Heboh Kepulauan Widi Dilelang Situs Asing, Dandim 1509/Labuha: Tetap Selamanya Milik Indonesia

HALSEL, CN – Hebohnya Kepulauan Widi yang dilelang disalah satu Situs Sotheby’s Concierge Auctions Amerika Serikat menjadi Buah Bibir dikalangan masyarakat Negara Indonesia.

Dengan adanya kejadian tersebut, Kodim 1509/Labuha mengerahkan Prajurit ke Kepulauan tersebut guna menegaskan bahwa Kepulauan Widi Milik Indonesia yang masuk di wilayah Administratif Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Sabtu (26/11/2022).

Sebab, Kepulauan Widi yang berada di wilayah Konservasi Terumbu Karang, Bakau dan Ikan itu sudah sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Nomor 102/KEPMEN-KP/2020.

Pasukan dari Kodim 1509/Labuha yang dikerahkan berkekuatan 1 (Satu) SST yang dikomandoi Danramil 1509-04/Maffa Letda Inf Samuel Anu, Pasukan yang dikerahkan untuk melakukan pengibaran Bendera Merah Putih dan mengecat beberapa rumah berwarna Merah dan Putih selaras dengan warna Bendera.

Sementara ditempat lain, Dandim 1509/Labuha Letkol Kav Romy Parnigotan Sitompul mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan di Kepulauan Widi dengan tujuan menegaskan bahwa Kepulauan Widi tersebut tidak diperjualbelikan seperti yang diketahui di salah satu situs Asing menempatkan Kepulauan Widi yang akan dijual.

Lanjut Dandim, sesusai dengan Undang-Undang yang berlaku sudah menjelaskan bahwa tidak bisa dijual belikan, hanya bisa untuk dikelola secara berkala dan berizin resmi.

“Kami dari TNI-AD khususnya Kodim 1509/Labuha, kami hanya mengamankan Aset Milik Negara dan perlu kita turun tangan karena ini masalah kedaulatan Negara, kita berharap tidak lagi terjadi Hal-hal seperti ini,” tegasnya.

Kata Dandim, pihaknya mengadakan pengibaran Bendera Merah Putih dan mengecat rumah warga yang penghuni Pulau Daga yang salah satu Pulau dari Kepulauan Widi.

“Itu sebagai tanda bahwa kita tidak Main-main dengan kedaulatan Negara, karena setiap jengkal Tanah milik Indonesia, tetap selamanya milik Indonesia,” tutup Letkol Kav Romy Parnigotan Sitompul. S. Hub. Int. (Hardin CN)

Selama Setahun, Aktivitas Tambang Emas di Obi Barat Tanpa Izin

HALSEL, CN – Maraknya aktivitas Tambang Emas tanpa Izin di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut). Salah satunya Tambang Emas di Kecamatan Obi Barat.

Hal ini dibenarkan Camat Obi Barat, Nasaruddin Hi. Ismail saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id melalui via telepon seluler, Kamis (24/11/2022).

Camat Obi Barat menjelaskan, aktivitas Tambang Emas yang diduga tanpa izin tersebut kurang lebih sudah setahun berjalan.

“Beroperasi mungkin sudah 1 Tahun, itu Tambang Emas berada ada di Desa Manatahan, Desa Jikohai sama Desa Soasangaji,” jelasnya.

Nasaruddin mengaku, Tambang Emas di 3 Desa di Kecamatan Obi Barat itu beraktivitas selama setahun ini tanpa izin resmi.

“Sampai sekarang belum ada izin Pak,” akunya.

Camat Obi Barat bilang, dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak DPMPTSP Halsel guna melakukan pemeriksaan  Lokasi Tambang Emas tersebut.

“Dari Dinas Perizinan Halsel sudah tahu, tinggal mereka turun untuk mengecek langsung. Jadi nanti juga dari Dinas Perizinan sendiri yang berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel,” cetus Nasaruddin.

Sementara untuk para pekerja Tambang Emas, Nasaruddin menuturkan, hingga saat ini, hanya masyarakat setempat yang beraktivitas.

“Hanya masyarakat disitu saja,” tuturnya.

Nasaruddin menambahkan, dirinya juga pernah melakukan pengecekan ke Lokasi Tambang Emas, ia menemukan dampak yang akan membahayakan masyarakat.

“Saya pernah turun di Lokasi. Saya lihat bagaimana lingkungannya, semua limbah dan lain-lain itu ditampung, tapi yang jelas ini kebutuhannya masyarakat, jadi mau bikin bagaimana,” tutup Camat Obi Barat.

Hingga berita ini dipublish, pihak DPMPTSP Halsel belum dikonfirmasi. (Hardin CN)

Pilkades Loid Diduga Diwarnai Money Politics

HALSEL, CN – Pemilihan Kepala Desa (PIlkades) Loid diduga kuat diwarnai praktik Politik uang atau Money Politics. Dugaan tersebut terkuak ketika beredar informasi serta sejumlah Dokumentasi seseorang yang membagikan uang Ratusan Ribu Rupiah bahkan mencapai Jutaan Rupiah saat Pilkades yang digelar pada Sabtu 19 November 2022 kemarin.

Dugaan Money politics tersebut disampaikan Amato warga Desa Loid Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut). Menurutnya, ada oknum ASN juga diduga kuat terlibat melakukan praktik politik uang tersebut.

“Kami telah mengamankan Puluhan Juta Rupiah. Barang bukti Politik uang yang dibagikan oleh para Timses dan atau Keluarga dari Cakades Nomor 03,” tandas Amato saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Senin (21/11).

Amato menjelaskan, jumlah uang yang diserahkan senilai Rp 250.000 perorangan yang diberikan langsung dari Timses Nomor Urut 03 berinisial AA dengan mengajak yang bersangkutan untuk mencoblos Nomor Urut 03 Muhdin M. Saleh.

“Ini diserahkan oleh oknum Guru SDN 17 Halmahera Selatan berinisial SMS senilai Rp 1.000.000 dengan tujuan mengajak penerima berinisial R warga Desa Loid untuk memilih Cakades Nomor Urut 03,” jelasnya.

Selain itu, Amato menuturkan, Timses Cakades Nomor Urut 02, Ali Abukhair ini merupakan Timses dimasa Pilkada Halsel Usman-Bassam. Sedangkan Timses Nomor Urut 03, Muhdin M. Saleh  adalah Timses sebelah dimasa Pilkada Halsel saat itu.

Sehingga, Amato bilang, ada dugaan kuat Timses Pilkades Nomor Urut 03 harus menggunakan Praktik Politik uang untuk memenangkan Kandidat Cakades Nomor 03.

“Jadi kemungkinan besar mereka takut kalah, sehingga dengan terpaksa mereka harus menggunakan Money Politics. Tapi kami tidak akan tinggal diam, kami bakal menggugat masalah ini, karena selain ini juga masih ada masalah lain yang harus kami bongkar habis soal Pilkades Loid,” tegasnya.

Sementara itu, Oknum ASN Guru SDN 17 Halmahera Selatan berinisial SMS ketika dikonfirmasi melalui via Telepon seluler tidak mau memberikan keterangan.

“Siap yang bilang, nanti tanya saja langsung ke Mato,” pinta Oknum Guru itu sembari langsung mengakhiri panggilan telepon seluler wartawan. (Red/CN)

Najarlis Hi Mansyur Kembali Dipercaya Pimpin Desa Liaro

HALSEL, CN – Setelah memenangkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Sabtu 19 November 2022 kemarin. Calon Kades (Cakades) Nomor Urut 03, Najarlis Hi. Mansyur mengaku bakal membangun Desa Liaro sesuai dengan tuntutan masyarakat.

Najarlis bilang, kembali terpilihnya dia sebagai Kades Liaro, sudah tentunya akan menjalankan visi-misi yang telah diumumkan kepada masyarakat.

“Saya merasa sangat bahagia. Semua ini karena keputusan masyarakat, mereka yang memilih saya. Insya Allah, setelah pelantikan nanti, saya bakal membuat Desa yang lebih baik lagi dari yang sebelumnya,” cetus Najarlis Hi. Masnyur melalui siaran Pers resminya, Minggu (20/11).

Najarlis Hi. Mansyur yang juga sebagai Incumbent Kades Liaro itu menyampaikan rasa terimakasih kepada masyarakat yang telah kembali memberikan amanah untuk dirinya memimpin Desa.

“Saya hanya meminta kepada masyarakat di Desa Liaro, mari kita sama-sama bergandengan tangan untuk membangun tanah kita Desa Liaro. Saya bisa karena kalian mendukung saya. Tanpa kalian, saya mungkin tidak bisa apa-apa. Kemenangan ini bagi saya sangat luar biasa. Mungkin dengan adanya amanah yang ke dua kali ini, saya lebih percaya diri lagi untuk dapat membangun Desa selama masa Jabatan saya selaku Kepala Desa Liaro,” tutur Najarlis sambil tersenyum.

Orang Nomor 01 di Desa Liaro itu berharap, dengan selesainya Momentum Pilkades, maka ia berharap agar semua masa dari semua Kandidat Calon Kades saatnya bersatu untuk sama-sama memajukan Desa.

“Setelah ini, saya berharap agar masyarakat dapat bersatu untuk kita sama-sama membangun Desa. Karena biar bagaimana pun, kita tetap masyarakat Desa Liaro dengan tujuan yang sama yaitu Satu tujuan program membangun Desa demi kesejahteraan masyarakat,” harapnya mengakhiri.

Sekedar diketahui, sesuai Data yang dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, Cakades Liaro Nomor Urut 01, Ansar merahi 253 Suara. Sedangkan Cakades Nomor Urut 02 Ahmad Usman merahi 141 Suara. Sementara Cakades Nomor Urut 03 Najarlis Hi. Mansyur merahi 299 Suara. (Hardin CN)

Selisih 328 Suara, Nomor Urut 01 Menang Telak Pilkades Lele

HALSEL, CN – Pemilihan Kepala Desa Tahap II di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Sabtu (19/11/2022) telah selesai digelar.

Data yang diperoleh wartawan cerminnusantara.co.id, Pilkades di Desa  Lele Kecamatan Mandioli Selatan, Calon Kades (Cakades) Nomor Urut 01 Ruslan Djaber menang telak.

Dimana, Cakades Nomor Urut 01, Ruslan Djaber meraih 427 Suara, sedangkan Cakades Nomor 02 Danrin Lopopi merahi 99 Suara.

Ini tercatat sesuai Formulir Perhitungan Suara (Plano). Sehingga Cakades Lele Nomor Urut 01 dinyatakan menang dalam pertarungan Pilkades Tahap II dengan selisih 328 Suara dari Cakades Nomor Urut 02. (Hardin CN)

SWI Halsel Kecam Dugaan Intimidasi Jurnalis Ternate

HALSEL, CN – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekertaris Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Ade Manaf mengecam keras atas dugaan kuat tindakan Ajudan Walikota Ternate, Bripka Stenly yang melakukan intimidasi atau menghalangi terhadap tugas Jurnalis Nuansa Grup atas nama Aksal Muin saat melakukan peliputan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Jurnalis merupakan pilar ke 4 dalam Demokrasi di Indonesia, setelah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif sehingga berhak mendapat perlindungan hukum dari Negara,” jelas Ade Manaf kepada wartawan cerminnusantara.co.id saat ditemui di Warung Kopi (Warkop) Kedai Katu di Desa Tomori Kecamatan Bacan, Jumat (18/11/2022).

Ade bilang, menghalang-halangi tugas Jurnalis adalah melanggar hukum Pidana, hal ini sesuai dengan Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pada pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas Pers, maka sesuai pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama Dua (2) Tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Menurutnya, sikap arogan yang dilakukan Ajudan Wali Kota Ternate tersebut juga melanggar undang-undang nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.

“Untuk itu, atas nama DPD SWI Halsel yang juga selaku salah satu organisasi Pers Nasional, mendesak kepada Polda Maluku Utara, agar oknum tersebut segera diproses hukum karena diduga  melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Ade.

Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 adalah penjabaran dari UUD 1945 dan telah diundangkan secara resmi oleh Pemerintah RI.

“Maka dari itu, menegakkan Undang-Undang Pers tersebut adalah hak dan kewajiban bagi penegak hukum di negri ini, guna melindungi tugas para insan pers,” tutup Ketua DPD SWI Halsel Ade Manaf. (Red/CN)