Merasa Dekat dengan Bupati, Oknum Kontraktor Diduga Ancam Ganti Kepsek SDN 135 Halsel

HALSEL, CN – Merasa dekat dengan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Hi. Usman Sidik, salah seorang oknum Kontraktor diduga kuat  mengancam akan mengganti Kepala Sekolah Dasar (SD) di Desa Sawanakar Kecamatan Botang Lomang tanpa alasan yang jelas. Hal itu dikeluhkan sejumlah guru SD Negeri 135 Halsel.

“Paitua (Kontraktor) sempat bersuara di orang banyak kalau kami punya Kepala Sekolah ini akan dia ganti dengan Kepala Sekolah yang lain,” ujar salah seorang guru SD Negeri 135 Halsel yang namanya tidak mau di publish belum ini.

Padahal kata dia, mereka sebagai guru di SDN 135 Halsel bersama masyarakat di Desa Sawanakar sangat bersyukur dengan kebijakan Kepala Sekolah yang membuat Sekolah menjadi rapih.

“Kami sebagai guru-guru dan masyarakat disini bersyukur karena berkat Kepsek ini, kami punya Sekolah dapat lihat rapi dan ada kemajuan pada administrasi Sekolah,” jelasnya.

Bukan hanya itu, melalui rilis resmi yang diterima media ini, Sabtu (27/11/2021) bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, Kontraktor tersebut bernama Mansyur Abdul Fatah.

Papan Proyek Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang berserta perabotnya SD 135 Halsel.

Mansyur Abdul Fatah memiliki pengerjaan proyek tender rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya SDN 135 Halsel juga dikeluhkan sejumlah guru atas tidak progresnya proses pekerjaan proyek Sekolah yang ditanganinya.

Sebab, proses pengadaan Mobiler Sekolah yang dijanjikan Culen sapaan akrab Abdul Fatah itu kepada pihak Sekolah hingga saat ini Mobiler belum juga didatangkan.

Dimana, terdapat progres pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya di SD Negeri 135 Halsel tidak direhab sesuai kebutuhan fisik Sekolah.

Sekedar diketahui, proyek rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya memiliki nilai kontrak sebesar Rp 254.432.404.85, nomor kontrak 420/1026.12/DAK/VII/2021 dan Tahun anggaran 2021 melalui sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan waktu pelaksanaan 120 hari kerja.

Hingga berita ini di publish, Mansyur Abdul Fatah belum dapat dikonfirmasi. (Red/CN)

Masyarakat Obi Kecam PT. Harita Group Dan Memintah Pemerintah Provinsi Cabut IUP PT. JMP dan PT. OAM

HALSEL, CN – Masyarakat Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Mengecam PT. Harita Group, menolak PT. Jikodolong Megah Pertiwi (JMP), PT. Obi Anugerah Mineral (OAM), dan memintah Pemerintah Provinsi segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang di duga ilegal.

Sesuai UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara pada Bab 8 tentang Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan pada Pasal 64 Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengumumkan rencana
kegiatan usaha pertambangan di WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 serta memberikan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 36 kepada masyarakat secara terbuka.

Dengan adanya hal ini maka sudah tentu PT. JMP dan PT. OAM di anggap ilegal, sebab penerbitan IUP di wilayah lima Desa tanpa koordinasi dengan masyarakat serta meninformasikan atau pengumuman secara terbuka masuknya perusahan tersebut

Wilayah lima desa merupakan rawan bencana banjir dan tanah longsor, sehingga adanya perusahan ini, secara tidak langsung memberikan dampak yang negatif bagi keberlangsungan hidup masyarakat lima Desa, maka dengan ini secara tegas masyarakat menolak perusahan tersebut.

Berdasarkan Bab 23 Ketentuan Pidana Pasal 159 pada UU No. 4 tahun 2009 Tentang Minerba bahwa Pemegang IUP, IPH, atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (I), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat (I), Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 11 1 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun clan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah

Olehnya itu masyarakat akan menggugat serta mengadili pemegang IUP, yang diduga telah memberikan keterangan atau laporan palsu kepada pemerintah baik pemerintah Pusat maupun Daerah untuk mendapatkan IUP. Dan serta sengaja memonopoli hak Ulayat tanah masyarakat Obi, di karenakan perusahan tersebut memiliki satu nama yang sama pemegang IUP.

Kepada media ini Ketua Asosiasi Desa Lingkar Tambang (ADLT), Abdul Khafi Nusin saat di mintai keterangan di kediamannya. Khafi menyampaikan bahwa, ADLT tetap komitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat, terkait penolakan IUP PT. OAM dan PT. JMP serta kalau masyarakat menginginkan gugatan dan mengadili pemegang IUP, kami juga siap mengawal. Sebab karena masyarakat mengacu pada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

“Kami di ADLT tetap bersama masyarakat dan kawal Aspirasi mereka, dua hari yang lalu saya di datangi keterwakilan masyarakat dari 5 Desa kurang lebih 20 orang, mereka meminta agar kami gugat dan adili pemegang IUP, saya bilang Kami ADLT siap mengawal apapun yang di minta saudara-saudara,” ungkap Ketua ADLT

Khafi meminta kepada Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk segeralah mencabut kedua izin tersebut karena tidak sesuai dengan prosedur dan persyaratan seperti yang di jelaskan dalam UU minerba tahun 2009, kalau perusahan ini tetap beroperasi, maka akan berdampak pada kesehatan dan keselamatan masyarakat Kecamatan Obi, yang pada khususnya di lima Desa.

“Kami juga minta ke Pemerintah, baik itu Pusat atau Daerah supaya dapat mencabut IUP dua perusahan itu, kalau dipaksakan beroperasi maka secara langsung pemerintah ingin membunuh masyarakat di lima Desa, sebab perusahan yang beroperasi secara nyata berdampak negatif, kami lihat sisi kesehatan dan keselamatan Masyarakat” tegas khafi. (20/11/2021)

Hal yang sama juga di katakan Ketua MPAC Pemuda Pancasila Kecamatan Obi Budi saat di temui dalam penjemputan ketua PKK Halsel, dia juga mengatakan bahwa Kami tetap menolak kehadiran PT. OAM dan PT. JMP, Karena kalau di lihat dari peta IUP, jarak batas IUP ke pemukiman itu sekitar kurang lebih satu KM kalau di ukur berdasarkan ukuran peta One Maps jaraknya seperti itu dari lima Desa begitu juga batas IUP yang berada di Ake Buton (Sungai) Desa Buton jarak dari IUP ke sungai tersebut kurang lebih 200 M. Maka dari hal tersebut akan mengancam keberlangsungan hidup orang banyak yang ada di lima Desa, kami heran kenapa yang buat IUP hanya ploting areal lewat citra satelit yang mengakibatkan fatal bagi masyarakat.

“Iya jika kita ukur dari aplikasi OneMaps ESDM dapat kita ketahui jaraknya, Mulai jarak Pemukiman ke IUP itu 1 KM dan jarak dari sungai Ake Buton 200 M, maka di pastikan dampaknya sangat luar biasa seperti Polosi dan Banjir, saya juga kesal kenapa kenapa kok ploting lahannya lewat udara tidak lihat kondisi lapangan” kesal ketua MPAC PP Obi

Budi juga bilang dari Desa Jikotamo jaraknya ke IUP kurang lebih satu KM,  Sementara Sumber air dalam hal ini PDAM berada dalam kawasan IUP perusahan dan dari lima Desa tersebut rawan banjir, apa lagi Desa Buton dan Desa Laiwui Ibu  Kota Kecamatan sering terjadi banjir akibat  dari luapan sungai Ake Buton, serta di tahun 2016 lalu terjadi  banjir dan menghantam dua Desa, sehingga mengakibatkan jembatan penghubung Desa Buton dan Desa Jikotamo ambruk, belum juga IUP masuk berada dalam kawasan perkebunan masyarakat lima Desa yang didalamnya ada tanaman Tahunan Cengkih, Pala, Kelapa dan Tanaman bulanan sayuran dan lain-lain sebagaimana, Maka sikap kami sebagai pemuda tetap menolak.

“Wilayah IUP perusahan juga masuk lahan PDAM dan lahan kebun warga seperti tanaman tahunan dan bulanan yang merupakan pertahanan hidup warga dari segi kebutuhan sehari-hari, jika perusahaan bersikeras masuk kami tetap mengecam perusahan” tegas Budi

Hal ini juga di benarkan Ketua Ikatan Kerukunan Keluarga Obi (IKKO) Bahar menyampaikan bahwa kami menolak keras dan mengecam kehadiran PT. JMP & PT. OAM untuk beroperasi di area lima desa di Kecamatan Obi, karena sangat berpotensi besar melahirkan dampak negatif (bencana) bagi lingkungan serta kelangsungan hidup msyarakat.

“Kami menolak dan kecam keras dua perusahan itu untuk beroperasi di area lima desa” tegas bahar

Bahar juga bilang memang benar bahwa berdasarkan OneMaps ESDM, jarak cakupan IUP degan Ake Buton berkisar kurang lbih 200 m akn tetapi jarak tersebut pada Daerah Aliran Sungai (DAS) induk sementara DAS anakan pada bagian barat umumnya masuk pada area cakupan IUP shingga hal tesebut dapat mencemari DAS yang merupakan sumber kehidupan masyarakat.

“Kami sudah telusuri lewat Aplikasi ESDM, jelas sekali jarak IPU ke Kali Ake Kuton itu kurang lebih 200 M, hal ini akan mengganggu aliran sungai yang merupakan sumber kehidupan masyarakat” pungkas Bahar

Menurut dia, secara geomorfilogi bentang alam pada bagian selatan dari 5 desa tersebut terdiri dari pegunungan, berbentuk huruf U yang membujur dari selatan Desa Jikotamo sampai selatan Dusun Tabuji Desa Baru sehingga hal ini sangat berpotensi menimbulkan Luapan Banjir yang mengancam keselamatan hidup masyarakat, jika IUP tersebut beroperasi. Masi banyak dampak lingkungan dan sosial lainnya yang brpotensi terjdi termasuk kondisi laut yang merupakan salah satu sumber kehidupan masyarakat pesisir.

“secara analisa dan kacamata kami di lapangan didasarkan geomorfilogi dengan bentang alam pegunungan mulai dari Desa Jikotami sampai Dusun Tabuji Desa  Baru, maka berpotensi pada luapan banjir, sehingga bisa menenggelamkan pemukiman warga di lima Desa”

Untuk itu, mendesak kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi Maluku Utara agar segera mencabut IUP PT. JMP dan PT. OAM Kita semua pasti butuh investasi tetapi jika investasi monopoli yang tidak mempertimbangkan keselamatan lingkungan dan masyarakat maka tetapi kami tolak.

“Kami juga desak Pemda Malut agar cabut IUP PT. JMP dan OAM, kami pun tau semua butuh investasi, apalah arti jika investasi itu monopoli dan tidak mempertimbangkan keselamatan lingkungan serta hidup masyarakat, untuk itu kami tolak” tutup Bahar. (Red/CN)

Diduga Aniaya Hingga Telanjangi Seorang IRT di Desa Indong, Bupati Didesak Copot Kepsek SDN 49 Halsel

HALSEL, CN – Sikap tak terpuji kini kembali ditunjukkan salah seorang oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri 49 Kabupaten Halmahera Selatan (SDN 49 Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut). Dimana, Kepala SD, Ramli Maengko bersama anaknya Nurafni Ramli Maengko, keduanya diduga kuat bersekongkol melakukan tindakan penganiayaan terhadap salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Rusmini Yahya asal Desa Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan yang saat ini berdomisili di Desa Indong Kecamatan Mandioli Utara.

Tindakan penganiayaan yang dilakukan Kepala Sekolah (Kepsek) bersama adiknya terhadap Rusmini Yahya itu dengan cara, kedua pelaku nekat masuk ke dalam rumah korban. Setelah masuk ke dalam rumah, kedua pelaku langsung memegang kedua tangan korban dan memukuli korban hingga korban mengalami memar di sekujur tubuh.

Bukan hanya itu, bahkan kedua pelaku juga nekat menarik korban keluar dari rumah hingga merobek baju milik korban sampai korban ditelanjangi di rumah korban sendiri.

“Perempuan yang nama Rusmini Yahya yang orang Ori kawin di Desa Indong sekalian guru di Indong itu, ada tetangga rumah pukul sampai merobek baju korban di dalam rumah. Tapi pelaku yang satu itu saat ini menjabat sebagai Kepsek SD di Desa Prapakanda. Kasihan korban beritahu ke saya itu sampai menangis,” aku salah seorang warga Desa Indong yang namanya tidak mau dipublish, Selasa (23/11/2021) melalui via WhatsApp.

Oleh karena itu, atas sikap tak terpuji yang tunjukkan Kepala Sekolah bersama anaknya tersebut, Bupati Halsel, Usman Sidik didesak mencopot Ramli Maengko dari jabatannya sebagai Kepsek SDN 49 Halsel.

“Kami sangat sesalkan sikap seorang Kepala Sekolah yang tidak mampu mengontrol emosinya ditengah-tengah masyarakat. Maka dengan ini, kami dengan tegas meminta kepada Pak Bupati Halsel Usman Sidik segera copot Pak Ramli Maengko dari Kepala Sekolah SD di Desa Prapakanda. Sebab, korban juga saat telah melakukan laporan resmi ke kepolisian tentang kasus dugaan penganiayaan,” pintanya.

Hingga berita ini dikorankan, wartawan masih dalam upaya melakukan konfirmasi kepada kedua pelaku penganiayaan. (Red/CN)

Silaturahim dengan IKA Halsel, Gus Abe: Nanti Saya Sampaikan Kepada Ketua dan Sekjen PB IKA PMII

HALSEL, CN – Pengurus Cabang (PC) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengadakan agenda Silaturahim bersama dengan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar (PB) PMII, Muhammad Abdullah Syukri didampingi Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) dan Kopri PB PMII, Marisa Lamun di Warung Makan Fatima Cafe di Desa Tomori Kecamatan Bacan, Minggu (21/11/2021).

Dalam pertemuan tersebut, Gus Abe sapaan akrab Muhammad Abdullah Syukri berharap kepada para Alumni PMII untuk bisa bersinergi demi mengembangkan PMII ke depan lebih baik.

“Nantinya saya sampaikan kepada Ketua dan Sekjen PB IKA bahwa kehadiran saya disini sambut dari Sahabat-sahabat IKA PMII Halsel yang Alhamdulillah dengan sangat baik,” cetus Gus Abe didepan Fatima Cafe saat diwawancarai sejumlah wartawan usai menggelar silaturahim dengan IKA PMII Halsel.

Ketum PB PMII Periode 2020-2023 itu juga berharap kepada PMII di Provinsi Maluku Utara (Malut) agar bisa lebih progresif dalam kaderisasi untuk Kader yang lebih banyak. Baik itu, dari segi kuantitas maupun kualitas.

Foto bersama IKA PMII Halsel dan PB PMII.

“Tentunya, kreatifitas Kader di Bidang apapun. Baik itu di akademik untuk ilmu pengetahuan bisa lebih berkualitas dan lebih masif,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua IKA PMII Halsel, Saleh Alhaddad menyampaikan rasa terimakasih kepada Gus Abe yang sudah meluangkan waktunya untuk melakukan silaturahim dengan IKA PMII Halsel.

“Terimakasih banyak atas kehadiran Ketua Umum PB PMII di wilayah Provinsi Maluku Utara. Maka saya juga perlu sampaikan kepada Kader PMII khusus di Maluku Utara bahwa PMII  harus mengutamakan pemikiran keilmuan dan pendidikan karena menghadapi pengeroposan islam. Tidak cukup hanya dengan Studi Agama, akan tetapi, di segala Bidang ilmu harus di kuasai,” harap Ketua IKA PMII Halsel.

Sekedar diketahui, kehadiran Ketum PB, Gus Abe tersebut dalam rangka melantik sejumlah PC PMII di Maluku Utara. (Red/CN)

Izin Pertambangan Diduga Ilegal PT. Harita Group Di Desak Coret PT. JMP Dan OAM Dari Konsultasi Publik

HALSEL, CN – Konsultasi Publik yang di laksanakan di Obi Induk, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara oleh management PT. Harita Nikel, masyarakat minta segera coret nama perusahaan PT. Obi Anugerah Mineral (OAM) dan PT. Jikodolong Megah Pertiwi (JMP) dari baliho kegiatan. (19/11/2021)

Kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Obi itu atas dasar kerja sama Pemerintah Kecamtan dan Management CSR PT. Harita Nikel. Hal tersebut bertujuan melakukan Revisi Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RI PPM) Program CSR tahun 2022.

Namun di saat kegiatan berlangsung kurang lebih 20 menit, sudah mendapat instrupsi dari berbagai toko masyarakat, sehingga dalam forum tampak menegangkan.

Instrupsi itu datang dari salah satu tokoh pemuda, Budi dan juga Ketua Majelis Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila ( MPAC. PP), Kecamtan Obi. Dia menyampaikan bahwa sebelum kami melanjutkan kegiatan acara untuk berkonsultasi ini, kami meminta pihak perusahan PT. Harita Nikel, agar mencoret tulisan nama perusahan PT. Jikodolong Megah Pertiwi (JMP) dan PT. Obi Anugerah Mineral (OAM) dari baliho agar tinggal PT. Harita Nikel dan rencana programnya saja.

“Saya minta dengan hormat bapak management PT. Harita agar segera mencoret dua perusahan dari baliho kegiatan itu” tegas budi

Menurut Budi bahwa, kami tahu berkonsultasi dengan masyarakat bukan PT. JMP dan PT. OAM melainkan PT. Harita Nikel yang bertujuan melakukan konsultasi progran RI PPM, dan jika bapak-bapak ini mewakili dari perusahan anak cabang seperti yang di coret dari baliho maka konsultasi ini kami tolak dan kami semua akan keluar dari ruangan ini untuk di batalkan acara konsultasi ini, karena dua perusahan itu kami masyarakat Obi anggap siluman.

Sebab PT. JMP dan PT. OAM kami anggap Izin Usahan Pertambangannya (IUP) itu ilegal, karena masuknya dua perusahan ini tanpa ada restui dari masyarakat yang ada di lima desa di Obi Induk ini, oleh sebab itu masyarakat menolak kehadiran perusahan tersebut.

“Kami hanya tahu bahwa yang datang adalah perusahan PT. Harita Nikel, bukan dua perusahan yang bapak wakili, karena dua perusahan itu kami anggap siluman, sebab karena masuk tanpa ada berkoordinasi dengan masyarakat di lima Desa” ungkap ketua MPAC Obi

Kritik yang sama juga datang dari tokoh masyarakat Bahar Haji sekaligus Ketua Ikatan Kerukunan Keluarga Obi (IKKO) Halmahera Selatan, masyarakat Obi juga tau bahwa masuknya PT. JMP dan PT. OAM itu tanpa ada berkoordinasi dengan masyarakat di lima desa, sehingga terkesan ada permainan antara pemerintah terkait yang mengeluarkan izin dan pemegang izin, sebab karena kalau kita tetap melanjutkan konsultasi ini itu berarti kita sudah memuluskan kelengkapan dokumen persyaratan-persyaratan sebagai pengurusan dua perusahan lebih lanjut, maka acara konsultasi ini harus di tutup saja.

“Masuknya PT. JMP dan PT. OAM di sini itu masyarakat tidak tau, karena tidak ada rapat-rapat atau koordinasi pihak perusahan itu ke masyarakat, yang jelas kami anggap pihak perusahan dan pemerintah yang mengeluarkan IUP itu dengan merekayasa data, sehingga rapat hari ini kami tolak, sebab karena rapat konsultasi ini bagian dari untuk melengkapi dokumen persyaratan pengurusan lanjutan dua perusahaan itu” centus Ketua IKKO dengan nada marah

Sedangkan Pihak management *CSR Harita Eksa* saat di konfirmasi menyampaikan bahwa kami dari Harita tidak menyangka ada kritikan dari tokoh masyarakat sebab kami tahu ini adalah sosialisasi dan berkonsultasi untuk bagaimana mau menyusun program Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RI PPM), sehingga hasilnya tidak maksimal konsultasi ini. Memang kesalahan kami kenapa kami harus taru di baliho dua perusahan itu pada akhirnya kami yang mendapat kritik, padahal perusahan itukan belum ada kegiatan masih lama.

“Saya sangka konsultasi publik akan berjalan lancar, padahal baru jalan kami sudah mendapat instrupsi dan kritik lantaran gara-gara di baliho kami taru dua perusahan itu, jadi kesalahan kami karena di baliho kami cantumkan nama dua perusahan, semestinya kami taru Perusahan Harita saja agar kami tidak mendapat kritik” akun Jenderal Manajer CSR Harita.

Saat di konfirmasi Ketua Asosiasi Kades Lingkar Tambang (ADLT) Abdul Khafi Nusin, menyampaikan. Dalam mengawal Aspirasi Masyarakat, Kami tetap bersama masyarakat bersepakat menolak keberadaan IUP PT. JMP dan PT. OAM karena posisi wilayah berada pada 5 desa di ibu Kota Kecamatan Obi. Kami melihat dari sisi dampak lingkungan sangat fatal, jika perusahaan tersebut beroperasi, maka di pastikan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di lima Desa.

“ADLT tetap dengan masyarakat menolak IUP PT. JMP dan OAM” Kata Kahfi saat selesai rapat konsultasi publik

Khafi juga bilang kami takutkan dampak dari perusahan jika beroperasi di belakang wilayah lima Desa, karena adanya polusi dan erosi dan terjadinya banjir yang bisa menenggelamkan pemukiman masyarakat di lima Desa, maka oleh sebab itu Pemerintah Provinsi dan Pusat sesegera mungkin mengevaluasi IUP PT. JMP dan PT. OAM, apalagi dua perusahan itu masuk tanpa ada sepengetahuan masyarakat tiba-tiba kami ketahui ada IUP di Wilayah belakang lima Desa.

“Kami yang berada di lima Desa kahwatir ada polusi dan banjir datang menenggelamkan rumah kami yang ada di lima desa jika perusahan beroperasi, kami berharap pemerintah Provinsi dan Pusat agar bisa mengevaluasi IUP perusahan. karena perusahan masuk masyarakat tidak mengetahui, karena tiba-tiba ada IUP di belakang lima Desa”tutup ketua ADLT. (Red/CN)

Dipercayakan Pimpin Garda Bangsa Halsel, Asbur: PKB Mampu Meraup Suara Besar Pemilih Milenial

HALSEL, CN – Kepengurusan Dewan Koordinasi Wilayah (DKW) Garda Bangsa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Maluku Utara (Malut) secara resmi dipercayakan kepada Asbur Abu untuk membentuk Kepengurusan Koordinasi Dewan Cabang (DKC) Garda Bangsa Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Asbur Abu menyampaikan, Garda Bangsa sebagai Sayap PKB, maka harus benar-benar hadir untuk merangkul suara kaum milenial di Indonesia khususnya di Kabupaten Halsel.

“Garda Bangsa Halsel membuka diri kepada pemuda dan para mahasiswa untuk bergabung dengan Garda Bangsa,” imbuh Asbur saat ditemui sejumlah wartawan, Rabu (17/11/2021).

Selain dipercayakan untuk membentuk pengurus Garda Bangsa di Halsel, Asbur juga dipercayakan sebagai Ketua DKC Garda Bangsa Halsel.

“Setelah semua struktur terbentuk, DKC Garda Bangsa akan mengusulkan ke DPC PKB Halsel untuk di SK kan,” jelasnya.

Sebab, Asbur menegaskan, yang nantinya membawa kemenangan dan kejayaan untuk PKB juga dari warna-warni anak muda.

“Saya sangat yakin, dengan semakin bergeliat anak muda, maka PKB mampu meraup suara besar pemilih milenial, jadi Partai akan semakin jaya,” tutupnya. (Red/CN)