9 Manfaat “OMNIBUS LAW” Cipta Kerja Untuk Rakyat

Jakarta, CN – Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat investasi melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha, hingga ekosistem investasi yang kondusif. Serta penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah. Selain itu, setidaknya terdapat 9 keuntungan Omnibus Law Cipta Kerja bagi masyarakat:

  1. Untuk UMKM

Airlangga mengatakan RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam hal perizinan. UMKM bakal merasakan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).

Pelaku usaha juga akan dimudahkan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan. Selain itu, kemudahan diberikan dengan persyaratan yang gampang dan biaya murah sehingga terdapat kepastian legalisasi bagi pelaku UMKM.

  1. Untuk Pendirian Koperasi

RUU ini pun diklaim bakal menawarkan kemudahan bagi pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh sembilan orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah. Di samping itu, Airlangga menjamin terdapat kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

  1. Mempercepat Sertifikasi Halal

Airlangga menjamin RUU Cipta Kerja akan mendorong percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bahkan bagi UMKM, ia menyebut biaya sertifikasi akan ditanggung pemerintah. Lembaga Pemeriksa Halal pun diperluas lingkupnya. Kini tugas itu dapat dilakukan oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri.

  1. Lahan Masyarakat di Kawasan Konservasi

Airlangga mengatakan keberadaan perkebunan masyarakat yang telanjur masuk kawasan hutan akan tetap memiliki kepastian pemanfaatan. Lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi nantinya tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan pengawasan dari pemerintah.

  1. Penyederhanaan Izin untuk Nelayan

Untuk nelayan, Airlangga menjelaskan pemerintah akan menyederhanakan izin berusaha utamanya untuk kepemilikan kapal perikanan. Bila RUU disahkan, perizinan kepemilikan cukup diproses satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

  1. Mempercepat Pembangunan Rumah untuk MBR

RUU Cipta Kerja juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Nantinya, program ini akan dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Di sisi lain, percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah pun akan dilakukan oleh Bank Tanah.

  1. Mengatur Pesangon dan Perlindungan Pegawai yang Kena PHK

Airlangga menyebut pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

  1. Insentif Fiskal dan Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha

RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian memperoleh perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar. Dengan adanya pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh yang lebih baik, industri diklaim bakal mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.

Airlangga menyebut pelaku usaha bakal memperoleh insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi. Nantinya, akan ada bidang-bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah melalui Daftar Prioritas Investasi.

Di samping itu, ia menjamin RUU akan memberikan perlindungan hukum yang cukup kuat. Dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi, pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi. Sedangkan pelanggaran berakibat pada keselamatan, keamanan, dan lingkungan, pihak yang melanggar akan terancam sanksi pidana.

  1. Kebijakan Satu Peta

Terakhir, Airlangga mengatakan RUU Cipta Kerja bakal mengatur dan menetapkan kebijakan satu peta (one map policy). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Melalui kebijakan satu peta, tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan akan terintegrasi.

Dengan begitu, aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW terjamin. Kemudian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan mempercepat penetapan rencana detail tata ruang dalam bentuk digital. (Red/CN)

Mulai 2021 Pangkat Terendah TNI Bakal Bergaji Minimal 7 Juta Perbulan

Jakarta, CN – Sepertinya ini bisa disebut kabar gembira buat Prajurit TNI kita . Sebab Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, meminta anggaran sebesar Rp 11,42 triliun khusus untuk kesejahteraan Prajurit TNI. (05/10/2020)

Anggaran itu pula sudah disahkan dalam rapat paripurna UU APBD 2021. Prajurit TNI bakal menerima lonjakan tunjangan kinerja (tukin) hingga 80 persen pada tahun 2021. Tunjangan kinerja merupakan 1 dari 11 tunjangan yang diterima anggota TNI selain Gaji Pokok yang sifatnya tetap.

Namun Tunjangan kinerja merupakan komponen terbesar dalam pendapatan prajurit hingga jenderal TNI.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, besaran tukin prajurit terendah (Kelas Jabatan 1): Rp 1.968.000 dan yang paling tinggi KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp 37.810.500.

Jika besaran tukin naik 80 persen, maka tukin prajurit terendah (Kelas Jabatan 1): Rp 3.542.400 dan paling tinggi KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp 68.058.900.

Ini di luar gaji pokok Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700 dan Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Artinya prajurit terendah TNI bakal mengantongi pendapatan minimal Rp 7 jutaan per bulan. (Lihat dalam daftar tunjangan TNI dan daftar gaji pokok TNI di bawah berita ini)

Sebelumnya Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mendapatkan pagu anggaran tahun 2021 dari pemerintah sebesar Rp 136,995 triliun. Pagu anggaran Kemenhan tersebut naik dibandingkan tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 117,909 triliun.

Dikutip Buku III Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) Tahun Anggaran 2021 dari Kementerian Keuangan, Sabtu (22/8/2020), pagu anggaran Kemenhan tersebut digunakan salah satunya untuk pengadaan dan peremajaan alat utama sistem persenjataan ( alutsista) TNI.

Di tahun 2021, Kemenhan juga akan melanjutkan kegiatan prioritas dan strategis dalam rangka mendukung terwujudnya pemenuhan Minimum Essential Force (MEF) untuk menjamin tegaknya kedaulatan, terjaganya keutuhan wilayah NKRI.

Beberapa output terkait pengadaan, modernisasi, serta perawatan dan pemeliharaan (harwat) persenjataan TNI yang akan dicapai Kemenhan di tahun anggaran 2021 antara lain : 

TNI AD sebesar Rp 2,651 triliun untuk pengadaan material dan alutsita strategis, dan untuk perawatan alutsista Arhanud, overhaul pesawat terbang, dan heli angkut sebesar Rp 1,236 triliun

TNI AL sebesar Rp 3,751 triliun antara lain pengadaan kapal patroli cepat, dan peningkatan pesawat udara matra laut, serta Rp 4,281 triliun untuk pemeliharaan dan perawatan alutsista dan komponen pendukung alutsista.

TNI AU sebesar Rp 1,193 triliun antara lain pengadaan Penangkal Serangan Udara (PSU) dan material pendukung, serta pemeliharaan dan perawatan pesawat tempur sebesar Rp 7,004 triliun.

Dalam perencanaan anggaran tahun 2021, output lain yang direncanakan kementerian yang dipimpin Menhan Prabowo Subianto ini yakni dukungan pengadaan alutsista sebesar Rp 9,305 triliun. 

Lalu pembangunan Jalan Inspeksi Pengamanan Perbatasan (JIPP) sepanjang 375 km sebesar Rp 321 miliar. 

Dari pagu anggaran yang akan didapatkan Kemenhan pada tahun depan tersebut, belanja akan diprioritaskan untuk mendukung stimulus ekonomi, kontrak multiyears, carry over dari kegiatan tahun 2020, biaya operasional, dan dukungan operasional pertahanan.

Salah satu prioritas yakni menaikkan kesejahteraan prajurit TNI dengan meningkatkan tunjangan kinerja atau tukin sebesar 80 persen di tahun 2021.

“Pagu anggaran tersebut telah memperhitungkan antara lain alokasi untuk belanja pegawai karena ada rencana kenaikan tunjangan kinerja sebesar 80 persen sesuai janji Presiden RI (Joko Widodo) saat pidato di acara HUT TNI ke-74,” bunyi Buku III Himpunan RKA/KL Tahun Anggaran 2021.

Selain untuk kenaikan tukin prajurit TNI, alokasi lain yakni belanja barang karena kenaikan anggaran untuk pemenuhan pemeliharaan dan perawatan alutsista kesiapan sampai dengan 70 persen dan pemenuhan kebutuhan BMP sebesar Rp 6,112 triliun.

Lalu penyelesaian pekerjaan yang ditunda tahun anggaran 2020 dan dialokasikan di tahun anggaran 2021 sebesar Rp 11,132 triliun.

Anggaran Kesehatan sebesar Rp 2,941 triliun yang digunakan untuk pelayanan rumkit militer, yang bersumber dari RM, PNBP dan BLU sebesar Rp 1,870 triliun serta rencana upgrade peralatan kesehatan melalui pinjaman luar negeri sebesar Rp 1,071 triliun.

Kesejahteraan prajurit TNI juga ditingkatkan dengan pembangunan rumah dinas prajurit sebesar Rp 964,5 miliar yang berasal dari sumber dana utang negara prinsip syariah atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan anggaran kementerian yang dipimpin oleh Prabowo Subianto tersebut merupakan yang terbesar kedua setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Anggaran KemenPUPR pada tahun 2021 mendatang direncanakan sebesar Rp 149,81 triliun.

“Anggaran Kemenhan Rp 137 triliun, kedua terbesar,” ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan usai rapat paripurna terkait pengesahan UU APBN 2021, Selasa (29/9/2020).

Bendahara Negara itu berharap, dengan jumlah anggaran tersebut, Kemenhan diharapkan tidak hanya menggunakannya untuk belanja alutsista, namun juga untuk memenuhi kebutuhan serta kesejahteraan prajurit.

“Kita berharap tentu tak hanya untuk alutsista tapi juga untuk kebutuhan dan kesejahteraan prajurit akan semakin diperhatikan dan membaik,” jelas Sri Mulyani.

Dalam RAPBN tahun 2021 juga disebutkan pendapatan BLU Kementerian Pertahanan ditargetkan sebesar Rp 3,09 triliun, turun 2,6 persen dari proyeksi tahun 2020 sebesar Rp 3,17 triliun.

Adapun secara keseluruhan, tahun depan pemerintah mengalokasikan belanja negara sebesar Rp 2.750,02 triliun.

Belanja tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.954,54 triliun, serta belanja trasfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 795,47 trilliun.

11 TUNJANGAN ANGGOTA TNI

Sekadar diketahui anggota TNI menerima 11 tunjangan selain gaji pokok yang bersifat tetap. Daftar lengkap tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Parturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.

Berikut daftar 11 tunjangan yang diterima anggota TNI di luar pendapatan dari gaji pokok:

1. Tunjangan suami/istri

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Tunjangan ini mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya setelah pernikahan prajurit TNI yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan.

Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau isteri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

Jika suami dan isteri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau isteri.

2. Tunjangan anak

Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat.

Syarat anak yang mendapatkan tunjangan yakni belum pernah menikah dan berusia maksimal 21 tahun.

Batas usia tanggungan bisa naik menjadi 25 tahun apabila anak anggota TNI masih bersekolah atau berkuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan.

Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI paling banyak untuk 2 orang anak.

Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak kelahiran anak/pengangkatan anak.

3. Tunjangan beras

Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada Prajurit TNI beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.

Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 18 kg/jiwa/bulan untuk Prajurit TNI dan sebanyak 10 kg/jiwa/bulan untuk anggota.

Keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.

Tunjangan ini bisa juga diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras.

Dalam aturan terbaru, seorang anggota TNI setiap bulan mendapatkan 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

4. Uang lauk pauk

Uang lauk pauk hanya diberikan kepada Prajurit TNI tidak termasuk anggota keluarganya dan dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.

Besarannya yakni Rp 60.000 per hari. Uang lauk pauk ini diatur SE Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Kementerian Keuangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Uang Lauk Pauk Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Mulai Tahun Anggaran 2018.

5. Tunjangan umum

Tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum besarannya ditetapkan sebesar Rp 75.000 per bulan yang diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2006.

6. Tunjangan tugas di Papua dan Papua Barat

Prajurit TNI yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diberikan Tunjangan Khusus Provinsi Papua setiap bulan yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan penempatan di Papua dan Papua Barat ini diatur dalam Kepres Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tunjangan Khusus Provinsi Papua.

Besarannya tergantung pangkat TNI.

Paling kecil untuk tamtama pangkat prajurit dua (prada) sebesar Rp 225.000 per bulan, lalu tertinggi yakni Rp 850.000 per bulan untuk pangkat jenderal/laksamana/marsekal.

7. Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada Prajurit TNI yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Tunjangan jabatan ini diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2007.

Besarannya berbeda-beda bagi anggota TNI yang menyesuaikan dengan jabatan yang diemban.

Sebut saja jabatan Kepala Staf TNI, tunjangan strukturalnya sebesar Rp 9 juta per bulan.

Untuk jabatan di luar Kepala Staf TNI, tunjangan jabatan struktural berkisar Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

8. Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Penjelasan mengenai pembagian jabatan fungsional diatur dalam Pepres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.

9. Tunjangan wilayah dan pulau terpencil

Prajurit TNI yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil diberikan tunjangan pengabdian wilayah terpencil setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010.
Besarannya yakni :

Sebesar 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.

Sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.

Sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan

Sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar

10. Tunjangan kinerja (tukin)

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.

Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500

Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan

Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.

11. Tunjangan Babinsa

Tunjangan bintara pembina desa (Babinsa) merupakan tunjangan yang diberikan untuk anggota TNI yang bertugas menjadi babinsa di desa-desa.

Tunjangan Babinsa berkisar mulai dari Rp 900.000 per bulan.

GAJI POKOK TNI

Gaji TNI Besaran gaji prajurit TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan.

Gaji terbaru TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi ( gaji TNI 2020) :

1. Golongan I (Tamtama)

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100. 3.

Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Dan Mehan Bapak Pruna Jenderal Praboyo Subiyanto Mengucapkan Teruslah berjuang, mengabdi dan berbakti di bawah panji Merah Putih. 

Sebagai seorang prajurit, pegang kuat sumpah, tanggung jawab dan kesetiaanmu hanya untuk membela bangsa dan rakyat Indonesia. 

Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia, jayalah selalu. (Red/CN)

GAAS Hadapi Orang Yang Kurang Sopan Santun

Jakarta, CN – Tim Penasehat Hukum (PH) DR.Elza Syarief SH MH terhadap “perempuan itu” mendatangi Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020) pagi untuk menyampaikan penundaan penyidikan terhadan saksi terlapor Elza.

Sejak Jumat pukul 10.10 WIB. Pagi sekitar 50 orang Penasehat Hukum (PH) dan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) mendatangi Kasat Reskrim di Mapolres Jakarta Selatan dan perwakilannya diterima Penyidik.

Ketum GAAS Rudy Silfa SH mengatakan bahwa Elza Syarief adalah Ketua Dewan Pertimbangan di GAAS yang sebenarnya terzolimi. Sehingga mestinya proses hukum pun tidak terkesan ada perbedaan antara “perempuan itu” dan Elza.

“Kami membawa surat keterangan dokter atas Elza Syarief dan 6 saksi fakta yang selayaknya didengar kesaksiannya. Mereka hadir pada saat Elza diwawancarai di Press Room Mabes Polri,” kata Rudy di depan Mapolres Jakarta Selatan .

Sementara itu, Wakil Dewan Pembina GAAS Advokat Yasen SH mengatakan bahwa di dalam menjalankan tugas, baik di dalam maupun di luar pengadilan mempunyai hak imunitas demi menjalankan profesinya membela klien. Dimana, mantan suami terlapor adalah klien dari advokat Elza Syarief yang mungkin membuat perempuan itu dendam.

“Klien kami ibu Elza tidak bisa dituntut secara hukum. Kebetulan antara pelapor dan terlapor pernah ada urusan hukum, yaitu ibu Elza yang kebetulan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan GAAS. Bila pun ada yang dilanggar oleh Elza, maka akan kami konsultasikan ke Dewan Etik Advokat dimana ibu Elza bernaung,” jelas Yasen.

“Terlalu prematur karena belum ada sidang Dewan etik advokat dan tidak diketahui darimana kata ce.. itu keluar, juga belum dilakukan pemanggilan terhadap saksi fakta yang hadir saat acara di Mabes Polri,” tambahnya.

Sekjen GAAS Suta Widhya SH sebagai salah seorang saksi fakta yang menghadiri wawancara Elza oleh sejumlah media massa elektronik dan cetak yakin benar tidak salah dengar bahwa istilah ce.. bukan berasal dari perkataan Elza tapi kata yang terlontar dari wartawan.

Suta beranggapan pelapor ini kurang mampu mengendalikan emosi dan kosa kata yang berbudaya.

“Anda lihat saja bahasa perempuan itu di medsos seperti Instagram, sangat jauh dari nilai-nilai seorang terpelajar dan sopan santun,” tutup Suta. (Dody CN)

DANPUSPOMAD Klarifikasi Soal Video Fortuner Plat 3688 34 Dikendarai Warga Sipil Yang Jadi Viral di Medsos

JAKARTA, CN – Video Kendaraan Fortuner dengan plat 3688-34, yang di kendarai oleh warga sipil jadi viral di Media Sosial (Medsos) baru-baru ini. Sabtu, 03/10/2020 DANPUSPOMAD melakukan klarifikasi.

Lewat press release DANPUSPOMAD menyampaikan.

ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
SALAM SEJAHTERA UNTUK KITA SEMUA.

SELAMAT SIANG/SORE

PADA KESEMPATAN INI PUSPOMAD AKAN
MENYAMPAIKAN KLARIFIKASI TERKAIT VIDEO VIRAL TENTANG KENDARAAN FORTUNER PLAT DINAS NOMOR REGISTRASI 3688-34 WARNA HIJAU ARMY YANG DIKENDARAI OLEH MASYARAKAT SIPIL ATAS NAMA SDR. SUHERMAN WINATA ALIAS AHON, YANG SEHARUSNYA MEREKA MENGERTI BAHWA KENDARAAN TERSEBUT TIDAK BERHAK MEREKA GUNAKAN.

KLARIFIKASI AKAN SAYA SAMPAIKAN SBB:

  1. BAHWA BENAR KENDARAAN TOYOTA FORTUNER WARNA HIJAU ARMY NOMOR REGISTRASI 3688-34 ADALAH NOMOR REGISTRASI PUSPOMAD, NAMUN KENDARAAN TERSEBUT BUKAN MERUPAKAN KENDARAAN ORGANIK PUSPOMAD. DARI HASIL PEMERIKSAAN PENDAHULUAN NOMOR REGISTRASI KENDARAAN TERSEBUT DIPINJAM PAKAIKAN KEPADA KOLONEL CPM (PURN) BAGUS HERU SUCAHYO MULAI TAHUN 2017 SAMPAI DENGAN SAAT INI ATAS PERMOHONAN DARI YANG BERSANGKUTAN. PERLU DIKETAHUI BAGI PARA PURNAWIRAWAN POLISI MILITER MASIH DIBERIKAN IJIN PINJAM PAKAI NOMOR REGISTRASI UNTUK DIGUNAKAN DALAM BATAS WAKTU DAN KAPASITAS TERTENTU TETAPI TIDAK BOLEH DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN YANG TIDAK BERHAK.
  2. PADA KESEMPATAN INI PULA KAMI TIDAK LUPA MENGUCAPKAN TERIMAKASIH DAN APRESIASI KEPADA MASYARAKAT YANG PEDULI TERHADAP TNI AD DALAM MENJAGA CITRA TNI AD SEPERTI SDR. VINSEN DAN SDR. ROHMAN, YANG KESEHARIANNYA BERPROFESI SEBAGAI WARTAWAN SOTAR￾DUGANNEWS.COM.
  3. BAHWA SDR. SUHERMAN WINATA ALIAS AHON SUDAH DIMINTAI KETERANGAN DI MAPUSPOMAD DAN KENDARAAN FORTUNER PLAT DINAS NOMOR REGISTRASI 3688-34 WARNA HIJAU ARMY SERTA PLAT NOMOR REGISTRASI SUDAH DIAMANKAN.TERHADAP KOLONEL CPM (PURN) BAGUS HERU SUCAHYO KARENA BERDOMISILI DI BANDUNG YANG BERSANGKUTAN MENYANGGUPI AKAN HADIR PADA HARI SENIN TANGGAL 5 OKTOBER 2020 UNTUK DIMINTAI KETERANGAN SERTA MEMPERLIHATKAN KELENGKAPAN SURAT KENDARAAN (BPKB DAN STNK).
  4. APABILA NANTI DARI SEMUA HASIL PENYELIDIKAN DIDAPATKAN SUATU BUKTI AWAL PELANGGARAN HUKUM AKAN DIPROSES DENGAN TEGAS SESUAI HUKUM YANG BERLAKU. DEMIKIAN PERS RELEASE YANG DAPAT KAMI SAMPAIKAN.

TERIMAKASIH. WASSALAMUALAIKUM WR. WB, SALAM SEJAHTERA UNTUK KITA SEMUA, SELAMAT SIANG/SORE

JAKARTA, 03 OKTOBER 2020

DANPUSPOMAD

PB Sesalkan Pencatutan Nama HMI ke Dalam Pusaran Politik Praktis

Jakarta, CN – Wasekjen (wakil Sekretaris Jenderal) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam bidang PTKP (Perguruan Tinggi dan Kepemudaan), Romadhan Reubun sangat menyesalkan pencatutan nama organisasi kemahasiswaan ini ke dalam pusaran politik praktis.

Menurutnya, rencana pelaksanaan aksi tuntutan terhadap pasangan calon (Paslon) kandidat Calon Bupati (Cabup) dan calon Wakil Bupati (Cawabup) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) oleh sejumlah oknum mahasiswa di Jakarta dengan mengatasnamakan simbol serta atribut organisasi kemahasiswaan tersebut sangatlah mencoreng nama baik organisasi itu sendiri.

“Secara konstitusional kelembagaan, hal demikian jelas merupakan pelanggaran organisatoris, atau telah menciderai independensi organisasi HMI. Dengan demikian, harus ada sanksi yang tegas terhadap oknum-oknum yang telah dengan sengaja mencemarkan nama baik organisasi tersebut!,” tegas Reubun.

Buntut persoalan dari kabar miring mengenai ijazah ‘aspal’ (Asli tapi palsu) yang dimiliki salah satu Paslon di Kabupaten Halsel tersebut menjadi alasan mengapa pencatutan nama organisasi HMI ini dilakukan.

Padahal, jauh sebelum Paslon tersebut secara resmi ditetapkan sebagai Cabup dan Cawabup Kabupaten Halsel, keduanya telah dinyatakan lolos dengan memenuhi segala bentuk persyaratan sebagai Paslon. Bahkan hingga berhasil menggandeng 9 Partai Pendukung pemenangan Pilkada serentak pada Desember 2020 besok.

“Selaku kader organisasi kemahasiswaan tertua di Negeri ini, mestinya beberapa oknum mahasiswa tersebut lebih banyak belajar mengenai hal-hal yang paling elementer dalam HMI. Satu di antaranya ialah tentang independensi serta konsekuensi atau sanksi ketika independensi tersebut sengaja dilanggar,” jelas Reubun.

Reubun menambahkan, “jangan hanya karena kepentingan politik sesaat, nama himpunan ini lantas dijadikan tameng atau kambing hitam, bahkan kuda tunggangan oleh kelompok tertentu, na’udzubillahiminzalik,” tambahnya.

Ia berharap ke depan agar peran dan fungsi organisasi (baca: HMI) selalu diarahkan sesuai tujuan itu sendiri, dengan tetap mengedepankan independesi. (Red/CN)

Bawaslu Halsel Serahkan Laporan Pelanggaran 11 Oknum ASN Ke KASN

JAKARTA,CN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan menyerahkan secara langsung dokumen Penerusan Pelanggaran Hukum yang dilakukan 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Penyerahan dokumen Pelanggaran Para abdi negara di Lingkup Pemda Halsel, Bertempat di kantor KASN Jl. Letjen MT Haryono Jakarta Selatan pada Kamis (9/9/2020) lalu,

Sementara, Lapororan Dokumen Pelanggara berupa pelanggaran Kode Etik dan Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020.

Kepada Media Cerminnusantara.co.id Komisioner Bawaslu Halsel Rais Kahar, S.Pd, M.Si. Menuturkan bahwa laporan pelanggaran netralitas Para ASN tersebut diantatanya, Bustamin Soleman, Ahmad Hadi, Dahrun Samad, Johra Damu, Abdillah Kamarullah, Jusmin dahlan, Fahri Nahar, Nurlela Muhammad, dan Adriani Radjuloen.

Bentuk pelanggaran yg dilakukan oleh 11 Oknum ASN tersebut adalah mengikuti kegiatan kunjungan kerja bersama Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba di desa Busua Kecamatan Kayoa Barat dimana dalam kegiatan itu masing-masing oknum ASN melakukan tindakan/perbuatan yang mendukung Bakal Calon Bupati Incumbent Bahrain Kasuba.

Semntara, Berkas yang diserahkan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh KASN dan jika terbukti maka KASN akan merekomendasikan sanksi kepada ASN yang terbukti bersalah.

Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar berharap agar ASN yang direkomendasikan diberikan sanksi tegas oleh KASN, terutama untuk oknum yang sudah mengulangi perbuatannya lebih dari satu kali agar diberikan Sanksi yang lebih tegas lagi serta dengan adanya sanksi tersebut, dapat memberikan pelajaran bagi ASN yang lainnya. (Red/CN)