Danrem 152/Baabullah Jadi Bapak Asuh Anak Stunting

TERNATE, CN – Keterlibatan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendukung Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam upaya percepatan penurunan Stunting terus berlanjut.

Di Provinsi Maluku Utara (Malut), Komandan Korem 152/Baabullah Brigadir Jenderal TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si beserta seluruh Komandan Kodim se-Provinsi Malut  dikukuhkan menjadi Bapak Asuh Anak Stunting, Jumat (18/11/2022).

Sebelumnya, pada Kick Off Kolaborasi Percepatan Penurunan Stunting 8 Agustus lalu, Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan mendukung penuh BKKBN dalam upaya percepatan penurunan Stunting. Pada Peringatan ke-29 Hari Keluarga Nasional di Sleman, Yogyakarta, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurrachman dikukuhkan sebagai Duta Bapak Asuh Anak Stunting.

Dalam kegiatan tersebut, ikut hadir,  Maurend Jully Korbid Kspk BKKBN Malut Yun Hj Abubakar Kadis DP3AKB Halsel Karima Nasaruddin, s.si..M.Kes, Apt dan Pasiter Korem 152/Bbl Kapten Inf Pardan dan Staf BKKBN Malut Eka Diah Putri. Pengukuhan ditandai pemasangan selempang oleh Koorbid KSPK BKKBN Malut.

Usai dikukuhkan, Brigjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si mengatakan, ia siap menjalankan program percepatan penurunan Stunting.

“Saya siap menjalankan amanat Bapak KASAD (Jenderal TNI Dudung Abdurrachman) untuk menjabarkan dan menjalankan program Bapak Asuh Anak Stunting dalam upaya percepatan penurunan Stunting ke seluruh wilayah, untuk mewujudkan program percepatan penurunan Stunting ini dirinya telah memerintahkan seluruh Komandan Kodim hingga jajarannya yang paling bawah. Saya minta seluruh jajaran Korem 152/Baabullah dan para Dandim untuk mendukung dan menjalankan program ini sampai ke jajaran paling bawah. Semoga program ini terus berkesinambungan dan kolaborasi ini dapat mewujudkan Maluku Utara zero stunting. Saya juga sudah minta seluruh Dandim untuk melakukan mapping (pemetaan) prevalensi stunting,” tegas Brigjen Novi.

Berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, angka prevalensi Stunting Balita Stunting di Malut sebesar 27,5 persen. Untuk angka prevalensi Stunting tertinggi yakni di Pulau Taliabu sebesar 32,5 Persen, sementara terendah yakni di Kota Ternate 24 Persen.

“Angka tersebut perlu kita tekan bersama-sama dengan melakukan berbagai upaya dan strategi dari seluruh pihak dan stakeholder terkait sehingga diharapkan Maluku Utara akan zero Stunting pada 2024,” tutupnya. (Red/CN)

Dinilai Monopoli Kinerja Sejumlah Kabid, Bupati Didesak Evaluasi Sekertaris BPBD Halsel

HALSEL, CN – Kinerja Sekertaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Rusli Basir dikeluhkan sejumlah Kepala Bidang (Kabid) BPBD Halsel.

Dimana, Sekertaris BPBD Halsel, Rusli Basir mengambil alih tugas Kabid Pencegahan dan Kesepsiagaan, Muhajir Zam Zam dan Kabid Kedaruratan dan Logistik, Soleman Hajiji.

Kegiatan Sosialisasi dan Mitigasi Bencana di Zona Kecamatan Makian dan Kayoa yang seharusnya menjadi tugas Kabid Pencegahan dan Kesepsiagaan diambil alih Sekertaris BPBD Halsel tanpa ada pemberitahuan sedikitpun. Hal ini membuat Muhajir Zam Zam merasa tidak dihargai selaku Kabid Pencegahan dan Kesepsiagaan BPBD Halsel.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Sekertaris BPBD Halsel telah monopoli kinerja di setiap Kabid yang sudah ditetapkan Zona kerja masing-masing dari 30 Kecamatan di Halsel.

“Beliau (Sekertaris BPBD Halsel) ketika turun ke lapangan melakukan kegiatan Sosialisasi dan Mitigasi di Kecamatan Pulau Makian dan Kecamatan Kayoa tanpa ada pemberitahuan ke saya selaku Kabid Pencegahan dan Kesepsiagaan BPBD Halsel. Seharusnya selaku atasan kami, Pak Sekertaris tidak bole menunjukkan contoh yang tidak baik seperti itu,” cetusnya sembari mengaku kecewa atas kebijakan yang dilakukan Sekertaris BPBD Halsel, Rusli Basir saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis, (17/11/2022).

Sedangkan Kabid Pencegahan dan Kesepsiagaan, Soleman Hajiji juga mangaku merasa tidak dihargai oleh Sekertaris BPBD Halsel Rusli Zainal. Mengapa tidak? Ketika Rusli Basir melakukan Sosialisasi dan Mitigasi di Kecamatan Makian dan Kayoa, tanpa ada pemberitahuan ke Bidang Pencegahan dan Kesepsiagaan disaat membawa puluhan anggota.

Soleman bilang, anggota yang dibawa Sekertaris BPBD Halsel itu merupakan bawahannya di Bidang Pencegahan dan Kesepsiagaan. Sehingga Solemen menilai, Sekertaris tidak punya etika dalam menjalankan tugas.

“Ada 18 anggota lapangan yang turun ke Kecamatan Makian dan dan Kayoa itu karena perintah dari Sekertaris BPBD Halsel, sedangkan mereka itu bawahan kami, maka kebijakan harus ada pemberitahuan sebagai tanda saling menghargai sesama,” tegasnya.

Oleh karena itu, Muhajir Zam Zam dan Soleman Hajiji mendesak orang nomor Satu di Halsel untuk segera mengevaluasi Sekertaris BPBD Halsel Rusli Basir dan Kepala BPBD Halsel, M. Ichwan Iskandar Alam.

“Kami berharap penuh kepada Pak Bupati Halsel Usman Sidik agar masalah ini ditindak serius. Sebab, setiap institusi sudah tentunya memiliki tugas masing-masing di setiap Bidang. Jadi kami meminta kepada Pak Bupati agar segera mengevaluasi kepada Sekertaris BPBD Halsel dan Kepala Pelaksana BPBD Halsel agar tidak lagi terjadi hal seperti ini,” tutupnya.

Sementara itu, Sekertaris BPBD Halsel, Rusli Basir ketika dikonfirmasi melalui via Telepon seluler dengan nomor 08229354**** tidak aktif. (Hardin CN)

Praktisi Hukum Sebut Surat Keterangan Domisili Buka Ruang Kecurangan Pilkades Halsel

HALSEL, CN – Praktisi Hukum atau Advokat Muda, Irsan Ahmad menyebutkan bahwa jika surat keterangan Domisili digunakan sebagai alternatif pengganti dalam menggunakan hak pilih berpotensi, maka hal tersebut sangat berpengaruh untuk membuka ruang kecurangan di momen Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang digelar secara 2 (Dua) Tahap, yaitu pada 12 November 2022 yang telah dilaksanakan dan 19 November 2022 nanti.

“Penggunaan Surat Keterangan Domisili sangat membuka ruang kecurangan. Apalagi ada beberapa Desa yang kontestannya masih berstatus Petahana,” ungkap Irsan kepada media ini, Selasa (15/11).

Menurutnya, Panitia Pilkades ditingkat Kabupaten memberikan kelonggaran bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus untuk bisa memberikan hak pilihnya itu pada Tanggal 12 November dan 19 November 2022, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Panitia Pilkades Halsel dengan nomor surat: 23/PAN.PILKADES-KAB/2022 yang dikeluarkan pada Tanggal 12 Oktober 2022 para warga cukup dengan menunjukkan identitas kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kepala Keluarga (KK), bahkan Surat Keterangan Domisili dari  Kepala Desa setempat. Tentu hal ini memicu potensi kecurangan dan memicu konflik pada hari pencoblosan.

Khusus untuk yang menggunakan Surat Keterangan Domisili sebagai syarat untuk menyalurkan suara ke Pilkades kata Irsan, mestinya Pemilih yang sudah berdomisili di wilayah atau Desa tersebut selama minimal Enam (6) Bulan dan belum memiliki KTP. Jika pemilih tersebut telah memiliki KTP di luar Desa, maka bisa dikeluarkan Surat Keterangan Domisili dan digunakan untuk kepentingan lain bukan untuk syarat agar dapat memilih di Pilkades.

“Saya rasa Surat keterangan Domisili baiknya tidak digunakan saat waktu pencoblosan daripada menimbulkan kecurangan. Saya kira Surat Keterangan Domisili sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk menyalurkan hak pilih di momen Politik yang dulu pernah di pakai dan dilegalkan di pemilu Tahun 2014 yang lalu,” cetusnya.

Dikatakannya, penggunaan Surat Keterangan Domisili juga sangat berpeluang terjadinya mobilisasi massa dari Daerah tetangga. Khususnya Daerah yang masih diikuti Incumbent atau Petahana yang pelaksana harian, PjS  atau Karateker Kades setempat adalah Sebagian besar Sekertaris Desa (Sekdes) yang sebelumya diangkat Calon Petahana.

“Terkait Data pemilih memiliki ruang untuk disusupi kecurangan, misalnya saja masyarakat yang sudah layak memilih, tapi tidak mempunyai KTP atau KK bisa meminta Surat Keterangan Domisili, sementara di Kepala Desa, bisa jadi mobilisasi orang yang sudah memiliki KTP diluar Desa tersebut pun dikerahkan untuk membuat Surat Keterangan Domisili dan menyalurkan suaranya di Pilkades Desa setempat. Peluang mobilisasi massa sangat terbuka dengan penggunaan Surat Keterangan Domisili,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut dia, Pantia Pilkades Kabupaten menjelaskan dalam surat pemberitahuannya tidak secara rinci menyampaikan pembatasan penggunaan surat keterangan Domisili dengan dasar pengecualian yang tidak pula disertai dengan penjelasan dasar ketentuan perundang-undangan yang menjadi rujukan.

“Kedudukan Hukum dan penggunaan Surat Keterangan Domisili ada di UU Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Adminitrasi kependudukan. Surat Keterangan Domisili merupakan Dokumen bersifat wajib berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang dijadikan sebagai landasan hukumnya. Setiap pendatang juga wajib mengurus Surat Keterangan pindah atau surat Domisili kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini, Kantor Kepala Desa atau Kantor Kelurahan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, Faris Hi. Madan saat dikonfirmasi melalui via Telepon seluler menjelaskan, terkait dengan Surat Keterangan Domisili pada Pilkades Halsel berlaku pada warga yang ber-KTP diluar Daerah Halsel.

“Warga yang menggunakan Domisili itu sudah sesuai dengan Ketentuan, maka jika orang dari luar yang bertempat tinggal di Halsel, misalnya orang yang dari luar Halsel harus ada Surat Keterangan Pindah yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil (Capil),” jelasnya.

Sehingga, Faris menegaskan, jika warga ber-KTP Halsel, maka tidak bisa menggunakan Surat Keterangan Domisili dari Desa.

“Karena ini kita bicara Pilkades, maka tidak bisa menggunakan Surat Keterangan Domisili dari Desa, jadi misalnya kalau ada warga yang ber-KTP di Desa Labuha, tidak bisa melakukan pencoblosan di Desa Mandaong. Jadi harus melakukan pencoblosan sesuai dengan alamat di KTP,” tegasnya mengakhiri. (Hardin CN)

HKN ke-58, Posyandu Anggrek Desa Amasing Kota Barat Ikut Lomba Penilaian Tingkat Kabupaten

HALSEL, CN – Pos Pelayanan Keluarga Berencana – Kesehatan Terpadu (Posyandu) Anggrek Desa Amasing Kota Barat Kecamatan Bacan, mengikuti lomba penilaian Posyandu tingkat Kabupaten digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Lomba penilaian Posyandu tingkat Kabupaten yang digelar Dinkes Halsel bekerja sama dengan TP PKK Kabupaten dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 Tahun.

Ketua Tim penilaian lomba, Rosnawati M Tuharea saat diwawancarai media ini  mengatakan, kegiatan yang digelar pihaknya tersebut dalam rangka meningkatkan pembinaan Posyandu dan Kader Posyandu secara terpadu serta bertujuan mengevaluasi pelaksanaan perkembangan Posyandu.

Hal itu dilakukannya agar dapat mengetahui hasil capaian kinerja Posyandu dan kompetensi kader, juga nantinya dapat memberikan masukan dan saran bagi penyelenggaraan Posyandu serta memberikan penghargaan bagi penyelenggara Posyandu dan kinerja Kader.

“Dalam penilaian, Tim melakukan verifikasi lapangan secara langsung ke masing-masing Posyandu yang telah menjadi peserta lomba tingkat Kabupaten. Kunjungan yang dilakukan juga sekaligus memberikan evaluasi Kepada Kader Posyandu dalam hal penataan dan pembenahan sistem yang ada dalam setiap Posyandu agar Pelayanan lebih baik dan maksimal,” terangnya, Rabu (9/10/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Rosnawati menambahkan, dari 340 Posyandu yang terdiri dari 249 Desa, hanya beberapa Desa yang ikut serta mengikuti lomba. Diantaranya Desa Amasing Kota Barat, wilayah kerja Puskesmas Labuha, Desa Babang wilayah kerja Puskesmas Babang, Desa Wayaua wilayah kerja Puskesmas Wayaua dan Desa Bibinoi wilayah kerja Puskesmas Bibinoi serta Desa Gandasuli wilayah kerja Puskesmas Gandasuli.

“Adapun sasaran penilaian, Tim menilai keaktifan Kader Posyandu, kolaborasi Kepala Desa dengan Kader dan hasil cakupan presentasi serta peningkatan jumlah kasus seperti halnya gizi buruk dan juga stunting. Semua kelengkapan Data itu harus dilengkapi. Namun, amatan Tim Kabupaten Posyandu Anggrek dinilai sudah bagus,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Labuha, Kartini Dalle saat dimintai keterangan menyebutkan, Posyandu merupakan layanan dasar kebutuhan masyarakat di Bidang Kesehatan. Hal ini  tentunya menjadi perhatian khusus Pemerintah. Sehingga Kartini menilai pentingnya peran Posyandu sebagai ujung tombak penggerakan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Dimana, melalui Posyandu dapat mengatasi permasalahan kesehatan di Desa, seperti Gizi Buruk, Kesehatan Ibu dan Anak, KB, Imunisasi dan Stunting serta pelayanan kesehatan lainnya.

“Posyandu Desa Anggerek ini semoga bisa dijadikan contoh bagi Desa-desa lain yang berada di wilayah Kerja Puskesmas Labuha. Dari usaha, kolaborasi dan sinergi yang sudah di lakukan secara bersama-sama ini semoga dapat meraih hasil maksimal,” harap Kapus Labuha.

Hal senada juga disampaikan Bidan Desa Indah Dewi Cahyani, menurut Indah, Posyandu mempunyai peran sebagai ujung tombak penggerakan dan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan semacam ini, dapat meningkatkan semangat Ibu Kaders dan Kepala Desa. Sebab, ada yang namanya Proses Evaluasi dan monitoring. Semangat peningkatan mutu ini dilakukan agar Standar penilaiannya tidak menurun. Kegiatan ini juga bagus agar para Kades tidak lupa dengan standar yang sudah ditetapkan,” cetusnya.

Terpisah, Pj kepala Desa Amasing Kota Barat, Fahman Jauhan saat dikonfirmasi mengungkapkan, Posyandu atau Pos Layanan Terpadu merupakan sebuah program Pemerintah yang berkenan dengan masalah kesehatan masyarakat terutama kesehatan Ibu dan Balita.

Program ini, kata Fahman bersifat dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Sehingga pihaknya akan senantiasa berupaya meningkatkan kualitas kinerja kader Posyandu dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Desa Amasing Kota Barat.

“Posyandu Anggrek saat ini terus melakukan inovasi dalam melaksanakan kegiatan posyandu, diantara inovasi dimaksud adalah penanganan balita Gizi Buruk dan penanggulangan ibu hamil melalui pemanfaatan pemberdayaan Ambulance Desa . Inovasi tersebut yaitu gerakan antar jemput bayi balita menggunakan mobil operasional desa. Sehingga bisa dipastikan tidak ada bayi dan balita yang tidak hadir ke Posyandu dengan alasan jarak yang jauh atau tidak adanya transportasi,” tutupnya. (Sain/CN)

Peserta Bermasalah Lolos Panwascam, DKPP Diminta Copot 3 Komisioner Bawaslu Halsel 

HALSEL, CN – Seleksi Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) yang telah diselenggarakan mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk  Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut). Dimana, GPM Halsel meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera mencopot 3 Komisioner Bawaslu Halsel, yakni Ketua Bawaslu Halsel, Asman Jamil, Kordiv Hukum, Pencegahan, Humas, dan Hubal, Rais Kahar dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Kahar Yasim.

Ke 3 Komisioner Bawaslu Halsel tersebut dinilai tidak profesional dan mengabaikan asas keadilan serta asas Etik (Kode Etik).

Melalui Rilis resmi yang diterima wartawan cerminnusantara.co.id, Rabu (26/10/2022), Ketua GPM Halsel, Harmain Rusli menjelaskan bahwa dari hasil seleksi, mulai dari tahapan awal Administrasi, CAT hingga Hasil Pleno Penetapan Komisioner Panwascam menuai kontroversi.

“Sejak Hasil CAT dipublikasikan yang mestinya lolos pada tahapan selanjutnya  peserta yang memiliki nilai tertinggi. akan tetapi, ada nilai yang tidak mencapai perengkingan pun tetap diloloskan dalam tahapan selanjutnya. Misalnya perbandingannya, ada yang mendapat nilai dibawah standarisasi lolos dan yang mendapat nilai tinggi tidak lolos dalam tahapan berikutnya. Fenomena tersebut hampir tersebar di semua Kecamatan,” beber Harmain.

Selain itu, Bawaslu Halsel juga diduga kuat meloloskan sejumlah oknum Peserta menjadi Panwascam yang terindikasi telah melakukan Pelanggaran-pelanggaran yang merujuk pada Pelanggaran Kode Etik sebagai penyelenggara Pemilu.

“Misalnya, ada beberapa Peserta yang lolos telah melakukan Pelanggaran Kode Etik pada Tahun lalu sewaktu menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Umum  dan telah mengantongi surat edaran dari DKPP tentang Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu, tapi masih saja diloloskan dalam seleksi Panwascam,” ungkap Harmain.

Lanjut Harmain, lebih parahnya lagi, ada Peserta Calon Panwascam yang telah diakomodir dalam Partai Politik dan atau menjadi Team Saksi dan bahkan menjadi Calon Legislatif pun diakomodir dalam kelulusan Seleksi Panwascam.

“Ini menunjukkan bahwa Bawaslu Halsel tidak Profesional dalam melakukan Proses Rekrutmen Panwascam. Hal Ini sangatlah bertentangan dengan regulasi yang mengatur tentang Asas Independensi Penyelenggara Pemilu,” cetusnya.

Olehnya itu, Harmain menegaskan, GPM Halsel akan terus melakukan upaya pengawasan (Pengawasan Partisipatif) terkait Rekrutmen Panitia Pengawasan tingkat Kecamatan. Meskipun tahapan Rekrutmen sudah selesai dan sudah di Pleno kan oleh 3 Komisioner Bawaslu Halsel. Sebab, jika Panitia Pengawasan Kecamatan diakomodir tidak lihai, maka pihaknya mengaku sangat meragukan proses Demokratisasi di Halsel karena akan dipastikan berpengaruh pada hasil Pemilu ke depan.

“Dari sederet Problem tersebut, maka kami meminta kepada pihak yang berwenang yakni Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan atau Bawaslu RI agar segera mencopot 3 Komisioner Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan. Kami juga meminta kepada pihak terkait agar meninjau kembali hasil Pleno Penetapan Komisioner Panwascam yang baru saja dipublikasikan. Jika permintaan kami tidak diindahkan, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran di depan Kantor Bawaslu Halmahera Selatan dan sekaligus memboikot Pemilu Tahun 2024 mendatang,” tegasnya mengakhiri.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Halsel, Asman Jamil ketika dikonfirmasi wartawan melalui via Telepon seluler tidak aktif hingga berita ini dipublikasikan. (Red/CN)

Polda Gelar Upacara Farewell and Welcome Parade Kapolda Malut

TERNATE, CN – Bertempat di Lapangan Apel Mapolda Malut telah dilaksanakan upacara Farewel And Welcome Parade Kapolda Malut, kegiatan ini ditandai dengan penyerahan Pataka Polda Malut Foudara Ngon Moi Moi dari Irjen Pol. Risyapudin Nursin S.I.K., kepada Irjen Pol Midi Siswoko, S.I.K, pada Selasa (25/10/2022).

Hadir pada acara tersebut Wakapolda Malut Brigjen Drs. Pol. Eko Parasetyo Siswanto M. Si, Irwasda Polda Malut Kombes Pol. Eko Trisnanto SH., Pejabat Utama Polda Malut dan Para kapolres jajaran Polda Malut serta peserta upacara.

Dikesempatan tersebut Kapolda Malut Irjen Pol. Midi Siswoko S.I.K., menyampaikan sambutanya, sebagai Kapolda baru saya berharap ada kerja sama yang baik dalam menyukseskan Program-Program Kapolri.

“Ke depan Kita juga akan menghadapai Pilpres dan pilkada serentak tahun 2024 yang sudah menanti diharapkan kita sudah siap menyukseskannya,” harapnya.

Diakhir sambutannya Kapolda mengucapkan terima kasih kepada bapak Irjen Pol Risyapudin Nursi S.I.K., semoga bapak sukses di tempat tugas yang baru.

Sementara itu, Irjen Pol Risyapudin Nursin S.I.K., dalam sambutannya mengatakan, saya ucapan terima kasih kepada Wakapolda, para PJU dan para kapolres atas kerja sama dalam menjaga kamtibmas di Provinsi Malut mulai dari Pilkada Serentak, PSU Kab. Halut dan berperan penting dalam pencegahan Covid-19.

“Saya juga ucapkan selamat dan sukses kepada Irjen Pol. Midi Siswoko SIK sebagai Kapolda Malut dan selamat datang di bumi maluku Kie Raha semoga sehat selalu dan sukses di bumi Maluku Utara,” ucapnya.

Ia berpesan kepada anggota agar tetap menjaga nama institusi Polri sehingga Polri di mata masyarakat dapat lebih baik lagi dan menjadi pelindung pengayom dan pelayan masyarakat.

Terpisah, Kabidhumas Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil S.I.K mengatakan kegiatan Farewel And Welcome Parade tersebut ditutup dengan Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Serah Terima.

Selanjutnya dilaksanakan Jajar Penghormatan dan Pelepasan Irjen Pol. Risyafudin Nursin, S.I.K beserta Ibu. (Ridal CN)