Pemdes Laiwui Bakal Salurkan BLT-DD Rp 1.800.000 Per KK

HALSEL, CN – Pemerintah Desa Laiwui Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), sebesar Rp. 1.800,000,- Per Kepala Keluarga (KK), Sabtu (6/6/2020).

Pemerintah telah bersepakat memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak covid-19. Sesuai peraturan presiden, PP No. 21 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 serta penanganan masalah tersebut.

Sementara UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketika ada bencana diwajibkan untuk merubah APBDes menangani bencana dan dampaknya, terkait dampak Covid-19, ada PERMENDES No. 6 Tahun 2020, serta PMK No 40 tahun 2010, inilah yang menjadi dasar acuan sebagai rujakan dalam penyaluran BLT-DD.

Pembagian BLT dan Sembako sebagaimana aturan itu, Pemdes Laiwui akan menyalurkan BLT-DD Sebanyak 49 KK penerima bantuan tersebut, berdasarkan hasil penetapan musyawarah khusus insidentil pada (14/05/2020). Pembagian BLT DD bertempat di Kantor Desa Laiwui ini berjalan dengan baik dan lancar.

Dalam sambutan Kepala Desa Laiwui Abdul Kahfi Nusin S.Pd, menyampaikan bahwa hari ini Pemerintah Desa Laiwui akan menyalurkan BLT-DD Tahap I, II dan III.

“Maka dengan adanya bantuan ini saya berharap dapat bermanfaat bagi Ibu-ibu dan Bapak-bapak dalam mencukupkan kebutuhan sehari-hari masa pandemi Covid-19 ini,” harapnya.

Lanjut Khafi, selain itu sebelumnya masyarakat Desa Laiwui telah menerima bantuan yakni berupa bantuan PKH sebanyak 31 KK, BPNT sebanyak 28 KK, dan BLT Kemensos sebanyak 79 KK pengambilannya 10 KK ambil di Bank BRI dan 69 KK ambil di Kantor post Desa Laiwui.

Ia menambahkan, selain itu Pemdes juga merencanakan akan membeberikan bantuan paket sembako berupa beras 10 kg, gula pasir 2 kg, kopi 2 Bks, minyak kelapa 1 liter dan Daun Teh 2 Dos, yang pada khususnya bagi para PNS, TNI-POLRI dan Pengusaha, dalam setiap KK yang belum pernah menerima bantuan baik dari Pemerintah Pusat, Daerah maupun Pemerintah Desa.

“Jadi sementara ini kami sedang melakukan pendataan, setelah itu baru kami bagikan,” pungkasnya. (Red/CN)

Komisi Informasi Pusat Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Kementan

JAKARTA, CN – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengapresiasi keseriusan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mengelola keterbukaan informasi publik. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KIP, Hendra J. Kede pada Webinar bertajuk Inovasi Pelayanan Informasi Publik Kementerian Pertanian di Masa Pandemi Mendukung Pertanian Maju, Mandiri dan Modern yang digelar Kementerian Pertanian, Jum’at, (5/6/2020).

Menurut Hendra, keseriusan Kementan ini telah dibuktikan dengan ketersediaan informasi, budaya dan kesungguhan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mulai dari tingkat pusat hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah dalam memberikan pelayanan informasi. Tidak heran jika tahun lalu Kementan meraih predikat sebagai Badan Publik dengan kategori informatif, kategori tertinggi pada penilaian keterbukaan informasi publik.

Bahkan, lanjut Hendra, Kementan bisa menjadi pelopor sebagai PPID utama yang mengkoordinasikan seluruh informasi yang berkaitan dengan informasi tentang pangan dan pertanian dari seluruh lembaga publik lainnya.

“Jadi sejauh isu ketahanan pangan dan pertanian, secara de facto PPID Kementan diperlakukan dan memposisikan sebagai PPID Utama bagi seluruh PPID kementerian dan lembaga lain,” paparnya.

Hendra menilai saat ini ada tiga kementerian dan lembaga yang bisa berperan sebagai PPID Utama berbasis isu. Pertama, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait isu penanganan Covid 19. Kedua, Kementerian Keuangan terkait isu keuangan dan moneter, dan ketiga Kementan terkait isu pangan dan pertanian.

Isu ketahanan pangan jadi sangat penting pada saat sekarang, di samping isu covid 19. Isu pangan bisa berimplikasi luas pada kerawanan sosial. Inilah yang menurut Hendra yang menjadi tugas PPID Kementan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Ketika covid19 itu bisa dikendalikan dengan diam di rumah dan tidak beraktivitas, maka akan muncul pertanyaan, bisakah mereka makan dalam konteks mereka bekerja hari ini untuk makan besok,” ungkapnya.

Oleh karena itu, tambah Hendra, Kementan harus merumuskan ulang informasi yang termasuk kategori serta merta dalam kondisi pandemi covid 19. Informasi-informasi yang penting perlu segera disampaikan kepada masyarakat dan menjamin informasi tersebut bisa dipahami oleh masyarakat.

“Ketika informasi itu menjadi informasi serta merta, maka kewajiban PPID tidak hanya sebatas menyediakan informasi tapi harus berperan aktif memastikan informasi itu sampai dan dipahami masyarakat,” ucap Hendra.

Hendra mencontohkan informasi tentang ketersediaan air menjelang musim kemarau, bisa menjadi informasi serta merta yang sangat dibutuhkan oleh petani. Dengan informasi ini, petani bisa melakukan antisipasi sejak jauh-jauh hari. Demikian pula dengan informasi ketersediaan pupuk, bibit, dan akses pasar. Sehingga dibutuhkan inovasi agar informasi publik sampai kepada masyarakat secara massif dan terstruktur. Selain itu, perlu juga inovasi untuk membangun kesadaran masyarakat agar mengakses informasi publik yang disediakan oleh kementerian pertanian.

Kementan bisa berkolaborasi dengan Kementerian Desa untuk menyampaikan informasi publik melalui pendamping desa. Dengan keberadaan pendamping desa, informasi publik bisa tersampaikan langsung ke petani dan masyarakat yang memerlukan informasi pertanian.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri mengungkapkan dalam masa pandemi covid 19, Kementan telah melaksanakan program tanggap covid 19 secara terstruktur. Informasinya disampaikan kepada masyarakat melalui kanal-kanal komunikasi yang tersedia.

Ada tiga agenda dalam yang disusun Kementan dalam menghadapi covid 19. Agenda darurat atau SOS, salah satunya dengan meluncurkan program ATM beras Sikomandan, untuk memberikan bantuan langsung kepada masyarakat. Ada juga kegiatan mengembangkan pasar dan toko tani serta usaha kemitraan di 34 Provinsi dengan menggandeng start up di bidang pertanian dan ojek online.

Selain itu ada juga agenda temporary atau jangka menengah. Dalam satu tahun ini program, papar Kuntoro Kementan tetap mendorong akselerasi ekspor.

“Kegiatan ini masih menjadi backbone ekonomi kita dan menjadi sangat penting untuk memberikan nilai tambah bagi pendapatan petani,” tambahnya.

Sementara untuk agenda jangka panjang, Kementan mesih menitikberatkan pada peningkatan produksi, ekspor, kesejahteraan petani, memunculkan petani milenial, juga meningkatkan cadangan beras secara nasional.

“Inilah yang perlu ditekankan untuk disampaikan kepada masyarakat, bahwa sektor pertanian tetap siap untuk menyediakan pangan. Petani kita tetap bekerja dan kita yang berada di Kementerian Pertanian tetap membantu masyarakat untuk berproduksi,” pungkasnya. (Dody CN)

Masjid Jami Al Istiqomah Adakan Sholat Jum’at Pertama Dimasa PSBB Transisi

JAKARTA, CN – DKM Masjid Jami Al istiqomah Bp ustad Ma’mun Nawawi malakukan sholat Jumat berjamaah untuk yang pertama kalinya dimassa PSBB transisi semenjak terjadinya pandemi covid 19 pada hari Jumat (5/6/2020).

Untuk pertama kalinya Masjid Jami Al Istiqomah yang beralamat di jalan Kamal Raya RT 02 RW 08 Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat melakukan Sholat Jum’at berjama’ah untuk pertama kalinya setelah ada keputusan dari Gubernur DKI JAKARTA, H Anies Baswedan. Namun semua sudah sesuai dengan Protokoler Peraturan Pemerintah.

“Sholat Jum’at berjama’ah kali ini seluruh Jama’ah diwajibkan untuk membawa Sajadah masing-masing dan wajib menggunakan masker. DKM Masjid Jami Al Istiqomah menyiapkan alat pengecekan suhu tubuh dan menyemprotkan hansani taiser pada tangan jama’ah sebelum masuk Masjid serta menyediakan masker untuk di bagikan kepada Jama’ah yang tidak menggunakan masker,” ungkapnya.

Pada kesempatan shalat Jumat berjama’ah kali ini yang bertindak sebagai khotib dan imam ustadz Irfan Yasin S.Pdi dan muajin ustad Akhmad Saykhu S.Pdi

Dalam khotbah singkat kali ini ustadz Irfan Yasin S.Pdi menyampaikan kepada seluruh Jamaah bahwa malaikat Jibril menyampaikan pesan kepada Baginda nabi besar Muhammad SAW pesan pertama yang disampaikan oleh malaikat Jibril kepada nabi besar Muhammad SAW untuk umat manusia.

“Waspada didalam kehidupan kita apakah ibadah kita sudah mampu membantu kita menjelang kematian pesan yang kedua yang disampaikan Baginda nabi Muhammad SAW silahkan cintai apapun yang kamu cintai namun semuanya kita harus siap melepaskan semua yang kita cintai, silahkan kamu cintai istrimu ,silahkan kamu cinta anakmu silahkan kamu cintai hartamu namun itu semua akan kita tinggal kan ikhlas atau tidak ikhlas namun janganlah lupa rasa cinta itu hanya untuk sang pencipta (Allah SWT) demikian ringkasan khotbah yang disampaikan oleh ustadz Irfan Yasin Spdi
Seluruh rangkaian sholat Jum’at berjamaah berjalan lancar dari awal sampai berakhirnya ibadah sholat Jum’at dimassa PSBB transisi. (HAMDANI CN)

Anggota DPR RI Fraksi PKS: PLN Jangan Sampai Rampok Uang Rakyat Melalui Tagihan Listrik

PEKANBARU, CN – Tagihan listrik beberapa hari terakhir jadi pembicara publik. Kenaikannya dinilai di luar kewajaran, hingga mencapai 400% persen.

Kenaikan yang besar itu mengundang kecaman dari banyak pihak. Salah satunya datang dari anggota DPR RI Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat yang mengecam adanya informasi tersebut.

Syahrul Aidi saat dihubungi pada Jumat (5/6/2020) menyampaikan bahwa menyayangkan tindakan PLN yang tiba-tiba menaikkan tagihan listrik tersebut tanpa pemberitahuan kepada pelanggannya.

“Sejak kemarin saya mendapatkan informasi terus menerus dari warga bahwa mereka tagihan listrik mereka naik berkali lipat dari biasanya. Ada yang awalnya 300 ribu, sekarang tiba-tiba menjadi 600 ribu. Bahkan informasinya ada yang sampai jutaan,” kata Syahrul Aidi di ujung telpon.

Dia meminta agar PLN segera memberikan kebenaran informasi atas hal itu. Jika memang informasi itu benar, maka dia sangat menyayangkan.

“Kita minta PLN segera memberikan jawaban ke publik. Jika kenaikan yang drastis ini karena disengaja, maka kita sayangkan bahwa PLN seakan-akan merampok uang rakyat melalui tagihan. Apalagi ini di saat badai pandemi Covid-19 merusak ekonomi negara,” tegas Syahrul Aidi.

Menurut Syahrul Aidi, sebaiknya pemerintah melalui PLN jangan sampai menaikkan semua tarif baik itu listrik, BBM, LPG, atau lainnya di saat ekonomi yang sedang merosot tajam ini dan PLN harus menjadikan UU 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagai panduan untuk pelayanan yang terbaik

“Jangan sampai PLN mengkambing hitamkan WFH di masa Pandemi Covid 19 sebagai acuan kenaikan karena pemakaian over di tengah masyarakat sehingga lupa menunaikan kewajiban dan memberikan hak warga sebagaimana tercantum dalan Pasal 4 UU 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bahwasanya konsumen berhak atas kenyamanan, arus informasi yang benar, didengarkan pendapatnya dan hak dilayani secara benar dan jujur. PLN harus taat Hukum dan berlaku profesional sebagai BUMN yang menjalankan pelayanan kepada bangsa dan negara. Kasihan Rakyat tatkala pemaksaan kewajiban setiap bulannya selalu diakali dengan perhitungan bisnis yang serampangan,” tandas politis muda PKS. (Dody CN)

Penebangan Liar Di Kec. Obi Utara Di Luar Areal Hutan Rakyat Hingga Terjadi “Adu Fisik”

HALSEL, CN – Pembalakan Liar Ilegal Loging terjadi di Pulau Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel)  Provinsi Maluku Utara (Malut). Diduga penebangan terjadi di luar areal hutan rakyat setempat, sehingga menyebabkan warga Dusun Lapanawa Desa Madopolo Barat, Kecamatan Obi Utara, marah dan terjadi adu fisik di lokasi penebangan, Kamis (4/6/2020).

Terjadi adu fisik tersebut karena lokasi penebangan masuk di area lokasi hutan rakyat, dekat perkebunan warga Dusun Lapanawa, Desa Madopolo Barat. Yang melakukan penebangan tersebut diduga sekelompok warga Desa Galala, Kec. Obi Utara.

Kronologisnya berawal dari sekelompok  Warga Desa Galala yang hendak melakukan penebangan di sekitar area kebun warga Dusun Lapanawa, Desa Madopolo sempat mendapat teguran dari warga dusun Lapanawa. Akibatnya, salah seorang  Operator Sengsor tidak terimah atas teguran itu lalu terjadi adu mulut hingga adu fisik di lokasi penebangan kayu.

Dikonfirmasi salah seorang warga Dusun Lapanawa yang enggan dikorankan namanya ini mengatakan kepada wartawan cerminnusantara.co.id, bahwa ada terjadi masalah keributan dilokasi tempat penebangan.

“Terjadi keributan di tempat ba sengsor soalnya orang dari Desa Galala ada kamari ba sengsor kayu pas di batas orang Lapanawa pe Kobong, terpaksa torang (Warga Dusun Lapanawa) naik di Tampa  lokasi ba sengsor kase berenti dorang (Warga Desa Galala) ba sengsor, terus torang baku malawang deng orang basengsor terpaksa baku pukul,” kata dia melalui  via Heandphone.

Kejadian ini sempat membuat ketegangan serta kekhawatiran warga Dusun Lapanawa  sehingga warga Dusun Lapanawa melaporkan kejadian ke Danpos Obi Utara, Aiptu M. Yusuf Nijar. Dapat laporan dari warga langsung berkoordinasi dengan Polsek Kec. Obi, Kamis (4/6/2020)  Danpos dan Babinsa beserta Camat Obi Utara, Kasman La Nani langsung menuju lokasi tempat kejadian.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Obi Cristoffel, (4/6) kepada wartawan cerminnusantara.co.id, juga membenarkan kejadian ini, bahwa telah mendapat laporan dari Danpos Obi Utara dan masalah tersebut sudah aman karena langsung di mediasi oleh Danpos dan Babinsa.

“Iya, itu hanya masalah penebangan tapi sudah di mediasi oleh Danpos dan Babinsa kemarin di lokasi kejadian, jadi sudah aman. Mungkin hari ini. Pak Camat Obi Utara, Danpos dan Babinsa bersama Tim Gugus Covid-19 turun ke Desa Galala mau mediasi sekaligus sosialiasi masalah Covid-19,” Kata Cris.

Sekelompok warga Desa Galala yang melakukan penebangan pembalakan liar Ilegal Loging, tidak memiliki izin penebangan dan tidak mengantongi rekomendasi pelepasan areal Hutan Rakyat Dusun atau Desa Setempat.

Kayu dari hasil penebangan ini berkisar Puluhan Kubik dengan ukuran 20×40, kayu tersebut berada di Pantai Dusun Lapanawa, dan di duga kayu ini akan di bawa atau di jual ke salah satu perusahan Somel di Desa Jikotamo.

“Kayu yang dorang ambel itu banyak dong rencana jual di somel yang ada di Desa Jikotamo” kata salah seorang  warga Dusun Lapanwa yang enggan di korankan namanya. (Red/CN)

Pemprov Sumut Kaji Aturan New Normal di Posko GTPP

MEDAN, CN – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pimpin rapat pembahasan draft aturan dan kebijakan terbaik, terkait pelaksanaan New Normal atau tatanan kehidupan baru di Sumut. Bertempat di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Sumut, di Jalan Sudirman No. 41 Medan, Jumat, (5/6/2020).

Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R Sabrina, perwakilan unsur Forkopimda, Tim GTPP Covid-19 Sumut, pakar kesehatan, akademisi, dewan riset serta ahli ekonomi.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, pengkajian draft aturan penerapan New Normal akan di bahas sampai tanggal 13 Juni 2020. Mengingat, pemberlakuan di tiap Kab/Kota di Sumut berbeda-beda.

“Sampai 13 Juni kita mengkaji draf termasuk 33 kabupaten/kota karena perlakuan di tiap tempat itu berbeda-beda. Ada kabupaten/kota yang statusnya masuk zona merah, ada kuning, ada hijau. Hari ini kita susun draf dengan berbagai pakar untuk kita presentasikan ke DPRD, setelah disetujui kita ajukan ke Menteri Kesehatan,” jelas Edy Rahmayadi.

Menurut Gubernur Sumut, Jika draf disetujui untuk diberlakukan di Sumut, maka draf tersebut akan menjadi aturan yang harus dipatuhi pada masa kehidupan normal baru. Salah satu aturan yang paling penting sedang dipertimbangkan adalah terkait pendidikan, khususnya terkait sistem dan model pembelajaran bagi siswa.

“Bagi saya permasalahan anak sekolah ini yang paling penting, karena ini menyangkut kesehatan dan keamanan anak-anak kita. Harus kita pikirkan bagaimana sistem yang cocok, pendidikan tetap jalan tapi juga bisa melindungi anak-anak kita,” kata Edy.

Selain penyelenggaraan pendidikan dan sekolah, ada beberapa hal lainnya yang juga dibahas, di antaranya pengendalian pasar dan mall, kegiatan kebudayaan, olahraga, balai pertemuan dan kegiatan sosial lainnya.

Beberapa masukan juga turut disampaikan peserta rapat, hal itu terkait pendidikan. Beberapa peserta rapat mengatakan, agar tetap menyelenggarakan aktivitas pendidikan. Namun dengan berbagai ketentuan, seperti protokol kesehatan yang ketat, pemberlakuan jadwal dengan mengurangi jumlah hari masuk sekolah.

Selain itu, usulan tentang penyemprotan Disinfektan di sekolah juga harus rutin di lakukan. Terlebih, pengadaan Rapid Test untuk siswa dan para guru juga harus di adakan. Sebab, menurut mereka, pendidikan tak mungkin berhenti hingga vaksin ditemukan.

Di kesempatan yang sama, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto juga menyampaikan, bahwa untuk di Perguruan Tinggi saat ini masih menunggu aturan Kemendikbud terkait pelaksanaan New Normal.

“Seandainya, kita perlu uji coba di daerah-daerah yang punya PTS, kami siap membantu,” ucap Dian Armanto di hadapan Gubernur Sumut dan para peserta rapat lainnya. (Hendra CN)