PWM Malut Didesak Pecat Burhan Ismail dari Bendahara Majelis Hukum dan Ham

HALSEL, CN – Salah satu pimpinan 13 Muhammadiyah juga ikut menduga Burhan Ismail alias BI adalah penyusup gelap karena masuknya Burhan Ismail sebagai anggota Majelis Hukum bukan membuat program-program yang dapat memajukan Muhammadiyah termasuk memajukan Daerah, Cabang, Ranting dan AUM. Sebab, Muhamadiyah itu mengembangkan kearifan irfani, amanah, tabligh, fathanah dalam membawa misi dakwah, bukan malah menggiring Muhammadiyah dengan kepentingan dendam pribadi.

Menurut sumber salah satu pimpinan 13  (PWM) Malut yang enggan namanya dipublikasikan pada Sabtu (28/10/2023), mengungkapkan, awal pembentukan Tim investigasi adalah ide Burhan Ismail sendiri. Kemudian menggiring beberapa pimpinan 13 untuk mengikuti apa yang ia mau seperti membentuk Tim Investigasi.

Bahkan menurut sumber, selama Tim Investigasi itu dibentuk, hanya Burhan Ismail sendiri yang melaksanakan tugas. Sementara Tim investigasi lainnya sama sekali tidak terlibat. Sehingga ini ada keanehan karena hanya Burhan Ismail sendiri yang melakukan investigasi. Bahkan Burhan Ismail sendiri yang menyimpulkan hasil investigasinya sendiri yang ngotot agar hasil investigasi dan kesimpulannya itu mendapat persetujuan dari pimpinan 13 PWM.

“Saya mulai curiga masuknya Burhan Ismail sebagai Bendahara Majelis Hukum dan Ham ini ada maksud dan tujuan tertentu yakni demi kepentingan pribadi karena dilihat tujuannya sudah menyimpang. Burhan Ismail ini Bendahara Majelis Hukum dan Ham, struktur paling bawah bukan pimpinan 13,” ujar sumber.

Sementara itu, mantan Sekretaris PDM Muhammadiyah Kota ternate, Saiful Hasan mendesak Ketua Wilayah PWM dan pimpinan 13 agar segera memecat Burhan Ismail dari Bendahara Majelis Hukum dan Ham.

“Jika ini tidak dilakukan, maka akan menggunakan perserikatan untuk memuaskan syahwat dendam demi kepentingan pribadi,” tegas Saiful.

Menurut Saiful, dirinya menemui beberapa pimpinan 13 PWM, mereka juga mengatakan bahwa pembentukan Tim investigasi itu desakan dari Burhan Ismail. Bahkan hanya Burhan Ismail sendiri yang melakukan investigasi dan menyimpulkan sendiri. Kemudian memaksa pimpinan 13 PWM untuk menyetujui hasil yang Burhan Ismail sampaikan.

“Rekomendasi yang dibuat sendiri Burhan itu ada 2 poin penting :

1. Pencopotan Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah.

2. Muhammadiyah harus membuat rekomendasi bahwa Ijazah Usman Sidik bukanlah prodak SMA Muhammadiyah. Ini sudah terlihat jelas ada dendam pribadi dan memanfaatkan perserikatan,” beber Saiful.

Untuk itu, Saiful mendesak Majelis Hukum dan Ham PWM segera memecat Burhan Ismail dari Bendahara Majelis Hukum dan Ham.

“Burhan Ismail ini juga diduga terlibat Skandal penipuan dan penggelapan yang saat ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan di Polda Maluku Utara,” tutup Saiful. (Hardin CN)

Warga Sum Keluhkan Karateker Kades Jarang di Desa

HALSEL, CN – Karateker Kepala Desa (Kades) Sum, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga kuat mengabaikan tanggungjawab yang dipercayakan Bupati Halsel, Hi Usman Sidik.

Pasalnya, sejak ditunjuk sebagai Pjs Kades Sum, Ahmad Bakry enggan berkantor. Bahkan tidak tinggal dan menetap di Desa yang menjadi tempat tugasnya.

“Kades datang hanya satu hari. Itu saja, malamnya Kades langsung balik dan hingga saat ini, Kades sudah tidak terlihat lagi ditempat tugas,” ungkap warga yang namanya tidak disebutkan, Jumat (27/10/2023).

Akibat dari ketidak hadiran Karateker Kades di Desa tersebut, warga mengaku mendapat kesulitan dalam hal pelayanan administrasi di Kantor Desa Sum.

“Lantaran jarang berada ditempat. Kami masyarakat saat ini bertanya-tanya, siapa Kades Sum ini? Sebab sampai saat ini, kami tidak pernah melihat pimpinan Desa kami. Akibatnya, kepentingan kepengurusan kami di Desa terabaikan,” kesalnya.

Warga yang identitasnya tidak disebutkan itu menambahkan, selaku pemegang tugas atas amanah yang telah diberikan Bupati Halsel, Usman Sidik. Pjs Kades Sum, Ahmad Bakry semestinya tidak berhura-hura di Ibu Kota Kabupaten dan kembali ke tempat tugas guna menjalankan tanggung jawab yang sudah dipercayakan Orang Nomor Satu di Kabupaten Halsel.

“Karateker Kades seharusnya berada di Desa Sum dan tidak berlama-lama serta berhura-hura di Labuha,” tutupnya. (Shain CN)

Polres Halsel akan Lidik Ratusan Kubik Kayu di Bacan Timur 

HALSEL, CN – Ratusan kubik Kayu di Tanah Ulayat milik masyarakat Desa Nyonyifi Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga dibiarkan rusak usai ditebang salah satu Perusahaan.

Berkedok IPK, KT Mari Bersatu diduga secara sengaja dan terang-terangan telah melakukan serangkaian kejahatan lingkungan dengan cara merusak ratusan Kayu di wilayah perkebunan milik warga.

Informasi yang berhasil dihimpun cerminunsatara.co.id pada Senin (23/10/2023), ditemukan sejumlah bukti yang menguatkan indikasi kegiatan pengrusakan hutan dengan cara membiarkan ratusan kubik Kayu berupa penggalan Kayu log yang tidak sempat diangkut dan dibiarkan tergeletak begitu saja di tengah Hutan.

Dari ratusan penggalan Kayu yang dibiarkan rusak itu, sebagian telah di merek dan sebagiannya lagi masih utuh belum dipenggal.

Sebelumnya, Informasi ini diperoleh, bermula dari pengakuan salah seorang penebang yang bekerja sebagai operator penebangan pihak pemegang izin KT Mari bersatu.

Dalam pengakuannya, dia menyebutkan, terdapat ratusan pohon Kayu yang sudah ditebang. Namun diduga tidak diangkut pihak perusahaan. Akibatnya, sebagian dari Kayu itu mulai rusak karena tidak dimanfaatkan.

“Sekitar seratus pohon lebih sudah ditebang. Namun belum ditarik. Dari Kayu yang sudah ditebang itu, sebagian bisa dapat 2 hingga 3 potong. Jika Madeline nya 70 dalam satu potong itu bisa mencapai 1 kubik. Jadi sudah bisa dijumlahkan banyaknya Kayu yang belum ditarik dan Kayu yang paling banyak dibiarkan itu di Daerah Mangahi (Nama Lokasi),” ungkapnya  menjelaskan banyaknya Kayu yang dibiarkan.

Akibat dibiarkan begitu saja, kata dia, sebagian Kayu yang sudah ditebang itu nyaris rusak dan tidak bisa lagi dimanfaatkan ataupun dikelola.

Selain itu, ia menambahkan, gaji operator penebangan dan karyawan Perusahaan pun hingga saat ini belum dibayarkan oleh oknum pengusaha Kayu berinisial IA.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Rey Sobar saat dikonfirmasi perihal pembiaran Kayu menegaskan, akan melakukan penyelidikan terhadap apa yang diduga telah dilakukan oknum pengusaha Kayu tersebut.

“Sat Reskrim Polres Halsel akan Lidik Pelaku,” singkatnya mengakhiri. (Shain CN)

Kasus Penyerobotan Lahan Desa Kawasi Obi, Kandas Di Meja Penyidik Polres Halsel : Ada Rencana Pemalangan Lokasi Jilid II Oleh Pemilik Lahan

HALSEL, CN – Kasus Penyerobotan lahan yang berlokasi di Loji, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), milik Almarhum Hamisi La Awa, kandas di meja penyidik Polres Halsel, akan ada pemalangan jilid II. (25/10/2023)

Kasus penyerobotan lahan yang di lakukan oleh perusahan Harita Group ini, telah di proses. Mulai dari pemeriksaan Pihak terlapor, dan pelapor serta para saksi, bahkan sudah ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Namun kasus tersebut sampai sekarang belum ada perkembangan, sehingga kasus ini di anggap mandek di meja penyidik.

Kepada media ini, Arif La Awa (anak kandung Almarhum), Saat di konfirmasi iya mengaku sudah ketemu dengan pihak perusahan, dan mereka di hadapan penyidik berjanji ke kami, mereka target waktu tiga hari setelah balik ke Jakarta membuat laporan di Pusat, baru balik lagi ke bacan.

“Torang so baku dapa deng perusahan, di Polres, cuma dong so mangaku nanti balik di pusat buat laporan ke bos besar, dan dorang bilang Kase waktu tiga hari dorang so bale ke bacan untuk pertemuan selanjutnya dengar hasil rapat dorang dari pusat, cuma sampai hari ini tarada kabar dari perusahan” kata Arif

Sambung Arif, iya bilang kami sudah hubungi penyidik tetapi mereka sampaikan, dari pihak terlapor belum kasih informasi jadi masih menunggu lagi.

“Torang juga so hubungi penyidik tapi dorang juga bilang masi tunggu informasi dari perusahan” centusnya

Iya juga katakan, jika belum ada kepastian maka kami ambil tindakan pemalangan kembali tanah kami, dan menduduki hingga persoalan ini di selesaikan oleh pihak perusahan, karena mereka (Perusahan) sudah berbohong apalagi sudah berjanji di depan hukum.

“Kalau tarada kepastian dari penegak hukum atau perusahan, torang ambil langkah untuk turun ke lokasi palang Torang pe tanah yang perusahan lagi sementara bakarja timbun tanah, sekalian torang jaga, sampai ada penyelesaian dari perusahan” ungkapnya

Arif menegaskan, kalau kami sudah duduki tanah dan melakukan pemalangan berarti perusahan harus tau diri, kami tidak mau tau, apalagi kami turun dengan keluarga besar. Tegasnya sambil marah.

“Kalu torang so palang tanah dan sampai tidor di sana berarti torang so tara mau tau” tegas Arif sambil marah. (Red/CN)

Datangi Kemenhub, Ini yang Dilakukan Bupati Halsel

JAKARTA, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Usman Sidik

bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI melakukan Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Barang Milik Negara.

Dalam rilis yang disampaikan ke redaksi media ini, penandatanganan itu, Bupati Halsel, Usman Sidik didampingi, Kepala Dinas Perhubungan, Ramly Manui dan Kepala Dinas BPBD Halsel, Aswin Adam,  Kasubag Protokol Darling Masiali, itu berlangsung di Hotel Holiday Inn, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Acara yang dihadiri langsung oleh Orang Nomor Satu di Halsel  tersebut berlangsung khidmat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.

Penandatangan antara Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Halsel yaitu tentang Hibah Barang Milik Negara berupa Dermaga Penyeberangan Makian, Dermaga Penyeberangan Saketa, Dermaga Penyeberangan Kayoa, Dermaga Penyeberangan Babang, Dermaga Penyeberangan Obi dan Rambu Suar dengan nilai Rp. 105.048.133.950 untuk menunjang penyelenggaraan angkutan oleh Pemkab Halmahera Selatan untuk digunakan sebagai dermaga penyeberangan.

Dengan dilakukannya penandatangan ini, maka secara resmi status kepemilikan objek hibah berpindah dari semula Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan menjadi Barang Milik Daerah Halsel.

Bupati Halsel di depan awak media menyampaikan bahwa melalui penandatangan hibah BMN ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel tetap berkomitmen akan mempergunakan dan memelihara aset tesebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya.

“Kami Pemerintah Daerah akan tetap menjaga dan terus utamakannya untuk melayani kebutuhan masyarakat Halmahera Selatan untuk mendapatkan akses penyeberangan,” tutupnya. (Hardin CN)

Berita Demo Didepan Kantor Desa Tawa Bacan Timur Tengah, Ketua Pemuda: Itu Bohong

HALSEL, CN – Sebuah berita Hoaks tersebar. Berita itu, menuduh Kepala Desa (Kades), Tawa Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 melalui aksi Demo.

Sebab dalam berita tersebut, ada oknum yang mengatasnamakan Ketua Pemuda Desa Tawa berkomentar di salah satu Media Online bahwa Ketua Pemuda Desa Tawa, Armiles Karim dan Pemuda lainnya bersama masyarakat menggelar aksi demo didepan Kantor Desa pada Jumat (21/10/2023).

“Tidak ada yang namanya Demo di Desa Tawa. Apalagi soal berita disalah satu media itu, tidaklah benar. Mengapa? Karena kami dari Pemuda maupun masyarakat dengan Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama ini aman-aman saja. Tapi kenapa ada berita seperti itu. Sudah begitu, kenapa dalam berita tersebut seakan-akan saya ada berorasi didepan Kantor Desa. Ini memang aneh sekali,” kesal Ketua Pemuda Desa Tawa, Armiles Karim saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Senin (23/10).

Dalam pemaparannya, ia mengaku kaget dan menyesalkan ada oknum yang sudah mengatasnamakan Ketua Pemuda Desa Tawa yang dengan sengaja ingin membuat kegaduhan di Desa.

“Jadi saya atas nama Ketua Pemuda Desa Tawa mewakili seluruh Pemuda di Desa serta selaku masyarakat Desa Tawa dengan tegas bahwa tidak ada aksi Demo di Desa Tawa seperti yang tersebar di Media dan itu bohong,” tutup Ketua Pemuda Desa Tawa yang juga Sekretaris Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMNI) Cabang Halsel itu. (Hardin CN)