HPN 2026, Bupati Halsel: Wartawan Adalah Suara Rakyat

BANTEN, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba, menegaskan bahwa pers merupakan garda terdepan dalam menangkal penyebaran berita bohong atau hoaks di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Bassam Kasuba saat menghadiri puncak acara Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten, Senin (9/2/2026).

Menurut Bassam, insan pers memiliki peran penting dalam menegakkan kebenaran dan keadilan melalui penyampaian informasi yang akurat kepada publik. Media massa, lanjutnya, memiliki tanggung jawab atas setiap produk jurnalistik yang dipublikasikan, berbeda dengan informasi di media sosial yang sering kali tidak disertai tanggung jawab.

“Berbeda dengan media sosial yang ekspresinya kadang tidak bertanggung jawab. Banyak informasi bohong dan fitnah yang justru memicu konflik di masyarakat,” ujarnya.

Politisi PKS Halsel itu menambahkan, pers juga menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.

“Wartawan adalah suara rakyat, bahkan menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif,” katanya.

Mantan Wakil Bupati Halsel ini menilai, ketika terjadi persoalan di berbagai sektor, media hadir untuk menyampaikan kondisi sebenarnya kepada publik.

“Kalau ada infrastruktur rusak, rumah warga tidak layak huni, atau persoalan lain, media cepat memberitakan sehingga menjadi perhatian pemerintah. Dalam situasi konflik pun, pers tetap berada di depan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Turut mendampingi Bupati Bassam Kasuba, Ketua PWI Provinsi Asri Fabanyo, Sekretaris PWI Provinsi Samsir Hamajen, Ketua PWI Halsel Samsudin Chalil, Sekretaris PWI Halsel Susadam Hi. Din, serta sejumlah pengurus PWI Halsel.

Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi lebih tajam (gaya headline media online) atau versi rilis resmi (lebih formal). (Hardin CN)

Penangguhan Penahanan Tersangka Pencurian di Polsek Obi Dipertanyakan Kuasa Hukum Korban

HALSEL, CN – Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H., menilai penangguhan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan sejak 2023 di Polsek Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), sebagai langkah janggal dan diduga sarat kepentingan.

Mudafar menegaskan, baik syarat subjektif maupun syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dinilai telah terpenuhi. Karena itu, menurutnya, tidak terdapat dasar hukum yang kuat bagi penyidik untuk menangguhkan penahanan terhadap tersangka.

Ia juga menyoroti alasan penangguhan yang dikaitkan dengan proses mediasi harta gono-gini yang difasilitasi Polsek Obi. Menurutnya, alasan tersebut berada di luar kewenangan kepolisian karena perkara pidana tidak dapat dihentikan atau ditangguhkan hanya karena adanya mediasi perdata.

“Alasan penangguhan dengan dalih mediasi gono-gini ini sangat aneh dan tidak memiliki dasar hukum. Itu bukan kewenangan Polsek,” tegas Mudafar, Senin (9/2/2026).

Mudafar menilai, penyidik Polsek Obi terkesan mengistimewakan tersangka dan tidak profesional dalam menangani perkara. Ia mengaku pihaknya memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses penangguhan penahanan tersebut.

Menurutnya, tersangka dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, mendatangi lokasi kejadian yang berpotensi menghilangkan barang bukti, hingga diduga sempat melarikan diri dari Pelabuhan Kupal menuju Desa Wayaua saat hendak diamankan penyidik.

“Hal tersebut jelas memenuhi syarat subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Dari sisi syarat objektif, Mudafar menjelaskan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476 diancam pidana penjara maksimal lima tahun. Dengan ancaman pidana tersebut, berdasarkan Pasal 100 ayat (1) KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, penahanan terhadap tersangka dinilai telah memenuhi syarat objektif.

“Dengan ancaman pidana tersebut, penyidik tidak memiliki alasan hukum untuk menangguhkan penahanan,” tegasnya.

Ia menilai keputusan Polsek Obi menangguhkan penahanan berisiko mencederai rasa keadilan korban yang seharusnya mendapat perlindungan hukum. Pihaknya juga menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tersangka tidak kembali ditahan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Jika perkara pidana dibiarkan berlarut-larut dan penahanan ditangguhkan tanpa dasar hukum yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalitas penyidik,” katanya.

Selain itu, Mudafar meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, mempercepat proses perkara hingga tahap P21, mengingat penanganan kasus tersebut telah berjalan selama tiga hingga empat tahun tanpa kepastian hukum bagi korban.

Ia pun mendesak Polsek Obi segera kembali melakukan penahanan terhadap tersangka karena seluruh syarat penahanan dinilai telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Hardin CN)

Diduga Jual Tanah Kerukan Ilegal, Ditreskrimsus Polda Malut Didesak Periksa Direktur PT Buli Bangun

HALSEL, CN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Provinsi Utara Utara (Malut), didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Buli Bangun atas dugaan kuat penjualan tanah kerukan secara ilegal.

Desakan tersebut disampaikan aktivis asal Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Muhammad Saifudin, terkait dugaan praktik illegal mining dalam pekerjaan Preservasi Jalan pada ruas Saketa–Matutin, Halsel.

Muhammad Saifudin, yang akrab disapa Amat, menegaskan bahwa penjualan tanah hasil kerukan untuk menurunkan kemiringan jalan dapat masuk kategori pertambangan ilegal apabila tidak memiliki izin resmi.

“Menjual tanah kerukan tanpa izin resmi bisa masuk kategori ilegal mining. Ini harus ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum,” tegas Amat, Senin (9/2/2026).

Ia mengungkapkan, sejumlah pihak yang diduga terkait dengan PT Buli Bangun disebut menjual tanah hasil kerukan kepada warga Dusun Marimoi dengan harga sekitar Rp 100.000 per meter kubik pada beberapa waktu lalu.

Menurutnya, hingga kini belum diketahui secara pasti apakah hasil penjualan tanah tersebut masuk ke pihak perusahaan atau disetorkan ke negara. Karena itu, ia mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Buli Bangun, Reny Laos.

Diketahui, pekerjaan Preservasi Jalan Weda–Mafa–Matutin–Saketa merupakan proyek milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Malut yang dikerjakan oleh PT Buli Bangun dengan nilai anggaran sekitar Rp 99,7 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Buli Bangun guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan tersebut. (Hardin CN)

Praktik Lingkungan Harita Dinilai Layak Jadi Standar Industri

JAKARTACN – Industri pertambangan di Indonesia terus menjadi sorotan terkait dampaknya terhadap ekosistem. Di tengah meningkatnya tantangan kelestarian lingkungan, implementasi regulasi yang ketat menjadi kunci agar operasional industri tetap berjalan selaras dengan daya dukung lingkungan di wilayah sekitar.

Akademisi lingkungan Universitas Indonesia, Tri Edhi Budhi Soesilo, menegaskan bahwa regulasi lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada dasarnya sudah sangat lengkap. Namun, tantangan utama justru terletak pada konsistensi penerapan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) di lapangan.

“Pengelolaan lingkungan dalam aktivitas pertambangan modern tidak bisa dipisahkan dari seluruh tahapan kegiatan, mulai dari hulu hingga hilir,” ujar Edhi di Jakarta.

Sebagai referensi dari berbagai tinjauan lapangan di Indonesia, Edhi menyoroti operasional Harita Nickel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Perusahaan ini dinilai menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang komprehensif, mulai dari manajemen air yang ketat. Harita juga membangun infrastruktur berupa check dam dan kolam penampungan untuk menahan limpasan air hujan, sehingga debit air tidak melimpah ke permukiman warga saat cuaca ekstrem.

Selain itu, pengendalian erosi dilakukan secara progresif melalui reklamasi pascatambang. Setelah proses penggalian selesai, area tersebut langsung ditanami kembali guna memulihkan fungsi lahan. Dalam pengelolaan limbah, Harita memanfaatkan slag nikel hasil proses pirometalurgi sebagai campuran media tanam untuk reklamasi. Inovasi ini bahkan telah mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Efisiensi teknologi juga terlihat melalui penerapan Dry Stack Tailing Facilities (DSTF). Teknologi ini memisahkan air dari sisa batuan melalui proses pengepresan sehingga menghasilkan lempengan kering yang dapat dimanfaatkan kembali sebagai material penanaman. Sementara itu, untuk mencegah pencemaran badan air, limbah cair dari proses hidrometalurgi dikendalikan melalui kolam penampungan raksasa seluas hampir 12 hektare.

Selain aspek teknis, Edhi juga menyoroti pentingnya perhitungan daya dukung sumber air agar kebutuhan industri tidak merugikan masyarakat lokal. Harita Nickel dinilai telah memiliki perhitungan yang seimbang antara ketersediaan sumber air dan kebutuhan operasional jangka panjang.

Lebih lanjut, Edhi mendorong agar praktik pengelolaan lingkungan progresif tidak hanya menjadi inisiatif sukarela (voluntary) perusahaan tertentu. Ia mendesak pemerintah untuk menjadikannya sebagai standar baku wajib (mandatory) bagi seluruh pelaku industri di Indonesia.

“Seharusnya praktik seperti ini diangkat melalui peraturan pemerintah. Jadi ada contoh yang jelas dan aturan yang mewajibkan semua pemain industri mengikutinya. Kalau hanya sukarela, semua kembali ke kemauan masing-masing,” pungkas Edhi. (Hardin CN)

Warga Desa Silang Tutup Akses Jalan, Masyarakat Liaro Minta Polisi dan Pemda Halsel Turun Tangan

HALSEL, CN – Masyarakat Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melakukan penutupan akses jalan yang menghubungkan wilayah mereka dengan Desa Liaro.

Penutupan jalan tersebut menyebabkan masyarakat Desa Liaro tidak dapat melintas untuk melakukan aktivitas sehari-hari, baik untuk keperluan ekonomi, pendidikan, maupun kebutuhan sosial lainnya.

Menanggapi kondisi tersebut, masyarakat Desa Liaro mendesak pihak Kepolisian serta Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, agar segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi dan membuka kembali akses jalan yang dipalang.

Warga berharap langkah cepat dari aparat dan pemerintah untuk dapat mencegah agar mengembalikan aktivitas masyarakat seperti biasa.

Salah satu warga Desa Liaro, Ahmad, menyampaikan harapannya agar persoalan ini segera diselesaikan.

“Kami berharap pihak Kepolisian dan Pemda Halsel segera turun tangan. Jalan ini sangat penting bagi aktivitas masyarakat. Kalau terus ditutup, kami sangat dirugikan,” ujar Ahmad, Kamis (5/2/2026).

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pihak terkait untuk memediasi membuka kembali akses jalan yang menjadi jalur vital antar desa tersebut.

Sementara Kepala Desa Silang (Kades) Sulinda D Komdan telah dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait alasan utama masyarakat Desa Silang melakukan penutupan akses jalan, serta langkah yang akan diambil Pemerintah Desa (Pemdes) Silang untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak merugikan masyarakat desa lain. Namun, yang bersangkutan belum memberikan balasan. (Hardin CN)

JAS-Merah Serukan Aksi Nasional, Desak Pencabutan Izin Tambang di Maluku Utara

JAKARTACN – Aksi Solidaritas Membela Rakyat (JAS-Merah) menyerukan konsolidasi nasional yang akan dilanjutkan dengan konferensi pers dan aksi gerakan pada Rabu, 11 Februari 2026. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di sejumlah titik strategis, yakni Kementerian Kehutanan, Mabes Polri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam seruan aksinya, JAS-Merah menyampaikan sejumlah tuntutan tegas terkait dugaan pelanggaran sektor pertambangan di Provinsi Maluku Utara (Malit). Mereka mendesak Kementerian Kehutanan segera merekomendasikan kepada Kementerian ESDM untuk mencabut izin operasi PT Karya Wijaya, perusahaan tambang yang disebut telah dijatuhi denda hingga ratusan miliar rupiah.

Selain itu, JAS-Merah menyatakan dukungan terhadap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo untuk menindak aktivitas tambang ilegal atau bandel di wilayah Maluku Utara.

Desakan juga diarahkan kepada Mabes Polri untuk mengusut dugaan penjualan ore nikel sebanyak 90 metrik ton milik PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang disebut berstatus sebagai aset negara.

Tidak hanya itu, JAS-Merah turut meminta pencabutan izin PT Anugrah Sukses Mining (ASM) yang diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Mereka juga mendorong pengusutan aktor politik daerah yang diduga menjadi pihak yang membekingi perusahaan tersebut.

Koordinator lapangan aksi, M. Reza A. Syadik, menyatakan gerakan ini merupakan bentuk tekanan publik agar aparat penegak hukum dan pemerintah bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tata kelola Sumber Daya Alam (SDA).

“Pengelolaan sumber daya alam harus berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak boleh dikendalikan oleh praktik yang merugikan negara maupun masyarakat,” tegas Reza, Kamis (5/2). (Hardin CN)