Marsinah Simbol Perlawanan Kaum Buruh Indonesia

Oleh: Andreansyah Al Gandori

Menjelang “May Day” 1 Mei 2021 yang diperingati bersama sebagai Hari Buruh Sedunia, kita harus merefleksikan kembali perjuangan seorang buruh perempuan bernama Marsinah yang bertaruh nyawa demi memperjuangkan hak-hak kaum buruh di era Orde Baru.

Orde Baru memang kejam, era dimana kebenaran dianggap sebagai ancaman, teriakan dianggap perlawanan, dan keberanian berarti kematian. Dan Marsinah adalah salah satu korban kekejian rezim saat itu. Marsinah saat itu harus berkorban nyawa karena memimpin aksi gerakan buruh untuk menuntut hak-hak mereka.

Marsinah, perempuan kelahiran Nganjuk 10 April 1969 menjadi bukti sejarah kelam perjuangan buruh yang bertaruh nyawa karena berteriak lantang melawan birokasi perusahaan demi menuntut hak-hak para buruh. Marsinah kala itu bekerja pada PT. Catur Putra Surya Porong, Sidoarjo, Jawa Timur kemudian diculik dan ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari.

Hari ini para buruh banyak yang terbungkam, dan terampas haknya oleh aturan perusahaan yang mencekik leher mereka. Buruh adalah nyawa perusahaan, tak ada pekerja maka perusahaan pun bangkrut. Banyak perusahaan yang enggan memperhatikan nasib dan kesejahteraan para buruh, lalu menekan para buruh dengan aturan-aturan yang sewenang-wenang.

Perusahaan juga terkadang enggan untuk menerima saran dan kritikan dari para buruh hanya karena memandang mereka hanya pekerja bawahan. Padahal perusahaan yang anti kritik berarti perusahaan tersebut tidak mau berkembang. Ancaman-ancaman yang berujung PHK terkadang menjadi senjata perusahaan bila ada buruh yang berani untuk mengkritisi perusahaan atau menuntut hak-hak para buruh.

Kenyataan tersebut memang pahit, lebih pahit dari secangkir kopi, maka di hari buruh 1 Mei nanti perlu direfleksikan kembali semangat Marsinah yang rela berkorban nyawa demi menuntut hak-hak para buruh. Galang kekuatan melalui serikat, buruh harus bersatu dalam satu irama, satu suara perlawanan. Keadilan dan kesejahteraan para buruh harus menjadi nomor satu.

Marsinah banyak mengajarkan kita arti perjuangan, bahkan sampai tetes darah penghabisan. Lalu apa yang bisa kita lakukan hari ini? Apakah duduk terdiam atau bangkit melawan. Marsinah adalah pahlawan bagi setiap buruh, yang kisahnya akan terus abadi. Di hari buruh nanti mari sejenak kita lantunkan do’a untuk Marsinah sebagai bentuk rasa terimakasih atas perjuangannya untuk kaum buruh.

Semangat perjuangan Marsinah tidak pernah mati, meksipun jasadnya telah menyatu dengan bumi. Namun semangat perjuangan masih hidup di hati para buruh hingga kini, dan sampai kapanpun. Maka dari itu patutlah disebut bahwa Marsinah adalah simbol perlawanan kaum buruh.

Perjuangan memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, tapi perjuangan membutuhkan pengorbanan. Bila ada aksi demonstrasi ribuan buruh di jalanan, maka pastikan kalian salah satu diantara mereka. Satu lidi akan mudah dipatahkan, begitu pula dengan satu buruh akan mudah tumbang. Maka setiap perjuangan harus di lakukan bersama.

Hidup Buruh, Tani, Mahasiswa, dan Rakyat Miskin Kota!

Pemerintah Desa Sri Kayu Salurkan BLT-DD Tahap Pertama 2021

Aceh Singkil, CN – Pemerintahan Desa Sri kayu Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2021 ke 29 Kepala Keluarga (KK) Tahap Pertama. Satu Bulan per KK Rp 300.000, Jumat (30/4/2021).

Dalam penyaruan BLT-DD Sri Kayu ini turut di hadiri Camat Singkohor Riski yudiska, Banbinsa Kampung Gatot, Perangkat Kampung dan Pemerima Manfaat BLT DD serta undangan lainnya.

Kepala Desa Sri Kayu, Triono berharap bantuan yang di terima semoga bisa di manfaatkan sebaik-baiknya.

“86 orang warga agar bersabar yang belum dapat gilirannya, tahap pertama ini sesuai rapat Musdes dan melaksanakan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) agar Covid-19 yang ada di Indonesia ini segera musnah dan bisa melakukan aktifitas normal seperti biasa,” tutupnya. (Muklis CN)

Kodim 1509/Labuha Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1442 Hijiriah

HALSEL, CN – Ramadhan 1442 H memasuki Hari ke 17 yang mana dihari ke 17 Allah nenurunkan Alquran kepada Nabi Muhammad SAW untuk semesta alam. Dengan demikian, Keluarga besar Kodim 1509/Labuha menggelar kegiatan peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Al-Khafi Darmawangsa Kodim 1509/Labuha, Kamis (29/4/2021).

Peringatan Nuzulul Qur’an di Kodim 1509/Labuha tahun ini dengan tema “Aktualisasi Nilai-nilai Puasa Ramadhan, Nuzul-Quran dan Idul Fitri 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19 Guna Mewujudkan TNI AD Kuat, Solid, Profesional dan di Cintai Rakyat”.

Kegiatan tersebut dihadiri Danramil 1509/Labuha dan Perwira Staf Kodim 1509/Labuha, segenap Prajurit dan PNS Kodim 1509/Labuha serta masyarakat sekitaran Makodim.

Komandan Kodim 1509/Labuha Untung Prayitno S.I.P.,M.Han menyampaikan rasa syukur dengan mengucap Alhamdulillah.

“Semoga dalam bulan suci Ramadhan ini kita semua dapat mendapatkan yang terbaik dalam amalan ibadah kita. Dan, Alhamdulillah dengan bulan Suci Ramadhan ini kita semua bisa menjalankan ibadah puasa, semoga apa yang kita kerjakan semua kegiatan menjadi amalan ibadah yang diridhoi Allah SWT,” terang Dandim Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P.,M.Han.

Kegiatan peringatan hari besar keagamaan kata Dandim, momentum sangat penting dalam rangka mempertebal keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT melalui peringatan Nuzulul Qur’an tahun ini.

“Mari kita senantiasa mengagungkan Al-Quran, membaca serta merenungi isi kandungan dari ayat-ayat Al-Qur’an sebagai pedoman menjalani kehidupan,” tambahnya.

“Mari kita jadikan Kitab Suci Al-Qur’an yang penuh keberkatan sebagai pedoman dan lentera menuju kehidupan yang penuh keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan semoga menjadikan Kita sebagai Pribadi yang Berahlak Mulia,” sambung Dandim 1509/Labuha.

Acara dilanjutkan Pembacaan Alquran Oleh Ananda Ainun yang merupakan Hafizah dan Lanjut masuk ke acara inti, yaitu ceramah agama dari Ustad Asep.Lc dari Pengurus Pesantren Darussalam Desa Kupal Kecamatan Bacan Selatan.

Dalam ceramahnya, ia mengajak kepada semua Personil Kodim 1509/Labuha dan untuk selalu berpegang teguh kepada Al-Qur’an sebagai penunjuk umat muslim menuju rahmat Allah.

Nuzulul Quran merupakan peristiwa penting, yaitu diturunkannya wahyu Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, berupa ayat-ayat suci Al-Qur’an sebagai pedoman, penuntun dan penerang umat manusia dalam menjalankan kewajiban dan menjauhi larangan-Nya, sehingga senantiasa hidup dalam kebenaran, kesucian dan kemuliaan Allah SWT

Ustadz Asep Lc juga mengurai sejarah singkat tentang turunnya Al-Qur’an dan makna peringatan Nuzulul Qur’an. Ia juga memaparkan tentang keagungan dan keberkahan Al-Qur’an dijelaskannya, Al-Qur’an tidak turun begitu saja dari langit, tetapi merupakan kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara wahyu, yang diturunkan secara berangsur-angsur selama 22 tahun 2 Minggu 2 hari.

Kegiatan peringatan hari besar keagamaan seperti ini sangat penting dalam rangka mempertebal keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT melalui peringatan Nuzulul Qur’an tahun ini, mari kita senantiasa mengagungkan Al-Quran, membaca serta merenungi isi kandungan dari ayat-ayat Al-Qur’an sebagai pedoman menjalani kehidupan.

“Sekali lagi saya menghimbau Mari kita jadikan Kitab Suci Al-Qur’an yang penuh keberkahan sebagai pedoman dan lentera menuju kehidupan yang penuh keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT “, tuturnya. (Red/CN)

Gelar Aksi Demo, Puluhan Kepala Desa Minta BPKAD Halsel Bayar Gaji dan DBH

HALSEL, CN – Puluhan Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) mempertanyakan kejelasan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH), Kamis (29/4/2021).

Kordinator Lapangan (Korlap), Sabri Habib menyampaikan bahwa ada 249 Kepala Desa yang tergabung dalam APDESI Halsel menggelar aksi demonstrasi tersebut.

“Aksi ini atas nama 249 Kepala Desa yang tergabung dalam APDESI Halsel,” jelas Sabri.

Wakil Ketua APDESI Halsel itu menegaskan, dalam aksi demonstrasi tersebut ada Tiga tuntutan.

Ketiga tuntutan tersebut yakni yang pertama, soal ADD di bulan November – Desember Tahun 2020, kisaran Rp 11.205.000.000 yang sampai saat ini tidak ada kejelasan kapan pencairannya.

Kedua, soal DBH (Dana Bagi Hasil) Tahun 2020 yang dikatakan hangus atau tidak bisa dicairkan lagi. Tanpa ada kejelasan yang tepat juga.

Ketiga, masih soal DBH 2021 yang sampai saat ini belum juga ada proses pencairan.

“Meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Keuangan, Aswin Adam dan mendesak agar tuntutan kami di indahkan,” tegas Sabri. (Red/CN)

Bantuan Rumah Huntap, GPM: ‘Telah Mati Hati Nurani BPBD Halsel dan BRI KCP Labuha’

HALSEL, CN – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyesalkan sikap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel dan BRI KCP Labuha pada sidang lanjutan ke-2 di Pengadilan Negeri (PN) Labuha.

Sebab, berdasarkan hasil Persidangan pada sidang lanjutan sidang ke 2 dengan Nomor Perkara: 1/Pdt.G.S/2021/PN.Lbh, yang di gelar di Pengadilan Negeri Labuha pada Rabu 28 April Tahun 2021 terkait dengan Dana Rumah Hunian Tetap (HUNTAP) Gane dan Kepulauan Jouronga bagi masyarakat yang tertimpa gempa bumi berkekuatan 7,2 SR Tahun 2019 lalu yang berujung pada proses persidangan bahwa pihak BRI KCP Labuha telah memblokir rekening milik warga atas dasar perintah dari pihak BPBD Halsel dengan berdalih agar warga tidak menyalahgunakan anggaran karena anggaran tersebut di peruntukan untuk pembangunan infrastruktur rumah Hunian Tetap karena sesuai SOP atau juknis.

Oleh karena itu, Ketua GPM Halsel Harmain Rusli menyebut, pihak Bank sudah mengabaikan UU Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia (BI) dan atau Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Itu artinya bahwa kebijakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan menyalahi aturan tapi masih saja tidak mengakui kesalahan,” tegas Harmain, Kamis (29/4/2021).

Tidak hanya itu, jelas Ketua GPM Halsel, pada saat persidangan berlangsung, tanggapan pihak BPBD Halsel dan BRI KCP Labuha mengatakan bahwa ada warga yang bobol rekening mereka dan mengatakan bahwa mungkin BRI KCP Labuha khilaf dalam mengamankan rekening milik nasabah. Mestinya rekening milik penerima bantuan Huntap seluruhnya harus di blokir tapi masih ada sebagian warga yang sempat bobol, sehingga dana mereka tidak bisa ambil.

Atas pernyataan tersebut, Ketua GPM Halsel Harmain Rusli menilai ‘telah mati hati nurani pihak Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Halsel dan BRI KCP Labuha’.

“Maka dari itu, menurut kami bahwa tuduhan atau alasan yang di sampaikan oleh pihak BRI KCP Labuha dan BPBD Halsel sangat tidak objektif dan mengada-ngada saja dan atau mencari cela untuk menutupi kesalahannya. Sejak persidangan perkara pertama hingga Sidang perkara ke Tiga,” kesal Harmain Rusli.

Harmain meminta kepada Majelis Hakim, jika pada putusan nanti mengabulkan semua permintaan Pemohon. Gerakan Pemuda Marhaenis Halsel bersama masyarakat Gane dan Kepulauan Jouronga telah berkomitmen untuk mengawal Dana HUNTAP, sehingga bisa di pergunakan sebagai mana mestinya. (Red/CN)

GPM Halsel Tantang Kejati Malut Usut Tuntas Kasus Pembangunan Rumah Ibadah Loleo Jaya

HALSEL, CN – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menantang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk serius mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Ibadah (Masjid) di Desa Loleo Jaya Kecamatan Kasiruta Timur yang beberapa Bulan lalu sudah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejati Malut.

“Hingga saat ini tidak ada kejelasannya, apakah masih mengendap di meja Kehati Malut atau hilang di telan Bumi ataukah kasus dugaan tindak Pidana Korupsi tersebut melibatkan para pejabat negara yang ada di Provinsi Maluku Utara sehingga sampai saat ini, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak da kejelasannya,” kata Ketua GPM Halsel, Harmain Rusli. S.Sos, Kamis (29/4/2021).

Padahal menurutnya, dalam pemberitaan sebelumnya dan berdasarkan hasil investigasi GPM Halsel, konon kabarnya pihak Kejati Malut sudah pernah turun ke lokasi untuk mencari tahu pokok persoalannya dalam penyelidikan tersebut. Bahkan, sempat mengeluarkan pernyataan tekad untuk di tindak lanjut, akan tetapi sampai sekarang, hasilnya nihil.

“Sementara yang kita ketahui bersama bahwa tindak Pidana Korupsi merupakan suatu perbuatan melawan Hukum dan sangat melanggar Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti di jelaskan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara itu sangat jelas dan detail bahwa tindakan yang di lakukan dalam proses pembangunan Infrastruktur. Maka Rumah Ibadah (Masjid) di Desa Loleo Jaya Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan adalah perbuatan melawan Hukum. Olehnya itu kami menantang pihak Kejati dan atau ragu atas kinerja pihak Kejati,” jelasnya.

Sebab lanjut Harmain, GPM Halsel menilai pihak Kejati Malut hanya sekedar beropini dan tidak serius dalam menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, secara kelembagaan GPM Halsel akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami pun juga akan berkoordinasi dengan seluruh pimpinan GPM pada semua tingkatan. Baik DPD Provinsi Maluku Utara hingga pengurus Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis, agar sama-sama mengawal kasus tersebut. Sehingga Negeri yang kita cintai ini jauh dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan atau tindak Pidana Korupsi. Jika Kasus Tersebut tidak di tindak lanjut, kami pun akan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Labuha, Polres Halsel dan Kejati, hingga KPK Provinsi Maluku Utara dengan tuntutan Copot Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, sebab di anggap tidak mampu menjalankan tugasnya dalam menegakkan Supremasi Hukum yang ada di jazirah Moloku Kie Raha, mendesak Kepada KPK agar segera periksa Kepala Kejati Provinsi Maluku Utara dan meminta kepada Polda Maluku Utara agar mengusut tuntas Oknum yang dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya Ketua GPM Halsel mengakhiri. (Red/CN)