Bantuan Rumah Huntap, GPM: ‘Telah Mati Hati Nurani BPBD Halsel dan BRI KCP Labuha’

HALSEL, CN – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyesalkan sikap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel dan BRI KCP Labuha pada sidang lanjutan ke-2 di Pengadilan Negeri (PN) Labuha.

Sebab, berdasarkan hasil Persidangan pada sidang lanjutan sidang ke 2 dengan Nomor Perkara: 1/Pdt.G.S/2021/PN.Lbh, yang di gelar di Pengadilan Negeri Labuha pada Rabu 28 April Tahun 2021 terkait dengan Dana Rumah Hunian Tetap (HUNTAP) Gane dan Kepulauan Jouronga bagi masyarakat yang tertimpa gempa bumi berkekuatan 7,2 SR Tahun 2019 lalu yang berujung pada proses persidangan bahwa pihak BRI KCP Labuha telah memblokir rekening milik warga atas dasar perintah dari pihak BPBD Halsel dengan berdalih agar warga tidak menyalahgunakan anggaran karena anggaran tersebut di peruntukan untuk pembangunan infrastruktur rumah Hunian Tetap karena sesuai SOP atau juknis.

Oleh karena itu, Ketua GPM Halsel Harmain Rusli menyebut, pihak Bank sudah mengabaikan UU Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia (BI) dan atau Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Itu artinya bahwa kebijakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan menyalahi aturan tapi masih saja tidak mengakui kesalahan,” tegas Harmain, Kamis (29/4/2021).

Tidak hanya itu, jelas Ketua GPM Halsel, pada saat persidangan berlangsung, tanggapan pihak BPBD Halsel dan BRI KCP Labuha mengatakan bahwa ada warga yang bobol rekening mereka dan mengatakan bahwa mungkin BRI KCP Labuha khilaf dalam mengamankan rekening milik nasabah. Mestinya rekening milik penerima bantuan Huntap seluruhnya harus di blokir tapi masih ada sebagian warga yang sempat bobol, sehingga dana mereka tidak bisa ambil.

Atas pernyataan tersebut, Ketua GPM Halsel Harmain Rusli menilai ‘telah mati hati nurani pihak Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Halsel dan BRI KCP Labuha’.

“Maka dari itu, menurut kami bahwa tuduhan atau alasan yang di sampaikan oleh pihak BRI KCP Labuha dan BPBD Halsel sangat tidak objektif dan mengada-ngada saja dan atau mencari cela untuk menutupi kesalahannya. Sejak persidangan perkara pertama hingga Sidang perkara ke Tiga,” kesal Harmain Rusli.

Harmain meminta kepada Majelis Hakim, jika pada putusan nanti mengabulkan semua permintaan Pemohon. Gerakan Pemuda Marhaenis Halsel bersama masyarakat Gane dan Kepulauan Jouronga telah berkomitmen untuk mengawal Dana HUNTAP, sehingga bisa di pergunakan sebagai mana mestinya. (Red/CN)

GPM Halsel Tantang Kejati Malut Usut Tuntas Kasus Pembangunan Rumah Ibadah Loleo Jaya

HALSEL, CN – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menantang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk serius mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Ibadah (Masjid) di Desa Loleo Jaya Kecamatan Kasiruta Timur yang beberapa Bulan lalu sudah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejati Malut.

“Hingga saat ini tidak ada kejelasannya, apakah masih mengendap di meja Kehati Malut atau hilang di telan Bumi ataukah kasus dugaan tindak Pidana Korupsi tersebut melibatkan para pejabat negara yang ada di Provinsi Maluku Utara sehingga sampai saat ini, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak da kejelasannya,” kata Ketua GPM Halsel, Harmain Rusli. S.Sos, Kamis (29/4/2021).

Padahal menurutnya, dalam pemberitaan sebelumnya dan berdasarkan hasil investigasi GPM Halsel, konon kabarnya pihak Kejati Malut sudah pernah turun ke lokasi untuk mencari tahu pokok persoalannya dalam penyelidikan tersebut. Bahkan, sempat mengeluarkan pernyataan tekad untuk di tindak lanjut, akan tetapi sampai sekarang, hasilnya nihil.

“Sementara yang kita ketahui bersama bahwa tindak Pidana Korupsi merupakan suatu perbuatan melawan Hukum dan sangat melanggar Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti di jelaskan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara itu sangat jelas dan detail bahwa tindakan yang di lakukan dalam proses pembangunan Infrastruktur. Maka Rumah Ibadah (Masjid) di Desa Loleo Jaya Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan adalah perbuatan melawan Hukum. Olehnya itu kami menantang pihak Kejati dan atau ragu atas kinerja pihak Kejati,” jelasnya.

Sebab lanjut Harmain, GPM Halsel menilai pihak Kejati Malut hanya sekedar beropini dan tidak serius dalam menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, secara kelembagaan GPM Halsel akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami pun juga akan berkoordinasi dengan seluruh pimpinan GPM pada semua tingkatan. Baik DPD Provinsi Maluku Utara hingga pengurus Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis, agar sama-sama mengawal kasus tersebut. Sehingga Negeri yang kita cintai ini jauh dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan atau tindak Pidana Korupsi. Jika Kasus Tersebut tidak di tindak lanjut, kami pun akan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Labuha, Polres Halsel dan Kejati, hingga KPK Provinsi Maluku Utara dengan tuntutan Copot Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, sebab di anggap tidak mampu menjalankan tugasnya dalam menegakkan Supremasi Hukum yang ada di jazirah Moloku Kie Raha, mendesak Kepada KPK agar segera periksa Kepala Kejati Provinsi Maluku Utara dan meminta kepada Polda Maluku Utara agar mengusut tuntas Oknum yang dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya Ketua GPM Halsel mengakhiri. (Red/CN)

Kasus Penganiayaan, Polres Nias Diduga Belum Sita Sajam yang Digunakan Tersangka

Gunungsitoli,Sumut, CN – Terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap salah seorang warga bernama Rosa Dasnima yang sudah masuk Delapan Puluh Enam (86) hari sampai saat ini pihak Polres Nias diduga tidak mampu menyita Senjata Tajam Sajam yang digunakan Pelaku.

Menurut Rosa Dasmina Gea (Korban) saat dikofirmasi awak media, Selasa (27/4/2021) menyatakan, Senjata Tajam (Parang) yang digunakan pelaku sampai saat ini belum disita dari pihak Polres Nias

“Iya pak, sampai saat ini parang yang digunakan waktu Pelaku menganiaya saya belum disita pihak Polres Nias. Pada hal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka “, ucap Ina Yasa.

Sementara itu ditempat terpisah, Aris sebagai Juper dari Unit I Reskrim Polres Bias dalam kasus ini menjelaskan bahwa kemarin salah ijin sitaan.

” Ada kemarin salah izin sitanya bang, sudah diperbaiki dan sudah diajukan kembali dan setelah izin sita keluar maka akan dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Aris juper Unit I .elalui pesan singkat via WhattsApp sekitar pukul 10:24 WIB tepatnya (25/4).

Sampai berita ini diterbitkan, pihak keluarga korban berharap agar kasus ini secepatnya adanya kepastian hukum dan dilimpahkan di Kejaksaan Gunungsitoli. (APL CN)

Duka Mendalam, Kodim 1509/Labuha Shalat Ghaib untuk Kru KRI Nanggala-402

Kodim 1509/Labuha Gelar Shalat Ghaib dan Do’a Bersama

HALSEL, CN – Musibah tenggelamnya KRI Nanggala 402 beserta 53 Kru-Nya membuat masyarakat Indonesia termasuk para prajurit Kodim 1509/Labuha dan bertambah duka yang dialami keluarga besar TNI dengan Gugurnya Kabinda Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Dann Nugraha,

Sebagai ucapan belasungkawa, selesai Shalat Dzuhur Para Personil Kodim 1509/Labuha menggelar Shalat Ghaib dan Do’a untuk para Prajurit TNI yang telah mendahului di Masjid Al-Khafi Darmawangsa Kodim 1509/Labuha jalan Sapta Marga, Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bersama Personil Subdenpom Labuha dan Pos TNI AL Panambuang, Selasa (27/4/2021).

Komandan Kodim 1509/Labuha mengatakan bahwa duka yang sangat mendalam atas gugurnya para Awak KRI Nanggala 402 dan Gugurnya Kabinda Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha.

“Gugurnya Kusuma Bangsa yang menjalankan Tugas Laut Indonesia dan Gugurnya Kabinda Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha merupakan Duka mendalam bagi bangsa Indonesia dan keluarga Besar TNI. Sudah menjadi ketetapan Tuhan yang Maha kuasa, setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian, kita yang masih hidup sudah sepantasnya lah kita berdoa dan bermunajat kepada Tuhan untuk saudara kita yang sudah mendahului kita,” ucapnya.

Seperti yang dilakukan personil Kodim 1509/Labuha, Subdenpom Labuha dan Pos TNI AL Panambuang melaksanakan Shalat Ghaib dan Doa Bersama yang ditujukan niatnya kepada Tekan Seperjuangan Di TNI AL, ada sebanyak 53 Kru Anggota Kapal Selam Nanggala 402 telah dinyatakan gugur di medan Latihan Selat Bali.

“Atas Nama Pribadi dan Satuan, Kami sampaikan Turut berduka yang sangat mendalam kepada Keluarga besar Kru KRI Nanggala 402 dan Keluarga Kabinda Papua I Gusti Putu Danny Nugraha yang ditinggalkan semoga diberikan ketabahan dan kekuatan dan semoga Tuhan Yang Maha Kuasa menerima segala Amal Ibadah mereka,” 0ungkas Letkol Inf 1509/Labuha. (Red/CN)

Bupati Halsel Diduga Sulap Bantuan Transdes Guruapin Jadi Mobil Pribadi

HALSEL, CN – Sikap tak terpuji kembali di tunjukkan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba, betapa tidak, yang bersangkutan Bahrain kasuba menggunakan kewenangannya sebagai penguasa di Halsel dan menguasai Satu Unit Mobil Hilux TransDes yang bersumber dari bantuan Kementerian Desa melalui Dinas Perhubungan yang di berikan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guruapin Kecamatan Kayoa.

Namun mobil Bantuan TransDes Guruapin tersebut diduga kuat di kuasai Bupati Halsel Bahrain Kasuba dijadikan sebagai Mobil pribadi.

Padahal sebelumnya, Dinas Perhubungan Halsel telah menyurat BUMDes dengan Nomor surat 550/29.A/DISHUB/2019. Lampiran -. Perihal Pemberitahuan. Surat tersebut di tujukan kepada Direktur BUMDes Guruapin Kecamatan Kayoa di tempat.

Menindak lanjuti surat tentang pemberitahuan menerima bantuan mobil TransDes, maka bersama ini kami Dinas Perhubungan memberitahukan bahwa BUMDes Guruapin mendapatkan bantuan mobil TransDes (Transportasi Pedesaan) Tahun anggaran 2019. Untuk itu, di minta kepada Kepala Desa Guruapin Kecamatan Kayoa untuk datang mengambil mobil dengan membawa 4 Data BUMDes ( 6 rangkap). 5 akta notaris (6 rangkap). materai 6000 (6 buah).

Mengingat Tahun 2019 akan berakhir dan akan ada pemeriksaan, maka di sampaikan bahwa kami memberikan batas waktu hingga tanggal, 26 November 2019. Apabila sampai Tanggal di maksud saudara-saudara tidak ada itikad untuk datang mengambil mobil tersebut, maka kami akan alihkan kendaraan tersebut ke Desa lain, demikian untuk di maklumi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih. Labuha, 27 November 2019 surat tersebut di tanda tangani atas nama Kepala Dinas perhubungan, Kepala Bidang angkutan dan sarana jalan kabupaten Halmahera Selatan Mohamad Robo dan mobil tersebut hingga kini belum di serahkan oleh dinas perhubungan dan masih dikuasai oleh Bupati Halsel Bahrain Kasuba sebagai mobil pribadi.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Halsel, Ahmad Rajak ketika di Konfirmasi cerminnusantara.co.id melalui saluran teleponnya, Selasa (27/4/2021) tidak dapat di hubungi. (Red/CN)

Tauhid-Jasri Resmi Dilantik Jadi Walikota dan Wawali Ternate

TERNATE, CN – Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Ternate Periode 2021-2024, M. Tauhid Soleman dan Jasri Usman resmi dilantik oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba di Aula Nuku Kantor Gubernur Malut, Senin (26/4/2021) pagi tadi.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri, Nomor :131.82-1055 Tahun 2021 tertanggal 20 April 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Mendagri nomor : 131.82-381 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Maluku Utara.

Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba dalam sambutannya menyampaikan bahwa pasangan Walikota dan Wakil Walikota Ternate yang dilantik hari ini merupakan hasil dari pilihan warga Kota Ternate.

“Kini mereka sudah menjadi pemimpin semua warga, bukan hanya warga yang memilih mereka,” ucap Gubernur.

Kata dia, dimana-mana setiap pemilihan pasti terdapat perbedaan pilihan politik maupun kepentingan. Namun Gubernur ingatkan bahwa persoalan yang terjadi selama Pilkada segera disudahi, tidak ada lagi kelompok yang menang dan kalah.

“Kepada walikota dan Wakil Walikota yang dilantik, saya ingatkan agar dalam kepemimpinan harus memandang sama semua masyarakat,” katanya. 

Selain itu ia menyebut, Walikota dan Wakil Walikota yang dilantik bukan lagi milik kelompok, tetapi milik seluruh lapisan masyarakat Kota Ternate.

“Saat ini juga saudara berdua harus membawa pemerintahan yang lebih baik dengan menunaikan janji-janji kampanye saudara, karena tidak ada yang lebih indah ketika memimpin suatu daerah, yang ada hanya silahturahmi terhadap semua masyarakat. Karena itu yang saya harapkan jangan sampai putuskan silahturahmi lantaran persoalan Politik,” pungkas Gubernur. (Ridal CN)