Anak Ternate Menangis Tak Bisa Sekolah, Apakah Sistem Pendidikan Gagal Penuhi Hak Dasar Warga?

TERNATE, CN – Tangis seorang anak laki-laki lulusan SMP Negeri 4 Kota Ternate mencerminkan betapa mirisnya potret sistem pendidikan di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut). Hingga tahun ajaran baru dimulai, ia belum juga bisa mengenyam pendidikan di tingkat SMA.

Anak tersebut tinggal di Kelurahan Kalumata bersama sang nenek yang hanya bekerja serabutan. Setelah gagal diterima di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 10 melalui sistem seleksi online, ia mencoba ke SMA Negeri 3 Gambesi. Namun upaya itu pun kandas karena sekolah tersebut telah penuh.

Pihak keluarga sempat mempertimbangkan sekolah swasta, tetapi terpaksa mengurungkan niat lantaran biaya yang tidak sanggup mereka tanggung.

Alternatif terakhir yang ditawarkan adalah bersekolah di wilayah Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), lokasi yang jauh dan tidak realistis bagi anak yang telah bertahun-tahun tinggal dan sekolah di Ternate sejak SD.

“Segala upaya komunikasi ke pihak sekolah dan pemerintah tidak membuahkan hasil. Jawaban mereka selalu, ‘sistem tidak bisa berbuat apa-apa’,” tulis akun Facebook Story Ternate dalam unggahan yang viral di media sosial, Selasa (15/7/2025).

Kisah pilu ini memantik reaksi publik yang mempertanyakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan pusat terhadap hak dasar pendidikan. Pasal 31 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Kasus ini menggambarkan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap sistem zonasi, daya tampung sekolah, serta minimnya dukungan bagi keluarga tidak mampu.

Anak ini bukan satu-satunya. Ada banyak lainnya yang senasib seperti salah satu berita yang sebelumnya termuat di media online malutline.com belum lama ini. Jangan biarkan mereka putus sekolah hanya karena sistem yang kaku dan tidak berpihak pada rakyat kecil.

Saat ini, keluarga dan masyarakat berharap ada intervensi langsung dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara maupun pemerintah pusat untuk menyelamatkan masa depan anak-anak yang terpinggirkan oleh sistem. (Hardin CN)

Satgas Yonif 642 dan Anak TPQ Bersihkan Masjid An-Nur di Kaimana

Kaimana, CN – Personel Satgas Yonif 642/Kps Pos Teluk Arguni bersama anak-anak TPQ An-Nur melaksanakan karya bakti membersihkan Masjid An-Nur di Kampung Bofuwer, Distrik Teluk Arguni, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, pada Senin (15/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Satgas terhadap masyarakat, khususnya dalam menjaga kebersihan lingkungan dan tempat ibadah.

“Selain menjaga agar lingkungan selalu bersih, kegiatan ini juga menjadi sarana silaturahmi antara masyarakat Kampung Bofuwer dan personel Pos Teluk Arguni,” ujar salah satu anggota Satgas.

Sementara itu, Sekretaris Masjid An-Nur, Jadir (35), mengaku sangat senang dan mengapresiasi keterlibatan anggota TNI dalam kegiatan tersebut.

“Saya mewakili masyarakat Kampung Bofuwer sangat berterima kasih kepada seluruh anggota Pos Teluk Arguni Yonif 642/Kps yang sudah membantu membersihkan masjid hingga menjadi lebih nyaman dan indah,” ungkapnya. (Hardin CN)

Ganti Nama Kini Mudah, Ini Syarat dan Prosedurnya Sesuai Aturan Dukcapil

Jakarta, CN – Setiap penduduk Indonesia memiliki hak untuk mengganti namanya, asalkan mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahwa perubahan atau penggantian nama wajib melalui penetapan Pengadilan Negeri.

Cara Mengganti Nama Sesuai Ketentuan

Merujuk situs resmi Dukcapil Kemendagri, berikut tahapan penggantian nama sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan:

1. Mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri;

2. Setelah ada penetapan pengadilan, penduduk wajib melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili;

3. Pelaporan harus dilakukan maksimal 30 hari sejak salinan penetapan diterima;

4. Petugas pencatatan sipil kemudian mencatat perubahan nama dalam register akta dan kutipan akta pencatatan sipil;

5. Perubahan nama akan diperbarui dalam dokumen kependudukan seperti akta lahir, Kartu Keluarga (KK), dan e-KTP.

Bedanya Penggantian dan Pembetulan Nama

Penggantian nama berbeda dengan pembetulan nama. Untuk pembetulan, tidak diperlukan penetapan pengadilan. Cukup ajukan ke Disdukcapil domisili dengan membawa dokumen otentik sebagai pembanding.

Aturan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan

Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi syarat:

Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

Maksimal 60 huruf termasuk spasi;

Minimal dua kata.

Tata cara penulisan nama meliputi:

Menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia;

Nama marga/famili dapat dicantumkan;

Gelar pendidikan, adat, atau keagamaan dapat ditulis (dan disingkat) pada KK dan e-KTP.

Nama marga atau famili yang dicantumkan akan dianggap sebagai satu kesatuan dengan nama utama, sebagaimana disebut dalam Pasal 5 ayat (2) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. (Hardin CN)

Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2025, Satlantas Jakbar Edukasi Pengendara dengan Humanis

Jakarta Barat, CN – Suasana di sejumlah titik lalu lintas di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) tampak berbeda pada Senin pagi, 14 Juli 2025.

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakbar memulai hari pertama Operasi Patuh Jaya 2025 dengan mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif kepada para pengguna jalan.

Kegiatan dimulai dengan pembagian brosur keselamatan lalu lintas dan pembentangan spanduk sosialisasi, khususnya di Traffic Light (TL) Tomang, yang menjadi salah satu titik padat lalu lintas di wilayah tersebut.

Kaur Bin Ops Satlantas Jakbar AKP Sudarmo, menjelaskan bahwa pada tahap awal ini, pihaknya fokus mengedukasi pengendara terkait tujuan dan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2025.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa operasi ini bukan semata-mata untuk menindak, tapi lebih kepada mengingatkan dan mengajak bersama menjaga keselamatan berlalu lintas,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin, 14/7/2025

Adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi prioritas dalam operasi ini antara lain:

– Menggunakan ponsel saat berkendara

– Pengemudi/pengendara di bawah umur

– Berboncengan lebih dari 1 orang

– Tidak menggunakan Helm SNI atau safety belt

– Berkendara di bawah pengaruh alkohol

– Pengendara yang melawan arus lalu-lintas

– Berkendara melebihi batas kecepatan

Dengan senyum ramah dan pendekatan persuasif, para personel membagikan selebaran informasi kepada pengendara, baik roda dua maupun empat, sambil menyampaikan pesan keselamatan.

Operasi Patuh Jaya 2025 akan berlangsung selama dua pekan ke depan dimulai pada 14 sampai dengan 27 Juli 2025.

Pihak kepolisian berharap dengan adanya edukasi awal ini, masyarakat bisa lebih tertib dalam berlalu lintas dan angka kecelakaan bisa ditekan. (Hardin CN)

Pasien Tumor Asal Malut Terlantar di RS Makassar, Curhat Anaknya Viral di Facebook

HALSEL, CN – Seorang pasien rujukan asal Provinsi Maluku Utara (Malut), atas nama Mulyati A. Mustafa, mengalami keterlambatan tindakan medis di salah satu Rumah Sakit (RS) di Kota Makassar. Sang anak, Dewi Sartika, menyampaikan curhat pilunya melalui Facebook, dan unggahan tersebut kini viral serta menuai simpati publik.

Dalam unggahan yang ditujukan langsung kepada Gubernur Malut, Sherly Laos, Dewi mengaku ibunya datang ke Makassar untuk menjalani operasi tumor, namun hingga saat ini belum mendapatkan tindakan medis apa pun, meski seluruh berkas dan hasil pemeriksaan sudah lengkap.

“Kami datang dari jauh, semua syarat sudah lengkap, tapi mama saya belum juga dioperasi. Sekarang beliau makin lemah dan bahkan tidak bisa makan,” tulis Dewi dalam unggahan yang kini ramai dibagikan hingga saat ini, Senin (14/7/2025).

Tinggal di Mess Tanpa Kontrol Medis

Dewi Sartika, menyampaikan curhat pilunya melalui Facebook, dan unggahan tersebut kini viral serta menuai simpati publik.

Dewi menuturkan, sejak kedatangan mereka ke Makassar, pihak RS selalu berdalih bahwa tidak ada kamar atau ruangan kosong, meskipun sudah menunggu sejak bulan lalu. Lebih parah lagi, pasien hanya tinggal di mess tanpa kontrol medis sama sekali.

“Kami hanya tinggal di mess. Tidak ada Dokter yang cek kondisi mama. Setiap ditanya, rumah sakit hanya bilang tunggu kamar kosong,” tulisnya lagi.

BPJS dan Birokrasi yang Menyulitkan

Dalam pesan pribadi, Dewi juga menyebut bahwa pihak rumah sakit sempat menyampaikan bahwa sebagai pasien BPJS, ibunya membutuhkan surat pengantar dari Dinas Sosial (Dinsos) atau pejabat berwenang agar bisa mendapatkan layanan maksimal.

“Padahal ini pasien rujukan resmi. Kenapa harus menunggu surat lagi? Sementara kondisi ibu saya semakin memburuk,” keluhnya.

Permintaan Tindakan Tegas dari Pemerintah

Dalam pesan pribadi Dewi yang viral.

Melalui unggahannya yang menyentuh, Dewi memohon perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, terutama Gubernur Sherly Laos, serta pihak terkait di Makassar agar segera memberikan solusi atas situasi ini.

“Saya tahu Ibu Gubernur punya niat baik. Tapi mohon cek orang-orang yang mengurus kami di lapangan. Jangan sampai niat baik ibu jadi gagal hanya karena pengawasan yang lemah,” pintanya.

Catatan Redaksi Cermin Nusantara

Kasus ini menunjukkan masih lemahnya koordinasi antara daerah pengirim pasien dan rumah sakit rujukan. Penanganan yang lamban dapat berdampak fatal bagi pasien, terutama mereka yang berasal dari luar daerah dan jauh dari keluarga.

Kami membuka ruang klarifikasi dari pihak rumah sakit dan Dinas terkait. Semoga masalah ini segera ditangani dan pasien bisa mendapatkan haknya untuk sehat kembali. (Hardin CN)

TNI Berbagi Sembako, Warga Naikere Sambut dengan Sukacita

Teluk Wondama, CN – Pos Naikere Satgas Yonif 642/Kapuas yang dipimpin oleh Serda Jonuarius Tomi melaksanakan kegiatan berbagi sembako kepada warga Kampung Naikere, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, pada Sabtu (13/7).

Dalam kegiatan tersebut, anggota Pos Naikere menyalurkan bantuan sembako sebagai bentuk kepedulian dan upaya mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat setempat.

Warga Kampung Naikere menyambut baik bantuan tersebut. Salah satu warga, Markus Natama (40), mengaku sangat bersyukur atas perhatian dari TNI.

“Terima kasih Bapak TNI, saya sebagai masyarakat Naikere senang mendapatkan sembako dari Bapak TNI,” ungkap Markus.

Sementara itu, Serda Jonuarius Tomi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Satgas Yonif 642/Kapuas terhadap masyarakat di wilayah penugasannya.

“Kami hadir di sini atas kepedulian kami sebagai Satgas kewilayahan RI-PNG untuk masyarakat Naikere,” ujarnya.
(Hardin CN)