Support Hakim, 1.000 Anggota Pemuda Pancasila Akan Hadir Dalam Sidang Putusan Pra Peradilan di PN Bekasi

KOTA BEKASI, CN – Sidang lanjutan Pra Peradilan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekaai sudah masuk pada tahap Sidang Kesimpulan, kedua belah pihak telah menyerahkan berkas kesimpulan dari pemohon dan termohon kepada Hakim tunggal Asiadi Sembiring, SH, MH selaku hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN Bekasi Klas 1A, Jalan Pramuka Nomor 81, Margajaya Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Senin (22/6/2020).

Sidang Pra Peradilan MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi sebagai (Pemohon) yang menggugat Polres Metro Bekasi Kota (Termohon) terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila yang diduga melanggar Pasal 18 ayat 1 KUHAP, putusan hakim dalam perkara ini yang rencananya pada hari Selasa malah diundur Rabu, 24 Juni 2020 akan diketuk palunya.

Kuasa Hukum Pemuda Pancasila (PP) Herwanto N, SH yang di dampingi sekretaris Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Antoni, SH, MH, CIL, CLI, CRA dan Bendahara BPPH Paskah Sembiring, SH mengatakan, jika pihaknya optimis 100% pra peradilan Pemuda Pancasila (MPC Kota Bekasi) diputus secara obyektif.

“Kita yakin permohonan kita dikabulkan hakim dengan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tuturnya.

“Karena seluruh fakta dan bukti dalam persidangan sudah jelas terang benderang, bahwa surat tugas dan surat perintah penangkapan tidak ada dan diberikan disaat anggota Pemuda Pancasila sudah pada ditangkap-tangkapi dirumah dan ditempat anggota saat tengah bekerja,” ujar Herwanto N, SH kepada awak media usai penyerahan berkas kesimpulan kepada majelis Hakim.

Herwanto dalam kesempatan ini juga memaparkan bahwa Termohon juga sudah mengakui jika surat-surat tersebut baru diberikan pada tanggal 23 Mei 2020 setelah proses penangkapan dan penahanan beberapa anggota Pemuda Pancasila dilakukan Polisi.

Sementara, Nurrochman Kuncoroadi, SH juga menambahkan, dengan menerangkan bahwa perlu diketahui khalayak bahwa sejak pendaftaran hingga sidang putusan pada hari Rabu (24/06/2020) nanti sudah bertentangan dengan Pasal 82 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ayat 1C, dimana diatur dalam pra peradilan itu berturut-turut selama 7 Hari harus sudah dapat diputuskan.

“Dalam sidang pra peradilan Pemuda Pancasila (Pemohon) ada waktu jeda satu hari, dan ini tentu bertentangan dalam KUHAP,” tegas Nurrochman.

Maka oleh sebab itu, lanjut Nurrochman selaku Tim BPPH Pemuda Pancasila, ada pelanggaran hukum KUHAP.

“Biarlah masyarakat yang menilai perjalanan sidang itu sudah sesuai atau tidak dijalankan oleh Hakim Tunggal,” paparnya.

Antoni, SH, MH, CIL, CLI, CRA menambahkan jika melihat dari jalannya sidang dari awal hingga diakhir mereka menghadirkan saksi, yang mana saksi yg diajukan Pemohon adalah saksi-saksi fakta yang mengetahui secara langsung proses penangkapan oleh petugas bahwa petugas sama sekali tidak membawa surat tugas dan surat perintah penangkapan baik kepada keluarga maupun kepada aparat lingkungan, Antoni juga menyakini bahwa Pra Peradilan yang diajukan Pemuda Pancasila akan di menangkan oleh pihak pemohon yaitu Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Bekasi.

Di lain sisi, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Ariyes Budiman didampingi Majelis Pimpinan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila Ki Mamat beserta Tim BPPH lainnya, Bernardus Tamba, SH telah menjelaskan, demi untuk mendukung Hakim Tunggal memutuskan dan menjatuhkan putusan pra peradilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono), maka MPC akan menurunkan anggota Pemuda Pancasila (PP) sebanyak kurang lebih 1.000 anggota PP diperkirakan akan hadir dalam men-support Hakim Tunggal, Asiadi Sembiring, SH, MH tersebut.

“Saya berharap, dari hati, hasil keputusannya hakim dapat adil yang seadil-adilnya,” tutup Ariyes Budiman. Jadi memang sudah sepatutnya, tidak ada alasan bagi hakim untuk tidak mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemuda Pancasila MPC Kota Bekasi. (Dody CN)

Kejati Sumut Terima Aduan Dugaan Penyimpangan Proyek KOTAKU Belawan

MEDAN, SUMUT, CN – Menanggapi keluhan warga Belawan terkait dugaan penyimpangan proyek KOTAKU, Komunitas Jurnalis dan Masyarakat (KJM) yang terus berupaya mengawal pengaduan tersebut, mengunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) guna menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat Belawan.

Dalam kunjungan itu, Kejati Sumut menerima dengan baik pengaduan masyarakat dugaan adanya penyimpangan proyek KOTAKU di Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

“Laporan sudah diterima segera akan disampaikan ke pimpinan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Senin (22/6/2020).

Dikatakannya, apabila hasil lidik terbukti adanya penyimpangan, maka akan dilakukan tindakan hukum.

“Jika terbukti hasil lidik, akan dilakukan tindakan hukum,” kata Sumanggar.

Sementara Pembina KJM sekaligus founder Delinewstv.com, Bernard Marpaung yang didampingi Ketua KJM Ridwan Fahlevi, dia menjelaskan kunjungan ke Kejati Sumut tersebut dalam rangka mengawal aspirasi dan keluhan warga Belawan.

“Dengan adanya sinergitas KJM dan Delinews Network, kita berharap bisa lebih berupaya menyampaikan aspirasi masyarakat,” jelas Bernard.

Lebih lanjut, Ketua KJM Ridwan Fahlevi membeberkan, tentang penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat yang baru saja disampaikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Kami berharap agar Kejati Sumut menegakan hukum tertinggi, terkait dengan pengaduan masyarakat yang telah kami sampaikan tentang dugaan penyimpangan proyek KOTAKU di Belawan,” ungkapnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Nurainun (38) seorang ibu rumah tangga, warga lingkungan 28 Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, dirinya mengeluhkan atas proyek pembangunan tersebut.

“Kami minta septic tank cepat diselesaikan, karena takut juga kalau kena pasang air laut tanki septic tank naik ke atas dan apabila ada anak-anak disitu bisa terjepit. Disitu juga sudah ada anak-anak terjatuh dan terluka,” ujarnya kepada wartawan, Senin (8/6/2020).

Ia mengatakan bahwa proyek tersebut dikerjakan sejak tahun 2019 lalu dan hingga saat ini belum terselesaikan.

“Dampak pembangunan proyek ini, jalan kami menjadi hancur,” kata Nur.

Disaat warga ingin jalan yang hancur dampak proyek itu diperbaiki, Koordinator BKM Kelurahan Belawan I Haidir Mustafa alias Buyung berdalih dengan alasan menanti bantuan berikutnya.

“Sudah kami minta, tapi katanya nanti tunggu bantuan berikutnya,” tambah Nur.

Selain itu, Khadijah (41) seorang ibu rumah tangga yang juga warga lingkungan 28 Kelurahan Belawan I, dia menjelaskan warga butuh air bersih dan meminta jalan yang rusak dampak proyek segera diperbaiki seperti semula.

“Kami butuh air bersih, jalan yang rusak pun kami minta segera diperbaiki,” Khadijah menandaskan. (APL CN)

Rekomendasi Demokrat ke Usman-Bassam

JAKARTA, CN – Partai Demokrat resmi menerbitkan rekomendasi untuk pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Halmahera Selatan Usman Sidik-Bassam Kasuba. Usman merupakan Wabendum DPP PKB, sementara Bassam merupakan Kader PKS.

Surat rekomendasi Partai Demokrat tersebut sebagaimana terlampir dalam SK nomor: 16/SK/DPP.PD/VI/2020, tanggal 22 Juni 2020, tentang pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan periode 2020-2025.

SK tersebut ditandatangani Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya. SK dukungan itu diserahkan langsung oleh AHY kepada Usman Sidik di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta, Senin (22/6/2020).

“Hari ini, saya berbahagia menerima seorang tokoh yang akan berjuang dalam pikada yang akan diselenggarakan di Kabupaten Halmahera Selatan. Beliau adalah Bapak Usman Sidik sebagai calon bupati yang berpasangan dengan Bassam Kasuba sebagai calon wakil wali bupati,” ungkap AHY saat menyerahkan SK dukungan kepada Usman.

AHY menyebutkan DPP Demokrat telah menerbitkan surat rekomendasi resmi yang dipersyaratkan KPU, yakni dokumen B1 KWK dan B1.2 KWK. Dia berharap Usman-Bassam bisa sukses memenangkan Pilkada Halmahera Selatan yang digelar pada 9 Desember 2020.

Surat rekomendasi Partai Demokrat

“Saya berharap, kita bisa sukses dan menang dalam pertarungan ini. Niat kita baik, kita ingin membangun Halmahera Selatan dan juga mensejahterakan masyarakat,” imbuh AHY.

AHY kembali berpesan kepada Usman-Bassam untuk bisa menjadi tokoh pemersatu sesuai harapan rakyat dan Partai Demokrat.

“Saya bangga sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hari ini secara resmi menyerahkan surat rekomendasi kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan (Usman-Bassam),” kata AHY lagi.

Demokrat diketahui memiliki dua kursi di DPRD Halmahera Selatan. Sebelumnya, Usman-Bassam juga mendapat rekomendasi dari PKB, PKS, dan PSI, yang memiliki delapan kursi di DPRD Halmahera Selatan. Adapun syarat untuk mengusung paslon dari KPU minimal enam kursi.

Terkait rekomendasi Demokrat, Usman dalam kesempatan tersebut mengakui pihaknya tetap menjalin komunikasi dengan partai lainnya, seperti PDIP, Golkar, PAN, Gerindra, dan Berkarya, meskipun jumlah dukungan kursi telah memenuhi syarat untuk mendaftar di KPU. (Red/CN)

PKS Usung Salman Alfarisi, Lc., M.A. di Pilkada Kota Medan

MEDAN, CN – Guna mengobati kekecewaan masyarakat Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akibat kegagalan pemimpin dalam memimpin Kota Medan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan sepakat mengusung Salman Alfarisi, Lc.,M.A., sebagai Calon Walikota Medan 2020-2025.

Berdasarkan penilaian di internal PKS Kota Medan, Salman Alfarisi, Lc.,M.A. adalah sosok yang komitmen, memiliki moral lebih kuat serta memiliki visi dan misi untuk membangun Kota Medan.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan Abdul Latif Lubis, M.Pd. dari Partai PKS, usai menghadiri Rapat Konsolidasi (Rakon) internal, bersama kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Se-Kecamatan Medan Marelan menjelang Pilkada 2020 Kota Medan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan dari fraksi PKS ini mengatakan, Salman Alfarisi memiliki komitmen moral yang lebih tinggi. Hal tersebut tidak terlepas dari rekam jejak tiga Wali Kota Medan sebelumnya yang tersangkut dengan hukum.

“Kita mengusung Salman Alfarisi sebagai sosok yang ideal maju di Pilkada 2020 Kota Medan,” ujarnya, Minggu (21/6/2020).

Abdul Latif mengemukakan, calon kepala daerah di Kota Medan nantinya harus mampu menjadi komunikator dan fasilitator.

“Tentunya, kita ingin meningkatkan daya kohesi yang lebih kuat antar keberagaman suku dan agama yang ada di Kota Medan. PKS memiliki ikatan kekeluargaan dan kebersamaan, untuk membangun ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini,” tuturnya.

Dia mengatakan, dengan adanya sinergi antara struktur kader PKS khususnya di Kecamatan Medan Marelan dan masyarakat demi mencapai Kota Medan yang lebih baik.

“Kita bersinergi antara kader PKS dan masyarakat, Insya Allah pencapaian-pencapaian yang ingin dituju untuk Medan lebih baik lagi akan terwujud secara nyata,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Cada II PKS Medan Mukhlis Idrus, S.T., mengajak para kader yang berada di Kota Medan untuk bersama-sama mensukseskan program dan arahan PKS Medan.

“Mari bersama mensukseskan program dan arahan dari PKS Medan,” sebut Mukhlis Idrus.

Di kesempatan kali ini, Ketua DPC PKS Medan Marelan, Fakhrurozi, S.Pd. menjelaskan bahwa, konsolidasi internal tersebut untuk suksesi Pilkada Kota Medan, dengan mengusung H. Salman Alfarisi.

Dia juga menghimbau, untuk semua kader PKS di Medan Marelan turut aktif membantu dan melayani masyarakat.

“Kegiatan ini suksesi mendukung bapak Salman Alfarisi untuk maju di Pilkada Kota Medan mendatang, serta harus aktif membantu masyarakat,” tegas Fakhrurozi. (Hendra CN)

Bhayangkari Cabang Sat Brimob Polda Sumut Bagikan 100 Nasi Bungkus

MEDAN, CN – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara yang ke-74, personil Sat Brimob Polda Sumut bekerjasama dengan Bhayangkari Cabang Sat Brimob Polda Sumut bagikan nasi bungkus ke para kaum dhuafa di jalanan Kota Medan, Senin (22/6/2020).

Pelaksanaan kegiatan berbagi kasih yang bertajuk ‘Bhakti Brimob Untuk Indonesia’ ini, sebagai bentuk kepedulian Brimob kepada masyarakat. Dengan menyasar para tukang becak, tukang sapu jalanan, tukang parkir, serta para kaum dhuafa yang di temui di jalanan.

Adapun rute yang menjadi sasaran kegiatan yakni, Jalan Setia budi, Jalan Ringroad, Jalan Pajak Melati, Jalan Gajah mada, serta Jalan Gatot subroto Medan, Sumatera Utara.

Menurut keterangan yang di dapat di lapangan, Bripka Imam Basori, selaku pimpinan aksi mengatakan, bahwa kegiatan ini berkaitan dengan akan diperingatinya Hari Bhayangkara yang ke-74 mendatang.

“Ya, selain berkaitan dengan akan diperangatinya Hari Bhayangkara yang ke-74, kegiatan ini memang sudah rutin di laksanakan pasca diumumkannya oleh pemerintah tentang bencana non alam yang menerpa Indonesia, yakni Covid-19 beberapa waktu lalu,” tutur Bripka Imam Basori.

Sementara itu, di lokasi berbeda, Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol. Abu Bakar Tertusi, S.I.K., S.H. melalui Humas Sat Brimob Brigadir Rizki, SN, S.H. mengungkapkan, bahwa kegiatan ini atas prakarsa dari Ketua Bhayangkari Cabang Sat Brimob Polda Sumut Ny. Ira Abu Bakar, untuk membantu masyarakat yang saat ini tengah merasakan dampak dari Covid-19.

“Program 1 hari 100 nasi bungkus ini gagasan dari Ketua Bhayangkari Cabang Sat Brimob Polda Sumut. Yang bertujuan, untuk membantu masyarakat yang terkena imbas dari penyebaran Covid-19,” ungkap Brigadir Rizki.

Terpantau juga, Sembari membagikan nasi bungkus, para personil Sat Brimob Polda Sumut juga tidak bosan-bosannya terus mengingatkan masyarakat, agar mentaati protokol kesehatan yang telah di terapkan oleh pemerintah. (Hendra CN)

TNI-Polri Malut Laksanakan Penyemprotan Desinfektan di XXI Jatiland Mall Ternate

TERNATE CN – Dalam rangka menyambut New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru di tengah Pandemi Virus Corona (Covid-19), TNI-Polri Jajaran Maluku Utara (Malut) bahu-membahu dalam penanganan Covid-19 di Maluku Utara.

Hal tersebut terlihat, pada Senin (22/6/2020) diadakannya penyemprotan Desinfektan di XXI Jatiland Mall Ternate yang melibatkan unsur TNI dari Denbekang dan unsur Polri dari Dit Samapta Polda Maluku Utara yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara.

Hal itu dilakukan dalam rangka menyambut ‘New Normal’ atau tatanan kehidupan baru di tengah Pandemi Virus Corona (Covid-19) di Maluku Utara.

Adapun Jumlah Personel yang melaksanakan Penyemprotan yakni sebanyak 8 orang, terdiri dari Personel Polda Maluku Utara 5 orang dan TNI 3 orang, dengan harapan dapat mencegah penyebaran Covid-19 di lingkup Studio XXI yang merupakan tempat berkumpul banyak orang.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, membenarkan kegiatan tersebut. Benar, kata dia, kegiatan tersebut merupakan bentuk kesiapan TNI-Polri yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menghadapi New Normal mendatang.

“Tim terdiri dari unsur TNI-Polri yang ada di Maluku Utara, itu adalah bukti bahwa TNI-Polri di Maluku Utara sangat solid,” tambahnya.

Mengingat hal tersebut, dihimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dalam beraktifitas, agar selalu terhindar dari Covid-19. (Ridal CN)