Gubernur Malut Didesak Selesaikan Konflik Perebutan 4 Desa Antara Halbar dan Halut

HALUT, CN – Forum Pemuda Kecamatan Kao Teluk (FPKT) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menolak terkait kebijakan Pemerintah Halmahera Barat (Halbar) tentang 4 Desa masuk Halbar.

Penafsiran Pemkab Halbar berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2019 soal 4 Desa masuk wilayah Halbar. Diantaranya Desa Bobaneigo, Akelamo, Tetewang, Gamsungi dinilai salah penafsiran. Cetus Almin sapaan akrab Almulk Ketua FPKT pada Media ini lewat vhia whatssap. Selasa, (17/02/2020).

Karena yang kita ketahui bersama bahwa Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, itu belum berubah, 6 Desa, masih secara sah, masuk wilayah Halut. Sebab, Permendagri 60 tidak di bahas status Desa, melainkan hanya batas wilayah kedua Pemerintahan.

“Jadi meski sebagian dari wilayah geografisnya masuk Halbar tetapi status Desa masuk Halut karena kodefikasi wilayah tidak berubah,” Pungkas Almulk

ketika 4 Desa dipaksakan oleh Pemerintah Halbar maka takutnya memicu konflik saudara yang tidak diinginkan.

“Harapan kami FPKT jangan lagi terulang konflik saudara seperti yang terjadi di tahun 2006 yang lalu, maka kami berharap perhatian khusus Gubernur Malut secepatnya menangani masalah 6 Desa yang jadi perebutan Kabupaten Halbar dan Halut,” tutup Almin Safi. (Red/CN)

Melalui Program Populis 212, Kapolres Halsel Berikan Donasi di Panti Asuhan

HALSEL, CN – Program kerja Kapolres Halsel Populis ( Polisi Peduli Lingkungan Sosial ) 212 yang merupakan salah satu program dengan tujuan kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan menerapkan keikhlasan mengumpulkan donasi dua ribu Rupiah dalam satu hari untuk satu Personel Polres Halsel dan dua kebaikan untuk masyarakat dan kebaikan untuk keluarga besar Polres Halmahera Selatan.

Kapolres Halsel AKBP M. Faishal Aris, S.I.K., M.M., menyebutkan selain meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, Program Populis 212 juga dapat menjadi ladang ibadah bagi tiap Personel Polres Halsel yang dengan ikhlas memberikan Donasi.

Pagi tadi, Selasa (18/02/2020), Kapolres Halsel AKBP M. Faishal Aris, S.I.K., M.M., yang di dampingi Kabag Ops AKP Sinar Syamsu, S.H., Kasat Samapta AKP Tamrin, Kasiwas IPTU Muh. Arsad, KBO Intel IPDA Fahrul, S.H., Kasi Propam AIPTU M. Nur Pelupessy, dan Personel Gabungan Polres Halmahera Selatan menyambangi dan memberikan donasi di Panti Asuhan Al – Maa’uun desa Kampung Makean Kec. Bacan Kab. Halsel diterima langsung oleh pengurus Panti Asuhan Bapak Mahdi Sagaf.

Kapolres Halsel mengatakan, kegiatan ini juga bentuk kepedulian dan rasa ingin berbagi kepada sesama yang membutuhkan maupun yang kurang mampu. Selain itu untuk mempererat tali silaturahmi antara Polri dan masyarakat.

“Memberikan bukan berarti lebih, namun karena ada rasa kepedulian terhadap sesama dengan merajut tali kasih bersama anak yatim piatu,” Kata AKBP M. Faishal Aris S.I.K., M.M.

Dalam kegiatan ini, pihaknya membagikan donasi berupa sembako dengan harapan agar bantuan yang diberikan dapat terpenuhi sesuai kebutuhan serta bermanfaat bagi anak-anak panti asuhan.

“Mudah-mudahan dengan ikhtiar kami seluruh anggota Polres Halsel meski dengan nilai yang tidak seberapa namun dengan rutin program ini akan terus dijalankan untuk tetap memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan,” Tegas Kapolres Halsel

“Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada pengurus panti yang telah menerima kami dengan baik atas kunjungan Polres Halsel serta kami berharap kebutuhan ini dapat bermanfaat bagi anak-anak panti asuhan,” Ucapnya (Red)

Kunjungan Kerja Komisi III Temukan Siswa SD Dowora Belajar Tanpa Kursi Dan meja

HALSEL, CN – Setiap Sekolah diketahui, dimana tempat berkumpulnya anak-anak pelajar untuk menimbah ilmu demi masa depan mereka.

Maka setiap keperluan Sekolah baik itu Buku, Kursi, Meja dan lain-lain yang seharusnya prioritaskan atau di perhatikan penuh sebab, Sekolah di tiap Kabupaten/Kota adalah tanggung Pemerintah Derah (Pemda) terhadap setiap Bangunan atau keperluan Sekolah yang ada.

Namun Sekolah Dasar Negeri 28 Kabupaten Halmahera Selatan (SDN 28 Halsel) Provinsi Maluku Utara (Provinsi) terdapat banyak kekurangan kebetuhan Sekolah yang salah satunya tidak ada bangku dan meja untuk para siswa menjalankan proses kegiatan belajar.

Akibat dari tidak adanya Kursi dan Meja untuk duduk dalam proses belajar berjalan, maka dengan terpaksa para siswa dan siswi di Sekolah tersebut menjalankan kegiatan belajar setiap harinya harus duduk atau berlantantai.

Kondisi belajar berlantai itu telah dialami sudah sekian Tahun dan para siswa yang menjalankan proses belajar terpaksa menulis di lantai dengan merunduk.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi III Kabupatan Halsel, pada saat melaksanakan Kegiatan lintas Komisi di Desa Dowora yang juga berkunjung di Sekolah tersebut dan melihat langsung para siswa yang menjalankan proses belajar itu.

Meski begitu, Anggota DPRD Komisi III Mohtar Sumaila mengatakan, SD Negeri 28 Halsel sudah sekian Tahun belum menikmati kursi di ruang belajar.

“Pada Hal Desa Dowora itu tidak jauh dari Kabupaten tapi, kenapa Mobuler atau kebetuhan Sekolah saja belum sepenuhnya dapat perhatian dari Pemerintah, apalagi Desa yang terjauh,” pungkasnya. (Red/CN)

Bawaslu Dan KPU Halsel Diduga Kerja Sama Loloskan PPK Siluman

HALSEL, CN – Ketua IMM Halmahera Selatan Harmain Rusli, Mendesak kepada KPUD Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara agar segera mengevaluasi 5 Komisioner KPU Halmahera Selatan (Halsel) dan 3 pimpinan Bawaslu Halsel, sebab diduga tidak independen dalam pengrekrutan PPK dan Panwascam Kabupaten Halsel.

Kepada Media cerminnusantara.co.id, Senin (17/02/20) Ketua IMM Halmahera Selatan, Harmain Rusli Menyampaikan, Rekrutmen PPK banyak peserta yang terindikasi berkecimpung di Partai Politik.

“Bahkan sampai memosting Foto dengan Caleg atau peserta pemilu,  akan tetapi di loloskan. Ini sebuah pelanggaran yang masuk dalam Kode Etik, karena itu kami menduga Komisioner KPU maupun Bawaslu tidak memiliki Niat Baik secara independen,” Jelasnya

Harmain juga mengatakan, peserta Tes yang lolos juga masih bersandar pada pindah domisili yang jeda waktunya belum 6 bulan dalam isyarat menjadi seorang penduduk setempat yang tersebar di 30 kecamatan tapi sengaja di loloskan juga oleh KPU Halmahera Selatan. bukan hanya itu, SK Pemberhentian PPK pada tahun 2014 hampir semua PPK di 30 kecamatan di berikan SK Pemberhentian, tapi nyatanya ada beberapa orang yang masuk dalam daftar Pemberhentian tersebut sementara ini masih lolos menjadi panwascam yang tersebar kurang ada di dua kecamatan yang berbeda, yakni Mus Kausar Kecamatan Bacan Barat dan Atmojo Laogu Kecamatan Obi Selatan, dan Tidak layak jadi pimpinan sekelas KPU dan Bawaslu.

“Ada peserta PPK yang tidak ikut tes  wawancara juga di loloskan, bahkan Kasus tersebut sudah di sampaikan oleh Panwascam di Kecamatan tersebut, akan tetapi tanggapan Pimpinan Bawaslu Halsel bahwa yang bersangkutan jadwalnya di pindahkan pada hari selanjutnya, anehnya lagi tidak di berlakukan sama terhadap peserta yang lain, Ini ada apa sebenarnya,” Jelasnya lagi

Selain itu, Harmain juga menegaskan, Atas dasar problem tersebut  maka kami menganggap bahwa dua Lembaga Independen yakni Bawaslu Halsel dan KPU Halsel tidak selektif dan di ragukan eksistensinya sebagai Lembaga Pengawasan dan alembaga Teknis dalam konteks Penyelenggara Pemilu.

“Karena itu Kami mendesak kepada KPUD Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara agar segera mengevaluasi 5 Komisioner KPU Halmahera Selatan dan 3 Pimpinan Bawaslu Halmahera Selatan, sebab di anggap tidak Independen dan tidak layak jadi Pimpinan sekelas KPU dan Bawaslu,” Tegasnya (Hafik CN)

Dua Pemuda Aksi Demo Di Kontor BPKD Aceh Singkil

SINGKIL, CN – Aksi dua pemuda yang demo di kantor BPKD Aceh Singkil pada Jum’at, (14/02/2020) minggu kemarin, sangat di sayangkan soalnya yang menjawab tidak sesuai dengan kapasitas, Koordinator Aksi. Sakdam Husen menyesalkan statemen dua pejabat Kabupaten Aceh Singkil yakni Sekda dan Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, Selasa, 18/02/2020,

“Adapun statemen yang sangat di sayangkan itu Inspektur Inspektorat Aceh Singkil M.Hilal dalam penyampain ke pendemo, ia mengatakan bahwa kapasitas Auditor terbatas hanya 30 hari dan tidak dapat menjangkau secara detil terhadap pemeriksaan, maka yang menurut saya jawaban menyeleneh,” Kata Sakdam 

Sakdam menambahkan, “Sedangkan Sekda Kabupaten Aceh Singkil, Drs. Azmi dalam pernyataannya, agar memberikan kesempatan kepada BPK – RI Perwakilan Aceh untuk melakukan Audit secara independen, ini yang paling sangat janggal lagi,” Ucap Sakdam 

Lanjut, sayangnya yang menjawab tuntutan aksi kami itu adalah Auditor BPK – RI Perwakilan Aceh sebenarnya, bukan Sekda Aceh Singkil dan Inspektur Inspektorat Aceh Singkil.

Karna Sekda dan Inspektur Inspektorat Aceh Singkil juga merupakan bagian dari pejabat Pemda Wceh Singkil sekaligus sebagai pengguna anggaran yang  bakalan kena audit oleh BPK – RI Perwakilan Aceh. 

“Sepengetahuan saya, BPK – RI Perwakilan Aceh itu bergerak, bekerja dalam menjalankan tugasnya Independen tanpa ada intervensi dari pihak manapun, termasuk dari Pemerintah Daerah Aceh Singkil dan yang menjawab tuntutan kami kemarin itu sebenarnya bukan Sekda dan Inspektur Inspektorat Aceh Singkil,” Jelas Sakdam

kami menduga semacam adanya pengkondisian terhadap aksi kami berdua pada hari jum’at minggu kemarin, karna yang menjawab tidak memiliki kapasitas, soalnya yang menjawab juga bakalan kena Audit oleh BPK – RI Perwakilan Aceh.

Terbukti dengan kami tidak bisa bertemu dengan Auditor BPK – RI Perwakilan Aceh yang kebetulan bertugas di dinas BPKD Aceh Singkil, Sehingga kami tidak bisa menyampaikan tuntutan kami kepada Auditor BPK – RI Perwakilan Aceh secara langsung. 

“Karna Aksi demo yang kami lakukan ditujukan kepada Auditor BPK – RI Perwakilan Aceh yang kebetulan sedang bertugas di Dinas BPKD Aceh Singkil, Seharusnya yang menjawab tuntutan kami itu adalah BPK – RI Perwakilan Aceh, bukan Sekda Aceh Singkil dan Inspektur Inspektorat Aceh Singkil,” Tutup Sakdam Husen

Sementara itu, Kordinator Aksi II Mustafa, berharap penuh kepada Auditor BPK – RI Perwakilan Aceh yang sedang bertugas di Kabupaten Aceh Singkil semoga dapat menindaklanjuti permohonan tuntutan masyarakat aceh singkil.

“Agar uang rakyat yang dikelola dan digunakan untuk  pembangunan Kabupaten Aceh Singkil bisa prorakyat, Sesuai dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil Cerdas, Sehat dan Sejahtera,” Harap  Mustafa

Adapun tuntutan aksi demo kepada Auditor BPK – RI Perwakilan Propinsi Aceh di Dinas BPKD Aceh Singkil.

1). Kami mewakili masyarakat aceh singkil   meminta BPK – RI perwakilan aceh betul – betul mengaudit keuangan kabupaten aceh singkil

2). Meminta BPK – RI perwakilan aceh betul – betul mengaudit dokumen keuangan setiap SKPK Kabupaten Aceh Singkil

3). Meminta BPK – RI perwakilan aceh menekankan kepada Bupati Aceh Singkil agar mengontrol dan mengevaluasi setiap dokumen laporan pertanggung jawaban keungan SKPK Aceh Singkil yang masuk padannya.

4). Meminta BPK – RI Perwakilan Aceh mengaudit Dana Desa di Kabupaten Aceh Singkil, karna kami tidak percaya lagi kepada Inspektorat Aceh Singkil yang menurut kami sangat lambat dan lalai.

5). Meminta BPK – RI Perwakilan Aceh menekankan kepada Bupati Aceh Singkil agar terbuka dengan keuangan daerah Kabupaten Aceh Singkil serta menyarankan Bupati Aceh Singkil agar membuat Tv Monster Info Grafis di depan kantor Bupati Aceh Singkil, agar masyarakat  aceh singkil mengetahui untuk apa saja uang rakyat itu di gunakan.

“Jika tuntutan kami tidak di indahkan dalam 14 hari BPK Perwakilan Aceh, Maka kami akan melaporkan ke BPK – RI di Pusat dan ke penegak hukum yang ada di jakarta pusat,” Tegas Mustafa. (Mh CN)

Diduga Joki Buku Nikah Palsu, Oknum Pegawai KUA Bacan Timur Selatan Dilaporkan Ke Polres Halsel

HALSEL, CN – Salah seorang oknum Pegawai Kantor Urusan Agama KUA Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Haris La Edi alias Aco dengan terpaksa melakukan pemalsuan dokumen buku nikah agar dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Oknum Pegawai KUA Bacan Timur Selatan itu sudah melakukan pemalsuan dokumen dari Tahun 2010 hingga sekarang,” jelas Sahamudin Musa, warga Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan, Senin (12/2/2020).

Demi mempermudah kepengurusan KK warga, Haris dengan terpaksa melakukan hal tersebut. Haris diduga menipu korban dengan cara membuat buku nikah para pasangan suami-istri itu palsu. Ia membuat buku dengan cara buku nikah milik orang lain itu di tipeks untuk di jual belikan senilai Rp 500 ribu.

“Masalah ini terungkap pada saat ada korban datang ke Bacan untuk melakukan pengurusan Kartu Keluarga (KK). Tapi buku nikah tersebut tidak bisa digunakan  dalam pengurusan KK karena sebelumya buku nikah itu milik orang lain,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, warga Desa Liaro Sahamudin Musa langsung  melaporkan kasus penipuan dan pemalsuan yang dilakukan oknum Pegawai Kantor Urusan Agama KUA Bacan Timur Selatan, Haris La Edi ke Polres Halsel dengan laporan pengaduan Polisi Polres Halsel dengan Nomor: LP/II/2020/Malut/reshlsel/SPKT.

Meski begitu, Sahmudin mendesak Kepada Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Halsel, Lasengka La Dadu agar memberikan sanksi terhadap oknum pegawai KUA Kecamatan Bacan Timur Selatan yang diduga telah melakukan penipuan serta pemalsuan Buku Nikah puluhan warga Desa Liaro.

Selain mendesak Kemenag Halsel, Pihak Penyidik Polres juga diminta secepatnya menindak lanjuti aduan dugaan penipuan dan pemalsuan Buku Nikah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

sementara itu, Haris La Edi berusaha dikonfirmasi wartawan, nomor telepon-Nya tidak dapat dihubungi. (Red)