Ketua Bhayangkari Cabang TB Ny Dhita Prawira, Akan Lahir Generasi Peduli Kebersihan Dan Keindahan Alam

Tanjung Balai, CN – Dalam rangka Hari Ulang Tahun Yayasan Kemala Bhayangkari ke 40, Ketua Bhayangkari Cabang Tanjung Balai Pada hari Kamis Tanggal 6 Pebruari 2020 Pukul 09.00 Wib Bertempat di Aula Pesat Gatra Polres Tanjung Balai melaksanakaan Lomba Mewarnai.

Kegiatan lomba Mewarnai ini dibuka oleh Ketua Cabang Bhayangkari Tanjung Balai Ny. Dhita Prawira dan peserta lomba adalah murid murid TK Bhayangkari 09 Tanjung Balai sebanyak 60 orang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Orang Tua dari seluruh murid TK Kemala Bhayangkari, Seluruh Pengurus Bhayangkari Cabang Tanjung Balai dan guru-guru TK Kemala Bhyangkari dan sebagai Ketua Juri dalam lomba tersebut adalah Ibu Syamsuryati, S.Pd Kepala TK Darmawanita Kota Tanjung Balai.

Ketua Cabang Bhayangkari Tanjung Balai Ny. Dhita Prawira dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk melahirkan generasi yang peduli akan kebersihan, keindahan tempat tinggalnya serta cinta terhadap alam sekitarnya.

Usai sambutan Ketua Cabang Bhayangkari Tanjung Balai, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan Kriteria Lomba oleh Dewan Juri Syamsuryati, S.Pd sebagai berikut :

Komposisi dan Variasi Penggunaan Warna, Kreativitas Penambahan Objek, Teknil Pewarnaan Oil Pastel, Kerapihan dan kebersihan.

Dari hasil penilaian dewan juri, pemenang lomba untuk Juara TK A dimenangkan oleh Rafa Septian, Rafi Septian dan Aurelia Putri Samosir sedangkan Juara TK B dimenangkan oleh Nurkasih Sembiring, Alegra Chadensy Manurung dan Fathir Adhan.

Semua hasil karya murid murid TK Bhayangkari 09 Tanjung Balai yang dinyatakan sebagai pemenang akan dikirim ke Bhayangkari Daerah Sumatera Utara di Medan pada tanggal 09 Pebruari 2020. (Red)

Diduga Sekdes Timlonga Lakukan Pemalsuan LPJ Dan Rekayasa Tanda Tangan

HALSEL, CN – Dugaan Pemalsuan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Silpa Alokasi Dana Desa (ADD) bulan Januari-Juni 2019 Dana Desa (DDS) Tahap 1, 20% dan ADD bulan Januari-Juni 2019 Desa Timlonga Kecamatan Bacan Timur Halmahera Selatan (Halsel). Terdapat dugaan kuat pemalsual LPJ, yang di lakukan Sekretaris Desa (Sekdes) Timlonga terkait pembayaran Insentif Tahun Anggaran 2019. Terhitung pada Januari hingga Juni, yakni pembayaran Insentif Guru Pengajian sebesar Rp. 6.000.000.00. Insentif Badan Sarah, Rp.5.000.000.00. Insentif Kader Posyandu Rp.4.200.000. Pembayaran Upah Kerja Air Bersih Rp.4.575.000.00. Pembayaran Bingkisan Ibu Janda dan Lansia Rp.5.000.000.00. Pembayaran Operasional Kegiatan Kelompok Pemuda Rp.7.200.000.

Padahal pembayaran Insentif Tahun Anggaran 2019 tidak pernah ada dan tidak pernah diterima oleh pihak Guru Pengajian, Badan Sarah, maupun yang lainnya. Ironisnya di muat dalam LPJ bahwa adanya pembayaran Insentif Tahun Anggaran 2019. Hal ini dikatakan langsung oleh Bahar Sibela Warga Desa Timlonga kepada wartawan cerminnusantara.co.id Pada Kamis, (06/02/2020).

Selain itu, dalam LPJ tersebut terdapat Pemalsuan Tanda Tangan Wakil Ketua BPD Ilham Latif, terkait pembayaran upah kerja pemeliharaan sambungan air bersih ke rumah tangga. Sebesar Rp.4.575.000.00 tertanggal 1 Juni 2019.

Bahar mengatakan, “Pihak terkait sepatutnya memberi Sikap tegas kepada Sekdes Timlonga At Talib, karna telah melakukan pemalsuan serta rekayasa tanda tangan,” Tegasnya

Sementara itu, Wakil Ketua BPD Timlonga Ilham Latif, menyampaikan, dirinya merasa di jalimi sebab dia tidak pernah menerima upah tersebut apalagi melakukan penandatanganan.

“Saya tidak pernah terima upah kerja itu” Singkatnya

Diketahui, sesuai dengan undang-undang Hukum Pidana Pasal 263 (KUHP) ayat 1, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau yang di peruntungkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (Andre CN)

Sat Lantas Yang Humanis, Taat Aturan Dikasi Reward, Hadiah Bunga Dan Coklat

Tanjung Balai, CN – Personil Sat Lantas Polres Tanjung Balai diminta bekerja secara profesional dengan mengedepankan 3 S
dan humanis dalam memberikan pelayanan, penindakan kepada masyarakat dan tetap menjaga kekompakan.

Demikian pesan Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP P. Butar Butar, S.H pada apel dan
kegiatan harian padat pagi Sat Lantas Polres Tanjung Balai, Kamis (06/02/2020).

Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP P. Butar Butar, S.H menyebutkan kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud kehadiran pemerintah khususnya petugas memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat pengguna jalan.

Didahului apel pagi dan APP di pimpin Kanit Dikyasa Sat Lantas Ipda Zainuddin mengatakan apel bertujuan agar personil tetap tulus dalam bekerja dan meningkatkan kinerja secara profesional dengan mengedepankan 3 S (Senyum, Sapa dan Salam).

Usai apel dilajutkan pelayanan kepada masyarakat berupa Gatur Lantas di Jln. Sudirman dan kawasan padat Lantas bertujuan untuk terciptanya ‘Kamseltibcar Lantas’ bagi pengguna jalan raya.

Kemudian melaksanakan penyeberangan orang secara aman berupa membantu menyeberangkan anak dan masyarakat pada area Zebra Cross. Kebijakan tersebut ditempuh bertujuan meningkatkan kepercayaan dan simpatik masyarakat terhadap Polri khususnya Sat Lantas.

Sat Lantas juga memberikan himbauan kepada pengguna jalan R2 agar menggunakan Helm SNI dan KLIK ON, memasang TNKB serta menggunakan knalpot standar bertujuan menumbuh kembangkan kesadaran mentaati peraturan berlalulintas demi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam nerkendaraan di jalan raya.

Selain tindakan preventif melalui bimbingan dan arahan, Sat Lantas juga melakukan penindakan berupa teguran simpatik (teguran secara lisan) terhadap masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas. Dengan teguran tersebut diharapkan agar pelanggar Lalu Lintas tidak mengulangi lagi pelanggaran Lantas.

Dikatakan Kasat Lantas, pada pelaksanaan kegiatan di daerah rawan macet dan rawan Laka serta persimpangan dan Zebra Cross Jln. Sudirman Kota Tanjung Balai tersebut personil yang bertugas Kasat Lantas, KBO Sat Lantas, Para Kanit Sat Lantas dan para personil Sat Lantas Polres Tanjung Balai. (Red)

Diduga PT Nusantara Surya Sakti Cabang Bacan Lakukan Penipuan Gaji karyawan

HALSEL, CN – Sikap semena-mena di lakukan oleh PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Dealer Honda Cabang Bacan terhadap pemotongan gaji karyawan yakni Sunarti ishak, Dewi, Wahyudin Ode Asrama, Seni Sarif, Dasria La Ono, dan Isra Ibrahim. Beberapa pekerja yang berposisi sebagai seles/penjual motor.

Diduga pemotongan gaji karyawan yang di lakukan pihak Perusahan pasalnya, tanpa ada alasan yang jelas. sikap semena-mena itu sudah terjadi berulang-ulang kali, baik terhadap pekerja lama maupun pekerja baru. Ungkap sunarti, salah satu karyawan PT NSS Cabang Halsel.

Dia menyebutkan, setahu dirinya Gaji pokok karyawan sebesar Rp. 700.000 di luar komisi dan bonus yang lain saat melakukan penandatanganan kotrak dengan pihak perusahan.

“Awal menerima gaji pertama memang benar di kasi Rp.700.000 Akan tetapi lama kelamaan gajinya semakin menurun Rp.250.000 Hingga Rp.350.000,” ungkapnya Kamis, (6/2/2020).

Dirinya mengaku selama 3 bulan gajinya belum di bayar oleh pihak perusahan, padahal kerjanya dalam melakukan penjualan sering melewati targetnya.

Pasalnya, hal tersebut sudah di komunikasikan Lewat Whatssap kepada imran Dam, (Menejer Marketing) PT NSS wilayah Malut akan tetapi tidak di respon sama sekali.

Sementara itu, Imran Dam ketika di konfirmasi wartawan melalui via Telepon seluler, Dirinya Langsung membentak untuk tidak mempublikasi, bahkan dirinya mengancam akan menuntut kepada wartawan jika Hal tersebut di publikasi.

Jangan main-main upload sembarangan di koran atau di apa tidak boleh, nanti saya tuntut kalian lo, Saya ada punya datanya juga. Sembari mengatakan dengan nada yang keras kepada wartawan. Setelah itu, dirinya juga menambahkan, akan menyampaikan hal tersebut kepada Disnaker Trans, usai kembali dari Manado ke Bacan.

Sementara Arsila Jabid (PIC Marketing HMC) PT NSS Cabang Bacan ketika di konfirmasi dia menyatakan, tidak ada pemotongan gaji Karyawan, kalaupun di potong itu di sesuaikan dengan kehadiran.

Sila membenarkan standar gaji pokok karyawan khususnya pada bagian Seles/penjual motor sebesar Rp.700.000 per bulan.

Sekedar diketahui pekerja memiliki hak untuk menerima upah dari pengusaha atas suatu pekerjaanya, sebagaimana di atur dalam pasal 1 angka 30 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

sedangkan pemotongan upah mengenai denda atas pelanggaran yang dilakukan pekerja, dapat dilakukan apabila hal tersebut di atur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau perjanjian perusahan. sebagaimana di atur dalam pasal 20 ayat 1 (PP No. 8 tahun 1981).

Sementara pasal 93 ayat 2f dalam ketentuan tersebut di katakan, upah yang tidak di bayar bisa di kenakan pidana pasal 186 pengusaha yang tidak membayar upah pekerja dapat di pidana maksimal empat tahun penjara “kehadiran PP 78 tahun 2015 jo. (Andre CN)

Siswa SMKN 4 Tanjung Balai Diberi Binluh Pemahaman Berkendara

Tanjung Balai, CN – Siswa siswi SMK N 4 Tanjung Balai yang sedang melaksanakan kegiatan PKL di Polres Tanjung Balai memperoleh bimbingan dan penyuluhan (binluh) dari Sat Lantas Polres Tanjung Balai di depan Satpas Polres Tanjung Balai, Kamis (06/02/2020).

Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP P. Butar Butar, S.H.
menjelaskan binluh diberikan dengan maksud memberi pemahaman peraturan berlalu lintas dan peralatan atau dokumen yang diperlukan saat berkendara kepada pelajar sebagai generasi penerus bangsa.

Pada binluh Kanit Dikyasa Ipda Zainuddin bersama Polwan Sat Lantas menyampaikan menghimbau
agar saat berkendaraan para pelajar melengkapi Surat diri (SIM) dan Surat Kenderaan (STNK) yang masih berlaku.

Selain itu para pelajar diminta melengkapi perlengkapan kenderaan sesuai standar seperti kaca spion, TNKB dan knalpot standar.

Arahan lain untuk menggunakan Helm SNI bagi pengendara R2 dan sabuk pengaman bagi pengendara R4, serta mentaati segala Peraturan Lalu Lintas seperti mentaati rambu rambu dan marka jalan serta tidak melawan arus dan tidak menerobos Lampu Merah.

Tidak menggunakan HP saat berkendaraan, tidak membiarkan anak-anak yang belum memiliki SIM mengendarai kenderaan bermotor serta tidak ikut ikutan atau membiarkan anak/keluarga ikut-ikutan dalam balap liar. (Red)

Pertanyakan Status Lahan Pogo-Pogo, Front Bersama Mahasiswa Bacan Barat Ngamuk Di Kantor Bupati Halsel

HALSEL, CN – Puluhan Mahasiswa asal Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang mengatasnamakan Front Bersama Mahasiswa Bacan Barat, menggugat pembangungan di wilayah Bacan Barat Kabupaten Halsel. Melalui Aksi Demonstrasi di depan Kantor Bupati Halsel. Pada Kamis, (06/02/2020).

Massa Aksi menyampaikan, Pembangunan Pemerintah Halsel saat ini justru tidak sesuai dengan Pri Kemanusiaan dan Pri Keadilan sehingga menyampingkan kepentingan masyarakat.

“Bahkan menyuburkan kepentingan elektoral pemerintah yang seharusnya falsafa orang indonesia adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia yaitu di poin Kelima Pancasila menjadi landasan dan pijakan representasi dari pada Pemerintah,” Teriak Salah satu masa Aksi

Lanjut dia, keadilan pembangunan hanya akan menjadi fiktif bagi Pemerintah. Dan bagi rakyat Pembangunan hanyalah dongeng yang di lakukan.

“Mereka seolah-olah membangun lubang gelap yang di selimuti dosa dengan sadarnya, tanpa mengoreksi hati nurani yang menjelma iblis kapitalisme dan berjuisme. Sehingga jangan berharap bahwa kesejahteraan akan tumbuh karena yang ada kebahongan marajalela,” Teriaknya lagi

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Asdar Ismail menyampaikan, seharusnya Pemerintah Halsel lebih adil melihat persoalan yang ada, bukan pencitraan yang harus di tampakan.

“Lihat saja persoalan Infastruktur Pembangunan Jalan Lingkar yang berada di Pulau Bacan yang masih belum di selesaikan. Untuk Pendidikan mulai dari Pembangunan Sekolah, Tunjangan Guru Honorer, bahkan minimnya guru pengajar serta buku-buku sekolah. Serta sistem pengawasan Sekolah yang tidak bekerja dengan baik, untuk lampu listrik sampai sejauh ini masih belum di rasakan Masyarakat yang di pelosok Desa. Perusahan Tambang yang nantinya beroperasi yang sudah tentu akan merusak ekosistem Hutan dan Laut. Air bersih yang sampai sejauh ini masih belum di nikmati secara merata. Kesehatan pun kurangnya Bidan Atau Perawat bahkan ada yang sampai saat ini tidak ada Bidan atau perawat di tambah lagi bermasalahnya Kepala Desa,” Teriak Asdar Ismail dalam orasinya dengan nada yang keras

Selain itu, Asdar menerangkan, Masalah Status wisata pogo-pogo yang tidak ada kejelasan yang jelas. Semua itu terjadi di Bacan Barat Kabupaten Halsel di masa periode Bupati Bahrain Kasuba dan masih banyak lagi masalah yang ada di Bacan Barat.

“Selaku Pemerintah Daerah (Pemda) yang memegang teguh otoritas rakyat yang seharusnya mampu membaca dan menata agar keselaran pemerataan pembangunan harus adili sebaik-baik demi kepentingan dan kebutuhan rakyat Halsel,” Jelasnya

Meski begitu, Asdar menambahkan tapi hari ini Pemerintah gagal melaksanakan persoalan nasib masa depan Kabupaten Halsel.

“Maka Kami dari Front Bersama Mahasiswa Bacan Barat menggugat Pembangunan di Wilayah Bacan Barat yang tidak lagi sesuai dengan amanat konstitusi yang berlaku,” Tegasnya (Red)