Presiden Jokowi Lantik 12 Duta Besar RI untuk Negara Sahabat

JAKARTA, CN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantik 12 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik Indonesia (Dubes LBBP RI) untuk sejumlah negara sahabat. Pelantikan para duta besar tersebut digelar Senin (26/10) pagi, di Istana Negara, Jakarta. (26/10/2020)

Pengangkatan para dubes RI ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P Tahun 2020 tanggal 19 Oktober 2020 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia yang dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama.

Usai pembacaan Keppres, Presiden melakukan pengambilan sumpah bagi seluruh dubes LBPP yang dilantik.

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya untuk diangkat menjadi duta besar luar biasa dan berkuasa penuh akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden saat mendiktekan penggalan sumpah jabatan kepada para duta besar.

Setelah pengambilan sumpah dilanjutkan dengan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Keduabelas Dubes LBBP RI tersebut ialah:

Drs. Dindin Wahyudin, D.E.A. sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Republik Senegal merangkap Republik Cabo Verde, Republik Gambia, Republik Guinea, Republik Guinea-Bissau, Republik Mali, Republik Pantai Gading, dan Republik Sierra Leone, berkedudukan di Dakar;

Drs. H. Roem Kono, M.IPOL. sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Bosnia dan Herzegovina, berkedudukan di Sarajevo;

Dewi Savitri Wahab, S.S., M.A. sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Kerajaan Denmark merangkap Republik Lithuania, berkedudukan di Kopenhagen;

Dra. Nana Yuliana, M.A., Ph.D. sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Republik Kuba merangkap Persemakmuran Bahama, Republik Dominika, Republik Haiti, dan Jamaika, berkedudukan di Havana;

Heri Akhmadi sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Jepang merangkap Federasi Mikronesia, berkedudukan di Tokyo;

Elmar Iwan Lubis, S.H. sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Republik Irak, berkedudukan di Baghdad;

Iwan Bogananta sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Republik Bulgaria merangkap Republik Albania dan Republik Makedonia Utara, berkedudukan di Sofia;

Drs. Jose Antonio Morato Tavares, M.A sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Federasi Rusia merangkap Republik Belarus, berkedudukan di Moskow;

Dr. Desra Percaya sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Perserikatan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara merangkap Irlandia dan International Maritime Organization (IMO), berkedudukan di London;

Drs. Chalief Akbar Tjandraningrat sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Republik Demokratik Rakyat Aljazair, berkedudukan di Alger;

Drs. Lutfi Rauf, M.A sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Republik Arab Mesir, berkedudukan di Kairo;

Rachmat Budiman, S.H sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Kerajaan Thailand merangkap UN-ESCAP, berkedudukan di Bangkok.

Untuk diketahui, prosesi pelantikan tersebut digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Para dubes memakai masker, faceshield, dan menjaga jarak satu dengan yang lainnya. Para duta besar yang dilantik tersebut sebelumnya juga telah mengikuti pemeriksaan kesehatan yang diperlukan.

Acara pelantikan kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat yang didahului oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk kemudian diikuti oleh tamu undangan terbatas.

Turun mendampingi Presiden dalam acara ini Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Red/CN)

Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Jokowi – Maruf Amin, Wajah Baru Indonesia, Wajah Rakyat Bahagia

JAKARTA, CN – Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, menyampaikan keterangan pers dalam Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Jokowi – Maruf Amin. Sabtu (17/10/2020)

Bogor, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Jenderal (Purn) Dr. Moeldoko memberikan pandangannya dalam wawancara yang dilakukan oleh Staf Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden RI.

Berikut wawancara selengkapnya yang diterima redaksi dari Kantor Staf Presiden Republik Indonesia

Tanya : Selamat pagi Pak Moeldoko. Sejak pengesahaan Undang-Undang Cipta Kerja, terjadi sejumlah unjukrasa yang menentang. Bagaimana Anda melihat kondisi ini ?

Moeldoko : Banyak orang berpandangan UU Cipta Kerja ini merugikan. Sejatinya ini justru menciptakan lapangan pekerjaan baru yang seluas-luasnya. Kita mengupayakan ada jaminan lebih baik tentang pekerjaan, jaminan pendapatan lebih baik, dan jaminan lebih baik bidang sosial. Itu poin yang penting.
 
Coba bayangkan, sampai saat ini ada 33 juta orang yang mendaftar menjadi peserta Kartu Pra Kerja. Betapa besar kebutuhan lapangan kerja saat ini. Melalui UU Cipta Kerja ini, membuka kesempatan yang luar biasa bagi pengusaha kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi. Mereka yang tadinya mengurus perizinan panjang dan berbelit, nanti cukup lewat satu pintu saja. Sekali saja ! Jadi jangan buru buru komplain berlebihan padahal belum memahami penuh, isi dan substansi dari versi terakhir UU Cipta Kerja ini.
 
Kebijakan ini diarahkan untuk menghadapi kompetisi global. Saya lihat banyak tokoh yang sesungguhnya belum memahami isi sepenuhnya, tapi keburu menolak. Padahal saat ini yang dibutuhkan adalah sebuah persatuan. Mereka menyampaikan keberatan isi substansi dari undang-undang yang mungkin itu konsep sebelum disahkan. UU Cipta Kerja ini bukan untuk menyingkirkan pemikiran tertentu.
 
 
Tanya : Apa maksud Anda menghubungkan UU Cipta Kerja dengan kompetisi global ?
 
Moeldoko : Masyarakat sering mengeluhkan pelayanan birokrasi yang lamban, berbelit, menyebalkan, belum lagi banyak regulasi yang tumpang-tindih. Ini membuat tidak adanya kepastian bagi siapapun, termasuk investor. Peringkat kompetitif (Competitiveness indeks) Indonesia ada dibawah Malaysia dan Thailand. Saya tangkap mungkin Presiden malu melihat kondisi ini. Presiden ingin Indonesia bisa maju dalam kompetisi global.
 
Perkembangan politik yang begitu dinamis di dalam negeri merupakan sebuah tantangan. Sementara kita tidak hanya menghadapi tantangan nasional, tetapi juga global. Ada fenomena global perubahan cepat, penuh risiko, dan kompleksitas yang luar biasa. Bahkan kadang kadang mengejutkan.
 
Belum lagi saat ini muncul sebuah game changer yaitu COVID- 19 yang tidak kita perkirakan sama sekali. Game changer ini memporak porandakan sasaran yang sudah tersusun dan disiapkan. Kondisi ini membutuhkan pemikiran dan terobosan baru.
 
UU Cipta Kerja ini merupakan penyederhanaan regulasi yang dibutuhkan, sehingga mau tidak mau birokrasi juga harus mengalami reformasi. Tapi saat pemerintah mengambil langkah, yang terjadi di masyarakat justru paradoks. Kondisi ini harus kita luruskan.
 
Tanya : Apa maksud Anda dengan Paradoks ?
 
Moeldoko : Bagaimana tidak ? Jika di satu sisi pemerintah mengambil langkah cepat dengan UU Cipta Kerja untuk memotong dan menyempurnakan berbagai keluhan tadi. Tapi di sisi yang lain masyarakat menolak. Ini kan kondisi yang paradoks.
 
Langkah pemerintah ini memang memunculkan risiko dan perdebatan. Tetapi seorang pemimpin harus berani mengambil risiko, seperti yang dilakukan Presiden Jokowi. Saya melihat ada dua jenis pemimpin. Pemimpin yang menikmati kemenangannya, akan takut menjadi tidak populer dengan mengorbankan kepentingan rakyatnya. Sedangkan, Presiden Jokowi memilih untuk tidak takut mengambil risiko. Mengambil jalan terjal dan menanjak.
 
Tanya : Apakah Presiden sudah memperhitungkan risiko ini ?
 
Moeldoko : Sesungguhnya Presiden sedang mengambil sikap terhadap perubahan yang saya gambarkan tadi. Saat ini diperlukan seorang pemimpin yang mampu mensiasati tantangan dengan pendekatan antisipasi dan pendekatan inovasi.
 
UU Cipta Kerja ini merupakan salah satu pendekatan inovasi sosial yang mendesak perlu dilakukan Presiden. Kita menyadari bonus demografi ke depan tentunya luar biasa. Sementara 80 persen angkatan kerja tingkat pendidikannya masih rendah. Setiap tahun ada penambahan 2,9 juta angkatan kerja baru. Kasus Pandemi ikut memperumit hingga menimbulkan banyak PHK dan juga pekerja yang dirumahkan.
 
Pemerintah memikirkan bagaimana mereka-mereka ini harus mendapatkan pekerjaan. Untuk itu perlu menyederhanakan dan mensinkronisasikan berbagai regulasi yang saya sebut sebagai hyper-regulation yang menghambat penciptaan lapangan kerja.
 
Tanya : Apakah UU Cipta Kerja ini sesuai janji Presiden ?
 
Moeldoko : Sejak awal, Presiden sudah memberi lima arahan dalam mewujudkan Membangun Indonesia Maju. Pertama, Presiden ingin membangun sumber daya manusia sebagai prioritas. Kemudian menyiapkan infrastruktur berkelanjutan untuk menjamin konektivitas antar wilayah agar menjadi penggerak roda perekonomian masyarakat.
 
Ketiga, reformasi birokrasi. Beliau menyebut perlunya kelincahan dalam menghadapi tantangan turbulensi global yang dihadapi Indonesia saat ini. UU Cipta Kerja ini menjadi salah satu instrumen untuk menjawab tantangan itu. Termasuk juga arahan Presiden yang keempat yaitu regulasi di bidang perizinan.
 
Arahan terakhir adalah mempercepat transformasi ekonomi. Dengan UU Cipta Kerja sebagai tools, kita tidak lagi hanya tergantung sumber daya alam namun mendorong tumbuhnya UMKM pada jasa modern untuk meningkatkan daya saing manufaktur.
 
Wajah baru Indonesia dimasa mendatang itulah yang menjadi cita-cita, menjadi janji Presiden.
 
 
Tanya : Anda menyebut turbulensi global. Seberapa besar Arahan Presiden itu bisa membawa Indonesia bersaing dalam turbulensi tersebut ?
 
Moeldoko : Di seluruh kawasan Asia Tenggara saat ini terjadi sebuah angin perubahan. Kita harus sepakat untuk membuat bangsa ini sebagai sebuah himpunan yang lebih sempurna. Kita harus menjadi bangsa yang bisa mengantisipasi perkembangan lingkungan yang sangat dinamis.
 
Dari sisi logistik, Indonesia masih menjadi negara Asia dengan biaya logistik paling mahal. Angkanya mencapai 24 persen dari produk domestik bruto (PDB). Ini membuat Indonesia kalah bersaing dibandingkan negara Asia lainnya. Sebut saja vietnam dengan biaya logistik 20 persen, Thailand 15 persen, Malaysia 13 persen, Jepang dan Singapura biaya logistiknya hanya delapan persen.
 
Efisiensi dalam regulasi ini memangkas ekonomi biaya tinggi. Maka itulah banyak perizinan panjang yang dipotong sehingga menutup peluang korupsi. Akibatnya, UU Cipta Kerja ini membuat banyak yang “kursinya panas” karena kehilangan kesempatan.
 
Tanya : Saya tertarik dengan statement Anda tentang Wajah Baru Indonesia. Bagaimana Wajah Baru Indonesia yang menjadi impian Presiden ?
 
Moeldoko : Presiden sangat peduli dalam meletakkan pondasi Indonesia Maju. Ada enam hal yang menjadi perhatian utama. Sebagai pemimpin, Presiden harus menegakkan harga diri bangsa. Kemudian sebagai bangsa demokrasi, pemimpin harus menjaga kebebasan dalam berpendapat. Ketiga, memberi rasa aman. Keempat, menjaga eksistensi bangsa agar tidak kalam dalam persaingan. Kemudian penting juga untuk menjaga harmoni dalam berbangsa. Terakhir membuat masyarakat bahagia.
 
Indeks kebahagiaan (World Happiness Report / WHR, 2019) kita dari 156 negara dunia, ada di peringkat 92. Diantara negara Asia Tenggara, kita masih dibawah Singapura, Thailand, Filipina, bahkan Malaysia. Posisi kita hanya sedikit diatas Vietnam, Kaboja, dan Laos.
 
UU Cipta Kerja ini merupakan sarana mengangkat martabat bangsa dalam kompetisi global. Eksistensi kita sebagai bangsa yang maju harus kita tunjukkan pada dunia. Tenaga kerja kita, buruh, petani, nelayan tidak boleh kalah dalam persaingan. Berlakunya undang-undang ini akan menandai berakhirnya masa kemarau bahagia.
 
Tanya : Anda menyebut tentang kebebasan. Apakah unjukrasa saat ini bukan merupakan bentuk kebebasan menyampaikan pendapat ?
 
Moeldoko : Tidak ada yang melarang orang menyampaikan pendapat atau berunjukrasa. Namun jika penyampaiannya sudah mengarah pada perusakan, anarki, atau menyebar fitnah, tentu ini akan mengganggu hak orang lain. Mengusik rasa aman khalayak, juga merusak harmoni bangsa. Ini yang perlu ditertibkan.
 
Kita sudah sepakat dalam sistem demokrasi. UU Cipta Kerja ini juga sudah didiskusikan di DPR, dan para wakil rakyat sudah mengesahkannya. Jadi menurut saya “Biarkan 1000 tunas baru bermekaran. Biarkan 1000 pemikiran bermunculan. Tapi jangan dirusak tangkainya”. Maknanya, setiap orang boleh berpendapat tapi jangan sampai merusak tujuan utamanya.
 
 Tanya : Apakah masih ada kesempatan bagi suara yang berbeda terkait UU Cipta Kerja ini diakomodir ?
 
Moeldoko : Masih terbuka. Setidaknya akan ada 35 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja. Pemerintah melalui menteri tenaga kerja masih memberikan kesempatan dan akses pada teman teman pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi ini nantinya. Bagaimana instrumen ini bisa diandalkan sebagai penyeimbang.
 
Tanya : Sebagai penutup, saya ingin menyinggung istilah Wajah Baru Indonesia yang mengusir Kemarau Bahagia. Bagaimana meyakinkan bahwa UU Cipta Kerja ini akan mengubah Wajah Indonesia ? : Wajah Baru Indonesia adalah wajah rakyat. Wajah bahagia dimana kita punya harga diri, punya martabat. Rakyat yang mempunyai daya saing, punya peluang dan karir, serta punya masa depan. Mau diajak bahagia saja kok susah amat.(Red/CN)

Ormas GAAS Gelar Aksi Solidaritas dan kepedulian Terhadap Masyarakat

Jakarta, CN – Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) bukan semata berkutat di urusan hukum dan Aktivis pengritisi atas ketimpangan yang ada saja. Tapi, GAAS juga turun langsung di bidang kemanusiaan dalam pertolongan atas kecelakaan yang terjadi pada anggota masyarakat.

Buktinya, saat tersiar kabar berita ada salah satu Wakil Ketua Umum GAAS terjadi musibah kecelakaan di Daerah Bekasi, maka segera 2 orang personil GAAS, yaitu Ketua DPC GAAS beserta jajarannya, Ketua DPC GAAS Kota Bekasi dan Ketua DPC Kabupaten Bekasi langsung bergerak dan berkoordinasi ke lokasi rumah sakit untuk investigasi kronologis kecelakaan dan mengungkap lengkap dari musibah kecelakaan ini yang terjadi, Sabtu (17/10/2020) petang.

“Mari kita tetap jaga persatuan, kekompakan, solidaritas, kepedulian, kebersamaan dan persaudaraan dalam Ormas GAAS,” Pesan Ketum DPP GAAS Rudy Silfa SH dalam group WhatsApp untuk menyemangati para anggota GAAS Kota Bekasi dan GAAS Kabupaten Bekasi.

Ketua Umum GAAS Rudy tidak lupa juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Ketua DPC GAAS Kota Bekasi beserta jajarannya. Dan terima kasih juga kepada Ketua DPC GAAS Kabupaten Bekasi beserta jajarannya. Semoga selalu diberikan kelancaran, kemudahan, kesehatan, keselamatan dan Perlindungan dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa.

Lebih lanjut, Rudy mengatakan, andaikan ada kendala lebih rumit, maka personil DPP akan segera turun ke lokasi. Sementara ini Waketum sudah di lokasi dari kemarin.

“Mohon sampaikan salam pada korban kecelakaan keluarga bang rahman yang sudah didatangi oleh keluarga korban kecelakaan saudara bang rahman
di rumah sakit sentra media, ” tutup Rudy. (Dody CN)

Undang-Undang Cipta Kerja Dukung dan Beri Kemudahan Pelaku UMK

JAKARTA, CN – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disusun dengan semangat untuk membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan dan memperbaiki penghidupan keluarga pekerja memberi kesempatan besar bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memulai usaha atau bahkan mengembangkan usaha mereka.

Kesempatan tersebut akan diperoleh mereka melalui kemudahan perizinan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. UU tersebut hendak menyederhanakan prosedur yang selama ini berjalan.

“Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel,” ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, proses yang harus dilalui UMK disamakan dengan usaha-usaha besar yang mana pada akhirnya menyulitkan mereka yang hendak memulai usahanya untuk mengurus perizinan. Pemerintah amat menyadari potensi UMK sebagai penggerak ekonomi sehingga dalam UU Cipta Kerja ini peran mereka akan didukung melalui perubahan aturan yang memudahkan ini.

Kemudahan-kemudahan juga akan diperoleh dalam proses pembentukan perseroan terbatas (PT) dan koperasi. Untuk membentuk PT misalnya, kini tidak ada lagi persyaratan pembatasan modal minimum sehingga semua orang akan merasa mudah untuk mengajukan pembentukan PT.

“Pembentukan koperasi dipermudah. Jumlahnya (anggota) hanya sembilan orang saja untuk koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan makin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air,” imbuh Presiden.

Urusan sertifikasi halal juga disinggung dalam UU tersebut. Kini, UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman dapat mengajukan sertifikasi halal untuk produk-produknya dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Dengan kata lain, UU Cipta Kerja memberikan jaminan kepada para pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal secara cuma-cuma.

Proses perizinan lainnya yang hendak disederhanakan melalui UU Cipta Kerja ini ialah izin bagi kapal nelayan penangkap ikan untuk dapat beroperasi. Kepala Negara menjelaskan bahwa perizinan tersebut akan semakin dimudahkan dengan pengurusan di satu pintu.

“Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lainnya, sekarang ini cukup dari unit di KKP saja,” ucapnya.

Aturan tersebut diharapkan dapat semakin memudahkan para nelayan kecil dan memajukan industri perikanan di Tanah Air.

Muara dari keseluruhan penyederhanaan regulasi yang berbelit dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada para pelaku UMK tersebut ialah untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Ini jelas karena dengan menyederhanakan, memotong, dan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar dapat dihilangkan,” kata Presiden. (Red/CN)

Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Akun Twitter Penyebar Hoax Omnibus Law Di Makassar

JAKARTA, CN – Tim cyber Bareskrim Polri tangkap seorang perempuan pemilik akun Twitter di Kota Makassar,  Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Karena diduga menyebar hoax Omnibus Law.

Perempuan berinisial VE itu ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong atau hoax mengenai omnibus law UU Cipta Kerja.

“Dengan adanya hoax yang beredar kemudian dari tim dari Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim ya akhirnya melakukan pelacakan, melakukan penyelidikan akhirnya menemukan, oh ternyata hoax ini ada yang ng-upload, jadi setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makassar, lokasinya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/10/2020).

Argo menyebut tim menangkap VE di Makassar pada Kamis, 8 Oktober 2020. Penyebaran hoax itu disebut melalui akun Twitter VE.

“Dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae,” ucap Argo.

“Seorang perempuan ini berinisial VE, itu umurnya 36 tahun warga di Kota Makassar, jadi setelah kita lakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta, kemudian kita lakukan pemeriksaan”.

“Jadi dari hasil pemeriksaan, memang benar yang bersangkutan melakukan postingan, menyiarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran di sana itu,” imbuh Argo.

VE pun dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara. (Red/CN)

Luruskan 12 Hoax “OBNIBUS LAW” RUU Cipta Kerja Akan Pembohongan dan Pembodohan Manusia Propaganda

JAKARTA, CN – Di masyarakat, beredar 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dua belas poin tersebut ternyata tidak benar. Berikut ini kita kupas satu persatu beserta pasal dan fakta yang sebenarnya agar semua jelas. (07/10/2020)
 

  1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya : Uang pesangon tetap ada

BAB IV : KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 156
Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 :
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan
kerja, pengusaha wajib membayar uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja.

  1. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya : Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada

BAB IV : KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU
13 Tahun 2003 :
(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah
minimum sebagai jaring pengaman.
(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

  1. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?

Faktanya : Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

BAB IV : KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU
13 Tahun 2003 :
Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.

  1. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?

Faktanya: Hak cuti tetap ada.

BAB IV : KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU
13 Tahun 2003 :
(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.

(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada
pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling
sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah
pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja
selama 12 (dua belas) bulan secara terus
menerus.

(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat di atas,
perusahaan dapat memberikan cuti panjang
yang diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama.

  1. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya : Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

BAB IV : KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat
1 UU 13 Tahun 2003 :
Hubungan kerja antara perusahaan alih daya
dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya
didasarkan pada perjanjian kerja waktu
tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak
tertentu.

  1. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya : Status karyawan tetap masih ada

BAB IV : KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU
13 Tahun 2003 :
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

  1. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?

Faktanya : Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

BAB IV : KETENAGAKERJAAN – Pasal 90
Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU
13 Tahun 2003 :
(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja
dilaksanakan berdasarkan kesepakatan
antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan
kerja dilakukan melalui prosedur
penyelesaian perselisihan hubungan
industrial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

  1. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya : Jaminan sosial tetap ada.

BAB IV : KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU
40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.

  1. Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Faktanya : Status karyawan tetap masih ada

BAB IV : KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat
1 UU 13 Tahun 2003 :
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu
atau untuk waktu tidak tertentu.

  1. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?

Faktanya : Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
(Red/CN)