Satgas Yonarmed 9 Kostrad Bagikan Buku dan Alat Tulis Kepada Pelajar di Desa Wayabula

MOROTAI, CN – Pemerintah memberikan instruksi untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar selama wabah pandemi Covid-19 ini. Satgas Yonarmed 9 berinisiatif untuk memberikan bantuan kepada para pelajar yang berada di Desa Wayabula, Kec. Morotai Selatan, Kab. Kepulauan Morotai.

Hal ini dijelaskan oleh Komandan Satgas Yonarmed 9 Kostrad, Mayor Arm Andi Achmad Afandi dalam rilis resminya yang dikeluarkan di Tobelo, Kab. Halmahera Utara (1/6/2020).

Dansatgas menjelaskan bahwa personel Pos 4 Wayabula SSK I membagikan buku dan alat tulis secara gratis kepada pelajar yang berada di Desa Wayabula, Kec. Morotai Selatan, Kab. Kepulauan Morotai. Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat belajar para siswa dimasa pandemi ini. Masyarakat sekitar menyambut dengan antusias kegiatan ini.

Kepala Desa Wayabula, Bpk. Ramli mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh personel Satgas Yonarmed 9 kepada masyarakatnya. Beliau merasa senang dengan kehadiran personel Satgas Yonarmed 9 di wilayahnya.

Komandan Kolakops Brigjen TNI Dr. C A Sopamena,S.I.P,.M.Si. mengatakan bahwa. “Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan sedikit bantuan kepada masyarakat yang berada di sekitar pos ,karena di ketahui bersama bahwa pandemi ini berdampak ke berbagai bidang kehidupan masyakarat termasuk bidang Pendidikan,” terang Komandan Kolakops. (Red/CN)

SEMUA JUGA MERASAKAN DAN WARTAWAN JUGA BUTUH HIDUP

Oleh: Edwin Rio

1-juni-2020 : Penyebaran Virus Corona atau Covid-19(Corona Virus Disease 2019)hari-hari ini,pemerintah Pusat,Provinsi,Daerah,menerapkan kebijakan Karantina Wilayah,mewajibkan semua warga harus tinggal di rumah(Stay at Home),jaga jarak fisik(Pyshical Distancing)melakukan pekerjaan dari rumah(Work from Home).Anak sekolah di liburkan dan di wajibkan siswa belajar dari rumah (Online Learning).

Dari berbagai kelompok warga mungkin kebijakan Lock Down atau karantina mandiri tidak begitu merepotkan,bagi mereka yang berstatus sebagai pegawai pemerintah atau perusahaan,walau kepegawaian di level rendahan sekalipun,masih memeliki harapan mendapatkan tunjangan hidup sehari-hari minimal gaji bulanan.

Namun,sebagian masyarakat lainnya harus tinggal di rumah(Stay at Home)sangat merisaukan bagi karyawan atau buruh pabrik,pedagang kaki lima,ojek online sebagian masyarakat yang kehidupannya berharap dari kerja harian.Uang yang di dapat cukup untuk biaya hidup dari hari ke hari.Dapat uang hari ini habis hari ini juga kadang justru tidak cukup.

Tak terkecuali para pekerja kuli Tinta pada saat ini.Kehidupan mereka juga sangat memprihatinkan,sehari-hari dengan pendapatan seadanya.Taraf perekonomian para jurnalis tergolong di bawah pra-sejahtera.Jangankan untuk menabung,pendapatan sehari-hari saja cukup untuk keluarga itupun kalau dapat.

Jikapun ada wartawan yang sejahtera,bisa jadi mereka adalah pemilik media atau jurnalis yang mempunyai bisnis di luar jurnalistik contoh saja Kompas yang memeliki ratusan wartawannya,di samping memiliki jaringan bisnis non jurnalistik seperti properti,perhotelan,pertambangan mungkin masih banyak juga yang di kelola.

Media nasionalpun yang besar pola pemberian gaji bagi wartawan tentu tidak sama tergantung kinerja wartawan itu sendiri.Sedangkan kita jurnalis di daerah-daerah yang hanya bermodal Idealisme dan semangat empat-lima,bermodal sebuah HP Android untuk merekam,mengambil foto,sang Narasumber dan objek wisata berita,tentunya tidak akan mendapatkan hasil yang cukup.

Wartawan tak akan putus asa apalagi mengeluh dengan kondisi apapun,terlebih mengemis ke instansi pemerintahan,idealisme seorang wartawan siap hidup menderita itu kunci utama.

Jurnalist sejati akan bergerak menggalang kekuatan dalam mengatasi masalah yang di hadapi masyarakat.
Kami/kita hanya lantang suara ketika memperjuangkan rakyat,tapi diam seribu bahasa di saat bicara nasib hidupnya sendiri.

Pemerintah sudah semestinya tidak melupakan kalangan jurnalis wajib diayomi dan di lindungi hidupnya.Kami bekerja menyajikan berita dan edukasi kepada publik tanpa kenal lelah.Anak,istri,keluarga sering di tinggalkan demi tuntutan profesi pungkas.

DPRD Nilai Dinas PUPR Gagal Kelola Air Bersih di Wilayah Nias Utara

Nias Utara, Sumut, CN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menilai pengelolaan air minum/bersih di Wilayah Lotu dan Lahewa oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas PUPR gagal. Hal itu terungkap dalam sidang Paripurna dengan agenda tunggal pembahasan LKPJ Bupati Nias Utara akhir Tahun anggaran 2019 yang di gelar di aula DPRD Lt. III, pada Jum’at (29/05/2020).

Dalam penjabarannya, Dewan menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan air minum/bersih belum memberikan manfaat optimal kepada masyarakat penerima manfaat di kedua wilayah tersebut. Sehingga DPRD meminta agar Pemerintah daerah memprioritaskan meneruskan perbaikan total hingga sampai ke sasaran, yakni kantor dan perumahan warga. Pihak dewan juga meminta pemerintah daerah agar mencari sumber mata air lainnya sehingga kebutuhan air di Nias Utara dapat terpenuhi.

Selain itu, DPRD Juga mengomentari soal lemahnya perencanaan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut. Dimana terdapat 20 item pekerjaan yang gagal dilaksanakan. Termasuk penuntasan aksesibilitas daerah terisolir di seluruh penjuru Nias Utara. Atas hal itu, DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah fokus melanjutkan pembangunan yang belum tuntas. Diantaranya: Pembangunan bronjong pada lokasi tanah longsor di bagoa kecamatan Namohalu Esiwa, pembangunan jembatan hiligara desa onozitoli sawo, dan yang lainnya. (Apl CN)

Kapolda Jateng: Kampung Siaga Covid -19 Juga Persiapkan Masyarakat Hadapi New Normal

JAKARTA, CN – Polda Jawa Tengah telah membentuk Kampung Siaga Covid-19, dalam rangka mempersiapkan tatanan baru kehidupan atau new normal sekaligus mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi mengatkan, Kampung Siaga Covid-19 ini merupakan role model yang bisa diaplikasi dimana saja dengan memberdayakan potensi masyarakat dan solidaritas sosial.

“Ini akan menjadi kekuatan yang besar bagi kita untuk bersama-sama membangun komitmen, menghentikan penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah serta mempersiapkan dan mendisplinkan masyarakat menghadapi New Normal,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi, Senin (1/6/2020).

Lutfi menekankan, berbagai pihak yang terlibat seperti RT/RW, Tokoh Agama dan Masyarakat bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa nantinya melalui Kampung Siaga Covid-19 ini diharapkan mampu melaksanakan edukasi protokol kesehatan Covid-19 dan menciptakan empathy building dan social bonding ditengah masyarakat.

Disamping, mereka juga memberikan bantuan sembako, hand sanitizer dan tempat cuci tangan. Lebih jauh, pihak yang terlibat juga dapat melakukan pemantauan terhadap Orang Dalam Pengawasan (ODP).

“Yang cukup penting dalam melawan Covid-19, adanya keleluasan dan kemudahan tracing terhadap riwayat masyarakat yang pernah kontak dengan ODP, PDP dan positif Covid-19,” tegasnya.

Sebanyak 285 Kampung Siaga Covid-19 yang tersebar di 35 daerah di Jawa Tengah sudah terbentuk. Nantinya, Kapung Siaga Covid-19 ini akan diberikan bantuan serta edukasi seputar protokol kesehatan dalam rangka menghadapi dan mencegah penularan Covid-19.

“Diserahkan untuk setiap Kampung Siaga Covid-19 meliputi peralatan cuci tangan 1 unit, sprayer elektrik disinfektan 1 unit, thermogun 1 unit dan masker 100 lembar,” paparnya.

Mantan Wakapolda Jawa Tengah ini menambahkan, Kampung Siaga Covid-19 telah berjalan di sejumlah wilayah seperti Pekalongan, Cilacap, Purworejo Sukoharjo dan Bumiayu.

“Saya mengucapkan terima kasih dukungan dan kesadaran masyarakat atas terbentuknya kampung siaga,” tutup nya

Berikut program Kampung Siaga Covid-19 yang telah terealisasi di 284 lokasi :

  1. Kabupaten Rembang : 35 lokasi
  2. Kabupaten Cilacap : 28 lokasi
  3. Kabupaten Wonogiri : 26 lokasi
  4. Kabupaten Karanganyar : 24 lokasi
  5. Kabupaten Kudus : 24 lokasi
  6. Kabupaten Pekalongan : 20 lokasi
  7. Kota Semarang : 20 lokasi
  8. Kabupaten Brebes : 17 lokasi
  9. Kabupaten Temanggung : 7 lokasi
  10. Kabupaten Semarang : 6 lokasi
  11. Kabupaten Kebumen : 6 lokasi
  12. Kabupaten Grobogan : 6 lokasi
  13. Kota Banyumas : 5 lokasi
  14. Kabupaten Boyolali : 5 lokasi
  15. Kabupaten Sragen : 5 lokasi
  16. Kabupaten Wonosobo : 5 lokasi
  17. Magelang Kota : 4 lokasi
  18. Kabupaten Blora : 4 lokasi
  19. Kabupaten Pemalang : 4 lokasi
  20. Kabupaten Demak : 4 lokasi
  21. Kabupaten Magelang : 3 lokasi
  22. Kabupaten Sukoharjo : 3 lokasi
  23. Kabupaten Banjarnegara : 3 lokasi
  24. Kabupaten Tegal : 3 lokasi
  25. Kabupaten Klaten : 2 lokasi
  26. Kabupaten Purbalingga : 2 lokasi
  27. Kabupaten Salatiga : 2 lokasi
  28. Pekalongan Kota : 2 lokasi
  29. Kabupaten Pati : 2 lokasi
  30. Kota Surakarta : 2 lokasi
  31. Kabupaten Batang : 1 lokasi
  32. Kabupaten Kendal : 1 lokasi
  33. Tegal Kota : 1 lokasi
  34. Kabupaten Jepara : 1 lokasi
  35. Kabupaten Purworejo : 1 lokasi (Dody CN)

Pancasila Sudah Tidak Menjadi Dasar Negara RI

Oleh : Wibisono.

Hari ini 1 juni bangsa Indonesia merayakan hari lahirnya Pancasila, Indonesia sebagai negara besar membutuhkan pengikat persatuan dan kesatuan. Ini penting karena kebhinekaan yang dimiliki Indonesia sangat beragam dan kompleks. Selama ini peran pengikat itu dilakukan dengan sangat baik oleh dasar negara kita yaitu ‘Pancasila’. Namun seiring berjalannya waktu terutama pasca reformasi, peranan Pancasila sebagai falsafah hidup dalam bermasyarakat mulai pudar.

Sejak berdirinya bangsa ini tidak satu pun orang menolak Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, dan tak satupun penulis secara ilmiah berani menyampaikan bahwa Pancasila bukan ideologi dan dasar negara.

Lantas muncul pertanyaan?, kalau memang Pancasila merupakan ideologi dan dasar negara kenapa tidak disebut dalam Undang Undang Dasar 45 (UUD 45)?, Sedang di dalam Pembukaan Undang Undang Dasar pada alenia ke-empat langsung disebut 5 sila dalam Pancasila.

Mengenai tidak ditegaskan Pancasila sebagai dasar negara di dalam UUD, karena ada kekhawatiran kalau disebut dalam UUD nantinya akan diamendemen.

Saat UUD 1945 diamandemen dan disepakati ada beberapa yang tidak boleh dirubah, di antaranya Pembukaan UUD dan bentuk negara kesatuan Republik Indonesia, (NKRI), Maka ditambahkan saja pasal dalam UUD bahwa Pancasila tak bisa diubah dengan cara apa pun.

Sejak UUD 1945 yang palsu dan manipulatif itu (Amandemen 2002) diberlakukan, Pancasila sudah tidak lagi sebagai dasar negara kita, Memang 5 sila itu disebut di dalam Pembukaan UUD, tapi apalah artinya jika apa yang tertuang di dalam Pembukaan itu, tidak dijabarkan atau dituangkan di batang tubuh UUD yang berupa pasal-pasal, Bahkan dalam kenyataannya sangat bertentangan. Misalkan kata efisiensi dalam ayat 4 pasal 33, jelas berlawanan dengan semangat gotong royong untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikian pula pasal pasal tentang Pemilu dan Pilpres, jelas menutup rapat semangat dari sila ke empat ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’.

Kita sekarang berada dalam situasi dan kondisi didesain ‘pembelahan horizontal’ yang sangat berbahaya, sedangkan kekuasaan mengelola negara hanya dikuasai oleh ketua ketua partai para elite di pemerintahan serta kroni kroninya, sementara mereka sendiri dikuasai pula oleh para kapitalis /konglomerat dalam negeri maupun dari luar negeri (asing).

Sistem Politik yang sesuai untuk masyarakat Pancasila adalah yang ada dalam UUD 1945 sebelum ada Amandemen empat kali, maka dari itu seruan untuk kembali ke UUD 45 yang asli sudah mulai didengungkan oleh beberapa tokoh nasional dan kalangan akademisi.

Jadi jelas, bahwa sekarang ini Pancasila tidak ada dalam sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia, dan orang orang atau para pejabat negara yang gembar-gembor sok ‘Pancasilais’ itu ternyata pembohong (hipokrit).

Mari kita bangun kesadaran kehidupan berdasarkan Pancasila, tapi nyatanya belum ada, oleh sebab itu harus kita perjuangkan.

Terakhir, kita harus membangun narasi yang baik, jelas dan tegas bahwa Pancasila sekarang ini tidak ada dalam sistem politik dan UUD 1945 yang palsu (UUD Amandemen 2002), kecuali sekedar hiasan di Pembukaan.

Pembukaan tulisan jelas bahwa Pancasila belum terwujud di bumi Indonesia. Maka kita wajib Kembali ke UUD 1945 (asli) sebelum Amandemen, UUD 1945 versi 18 Agustus 1945. Dalam rangka berjuang untuk mengatasi Kemiskinan masyarakat yang masih memprihatinkan.

Selamat hari lahir Pancasila

(Penulis : pengamat militer dan pertahanan)

Kades Rabut Daio Datangkan Tim Sepak Bola Dari Ternate, Daud Djubedi Bakal Koordinasi Dengan Camat Pulau Makian

HALSEL, CN – Kepala Desa Rabut Daio Kecamatan Pulau Makian, Abdurahman Walanda, dinilai mengabaikan Surat Edaran Bupati Halsel, Bahrain Kasuba, terkait larangan orang masuk dan keluar wilayah Halsel yang tertuang dalam Surat Edaran  Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan pada 14 Mei 2020 dengan Nomor : 360/47/SATGAS/V/2020.

Kades Abdurahman Walanda, ditengah pandemi Covid-19 ini, diduga sengaja membiarkan Tim Sepak Bola dari Kota Ternate untuk melakukan kegiatan pertandingan Sepak Bola di Desa Rabut Daio. Tim Sepak Bola dari Kota Ternate tersebut diduga dari Kelurahan Kayu Mera Kota Ternate, bahkan dari Tim Sepak Bola itu menginap satu malam di Desa Rabut Daio rumahnya Kades Abdurahman Walanda untuk besok harinya melanjutkan kegiatan pertandingan Sepak Bola. Hal tersebut di akui oleh salah seorang Tokoh Pemuda yang enggan dipublish namanya serta Kades Abdurahman sendiri, Minggu (31/5/2020).

Pemuda Desa Rabut Daio itu membeberkan bahwa pasca Hari Lebaran Idul Fitri, Kades Abdurahman mendatangkan Tim Sepak Bola dari Ternate untuk melaksanakan kegiatan pertandingan Sepak Bola tanpa sepengetahuan dari masyarakat bahkan dari Pihak BPD Rabut Daio.

Selain pengakuan Pemuda itu, Kades Abdurahman juga mengaku bahwa benar dari Tim Sepak Bola tersebut datang melaksanakan kegiatan pertandingan, namun Kades juga mengaku jika datangnya Tim Sepak Bola itu tanpa sepengetahuan darinya.

Ketika dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id melalui via seluler, Senin (1/6/2020), Camat Pulau Makian juga mengaku bahwa kedatangan Tim Sepak Bola itu tanpa ada koordinasi sama sekali dari Kades Abdurahman dengan dirinya.

Kepala Desa Rabut Daio, Abdurahman Walanda (Foto Redaksi Cermin Nusnatara)

“Saya juga baru tahu tadi malam, jadi saya langsung telepon Pak Kades untuk mempertanyakan betul atau tidak? dan ternyata Pak Kades bilang itu betul, disitu saya langsung menyuruh Pak Kades untuk berikan penjelasan ke mereka karena saya bilang di Pak Kades kalau saya ini ada banyak urusan disini,” akuinya.

Selain itu, Ahmad Abas menegaskan, karena sebelumnya tanpa ada koordinasi, maka Kades harus bertanggung jawab semua ini dan Camat Pulau Makian itu juga pun menilai bahwa Kades Abdurahman sudah melanggar Surat Edaran dari Bupati Halsel Bahrain Kasuba.

“Saya bilang di Pak Kades harus bertanggung jawab dan jelaskan semua ini, karena kami ini larang semua orang untuk dari luar masuk ke Desa, sebab saya juga selaku Ketua Gugus Kecamatan jadi Pak Kades ini sudah melanggar surat Edaran dari Bupati Halsel Bahrain Kasuba,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Satgas Covid-19 Halsel, Daud Djubedi ketika dikonfirmasi wartawan cerminnusantarasa.co.id melalui via whatsaAp mengatakan, ia bakal koordinasi ke Camat Pulau Makian.

“Nanti saya koordinasi dengan camat nya,” katanya. (Red/CN)