Permasalahkan Pembangunan Jalan di Desa Ononamolo I Lot, Ini Penjelasan Kades Elianus Zai

Gunungsitoli,Sumut, CN – Akhir-akhir ini, di Media Sosial dihebohkan terkait kegiatan Pembangunan Jalan di Desa Ononamolo I Lot dilaksanakan sesuai APBDES T.A 2020 yang sebenarnya sudah sesuai dengan Prosedur dan Regulasi Penggunaan Dana Desa. Namun hal ini, dihentikan pengerjaanya khususnya di objek yang bermasalah yang ± 30 m sesuai hasil pertemuan dan petunjuk dari Dinas PMD/K Kota Gunungsitoli pada bulan lalu Rabu (04/11/2020).

Hal ini dinyatakan Elianus Zai Kepala Desa Ononamolo I Lot saat di konfirmasi di ruang Tunggu Hotel Olayama di Jalan Pelita Damai tepatnya di Kecamatan Gunungsitoli.

Kepala Desa Ononamolo 1 Lot menerangkan bahwa permasalahan objek kegiatan Pembangunan Jalan di Desa Ononamolo I Lot tersebut berdasarkan hibah yang mengaku pemilik tanah yakni TG Dkk.

Kades Ononamolo 1 Lot menambah bahwa keberatan Saudara Adrianus Harefa warga Desa Mazingo Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan sudah 2 (Dua) kali melakukan mediasi antara pihak Keberatan dan Penghibah. Pada mediasi tersebut. Pihak keberatan menerangkan dan mengaku bahwa objek tanah yang diklaimnya tsb adalah pembelian Almarhum kakeknya LH kepada alm. KZ. Pada kesempatan tersebut juga hadir anak kandung sekaligus ahli waris KZ yakni berinisial EZ yang turut membenarkan hal tersebut dan menerangkan juga bahwa dasar perolehan tanah yang dijual ayahnya almarhum kepada LH berasal dari pembelian kepada penghibah (TG dkk) tetapi tidak bisa menunjukkan bukti pembelian dimaksud.

Hal ini sangat disayangkan Kepala Desa kepada pihak keberatan karena tidak bisa menunjukkan bukti pembelian atau peralihan hak pada objek tanah dimaksud, ucapnya

Kepala Desa menyatakan bahwa pada bulan September Tahun 2019 lalu telah terjadi pelebaran jalan pada kegiatan peningkatan ruas jalan dari dusun 3 desa Ononamolo 1 Lot menuju Desa Mazingo yakni pengaspalan hotmix tepatnya di objek yang bersengketa ini, namun pihak keberatan Adrianus Harefa tidak keberatan,sementara ijin untuk pelebaran jalan yang ± 3 meter adalah pihak yang sama Yakni Tongoni Gea dkk difasilitasi Kades sendiri.

“asalah ini sebenarnya simple apabila pihak keberatan Adrianus Harefa dan EZ anak dari KZ (pembeli pertama dari Penghibah) koorperatif menunjukkan bukti pembelian atau peralihan Hak, katanya lagi pasti tidak separah ini,” tandasnya.

kemudian diwaktu yang berbeda, Adrianus Harefa sebagai pengugat saat dikonfirmasi lewat via seluler terkesan mengelak karena yang menerima saat dihubungi bukan yang bersangkutan, melainkan mengaku sebagai temannya dan kata temannya sedang keluar. (APL CN)

Dorong Program ke Halsel, Cabup Usman Bilang Bakal Lobi Semua Kementerian

JAKARTA, CN – Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), H. Usman Sidik meiliki niat baik membangun Halsel berbeda dari pemimpin sebelumnya yang perlahan mulai dibuktikan.

Setelah sebelumnya bertatap muka dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Rabu (4/11/2020), Usman Sidik, kembali menemui Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.

Pertemuan yang berlangsung di kantor Menaker RI di kawasan Gatot Subroto Jakarta itu, dimaksudkan untuk mengaet sejumlah program dari Kementerian yang nanti akan Usman Sidik bawa ke Halsel.

Usai pertemuan, Usman mengaku bahwa sejumlah program di Kementerian Ketenagakerjaan sangat sejalan dengan visi-misi yang dirinya dan Hasan Ali Basam Kasuba, dorong untuk pembangunan Halsel 5 Tahun kedepan. Untuk itu, dalam kesempatan tersebut, Usman menyampaikan kepada Menteri Ida Fauziyah, terkait sejumlah persoalan yang ada di Kabupaten Halsel serta beberapa solusi yang ditawarkan dengan menyesuaikan pada program yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Saya contohkan di Kementerian ada program yang namanya pembangunan 1.000 lembaga Balai Pelatihan Kerja (BLK) dengan beberapa konsep. dimana saat ini yang baru dilaksanakan Kementerian di seluruh Indonesia, baru sekitar 100 Lembaga BLK Komunitas. Nah, kesempatan ini, saya kemudian sampaikan terkait kebutuhan di Halsel akan BLK ini, khususnya BLK Komunitas,” terang Usman.

Usman menambahkan, BLK Komunitas akan sangat berdampak ke masyarakat jika dibangun di Halsel.

“BLK Komunitas dikenal dengan unit atau fasilitas pelatihan vokasi. Dimana, BLK Komunitas ini didirikan oleh Lembaga nantinya berfungsi untuk menyelenggarakan pelatihan kompetensi atau keahlian tertentu, guna memberikan keterampilan kerja kepada siswa dan komunitas masyarakat sesuai kebutuhan. Nah, program dari Kementerian inilah yang kita dorong masuk ke Halsel,” jelas Usman.

Lanjut Usman yang juga Wakil Bendahara Umum DPP PKB itu menjelaskan, BLK Komunitas merupakan salah satu contoh keseriusan dirinya untuk memberikan sesuatu yang terbaik dan berbeda dari kepemimpinan Halsel sebelumnya.

“Ini baru pemanasan, saya akan masuk ke semua Kementerian untuk buktikan keseriusan saya. Tidak hanya bertemu saja dengan Menteri, tapi saya yakinkan untuk datang dan bangun Kabupaten Halmahera Selatan demi kesejahteraan masyarakat,” akunya. (Red/CN)

Mahasiswa Malut Minta Kapolda Tindak Tegas Polisi yang Bubarkan Massa Aksi Dengan Represif

TERNATE, CN – Ratusan massa aksi yang mengatasnamakan Mahasiswa Maluku Utara Bergerak (MABAR), Rabu (4/11/2020) siang tadi melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Maluku Utara (Malut).

Dalam aksi itu, massa aksi mendesak Kapolda untuk Menindak tegas oknum kepolisian yang represif terhadap massa aksi/mahasiawa, memecat komandan regu dalmas polres Ternate yang membubarkan massa aksi dengan cara represif.

Massa aksi juga mendesak agar dalam penanganan kasus represif kepada mahasiswa dapat dilakukan secara jujur, adil dan transparan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Kemudian massa aksi menuntut pemerintahan provinsi maluku utara mengeluarkan surat penolakan secara tegas atas UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dalam orasinya, massa aksi meminta ma’af kepada seluruh masyarakat Kota Ternate atas aksi mahasiswa yang ahir-ahir ini selalu dilakukan sehingga sering mengganggu aktifitas masyarakat dijalan.

“Akan tetapi aksi turun kejalan guna untuk memastikan hak politik masyarakat tidak dikebiri oleh pemerintah pusat lewat Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang sekarang so jadi UU No.11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” tegas Rian Momole, selaku koordinator aksi dalam orasinya.

Menurutnya, UU tersebut sangat bermasalah dan dampaknya sangat merugikan masyarakat kecil, buruh, petani dan nelayan.

“karena itulah torang ajak ngoni samua (masyarakat, red) untuk sama sama mendesak kepada presiden jokowidodo agar terbitkan PERPPU pembatalan UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang baru ditandatangani oleh presiden pada hari senin tangga 2 nofember 2020 kemarin,” pintanya.

Saat dikonfirmasi Rian bilang, didalam penyampaian aspirasi (demo) yang mahasiswa bikin ini selalu mendapat tanggapan yang kurang bagus dari pihak kepolisian yang ada di kota Ternate.

“Banyak memakan korban, padahal tara seharusnya juga kalau mau kase aman harus pake pukul sampe bangka biru, pica di kapala, sampe salese dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit,” sesalnya.

Olehnya itu. Kata dia, berdasarkan beberapa laporan yang sudah dilakukan oleh mahasiswa ke polda maluku utara karena diduga kuat tindakan represif tersebut dilakukan oleh oknum kepolisian kepada mahasiswa.

“Jika tuntutan ini tidak di akomodir, maka kami mendesak presiden untuk memecat kapolri dan kapolda Maluku Utara, karena diduga mencidrai hak asasi manusia,” demikian tegas Rian. (Ridal CN)

DPRK Aceh Singkil Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan KUA-PPAS R-APBK TA 2021

ACEH SINGKIL, CN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil gelar rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan Kebijakan Umum APBK berprioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (R-APBK) Aceh Singkil Tahun anggaran 2021, Senin (2/11/2020).

Sebelumnya, pada Selasa (13/10/2020) lalu, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid menyampaikan, Banggar DPRK serta Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Singkil telah bersama-sama melakukan pembahasan rancangan KUA PPAS R-APBK Aceh Singkil Tahun anggara 2021.

DPRK Aceh Singkil Bahas Rancangan KUA dan PPAS R-APBK 2021, Bupati Dulmusrid menanggapi saran dan masukan Tiga Anggota DPRK Aceh Singkil.

“Selesaikan lahan Sengketa Antara Masyarakat dengan Pemda. Untuk itu, perkenankan kami menyapaikan ucapan terimakasih, serta apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya atas kerja seluruh anggota DPRK Aceh Singkil karena ditengah padatnya jadwal yang sudah diagendakan telah berhasil membahas dan menyepakati rancangan KUA – PPAS R-APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2021,” ungkapnya.

Dulmusrid juga mengatakan, dengan telah disepakatinya rancangan KUA-PPAS Tahun anggaran 2021 ini merupakan bukti bahwa Pemerintah bersama DPRK Aceh Singkil memiliki komitmen yang kuat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Melalui sidang paripurna ini, papar Dulmusrid, pihak berharap bisa saling bahu-membahu dan bergandeng tangan agar kemitraan yang telah terjalin baik ini, antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRK Aceh Singkil kedepan dapat semakin ditingkatkan.

“Sehingga penetapan qanun APBK tahun anggaran 2021 bisa kita selesaikan tepat waktu, guna mempercepat proses peningkatan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Aceh Singkil yang sama-sama kita cintai ini,” jelasnya dalam acara rapat Paripurna di Gedung DPRK Aceh Singkil. (Muklis CN)

Hari Ini, Dugaan Penipuan Dilakukan AZ Oknum Guru SMP 1 Sitoluori Gelar Sidang Ketiga Serta Agenda Periksa Saksi

Gunungsitoli, Sumut, CN – Dugaan Penipuan yang dilakukan Oknum Guru AZ terhadap Siswanya sendiri, besok akan dilaksanakan Sidang di pengadilan Negeri Gunungsitoli dijalan Pancasila No 12 Kota Gunungsitoli, Senin (2/11/2020).

Sidang lanjutan yang ketiga terkait dugaan Penipuan yang dilakukan Adilan Zega Salah satu Oknum Guru yang mengajar di Sekolah SMPN 1 Sitoluori di Desa Hilimbosi Kecamatan Sitoluori Kabupaten Nias Utara itu, sidang lanjutan ketiga dilaksanakan pada hari ini, Selasa Tanggal (3/11/2020) sidang terbuka pemeriksaan saksi-saksi atas Dugaan penipuan yang dilakukan kepada siswa sendirinya.

Kronologis, Oknum Guru AZ yang mengajar di Sekolah SMP negeri 1 sitoluori Di desa Hilimbosi Kec sitoluori Kabupaten Nias Utara berinisial AZ Diduga Tega Peralat Siswanya Mengambil uang dari rumah demi menjadi Ketua Osis disekolahnya.

Pasalnya, AZ Menghasut Juli Lidia Nibenia Gea Siswanya untuk mengambil uang dari rumahnya secara diam-diam membuat Orang tuanya merasa keberatan.

Menurut Maffawati Zendrate Orang tua dari Juli Lidia Nibenia Gea dalam laporan pengaduanya yang diserahkan di polres Nias pada tanggal 7 September 2019 menceritakan Kronologis kejadian.

“Bahwa pada bulan desember 2017, mulai ada hubungan antara AZ sebagai salah satu Guru dan Juli Lidia Nibenia Gea sebagai murid di SMP Negeri 1 tersebut, kemudian pada bulan Januari 2018 AZ mulai bereaksi meminta uang kepada anak saya dengan metode meminjam dan menghasut supaya pengambilan uang dimaksud seakan kami sebagai orang tua tak mengetahui dan pengambilan uang secara bertahap sehingga keuangan kami yang telah simpan pada saat itu selalu berkurang, AZ juga selalu memantapkan reaksinya dengan iming-iming akan mengangkat Juli Lidia Nibenia Gea sebagai ketua OSIS di sekolah tersebut dan selalu meminta uang terus menerus,” katanya.

Lalu Juli Lidia Nibenia Gea mulai menagih AZ (Gurunya) tetapi mengalihkan pembicaraan dengan menjanjikan HP OPPO sambil meminta penambahan uang, kurang lebih sebesar Rp.3.800 000 pada hal harga HP tersebut sekitar Rp.1.500 000, menjelang beberapa bulan kemudian kami mengetahui HP tersebut ditangan anaknya dan kami menayakan kepada Lidia dari mana kamu ambil hp itu,
Jawabnya Lidia, menceritakan kronologis yang terjadi dan mendapatkan hp tersebut, bahwa HP ini pemberian AZ kepadanya.

“Kemudian beberapa Minggu AZ bersama temanya menemui saya dirumah untuk meminta terkait kejadian ini AZ berjanji akan mengembalikan uang tersebut,” ucapnya.

Lanjut Maffawati Zendrate,
Karena merasa trauma dan langsung memindahkan anak di SMP bunga mawar pada bulan Agustus 2018, lalu AZ Tak merasa puas dan mengejar anak saya dengan berbagai alasan memarahi, membujuk, menakuti, mengacam dan sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikanya.Karena hal itulah saya melaporkan AZ dipolres nias dengan dugaan penipuan dan Hasutan yang dilakukanya terhadap anak saya.

Hari ini sekitar pukul 15 :15 Maffawati Zendrate pun menerima Surat panggilan Anak sebagai saksi dengan Nomor 208/L.2.22/Epp2/10/2020 Atas nama Teti Krisnawati Zega umur 15 Tahun bersama Juli Lidia Nibenia Gea Umur 15 Tahun sebagai saksi dipersidangan.

pantauan awak media sidang dilaksanakan Tanggal 03/11/2020 dengan nomor Perkara 207/Pid.B/2020/PN/Gst Jam sidang 09:00 s/d Agenda Pemeriksaan saksi-saksi di Ruang Sidang Cakra. (APL CN)

Di Halsel, Kadinkes Kembali Mutasi Satu Pegawai Puskesmas

HALSEL, CN – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasna Muhammad, SKM kembali memutasi Satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah Kabupaten Halamahera Selatan, Dinas Kesehatan melalui Surat Penugasan Nomor : 824.2/2616/2020. Dijelaskan:

Terhitung mulai Tanggal, 03 November 2020 ditugaskan pada kolom 5 ke kolom 6 tersebut. Surat penugasan ini disampaikan kepada yang bersangkutan agar segera melaporkan diri kepada Kepala Puskesmas Labuha Kecamatan Bacan.

Surat penugasan tersebut di terbitkan pada Tanggal, 02 November 2020 oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Hasna Muhammad, SKM.

Sebelumnya, Pegawai PNS itu, Talha Abdullah, S. Kep bertugas di Puskesmas Mateketen Makian Barat dan saat ini harus pindah bertugas ke Puskesmas Labuha karena ia dimutasi Kadinkes Halsel, Hasna Muhammad.

Seharusnya, Talha Abdullah ditetapkan bertugas di Puskesmas Mataketen. Sebab, bagi masyarakat Kecamatan Pulau Makian Barat sangat membutuhkan pegawai Kesehatan karena Tenaga untuk Pegawai Kesehatan masih minim. Apalagi transportasi antara Kecamatan Pulau Makian dengan Ibu Kota Halsel harus melalui Jalur Laut. (Red/CN)