Kapolda Malut: Maluku Utara Belum Ada Rencana Penerapan Penutupan Akses Keluar Masuk

TERNATE, CN – Ditengah-tengah penyebaran kasus pandemi Covid-19 Maluku Utara (Malut) pasalnya, belum di rencanakan untuk menerapkan penutupan akses masuk maupun keluar (Lock Down). Hal ini Di sampaikan Kapolda Malut Brigjen Pol Rikwanto, usai menggelar Rapat Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Malut, pada Jum’at, (27/3’2020).

ia mengatakan, rencana-rencana penutupan Pelabuhan Laut, Pelabuhan Udara itu tidak ada, terutama berkaitan dengan Logistik.

Menurutnya, sebagian besar logistik berasal dari Luar Daerah sehingga kita harus menjaga ketahanan ekonomi dan ketahanan pangan di Maluku Utara.

Selain itu, ia menegaskan, sesuai Undang- Undang Karantina kebijakan Lock Down di konfirmasikan dan di tentukan oleh Pemerintah Pusat.

“Sehingga tidak bisa Daerah-Daerah melakukan Lock Down secara sendiri-sendiri,” tegasnya. (Andre CN)

Proses Pembunuhan Secara Pasif Dari Keberadaan TPA di Desa Tabadamai

Oleh: Ismail Ade

Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam Rumah Tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Lalu apa yang di maksud dengan TPA? Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.

Keberadaan TPA di wilayah konservatif desa Tabadamai Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat, merupakan sebuah kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan yang di buat oleh Pemerintah Repoblik Indonesia sebagaimna yang dijelaskan dalam peraturan pemerintah RI No.81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Dijelaskan dalam peraturan pemerintah tersebut bahwa dalam menyediakan TPA pemerintah Provinsi dan/atau kabupaten/kota, melakukan pemilihan lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Akan tetapi kebijakan pemerintah Propinsi Maluku Utara dan atau Kabupaten Halmahera Barat tidak sesuai dengan apa yang di amanatkan dalam peraturan pemerintah RI tersebut, dan bahkan tidak sesuai dengan Rencana
Tata Ruang wilayah Propinsi Maluku Utara dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Barat.

Di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Maluku Utara, pembangunan TPA dilakukan dan di tempatkan di Desa Kaiyasa kec.Oba Utara, dan dijelaskan juga dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Barat TPA di tempatkan di Sahu akan tetapi kebijakan pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pemerintah Kabupaten Halmahera Barat menetapkan dan membangun TPA diDesa Tabadamai. Padahal Peraturan Pemerintah RI No.81 Tahun 2012 jo Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/Prt/M/2013, telah menjelaskan bahwa pengelolaan sampah ini bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat dan menjadikan sampah sebagai sumber daya, akan tetapi, TPA yang suda masuk dalam Tahapan Pembagunan itu tidak diiyakan oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kebupaten sebgaimana yang terdapat dalam Peraturan diatas, pembuktianya adalah bahwa Desa Tabadamai merupkan salasatu daerah yang rawan akan banjir, dan bahkan pembagunan TPA kalau disaksikan berdekatan dengan sungai (kali) yang di mana, masyarakat Tabadamai dan sekitarnya menimbang hidup di sungai tersebut seperti mengkomsumsi dan lain sebagainya, padahal Dalam peraturan pemerintah RI No.81 Tahun 2012 telah memingatkan dan bahkan menjelaskan secara jelas bahwa, pembengunan TPA harus menjunjung tinggi nila-nilai lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, tapi celakanya TPA yang suda masuk dalam tahapan pembangunan ini, tidak di iyakan oleh pemerintah propinsi Malaku utara dan pemerintah kabupaten Halmahera Barat dalam nilai-nilai ekologi dan kesehatan Masyarakat di lingkat TPA tersebut.

Dalam peraturan pemerintah RI No.81 Tahun 2012 dalam pasal 23 ayat (3) poin g, menjelaskan bahwa TPA di bagun dan tidak berada di daerah banjir periode ulang 25 (dua puluh lima) tahun. Dan diketahui bahwa Tabadamai adalah salah satu daerah yang rawan akan banjir bahkan suda diakui dalam PERDA Kabupaten Halmahera Barat No.38 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2012-2032 pada paragraph ke-5 pasal 21 ayat (4). Entah apa yang di pikirkan pemerintah dalam melakukan kebijakan tersebut, seakan-akan kebijakan tersebut merupakan pembunuhaan secara pasif terhadap masyarakat di lingkar TPA tersebut. Maka dengan itu pembangunan
TPA itu harus di batalkan.

Cegah Covid-19, Polres Halsel Akan Tindak Tegas Warga Yang Tak Patuh

HALSEL, CN – Polres Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) melaksanakan kebijakan yang di keluarkan Pemerintah dalam menangani virus Corona, diantaranya melarang sejumlah kegiatan, seperti menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan seminar.

Kepada Media cerminnusantara.co.id Jum’at (27/3/2020) Kapolres Halsel AKBP M. Faishal Aris, S.I.K., M.M., menyatakan akan ada tindakan tegas pada masyarakat yang melawan petugas saat diminta kembali ke rumah masing-masing. Hal ini untuk menekan penyebaran Covid–19. Apabila ada masyarakat yang tidak mengindahkan personel yang bertugas untuk kepentingan negara dan masyarakat, kami akan menindak tegas dengan pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa di terapkan bagi masyarakat yang tetap berkerumunan di suatu tempat.

Sedangkan, jika masyarakat tak mematuhi aturan Pemerintah untuk tetap tinggal di rumah atau melakukan sosial distancing, maka dapat di kenakan pasal 93, UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dimana berbunyi : Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, maka warga yang tidak ikuti aturan untuk tinggal di rumah dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Lanjutnya, termasuk bagi warga (Pelaku Usaha) yang melakukan penimbunan sembako maupun masker juga dapat di Pidana sesuai pasal 107, UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan dapat dikenakan denda hingga Rp 50 miliar dan penjara 5 Tahun.

Serta dalam pencegahan Covid-19 , diterapkan pasal 28 ayat 1 UU ITE, bagi pelaku penyebar hoaks, dan dapat di ancam hingga 6 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Polri tidak ingin akibat berkerumunan penyebaran virus Covid – 19 ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran, bila perlu dengan sangat tegas. Tetapi ingat bahasa persuasif humanis itu tetap kami kedepankan,” ucapnya

Kami juga tidak menginginkan dengan mewabahnya Covid – 19, oknum yang tidak bertanggung jawab mempermainkan harga sembako maupun masker sehingga kebutuhan menjadi langkah, dan juga dengan penyebaran berita Hoax terkait Covid – 19 yang dapat meresahkan serta mengganggu ketertiban masyarakat umum. (Hafik CN)

Kasus Pasien Dalam Pengawasan Covid-19 Terjadi Peningkatan

TERNATE, CN – Gugus Tugas percepatan penanganan siaga darurat bencana non alam Dinas Kesehatan (Dinkes) Maluku Utara (Malut), melaporkan kasus Corona virus Disease (Covid-19), pada Jum’at, (27/3/2020).

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Dinkes Malut Dr. Rosita Alkatiri mengatakan, jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) 33 orang, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) 171 orang, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 6 orang. Dan Status kasus terkonfirmasi positif Covid-19 satu orang.

Ia menjelaskan, jumlah OTG terjadi perubahan, yakni orang dengan isolasi mandiri yang tidak memiliki Gejalah apa pun tidak di masukan lagi dalam kriteria penangan Covid-19. Yang masuk dalam kriteria tersebut yakni, orang yang kontak erat dengan kasus positif Covid 19. Namun tidak mengalami Gejalah. Seperti 2 orang dari Kabupaten Taliabu, dan 31 orang dari Kota Ternate.

Untuk kasus ODP pasalnya, terjadi peningkatan 101 kasus, dimana orang dengan isolasi mandiri yang memiliki Gejalah demam, riwayat demam, gangguan sistem pernapasan, atau sakit tenggorokan batuk, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul Gejalah memiliki riwayat perjalanan.

“Sementara untuk kasus PDP sendiri terjadi penambahan satu orang, yang di rujuk dari Rumah Sakit Jailolo Ke Rumah Sakit Umum Chasan Boesorie Ternate,” tandasnya. (Andre CN)

Selain Bagi Sembako, Sat Brimob Polda Malut Imbau Masyarakat Sofifi Jangan Mudah Percaya Hoax Tentang Corona

SOFIFI, CN – Personel Kompi 3 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku Utara (Malut), memberikan bantuan kepada masyarakat Sofifi dan sekitarnya yang kurang mampu, pada Jum’at (27/3/2020).

Kegiatan ini merupakan perintah langsung dari Dansat Brimob Polda Malut Kombes Pol. Muhammad Erwin dan Danyon A Pelopor Akbp Priyo Utomo Teguh Santoso, S.H., S.I.K., M.Si kepada Danki 3 Batalyon A Pelopor Iptu M. Ihsan Kadir agar Personel Brimob ikut serta dalam kegiatan pemberian bantuan berupa sembako kepada masyarakat yang kurang mampu termasuk janda tua, anak yatim piatu, dan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah. Kegiatan ini di lakukan secara rutin setiap Jum’at. Hal ini di katakan oleh Danki Iptu M. Ihsan Kadir.

“Makna yang dapat di ambil dari kegiatan ini adalah timbulnya rasa peduli terhadap sesama, jangan lihat nilainya tetapi lihatlah rasa pedulinya terhadap sesama, ini merupakan kegiatan rutin yang di laksanakan oleh Personel Kompj 3 Batalyon A Pelopor,” kata Iptu M. Ihsan Kadir.

Selain itu, Danki Iptu M. Ihsan Kadir menjelaskan, bahwa tujuan dari berbagi sembako ini untuk membantu meringankan kebutuhan sandang kepada masyarakat yang membutuhkan, dan menimbulkan rasa peduli terhadap sesama.

“Selain memberikan Bantuan sembako kepada masyarakat, Personel Kompi 3 Batalyon A Satbrimob Polda Malut ikut mengsosialisasikan  Maklumat Kapolri tentang pencegahan  virus Corona ( Covid-19),”

Lanjut, Danki Iptu M. Ihsan Kadir juga menghimbau agar masyarakat tetap tenang, tidak mudah percaya pada berita bohong.

“Masyarakat tetap tenang, tidak percaya mudah percaya pada berita bobong atau Hoax dan kurangi kegiatan di luar rumah apa bila tidak terlalu penting,” pungkas Danki Iptu M. Ihsan Kadir. (Red/CN)

Hadapi Covid-19, DPD PKS Halsel Terjunkan Tim Satgas

HALSEL, CN – Dalam upaya pencegahan dan penyebaran virus Corona (Covid-19) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengambil langkah serius dalam upayanya, DPD PKS Halsel membentuk Tim Satgas Covid-19.

“Ini membuktikan komitmen kita sebagai Partai Khidmat untuk melayani masyarakat,” ujar Ketua DPD PKS Halsel, Husni Salim ketika ditemui sejumlah wartawan. Pada Jum’at (27/3/2020).

Sementara itu, Sekretaris DPD PKS Halsel, Iksan Kalesaran menjelaskan, saat ini Tim Satgas Covid-19 sudah melakukan penyomprotan disinfektan disetiap sudut ruangan di dalam Masjid, mulai dari ruang imam/khatib, lantai dalam dan luar, kaca dan dinding tembok di sejumlah tempat rumah ibadah di wilayah Kota Labuha serta fasilitas umumnya lainnya.

“Kami melakukan penyomprotan disinfektan ini guna mengantisipasi penyebaran virus Corona. Adapun penyomprotan disinfektan di pusatkan di beberapa tempat ibadah seperti Masjid Al Murhum Labuha, Masjid di Desa Kupal dan Masjid di Desa Gandasuli, Mushollah Desa Hidayat, Mushollah Perumahan Habibi, dan Spied Boad Pelabuhan Habibi serta Fasilitas umumnya lainnya,” terang Iksan.

Iksan juga menambahkan, Masjid adalah tempat ibadah yang sering dipenuhi para Jama’ah, maka hal ini sangat penting untuk pencegahan Covid-19 atau virus Corona yang sudah mendunia.

“Dengan adanya penyomprotan disinfektan ini di harapkan dapat memutus rantai penyebaran virus Corona di tempat ibadah,” harapnya.

Selain itu, Ketua Tim Satgas, Muhammad Nasir mengatakan, Tim Satgas Covid-19 juga akan melanjutkan kegiatan pada esok harinya.

“Insya Allah esok harinya kami akan melakukan penyomprotan disinfektan lagi di beberapa Gereja diantaranya, Gereja di Desa Panambuang dan Gereja di Desa Tomori,” tutupnya. (Red/CN)