpulnya, jadi kami tidak main-main, lahan kami yang di gusur senilai 4 M sudah kami sepakat bayar 800 juta dengan catatan suplayer dan TBBM, kini suplayer sudah jalan sudah tiga tahun lebih kuota barang hanya sedikit, dan suplayer yang baru-baru di kasi kuotanya banyak ada apa ini, jadi kami akan Laporkan pihak PT. Harita Group ke Polda Malut. Karena kami sudah di tipu dan kami akan berurusan di Polda.

“jika pihak perusahan mempermainkan kami seperti ini kami akan lapor ke Polda saja, tanah kami dengan nilai 4 M, sudah di bayar murah 800 juta, baru kuota suplayer selama tiga tahun hanya sedikit, jadi kami yang korban tanah yang di gusur jadi rugi, jadi kami berurusan di polda saja” tutup dia dengan kesal. (Red/CN)

Pilkades Serentak 2022 di Halsel, Banyak Incumbent Dipastikan Gagal Nyalon

HALSEL, CN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) dipastikan banyak incumbent gagal mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Kades) untuk periode berikutnya.

Mengapa tidak? Rencana pesta demokrasi lokal di tingkat Desa ini akan digelar pada Maret 2022 mendatang. Sementara dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun anggaran Dana Desa (DD) dari hasil temuan Inspektorat Halsel seperti yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) mencapai milyaran rupiah dari ratusan Desa yang sudah diaudit.

Oleh karena itu, bagi para Kades yang terdapat dugaan temuan korupsi ADD maupun DD, maka sudah tentunya tidak mendapat Surat Rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat. Hal ini ditegaskan, Kepala Inspektorat Halsel, Asbur Somadayo saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, diruang kerjanya,  Kamis (10/2).

“Untuk para Kades yang sudah diaudit, mohon kiranya agar secepatnya memasukkan bukti-bukti klarifikasi, sehingga mempercepat laporan dari Tim Audit. Mengingat, karena masih banyak tugas-tugas lain yang harus dilaksanakan yang menyangkut dengan pemeriksaan audit Dana Desa di awal Tahun 2022 ini,” jelasnya.

Mantan Ketua KPU Haltim itu menjelaskan, sesuai dengan instruksi Bupati Halsel, Usman Sidik, salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai Kades harus ada surat bebas temuan dari Inspektorat dengan tujuan Halsel bebas korupsi.

“Dengan demikian, maka ini menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh para Kepala Desa yang ingin kembali mencalonkan diri,” cetusnya.

Meski begitu, Asbur bilang, untuk Desa yang belum diaudit di Tahun 2021, maka akan diaudit di Tahun 2022.

“Oleh karena itu, dihimbau kepada para Kades yang belum diaudit, agar segera menyiapkan bukti-bukti pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa yang sudah terealisasi di Tahun 2021, sehingga pada saat Tim melakukan audit, semua bukti laporan pertanggungjawaban sudah disiapkan oleh Kepala Desa,” pungkas Asbur.

Sebelumnya, melalui konferensi Pers diruang rapat Kantor Bupati Halsel pada Kamis (6/1) lalu, Bupati Usman Sidik mengharamkan Incumbent untuk kembali mengikuti Pikades jika belum mengembalikan kerugian negara sebagaimana tertuang dalam LHP.

Menurut Bupati, ini merupakan bagian dari strategi untuk menyelamatkan uang Negara dari para Kades yang diduga kuat melakukan korupsi Dana Desa.

Sebab, dari hasil audit 108 Desa, besaran temannya mencapai Rp 25 Miliar lebih, namun, kata Bupati Usman, dari besaran tersebut belum dikembalikan. Sementara yang sudah diselamatkan baru Rp 2,7 Miliar lebih.

“Itu jumlah yang sangat besar,” beber Politisi PKB itu. (Red/CN)