Daftar BST Desa Bobo Bermasalah, Mahasiswa Minta Bupati Copot Salah Satu Kabid di Dinas Sosial

HALSEL, CN – Pendataan Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak sesuai mekanisme dan aturan, Mahasiswa Desa Bobo, Kec. Obi Selatan, Kab. Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), meminta kepada Bupati copot salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Sosial (Dinsos) Halsel.

Pendataan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang di lakukan Dinas Sosial di Desa Bobo Kec. Obi Selatan menuai kontroversi antara Pemdes dan Dinsos, sebab pendataan tersebut tidak melalui konfirmasi ke pemdes sehingga data yang di ambil tidak sesuai juknis dan juklas Bantuan BST serta tidak sesuai dengan hukum normatif atau aturan yang di kelurkan oleh kementrian sosial Republik Indonesia

Data yang di ambil oleh Kemensos lewat pendamping PKH Kecamatan menimbulkan masala dan terjadi konflik yang sangat besar di tengah-tengah masyarakat, terkususnya warga kurang mampu, para janda, warga lanjut usia, dan mereka yang kehilangan mata Pencaharian karena covid 19.

Menurut Ketua Himpunan Mahasiswa Desa  Bobo Kec. Obi Selatan, Bili Totononu kepada wartawan media cerminnusantara.co.id “analisa kami bahwa ferifikasi data dalam penerimaan bantuan Tidak tepat Sasaran dan menimbulkan keganjalan yang sangat besar, karena mereka yang di data atau yang mendapatkan bantuan sosial tunai (BST). adalah mereka yang berpenghasilan dari gaji negara(PNS), pengusaha kopra, dan karyawan tambang, sampai saat ini masih menerima gaji dari perusahan dan begitu juga anak-anak muda yang tidak memiliki KK, dan ada Juga yang dalam Satu KK semuanya anggota keluarga pun dapat” kata dia.(04/07/2020)

“Lebih para lagi, perwakilan dari dinas sosial atau pendamping dinas sosial wilaya obi selatan, juga ikut dapat bantuan tersebut, sebab namanya terdaftar dalam daftar penerimaan bantuan sosial tunai (BST) sedangkan Ibu janda  yang suda lanjut usia dan orang yang suda kehilangan mata Pencaharian karena covid 19, sama skali tidak di data atau tidak di masukan dalam daftar penerimaan BST”

Lanjut Bili “maka kekeliruan data ini di sebabkan karena salah satu dari kepala bidang dinas sosial di Dinas Sisial Halsel Melalui Pendampingnya, mengatakan bahwa bantuan tersebut. tidak ada hubunganya dengan pemerintah setempat dalam hal ini PEMDES, sehingga tidak perlu berkordinasi, akibat dari pernyataan beliau, pendatan pun tidak di Ketahui oleh Pemdes dan di musawarakan terlebih dahulu oleh parah pemuka-pemuka desa bersama dengan PEMDES, agar bisa di tentukan siapa-siapa yang pantas dan layak memdapatkan bantuan tersebut. Berdassrkan aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerinta Pusat” Imbuhnya

Hal yang sama juga saat wartawan cerminnusantara.co.id, konfirmasi ke Kades Bobo Nelson Boo, dia juga membenarkan hal ini”memang benar bahwa dari pendamping PKH turun melakukan pendataan terkait dengan nama-nama penerima bantuan sosial itu saya juga tidak tau, karena mereka tidak berkoordinasi dengan saya, nanti saat pembagian banthan baru saya dapat tau” kata nelson

Sambung dia “kemudian yang membuat kami sedih adalah  dinas sosial Halmahera selatan yang merupakan lembaga yang sangat strategis dalam situasi dan kondisi seperti ini, tetapi Masi ada Para oknum-oknum yang Terindikasi melakukan prakter yang sangat terlarang KKN” ucapnya

Oleh nya itu Mahasiswa Desa Bobo, Kec. Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, meminta kepada Pemda Halsel dalam hal ini Bupati Halsel ;

1. Segera instruksikan ke Dinas Sosial agar  segera mengevaluasi data BST Desa Bobo, Kec. Obi Selatan.

2. Segera Copot salah satu Kabid di Dinas Sosial karena terindaksi KKN.

4. Segera Instruosikan Ke Kadis Sosial agar segera memcopot atau menggantikan Pendamping PKH Wilayah Kec. Obi Selatan.

Dengan adanya persoalan ini, Pemerintah Daerah kabupaten Halmahera selatan. berbenah diri untuk dapat melihat persoalan-persoalan seperti ini agar tidak terulang kembali”tuturnya.(Red/CN)

Warga Anggai Minta Bawaslu dan KPU Bentuk TPS Khusus di Lokasi Tambang

HALSEL, CN – Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel) dalam upaya memaksimalkan tahapan pengawasan penyusunan pemutakhiran daftar Pemilih pada pelaksanaan Pilkada Halsel Tanggal 9 Desember 2020 mendatang, melakukan supervisi di Kecamatan Obi dalam rangka menindaklanjuti laporan panwaslu Kecamatan terkait Desa yang ada Dusun untuk dibentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Desa Anggai, pada sabtu (4/7/2020).

Anggota Bawaslu Rais Kahar, yang membidangi Kordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga mengunjungi Dusun lokasi tambang Desa Anggai bersama Staf PHL di dampingi Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan Obi.

Kita turun langsung ke dusun lokasi tambang desa anggai ini memastikan agar kiranya KPU halsel dalam memyusun dpt dapat membentuk TPS di Dusun tersebut. Kata rais pada saat kunjungan ke dusun lokasi.

Lanjut Rais, Bawaslu melindungi hak pilih warga agar pada saat pilkada nanti semua warga yg memenuhi syarat dapat menerikan hak politiknya.

Sehingga hal ini, Bawaslu turun langsung untuk memastikan dan nantinya hasil imi akan di rekendasikan ke KPU.
Sementara itu, Ketua Dusun yang ditemui d dusun lokasi desa anggai Darwin Djangua menuturkan bahwa warga yang ada di dusun lokasi ini sebanyak 100 kk dan jiwa pilihnya 300 lebih.

“Warga disini asli orang obi dan ada penambang dari Bugis, Manado, Jawa, tapi sudah kawin disini dan sudah punya KK disini jumlah jiwa pilihnya 300 lebih,” katanya.

Menurut Darwin 2 kali pemilihan itu di bentuk TPS di lokasi ini, tapi pemilu kemarin pada tahun 2019 itu sudah tidak ada lagi TPS, sehingga warga banyak yang tidak pilih akibat jaraknya jauh ke TPS yang ada di Desa Anggai.

“Disini banyak pemilih ada yang ibu hamil sehingga kami berharap kepada bawaslu agar menyampaikan ke KPU agar pemilihan kali ini dapat bentuk TPS yang ada dilokasi ini sehingga masyarakat tidak lagi turun kalao untuk bacoblos di Desa Anggai,” harapnya. (Red/CN)

Penambang Liar Semakin Marak di Pulau Nias, GMNI Sumut Menduga Ada Yang Back Up

Medan, Sumut, CN – UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2020 tentang minerba menjadi rujukan hukum bagi perusahaan pertambangan di Republik Indonesia dalam mengelola tambang. Berbagai aturan lainnya seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri ESDM dan Perda harus menjadi acuan petunjuk teknis dalam hal pengoperasian tambang. Hal ini disampaikan Ketua GMNI Sumatera Utara Paulus PG, SH kepada awak media, pada Sabtu (04/07/2020).

GMNI sumatera Utara menyoroti persoalan ini, mengingat semakin maraknya perusahaan galian C yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Operasional Pertambangan (IOP) di Kepulauan Nias. Selain itu, beberapa perusahaan juga diduga melanggar standar pengelolaan tambang galian C. Diantaranya: PT. RIUS Di sungai Gomo, PT. AXELINDO dan CV. UTAMA di Sungai Idanogawo, PT. TANO NIHA dan CV. UTAMA di Sungai Oyo.

Paulus menjelaskan, misalnya izin galian C bagi PT. AXELINDO dan CV. UTAMA yang beroperasi di sungai Idanogawo diberikan aturan standar ganda. Dimana CV. UTAMA telah dilarang beroperasi, karena jarak galian dari konstruksi jembatan kurang dari 500 meter. Sementara PT. AXELINDO dengan jarak galian yang sama, tetap diperbolehkan beroperasi.

“Ini kan tidak adil? Harusnya aturan itu ditegakkan sama. Kalau tidak boleh? Ya, tidak boleh? Jangan ada kesan tebang pilih,” kata Paulus.

Lebih lanjut, Paulus mengungkapkan bahwa PT. RIUS di sungai Gomo hanya mengantongi izin yang telah kadaluarsa. Ironisnya, selama beroperasi dalam tengggat kadaluarsa, PT. RIUS tetap mendapat kontrak pekerjaan dari Pemerintah daerah dan Balai Besar Wilayah II Sumatera Utara.

“Hasil koordinasi kita dengan Dinas Perizinan satu pintu dan Dinas Pertambangan Dan ESDM Provinsi Sumatera Utara, kita temukan bahwa PT. RIUS belum memperpanjang izin hingga saat ini,” ungkap Paulus.

Sementara, 2 perusahaan pertambangan galian C disungai Oyo juga bermasalah. PT. TANO NIHA belum memiliki IOP dan CV. UTAMA tidak memenuhi standar AMDAL.

Paulus menduga, ada oknum politisi hingga Aparat penegak hukum yang membekingi operasional beberapa perusahaan galian C di wilayah Kepulauan Nias. Sehingga persoalan ini tidak dapat disentuh oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, GMNI Sumatera Utara berinisiatif melakukan investigasi menyeluruh untuk membongkar persoalan ini hingga ke akar-akarnya.

“Saya menduga ada keterlibatan oknum politisi dan oknum penegak hukum dalam persoalan ini. Oleh karena itu, kita segera membuat telaah menyeluruh,” pungkas Paulus.

Untuk diketahui, pada tahun 2018 Polda Sumatera Utara telah melakukan investigasi lapangan dengan surat tugas penertiban galian C di wilayah Kepulauan Nias. Namun hingga saat ini belum ada hasil. (APL CN)

Bupati Halsel Bohongi” Warga Mekarkan Kecamatan Gura ICI Ditagih FPPMG

HALSEL, CN – Forum Pemuda pelajar Mahasiswa Guraici ( FPPMG) Menagih Janji Bupati Halmahera Selatan (Halsel) terkait pemekaran Guraici jadi Kecamatan.

Forum pelajar pemuda mahasiswa Desa Guraici managi janji kampanye Bupati kabupaten halmahera selatan Bahrain Kasuba dalam kampanyenya bahwa ketika terpilih maka Guraici akan dimekarkan menjadi Kecamatan Baru di Kabupaten Halmahera Selatan.

Koordinator forum pelajar pemuda mahasiswa Guraici, Rifaldi A. Ways Kepada Media cerminnusntara.co.id Sabtu (04/07/20) menyampaikan bahwa saat bahrain kasuba kampanye di salah satu Desa di Guraici tepatnya di Desa Gunange, Bahrain Kasuba mengatakan sepulu Desa di guraici akan di pisahkan dari kecamatan kayoa, dan manjadi satu kecamatan baru, tetapi sampai sekarang Bahrain Kasuba tak menepati janjinya.

Rifaldi juga mengatakan bahwa belum lama ini bupati Halmahera Selatan berkunjung di salah satu desa di gura ici dalam sebuah acara dan dalam sambutannya Bupati Halsel Bahrain Kasuba juga menyampaikan bahwa Guraici akan di mekarkan sebagai Kecamatan.

Rifaldi menduga Bupati Halsel Bahrain Kasuba berbicara hanya sebatas janji polotik yang hamis, Pasalnya janji yang sama pernah di ucapkan saat kampaye Awal, kerena sampai sekarng tidak ada tindak lanjutan dari pememerintah Kabupaten Halsel.

kordinator FPPMG itu juga mendesak kepada DPRD Halsel dapil dua makian kayoa, jangan hanya diam, kerena anda di pilih untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Makian Kayoa.

Ia juga mengatakan, “Jangan-jangan DPR kita tidak pernah mendengar keluhan masyarakat dan janji Bohong Bupati Halsel terhadap masyarakat Gura Ici,” pungkasnya. (Red/CN)

Jemput 2,7 Kg Ganja Dari Aceh, Dua Orang Tersangka Kembali Diciduk Polres Ternate

TERNATE, CN – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ternate berhasil mengamankan paket kiriman narkotika golongan satu jenis ganja seberat 2,7 kilogram.

Anggota berhasil mengamankan 2 terduga tersangka dengan inisial masing-masing, MH Alias Ade dan RB alias Tandi yang ditangkap saat menjemput paket ganja di kantor Pos Cabang Ternate yang terletak di Kelurahan Bastiong.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada, dalam konferensi pers, sabtu (4/7/2020) mengatakan, paket kiriman ganja beserta dua terduga tersangka yang adiamankan tersebut merupakan hasil tindaklanjut dari laporan masyaraat yang diterima.

Kedua tersangka ini, kata Kapolres, diringkus pada lokasi yang sama dan waktu yang berbeda karena MH diringkus pada, Senin (29/6/2020) sementara RB alias Tandi diringkus pada, Selasa (30/6/2020) bertempat di kantor Pos Bastiong Ternate.

“Untuk terduga tersangka MH anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah kotak warna hitam ukuran besar yang diduga berisi ganja dengan berat 1,5 Kg, sementara dari tangan Tandi anggota menegamankan 1 kotak warna hitam ukuran besar yang berisi ganja dengan berat bruto + 1,2 Kg beserta dengan resi pengiriman,” jelas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bahrun Hi. Syahban mengatakan, paket kiriman ganja dari Aceh yang diamankan ini, sesuai dari keterangan terduga tersangka, merupakan milik dua napi yang saat ini berada di Lapas Kelas II A Jambula Ternate.

“Iya, memang mereka berdua disuru oleh salah satu napi di lapas Ternate,” ujarnya.

Kasat bilang, untuk menindaklanjut keterangan tersebut pihaknya telah menyurat ke Lapas Ternate untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kalau terkait dengan inisial dua napi di lapas, belum bisa kita sampaikan karena kasus ini masih dalam pengembangan,” katanya.

Kasat narkoba menyebut, saat ini kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Ternate, guna dilakukan pemeriksaan maraton oleh tim penyidik terkait dengan jaringan dan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1), pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2), UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Ridal CN)

Sekelompok Orang Lapor Kades Lata-Lata Dugaan Korupsi ADD dan DD Dinilai Salah Orang

HALSEL, CN – Pemerintah Desa bersama Tokoh Agama dan seluruh masyarakat Desa Lata-Lata menggelar rapat meminta kepada sekelompok orang harus bertanggung jawab yang telah melaporkan Kepala Desa Lata-Lata Kecamatan Kasiruta Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Abdul Malik Gama atas  dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) selama 4 Tahun menjabat Kades Lata-Lata yakni, pada Tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 dengan total anggaran kurang lebih  sebesar Rp 3 Miliar.

Dugaan kasus korupsi itu dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) laporan hukum, pada Jumat (3/07/2020) kemarin pagi sekitar pukul 10.00 WIT.

Kepada media cerminnusantara.co.id, Sabtu (4/7/2020) Kades Abdul Malik Gama ia mengaku sesalkan kepada sekelompok orang yang telah  melaporkan dirinya bahwa Kades Lata-Lata telah melalukan Dugaan Korupsi ADD dan DD.

“Soal ini, saya bersama Tokoh Agama beserta seluruh masyarakat sudah mengggelar rapat, guna membahas tuduhan dugaan bahwa saya korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa dan semua masyarakat sudah sepakati bahwa pihak yang sudah menuduh saya korupsi   harus bertanggung jawab di hadapan masyarakat demi nama baik Desa Lata-Lata,” ungkapnya.

Abdul Malik menambahkan, pada hal ia tidak pernah melakukan korupsi ADD dan DD, apa lagi dengan jumlah nilai sebesar Rp 3 Miliar.

Pemerintah Desa bersama Tokoh Agama dan seluruh masyarakat Desa Lata-Lata menggelar rapat meminta kepada sekelompok orang harus bertanggung jawab

“Semua orang tahu bahwa kegiatan di Desa kami dari Pemdes Lata-Lata melakukan sesuai prosedur. Namun anehnya, saya di laporkan atas dugaan korupsi pada Tahun 2016 sementara saya dilantik  sebagai Kades itu dari Tahun 2017,” ungkapnya lagi.

Sementara itu, Tokoh Agama, Samad selaku Imam Desa Lata-Lata  juga yakin bahwa, baginya Pemdes Lata-Lata tidak pernah melakukan hal yang seperti dugaan Korupsi ADD dan DD sebesar Rp 3 miliar itu.

“Yang kami ketahui selama ini di Desa Lata-Lata aman-aman saja dan bahkan kami sangat mengakui kinerja Pemdes Lata-Lata di Desa kami, jadi kami menilai sekelompok orang yang lapor Pak Kades itu salah orang karena ada laporan bahwa Kades korupsi ADD dan DD di Tahun 2016,” tegas Imam Desa Lata-Lata itu.

Samad juga menegaskan, untuk saat ini  orang yang telah melaporkan Kades Lata-Lata ke Kejati Malut dengan dugaan Korupsi, ia meminta segera datang dan menjelaskan ke masyarakat.

“Kami meminta kepada pihak yang melaporkan Kades Lata-Lata  agar segera datang dan menghadap langsung di depan masyarakat untuk menjelaskan demi nama baik Desa kami di Desa Lata-Lata,”  tegasnya.

Turut Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Desa, Abdul Malik Gama.  Ketua BPD, Adinan dan 3 anggota BPD. Pendeta, Jet Wani Timur. Imam, Samad. Dan seluruh masyarakat Desa Lata-Lata. (Red/CN)