Diduga Edarkan Narkotika, Polda Malut Tangkap 3 Pemuda di Ternate

TERNATE, CN – Polda Maluku Utara (Malut) melalui Tim Unit 2 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit resnarkoba) berhasil menangkap 3 (Tiga) tersangka peredaran narkotika pada tanggal 10 dan 12 Agustus 2022 di dua tempat yang berbeda.

Ketiganya masing-masing berinisial AE alias A (24), MH alias E (20) dan MD alias Sadat (20).

AE dan MH diringkus pada Sabtu (12/8) di depan salah satu jasa pengiriman barang Lion Parcel di Kecamatan Ternate Selatan.

Sementara MD diringkus di Jalan Tabahawa Kelurahan Salahuddin Kecamatan Ternate Tengah pada Kamis (10/8).

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil dalam konferensi pers, Selasa (16/8/2022) mengatakan, penangkapan pertama pada tersangka MD Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa MD menyimpan narkotika.

Tim lalu melakukan penyelidikan sekira pukul 22.00 WIT, kemudian MD lalu diringkus oleh petugas di Jalan Raya lingkungan Tabahawa, Kelurahan Salahuddin Kecamatan Ternate Tengah.

Setelah diinterogasi MD mengaku jika barang haram tersebut disembunyikan di tiga tempat. Petugas lalu membawa MD untuk menunjukkan barang bukti (BB) yang disembunyikan.

Lokasi pertama disimpan di Kelurahan Sangaji Kecamatan Ternate Utara, ditaruh di tiang listrik samping areal Korem 153/ Babullah Ternate.

Dari situ petugas menemukan 1 bungkusan plastik, setelah dibuka ditemukan 25 sashet bening ukuran kecil dan 1 sashet plastik ukuran sedang.

Setelah diinterogasi MD mengaku jika masih ada lagi barang haram tersebut yang disimpan di kamar kosan temannya berinisial D di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan.

Setelah dicek, didapati BB berupa 1 sashet ganja ukuran besar, 7 bungkus kertas putih berlapban bening dan 1 plastik hitam didalamnya berisi ganja, BB tersebut ditemukan di dalam sebuah tas rinjani.

Terakhir ditemukan di rumahnya berupa 1 sashet plastik bening ukuran sedang, barang haram ini ditemukan di tempat tidur kamar MD, MD pun positif narkoba setelah dilakukan pengecekan urine.

“Total barang bukti ganja yang diamankan di tangan MD sebanyak 3, 21 ons,” terang Kabidhumas Polda Malut.

Sementara tersangka AE dan MH keduanya merupakan kurir, mereka diamankan saat menjemput sebuah paket di tempat jasa pengiriman barang Lion Parcel di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan pada Sabtu (12/7) sore.

Dengan menggunakan sepeda motor, keduanya lalu berhenti di depan kantor Lion Parcel. AE lalu masuk di dalam kantor jasa pengiriman untuk mengambil sebuah paket. Namun saat keluar AE bersama MH yang sementara menunggu diatas motor lalu diciduk oleh petugas.

Mereka diciduk sekira pukul 16.20 WIT saat keluar membawa sebuah kotak tupperware, setelah dibuka ternyata didapati ganja seberat 1, 1 kilo gram yang dibungkus dengan kertas aluminium oil lalu dilit dengan lapban.

Setelah dikembangkan lagi ditemukan 1 paket besar 1 kilo gram ganja di sebuah kotak plastik yang sama. Dari tangan AE dan MH ditemukan sebanyak 2,1 kilo gram ganja.

Kabidhumas menjelaskan, dua tupperware tersebut setelah dicek pada resi pengiriman tertulis dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut), namun setelah diteliti indentitas pengirim yang ada di resi tersebut tidak jelas.

“Dengan resi yang tertulis disitu pengirimannya dari Sumatera Utara sementara nama pengirim dan penerimanya setelah dilakukan pengecekan alamatnya fiktif,” ujar Kabidhumas.

Namun lanjut Kabidhumas, sebuah pengakuan dari dua kurir tersebut cukup mengagetkan, setelah diamankan dan diinterogasi lebih lanjut keduanya mengaku barang tersebut memang dikirim dari Sumatra Utara dan dipesan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Kelas II A Ternate berinisial RM.

“Nantinya BB tersebut mereka antarkan ke orang lain yang diarahkan oleh RM lewat telepon selanjutnya,” imbuhnya.

Kabidhumas menegaskan, akan terus melakukan pengembangan dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mencari tahu pemilik barang haram yang dipesan lewat aplikasi online tersebut.

Sementara Dirresnarkoba Polda Malut, Tri Setyadi Aryono menyebut bakal terus melakukan pendalaman untuk menemukan pelaku lainnya. Dari keterangan sementara kata dia, kedua pelaku mengaku baru satu kali menjemput narkotika, tapi pihaknya tidak percaya itu dan terus melakukan pengembangan.

“Apabila ada kemungkinan ada napi di Lapas ikut, kita akan koordinasi dengan pihak lapas,” pungkasnya.

Atas perbuatan ketiganya, tersangka MD dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara AE dan MH dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun. (Ridal CN)

Ocen Samad Resmi Daftar Calon Kades Sabatang

HALSEL, CN – Ocen Samad secara resmi mendaftar menjadi Calon Kepala Desa Sabatang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Berkas Calon Kades yang telah dilengkapi oleh tokoh masyarakat dengan sapaan akrab Oce itu, diserahkan langsung ke Panitia Pemilihan Kepala Desa Sabatang pada Senin (15/8/2022) pukul 10:00 WIT pagi.

Kepada cerminnusantara.co.id, Ocen Samad mengatakan, motivasinya menjadi Kepala Desa adalah untuk mendorong Inovasi dan Kolaborasi sebagai jalan juang pembangunan Desa Sabatang dan kesejahteraan masyarakat.

Kata Oce, ini menjadi semangat baru Desa Sabatang ke depan, mengingat tantangan dan dinamika zaman yang terus berubah-ubah tiap saat.

“Saya secara pribadi dan keluarga pada umumnya sangat bersyukur dan berterimakasih atas kepercayaan masyarakat yang di berikan sehingga dapat maju bertarung pada Pilkades Tahun 2022 ini. Kita tetap melanjutkan pembangunan Desa Sabatang yang masih belum terselesaikan dan akan melakukan Inovasi dan Kolaborasi pembangunan demi Desa Sabatang yang lebih baik di masa mendatang,” cetus Ocen, menjelaskan perihal keinginannya bertarung pada Pilkades Desa Sabatang.

Dirinya juga mengajak warga untuk bangkit bergerak secara bersama-sama untuk Desa Sabatang yang maju, hebat, bermartabat dengan inovasi dan kolaborasi.

Dalam kesempatan yang sama, Ocen juga berujar, pencalonan pada kontestasi PilkadesĀ  Tahun ini, ia sebelumnya meminta restu dari sang istri tercinta dan sanak keluarga serta masyarakat di setempat.

“Apapun yang dikerjakan tanpa dukungan orang terdekat terutama sang istri, tidaklah ada artinya. Selanjutnya, masalah menang atau kalah adalah hal biasa, yang terpenting, niat baik dan tekat kuat dalam melihat dan memajukan Desa sendiri menjadi lebih baik,” tutupnya. (Sain CN)

Pilkades, Petahana Kades Lele Kembali Mencalonkan Diri

HALSEL, CN – Setelah dibukanya pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lele Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Kades Petahana Ruslan Djaber pada Senin (15/8/2022) pagi kembali mendaftarkan diri sebagai Balon Kades Periode 2022-2028.

Usai mendaftarkan, Kepala Desa Petahana Ruslan yang didampingi Tim Sukses. Para pendukung yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat itu, mengaku masih memiliki banyak program pembangunan dan kegiatan pemberdayaan lain untuk kemajuan Desa.

Ruslan dalam kesempatan ini juga mengaku sangat bersyukur dan berterimakasih atas kepercayaan masyarakat yang diberikan kepadanya, sehingga dapat maju bertarung pada periode yang kedua. Ia juga menyatakan siap akan melanjutkan pembangunan yang masih belum terselesaikan.

“Alhamdulillah, berkat dukungan dan kepercayaan dari masyarakat Desa Lele pada pagi hari tadi saya sudah resmi mendaftar sebagai Cakades. Terimakasih juga saya ucapkan kepada panitia karna sudah menerima saya dengan baik.
Semoga niat baik saya untuk memimpin kembali Desa lele di beri kemudahan oleh Allah SWT,” ucapnya.

Ruslan juga mengatakan akan terus berkomitmen mengoptimalkan seluruh potensi yang ada dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Berbagi upaya pemberdayaan akan kami lakukan dengan tujuan meningkatkan perekonomian warga, hal ini dilakukan juga dalam rangka mendukung dan mengoptimalkan segala potensi sumber daya Alam dan Sumber Daya manusia di Desa Lele Kecamatan Mandioli Utara,” tutupnya. (Red/CN)

Polres Ternate Tangkap 2 Pemuda Pengedar Ganja dan Sabu

TERNATE, CN – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, berhasil menangkap 2 (dua) orang pemuda pengedar Narkoba jenis Ganja dan Sabu pada waktu yang berbeda.

Keduanya masing-masing berinisial RL alias Rama (26 tahun) dan inisial AUB alias Armin (24 tahun).

RL tertangkap polisi atas laporan masyarakat pada Minggu (7/8). Laporannya menyebutkan bahwa ada seorang pemuda mau melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, yang bertempat di samping SDN 44 Kota Ternate.

Anggota Satresnarkoba Opsnal I yang dipimpin Kanit I IPDA Ni Made Chandra Dewi, langsung menuju lokasi yang dilaporkan pada pukul 13.20 WIT, dan terlihat RL menggunakan sepeda motor bermerek Supra warna hitam sempat berhenti di halaman SDN 44 itu dengan gerak-gerik mencurigakan.

Bahkan dirinya juga mengambil sebuah bungkusan rokok Sampoerna di samping tepat pada tiang listrik.

Setalah mengambil, RL langsung menuju ke arah selatan dan diikuti mobil oleh tim Opsnal Satresnarkoba.

Di dalam perjalanannya RL terus berhenti di sebuan depot air yang berlokasi di wilayah Ternate Selatan.

Anggota pun tidak menunggu lama dan langsung melakukan penggeledahan ke RL. Dari hasil penggeledahan terdapat satu bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu.

RL langsung ditangkap dan diamankan ke kantor Polres Ternate beserta barang bukti 1 unit handphone merek vivo dan sabu seberat bruto 0,48 gram.

Sementara AUB alias Armin tertangkap dengan Tim Satrenarkoba di area Kelurahan Tubo, Ternate Utara, pada Sabtu 13/8 sekira pukul 15.40 WIT.

Penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada seseorang pemuda mau melakukan transaksi narkoba jenis ganja dengan cara mengambil ganja di lokasi yang telah disebutkan.

AUB setelah mengambil barangnya tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba langsung melakukan pengintaian, kemudian mendekati kepadanya yang baru saja mau mengambil BB dengan cara jalan kaki dan langsung tertangkap serta diperiksa kepadanya.

Namun dari hasil pemeriksaan itu, terdapat lima saset kecil diisi dalam bungkusan rokok Sampoerna yang berisi narkoba jenis ganja seberat 3,6 gram.

AUB juga langsung dibawa ke Kantor Polres Ternate untuk menjalani Pemeriksaaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Wahyudin saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022) juga membenarkan bahwa pada waktu yang berdekatan anggota Satrenarkoba menangkap dua Orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu.

“Keduanya sementara diamankan dalam penjara Polres untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

“Saat tertangkap dan dilakukan Interogasi keduanya RL dan AUB sudah mengakui perbuatan mereka,” sambungnya.

RL dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 dengan ancaman penjara paling ringan 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun.

Sementara AUB dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling cepat 5 tahun dan yang paling lama 20 tahun.

“Dan untuk selanjutnya nanti dilihat saja perkembangan penyelidikan, sampai dimana atau seperti apa bisa diinformasikan,” pungkasnya. (Ridal CN)

Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Sejumlah Proyek Fisik Geti Lama Diduga Fiktif

HALSEL, CN – Sejumlah proyek fisik Dana Desa Desa Geti Lama Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga kuat ada indikasi korupsi.

Dimana, informasi yang dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, Proyek Fisik tersebut dianggarkan pada Tahun 2020 dan 2021 mencapai ratusan juta rupiah.

Dugaan proyek fisik yang bersumber dari Dana Desa itu berupa 4 unit MCK Tahun Anggaran 2020 tidak terealisasi, Pengadaan Bodi Desa Tahun Anggaran 2020 tidak terealisasi dan 1 Buah Mesin 40 PK fiktif.

Selain itu, pengadaan Kursi Desa Tahun Anggaran 2021 juga diduga Fiktif, sehingga informasi tersebut ada dugaan kuat Penyalahgunaan Dana Desa senilai 70 juta Tahun Anggaran 2021.

Sementara itu, Kades Geti Lama, Pelipus Pesu ketika dikonfirmasi melalui via telepon seluler, mengatakan bahwa semua proyek fisik di Desa Geti Lama sudah terealisasi.

“Tidak ada yang Fiktif,” cetus Pelipus, Minggu (14/8/2022).

Oleh karena itu, Pelipus juga meminta kepada pihak Inspektorat Halsel segera melakukan audit Anggaran Dana Desa Geti Lama.

“Nanti mereka (Inspektorat) turun periksa saja agar mereka tahu mungkin ada yang fiktif atau apakah. Iya kan, ” pintanya mengakhiri. (Red/CN)

Bupati Halsel Hadiri Kegiatan Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Penurunan Stunting

HALSEL, CN – Sebagai bentuk partisipasi TNI-AD, khususnya Kodim 1509/Labuha dalam memberdayakan wilayah pertahanan pada pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, Kodim 1509/Labuha bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) menggelar kegiatan Program Kependudukan, Keluarga Berencana (KB), Kesehatan dan sejahtera bebas Stunting.

Kegiatan program kependudukan, KB dan penurunan Stunting diselenggarakan di Koramil 1509-02/Obi Desa Laiwui, Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) pada pekan kemarin.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Bupati Halsel H. Usman Siddik, Kajari Halsel Fajar Haryowimboko, Wakapolres Halsel Kompol Mirsan Yassin. S.H, Direktur PT. Harita Grup Donal Hermanus, dan Danramil 1509-02/Obi Kapten Inf Pardan, serta tamu undangan.

Dandim 1509/Labuha Letkol Kav Romy Parnigotan Sitompul saat memberikan sambutan menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu wujud kepedulian dan peran aktif satuan jajaran TNI-AD khususnya Kodim 1509/Labuha dalam menyukseskan Program Kependudukan Keluarga Berencana dan sejahtera bebas Stunting sesuai dengan tema yang dibawakan.

“TNI bersama rakyat wujudkan keluarga sehat dan sejahtera bebas Stunting untuk Indonesia kuat,” ujarnya, Senin (15/8/2022).

Dandim bilang, pihaknya siap membantu DP3KB Halsel menyukseskan program Kependudukan keluarga berencana agar angka Stunting di Halsel bisa berkurang dan menumbuhkan Kesadaran akan pentingnya Program KB dan Stunting.

“Kodim 1509/Labuha berkomitmen untuk ikut serta mensosialisasikan dan memberikan himbauan untuk program Kependudukan keluarga berencana dan Penurunan Stunting di Kabupaten Halsel,”ujarnya lagi.

Pada pelaksanaan kegiatan pemasangan KB Implan sempat dipantau langsungĀ  Bupati Halsel dan Dandim 1509/Labuha serta Unsur Forkopimda disalah satu ruangan di dalam Koramil.

Kegiatan Program Keluarga berencana dan percepatan penurunan Stunting di Koramil ini juga memberikan Layanan KB kesehatan untuk Ibu-ibu dan warga sekitar untuk bisa mendapatkan Suntik KB, KB Implan dan sebagainya. (Red/CN)