Pemda Lambat Menangani Masalah Diskriminasi Pekerja Lokal Oleh PT. TBP, Di Kecam ICM Halsel

Kehadiran PT. Harita Group di Halmahera Selatan sejatinya di harapkan mampu mengurangi angka pengangguran di daerah ini, akan tetapi harapan ini berubah menjadi duka dan amarah ketika ada oknum perusahaan kemudian mencoba cederai semangat dan filosofi kehadiran perusahaan – perusahaan di daerah ini.

Salah satu perbuatan yang tidak terpuji ini di lakukan oleh HRD PT. TBP Edi Purnomo terhadap pekerja lokal Ring I – III, karena melakukan PHK secara sepihak tanpa melalui tahapan tahapan yang telah di atur dalam UU Ketenagakerjaan.

Brayen Lajame yang juga ketua Ikatan Canga Mudah (ICM) Halsel, menyampaikankan ” Pemerintah Daerah Halsel dalam hal ini Disnakertrans harus serius menindak lanjuti setiap permasalahan diskriminasi terhadap pekerja lokal yang marak di lakukan oleh pihak perusahaan. Ketika ini di biarkan maka pihak perusahaan akan semakin menjadi jadi dalam melakukan PHK maupun pemutusan kontrak terhadap pekerja lokal” Ungkap Brayen.(25/09/2019)

Lanjut Brayen “dalam pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja sudah sangat jelas di atur tentang PHK maupun pemutusan kontrak kerja, tetapi yang di lakukan pihak PT.TBP sangat bertentangan dengan UU, di mana HRD PT. TBP melakukan PHK hanya sepihak terhadap pekerja lokal, ini merupakan diskriminasi terhadap pekerja lokal”

“Brayen juga menegaskan kepada Kadis Nakertras Halsel harus tunjukan taring terhadap pihak perusahaan sebagai wujud profesional pemerintah daerah terhadap pekerja lokal yang di diskriminasi di tanah kelahiran sendiri”

“Jika Kepala Dinas Nakertran Fahri Nahar tidak mampu menyelesaikan kasus/masalah yang telah di laporkan oleh beberapa tenaga kerja korban PHK maka di sarankan agar mengundurkan diri dari jabatan” Tuturnya.(Zul/Budi)

Polda Malut Dinilai tak Serius tangani kasus dugaan korupsi Kadis DKP 7,4 M, FDAK Ancam Laporkan Buyung Rajilun ke KPK

HALSELS, CN- Polda Maluku Utara dinilai tidak serius melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Karamba Jaring Apung (KJA) Udang Vaname dari total anggaran Rp 7,4 miliar di desa Belang-Belang Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) milik Dinas Perikanan dan Kelautan provinsi Maluku Utara.

“Dugaan Korupsi atas Pelaksanaan mega proyek tersebut yang dilakukan oleh Kapala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadis DKP) provinsi Maluku Utara (Malut) Buyung Radjiloen dengan Farid Yahya sehingga di temukan adanya kerugian negara berdasarkan hasil Audit BPKP Malut sebesar 6,5 miliar.” kasus ini Unsur pidananya sangat jelas, karena pertama, proyek ini menggunakan anggaran Negara, dan kelompok tidak dibentuk dan hasil produksi tidak diserahkan ke kas daerah namun masuk ke kantong pribadi Farid,”tegasnya.

mestinya pengelolaan keramba jaring Apung (KJA) udang Faname dilakukan oleh kelompok masyarakat nelayan, tapi fakta yang terjadi malah Kadis Kelautan Peeikana Malut Buyung Rajiloen mengeluarkan SK kepada Farid untuk melakukan pendampingan dan Farid tidak membentuk kelompok masyarakat untuk mengelola keramba sebanyak 50 unit tersebut dan sangat bertentangan dengan tujuan mega proyek keramba udang dilakukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

namun yang terjadi malah ke untungannya itu masuk ke kantong pribadi dan tidak masuk ke Kas Daerah dan ini bermasalah karna tidak diberikan kepada masyarakat seharusnya proyek pengadaan KJA tersebut setelah selesai dikerjakan harus diserahkan kepada masyarakat, namun ternyata tidak diserahkan kepada masrakat sehingga di duga kuat ada permainan yang dilakukan Kadis kelautan perikanan Malut Buyung rajilun dan Farid Yahya, Karena Farid Yahya tidak mempunyai kewenangan untuk mengelola KJA Udang Faname yang ada di Halsel.

atas Dugaan korupsi anggaran sebesar Rp. 7,4 miliar tersebut Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Delik Anti koropsi (FDAK) kabupaten Halmahera Selatan, melalui ketua tim investigasi Safrudin Ibrahim kepada wartawan Kamis (26/09/2019) mendesak kepada penyidik Polda Maluku Utara tetap melakukan penyidikan yang sedang berlangsung karna kasus ini sangat memenuhi unsur jadi tidak bisa dihentikan atau di SP3 dan jika kasus ini dihentikan akan menjadi masalah besar, jadi tidak bisa dihentikan, karena sudah jelas kasusnya dan harus jalan dengan sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi sebelumnya,” lanjutnya.

Lanjut Safrudin Ibrahim ketua investigasi LSM Front Delik Anti korupsi (FDAK) kabupaten Halmahera Selatan, meminta kepada Kapolda Maluku Utara untuk memanggil Kadis KP Malut, Buyung rajilun Kabit Budidaya, Dan Kabid tangkap, agar dilakukan pemeriksaan dan penahanan. karna ada dugaan sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan sebuah korporasi untuk memperkaya diri sendiri.” karena Banyak kasus yang terjadi di DKP Malut, diantaranya pangkat palsu, mulin 13, keramba udang, dan masih banyak lagi dugaan kasus korupsi yang sudah menjadi rahasia public di Maluku Utara,” dan jika kasus ini tidak serius di tangani oleh Polda Maluku Utara maka secara kelembagaan LSM Front Delik anti korupsi bakal melaporkan kasus ini ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) di Jakarta untuk di proses sesuai Hukum yang berlaku. cetusnya.

Sementara itu kadis DKP Maluku Utara Buyung Rajilun saat di konfirmasi wartawan Kamis (26/09/2016) melalui saluran teleponnya atas dugaan korupsi angaran 7,4 miliar ini Tindak lanjut penyelesaiannya sudah sejauh mana pihaknya tidak mau menjawab. (Bur)

BPBD Gelar Kegiatan Fasilitas Dan Koordinasi Penanggulangan Pasca Bencana

HALSEL,CN – Kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Penanganan Pasca Bencana Sektor Pemukiman/Infrastruktur yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku Utara Di Halmahera Selatan di Buka langsung oleh Wakil Bupati Iswan Hasjim. Rabu, (25/09/19)

Kegiatan yang digilar di Kawasan Wisata Hutan Karet Halsel, Canga Matau, dihadiri oleh Kepala BPBD Provinsi Maluku Utara (Malut) Karim Buamona, Pejabat Pelaksana Kegiatan Malik Jamrud, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Iksan Subur, Kadis Perhubungan Muhammad Balakum, Pejabat Eselon III dan IV BPBD Halsel serta Staf BPBD yang merupakan Peserta kegiatan.

Wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan fasilitasi dan penanganan pasca bencana ini merupakan kegiatan yang strategis dalam melakukan antisipasi untuk menanggulangi bencana

Kegiatan Fasilitas Dan Koordinasi Penanggulangan Pasca Bencana
Di Buka langsung oleh Wakil Bupati Iswan Hasjim

“ini menjadi perhatian khusus bagi Kabupaten Halsel, karena memiliki rentang kendali yang cukup besar yaitu suatu wilayah Kepulauan yang terdiri dari 78 persen laut dan 22 persen daratan dengan 249 desa, sehingga termasuk wilayah rawan bencana. Untuk itu, Pemerintah Daerah harus membekali diri secara maksimal apabila terjadi bencana”, tandasnya

Wabup berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan sebagai bahan evaluasi untuk dapat mengambil tindakan cepat jika terjadi bencana.

“Semoga pengetahuan yang kita dapatkan dari kegiatan ini bisa membuat kita bergerak cepat dan usul cepat agar mendapatkan bantuan dengan cepat untuk membantu saudara kita yang membutuhkan”, harapnya

Wakil Bupati Iswan Hasjim Pose Bersama SKPD

Pada kesempatan yang sama, Karim Buamona selaku Kepala BPBD Provinsi Maluku Utara menjelaskan berbagai bencana baik gempa bumi, banjir dan tanah longsor menjadi langganan setiap tahun di Indonesia

“Penanggulangan bencana di Indonesia masih berfokus pada tanggap darurat yaitu memberikan bantuan setelah terjadi bencana”, ungkapnya

Lanjutnya, lahirnya peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Paska Bencana menunjukkan bahwa penanganan bencana di negara kita sangat serius

“Olehnya itu penanggulangan bencana diharapkan semakin baik dengan adanya peran dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten”, harapnya

Berdiri Saat Menyanyikan Lagu

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat koordinasi kelembagaan dan menambah pengetahuan aparatur dalam proses penilaian atas kerugian, kerusakan serta kebutuhan khususnya pada sektor pemukiman/infrastruktur. (Red)

Masuk Dalam Investasi Tertinggi, Bupati Diundang Ke Jakarta

HALSEL,CN- Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) dalam upaya Percepatan Penyusunan dan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ) telah menetapkan 57 Daerah Kabupaten/Kota di 21 Daerah Provinsi sebagai daerah dengan nilai Investasi tertinggi.

Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) juga masuk dalam peringat ke 57 dalam daftar Kabupaten/Kota yang memiliki nilai Investasi tertinggi.

Dari prestasi yang diperoleh tersebut Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Thahjo Kumalo mengundang ke 57 Bupati/ Walikota untuk menghadiri pertemuan yang akan berlangsung di Jakarta, pada Kamis 26 September 2019 besok.

Olehnya itu, Bupati Kabupaten Halsel Bahrain Kasuba, telah bertolak ke Jakarta pada Hari ini guna menghadiri undangan tersebut.

Adapun tujuan pertemuan ini dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara eletronik atau Online Singgle Submmision (OSS), yang sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintigrasi secara elektronik.

Dimana Pemerintah Daerah/Kota wajib menetapkan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTLR dan PZ) sebagai dasar dalam penirtiban izin pemanfaatan ruang untuk Inventasi di Daerah.

57 Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki Investasi tertinggi akan difasilitasi dalam bentuk bantuan penyusunan RDTLR dan PZ.

Dalam undangan yang tertulis juga menyebutkan bahwa Bupati/Walikota harus membentuk pokja KLHS yang terintegrasi dengan Tim Penyusun RDTLR serta mengelokasikan pendanaan dalam APBD tahun anggaran 2019-2020 untuk kepeluan penyusunan RDTLR dan PZ yang dimaksud. Selanjutnya dapat melakukan kordinasi secara intensif dengan kementerian/lembaga teknis terkait dalam penyusunan materi teknis/naska akademis, raperda dan album peta. Serta dapat melibatkan para anggota DPRD Kabupaten/Kota dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan dan penetapan RDTLR dan PZ.(Red)

Ribuan mahasiswa aksi di Gedung DPRD kota Ternate satu Mashasiswa di Tembak polisi

TERNATE,CN-Ribuan mahasisiwa dari berbagai universitas-universitas kota ternate maluku utara,turun menggelar aksi unjuk rasa terkait penolakan berbagai macam Rancangan Undang-Undang yang dikeluarkan oleh Dewan perwakilan rakyat (DPR) Republik Indonesia dimana masa aksi menilai dalam berbagai macam perancangan undang-Undang tidak memiliki nilai positif terhadap masyarakat

Salah Satu Orator Sedang Menyampaikan Orasinya Di Depan Kantor DPRD Kota Ternate

masa aksi dengan perspanduk yang menuliskan kecaman penolakan Rancangan Udang-Undang yang salah satunya AKU RELAH JODOHKU DIREVISI TAPI AKU TAK RELAH UNDANG -UNDANG KPK KU DI REVISI tempat aksi berlokasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) kelurahan kalumata kecamatan Kota ternate selatan, pada Rabu (25 September 2019)

Masa Aksi Memegang Famplet

Dari pantauan cerminnusantara.com masa juga mendesak penundaan untuk melakukan pembahasaan ulang terhadap Pasal-pasal yang bermasala dalam RUU-KUHP ,mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru sajah di sahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di indonesia, menolak pasal-pasal bermaslah dalam RUU ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada para pekerja, menolak pasal pasal problematis dalam RUU pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reformasi agraria, mendesak pengesahan RUU penghapusan kerasan seksual, mendesak Presiden Republik Indonesia Jokowidood untuk mengusut tuntas kasus bembakaran hutan di riau dan kalimantan timur

Ribuan Masa Aksi Dari Berbagai Universitas Kota Ternate Turun Jalan

Dalam aksinya sempat terjadi ricuh ,bakulempar batu yang di arahkan ke depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daera kota ternate dari kericuan berselang beberapa jam kemudian salah seorang mahasiwa yang di duga kuat terkena tembakan mengenai mata kirinya sehingga di larikan ke Rumah sakit umum daerah (RSUD) kota ternate

Masa Aksi Sedang Membakar Ban Di Tengah Orasi Sedang Berjalan

Dari aksi tersebet ketua Dewan Perwakilan rakyat Daera (DPRD) kota ternate Muhajirin Bailusi menegaskan kepada masa akasi bahwa DPRD kota Ternate sangat mendunkung masyakrakat dan mahasisiwa untuk menolak berbagai macam Rancangan Undang -Undang , yang tidak pro pada kepentingan rakya. tutupnya (F J.R)

Louncing BUMMAS Menggayoang, Ini Pesan Wabup

HALSEL,CN- Wakil Bupati Halmahera Selatan Iswan Hasjim melaunching Produk Badan Usaha Milik Masyarakat (BUMMAS) Manggayoang. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur. Rabu, 25 September 2019.

BUMMAS Manggayoang membuat inovasi baru melalui binaan dari Rumah Zakat dan berhasil meluncurkan produknya yaitu Gula Aren Kristal dan Goraka Instan yang merupakan minuman khas Maluku Utara.

Wabup Iswan Hasjim dalam sambutannya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BUMMAS Manggayoang, Rumah Zakat dan Pemerintah Desa yang telah melakukan berbagai inovasi untuk memberdayakan Masyarakat dan meningkatkan perekonomian Masyarakat desa.

“Kegiatan yang sangat inspiratif dan patut dicontoh, inilah pemberdayaan yang kita semua inginkan”, ungkapnya.

Menurut Wabup Iswan Hasjim, inovasi yang dikeluarkan oleh BUMMAS Manggayoang ini harus terus didukung dan mengingatkan agar produk yang telah di launching ini, terus dikembangkan baik dalam pemasaran maupun produksi.

Mencicipi Minuman Goraka Instan oleh Wabup Iswan Hasjim

“Yang sulit adalah mempertahankannya, untuk itu jangan menyerah karena untuk membuat produk dikenal itu sulit, butuh waktu, tapi kalau sudah dikenal akan mudah menjalankannya”, pesan Wabup.

Kepala Desa Wayamiga, Dahlan Matly saat menyampaikan sambutannya mengatakan bahwa sebelum produk Goraka Instan dan Gula Aren Kristal, Desa Wayamiga juga telah dikenal sebagai Desa Buah. Menurutnya, inovasi ini merupakan produk unggulan kedua Desa Wayamiga dengan bimbingan dari pihak Rumah Zakat.

“Melihat banyaknya pohon aren di wilayah kami, kemudian bersama Rumah Zakat diolah menjadi gula aren kristal setelah itu dikembangkan lagi menjadi produk goraka instan”, jelasnya.

Dahlan Matly juga meminta dukungan dan bantuan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa untuk dapat mengembangkan produk BUMMAS Manggayoang, Pertanian dan Pariwisata.

Salah Satu SKPD Halsel Ikut Mencicipi Minuman Goraka Instan

“Untuk Pariwisata kami punya Telaga Manggayoang dan membutuhkan bantuan akses jalan menuju Telaga, dan untuk pertanian kami butuh tambahan pupuk”, pintanya.

Launcing BUMMAS Manggayoang ini ditandai dengan menyeduh sekaligus mencicipi minuman Goraka Instan oleh Wabup Iswan Hasjim diikuti Pimpinan SKPD yang hadir, Camat Bacan Timur, Kepala Desa dan Pihak Rumah Zakat.

Hadir dalam acara, Kepala Dinas Pertanian Sofyan Bachmid, Kadis Perindag Muhammad Nur, Camat Bacan Timur, Kepala Desa Wayamiga dan perangkat desa, para Tokoh di Desa Wayamiga dan Masyarakat setempat. (Red)