Dugaan Pungli Mengakar di Pelabuhan Speed Boat Kawasi Dikeluhkan

HALSEL, CN – Pengelola Speed Boat penyeberangan Pelabuhan Kawasi Obi ke Pelabuhan Kupal, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengeluhkan dugaan terjadi Pungutan Liar (Pungli) di Pelabuhan Kawasi.

Dimana, praktek Pungli tersebut dilakukan sekelompok orang di Pelabuhan Kawasi yang mengatasnamakan Asosiasi Speed Boat Kawasi.

Pungli yang sudah mengakar di Pelabuhan Kawasi hingga bertahun-tahun itu, para pengelola Speed Boat penyeberangan yang beroperasi di Desa Kawasi dipatok senilai Rp 350 ribu dalam satu kali penarikan ke Kota Labuha Pelabuhan Kupal.

“Sekitar 30 Speed Boat itu, Satu kali penarikan harus bayar Rp 350 ribu. Sementara dalam satu hari, ada yang Satu Speed Boat penarikan lebih dari satu kali bahkan sampai 5 kali penarikan. Jadi dikalikan sudah dalam sebulan, pendapatan mereka itu berapa banyak,” terang salah seorang pengelola Speed Boat saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id yang namanya tidak disebutkan, Kamis (19/10/2023).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Speed Boat Kawasi, Yopi dikonfirmasi melalui via Telepon seluler pada Jumat (20/10) mengaku, pungli tersebut adalah sistem setoran iuran dalam satu kali penarikan Speed Boat dari Pelabuhan Kawasi ke Pelabuhan Kupal dan sudah berjalan sekitar 4-5 Tahun.

“Sistemnya iuran itu, sudah jalan sekitar 4-5 Tahun. Setiap hari keluar khusus jadwal, Rp 350 ribu pemotongan. Itu sudah biasa, apalagi organisasi begini kan butuh Dana besar. Belum biaya Tamu, biaya stor ke Jasa Raharja, kemudian beli tiket, pengelohan Pelabuhan dan administrasi lainnya. Itu sudah biasa dalam organisasi. Apalagi kita inikan punya kontrak ke Jasa Raharja untuk asuransi jiwa penumpang,” jelasnya.

Ditanya besaran setoran Asosiasi Speed Boat Kawasi terhadap Jasa Raharja, Yopi bilang mencapai jutaan rupiah.

“Sekarang 2 bulan berjalan ini, Rp 4 juta,” akunya.

Selain itu, kata dia, Asosiasi Speed Boat Kawasi juga telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel dalam bentuk kesepakatan bersama.

“Kemudian dari Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan juga sudah tahu karena semua Data kami itu, sudah masuk. Baik itu, Bupati maupun Dinas Perhubungan. Setiap kesepakatan kami bersama, kami berikan langsung ke Kepala Dinas Perhubungan karena kami juga berikan kontribusi ke Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Perhubungan Halsel, Ramli Manui masih dalam upaya konfirmasi. (Hardin CN)

Pemkab Halsel Ajukan Banding Soal Pilkades ke PTTUN Manado Dinilai Tak Penuhi Syarat Formil

HALSEL, CN – Praktisi Hukum, Safri Nyong, SH meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melalui Bupati H. Usman Sidik, agar lebih objektif dan bijaksana dalam menyikapi beberapa Putusan sengketa Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Kades) yang menjadi objek sengketa.

Safri Nyong saat diwawancarai sejumlah wartawan, Minggu (22/10/2023), menegaskan bahwa secara faktual, beberapa SK Kades yang diterbitkan Bupati Halsel, Usman Sidik tersebut telah terbukti cacat prosedur maupun cacat substansi dalam penerbitannya. Hal ini telah terbukti melalui Putusan PTUN Ambon yang substansinya mengabulkan Gugatan para Penggugat dalam beberapa Sengketa perkara a quo. Dimana, amarnya secara seragam ditegaskan bahwa PTUN Ambon membatalkan beberapa SK yang menjadi objek Sengketa tersebut dan memerintahkan kepada Bupati Halsel selaku Tergugat dalam beberapa perkara tersebut untuk mencabut SK yang merupakan objek sengketa.

Kendati demikian, dari 14 Perkara sengketa Kades yang telah bergulir di PTUN Ambon beberapa waktu lalu, saat ini masih terdapat beberapa yang belum inkrah yakni masih dilakukan upaya hukum Banding dari pihak Tergugat Bupati Halsel.

Praktisi Hukum itu mengaku, saat ini, ia juga merupakan Kuasa Hukum dari beberapa Calon Kepala Desa (Cakades) yang mengajukan gugatan terhadap SK Bupati Halsel yakni Desa Tawa, Desa Akelamo atau Desa Fida dan Desa Guruapin.

“Benar, ada 14 Desa yang mengajukan gugatan ke PTUN Ambon terhadap SK Bupati dan dari 14 perkara tersebut, saat ini 7 Desa sudah di Putus oleh Pengadilan, bahkan dari ketujuh Desa yang sudah berakhir perkaranya di PTUN Ambon tersebut, ada beberapa yang secara hukum sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah van gewijsde) seperti Desa Lalubi dan Desa Lata Lata. Selain itu, secara hukum terhadap beberapa Desa lainnya seperti Desa Gandasuli dan Desa Loid yang saat ini perkaranya sedang bergulir di Tingkat Banding PTTUN Manado, sebenarnya sudah telah melewati tenggang waktu pengajuan upaya Hukum Banding oleh pihak Tergugat Bupati Halsel selaku pihak yang kalah,” jelas Safri Nyong.

Safri Nyong bilang, berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur Permohonan pemeriksaan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya yang khusus dikuasakan. Untuk itu, kepada PTUN yang menjatuhkan putusan tersebut dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan Pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara. Dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik yang menegaskan secara imperatif bahwa Hari adalah hari Kalender. Maka secara formil pengajuan Banding Bupati Halsel dalam kedua perkara tersebut secara hukum telah melewati tenggang waktu 14 Hari Kalender.

Dengan demikian, Safri menilai bahwa permohonan Banding yang diajukan pihak Bupati Halsel selaku Tergugat yang kalah dalam perkara a quo tidak memenuhi prasyarat formil sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan perundang-undangan dimaksud.

“Itu artinya, Bupati Halsel harus objektif dan bijaksana untuk menjalankan perintah Pengadilan terkait beberapa Desa yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap yakni Desa Lalubi dan Desa Lata-Lata. Sebab proses hukum atas kedua Desa tersebut secara nyata telah berakhir dan para Penggugat telah memiliki legitimasi hukum melalui Putusan PTUN Ambon,” katanya.

Ditanya terkait perkara yang sudah memperoleh Penetapan Inkrah PTUN Ambon, Safri Nyong bilang, Desa Lalubi dan Desa Lata-lata, termasuk beberapa Desa yang gugatannya telah dikabulkan. Akan tetapi, masih terdapat upaya hukum Banding.

Selain itu, Advokat Muda itu juga menjelaskan, tidak ada reasoning hukum lain yang lebih objektif dan rasional bagi Bupati Halsel, Usman Sidik. Selain menindaklanjuti Putusan A quo dengan cara mencabut SK yang telah dibatalkan PTUN Ambon dan menerbitkan SK baru yang mengesahkan serta melantik para Penggugat sebagai Kades terpilih. Sebab, jika didekati dengan penalaran hukum yang wajar, dengan memaknai secara utuh substansi dari beberapa putusan perkara a quo yang mengabulkan gugatan para penggugat tersebut. Maka terlihat dengan jelas bahwa proses penerbitan SK Kades terpilih dari Bupati Halsel yang merupakan objek Sengketa di PTUN Ambon telah terbukti mengandung cacat prosedur maupun cacat subtansi.

“Itu artinya, atas tindakan administrasi yang dilakukan oleh Bupati Halsel selaku Tergugat dengan mengesahkan para Kades yang SK-nya digugat tersebut adalah merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang keliru secara hukum. Maka menurut hukum, sudah sepatutnya Bupati Halsel menerbitkan SK baru dan melantik para Penggugat selaku pihak Cakades yang berhak untuk memperoleh legitimasi hukum melalui SK Bupati selaku kontestan Pilkades yang oleh Pengadilan, dipandang telah berhasil mendalilkan berbagai bentuk tindakan kecurangan dan atau ketimpangan dalam proses Pilkades serentak di Halsel yang mengakibatkan tidak disahkannya para Penggugat ini selaku Cakades Terpilih berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam pertimbangan hukum beberapa putusan perkara ini kan sudah sangat jelas, di sana Hakim telah menguji dan atau menilai seluruh peristiwa hukum kongkrit yang didalilkan oleh para penggugat. Dan itu dibenarkan oleh Hakim. Sehingga dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka lahirlah Amar Putusan yang mengabulkan seluruh gugatan para penggugat. Jadi kalau pihak Pemda Halsel atau Bupati membaca beberapa putusan perkara ini, hanya sebatas Amar kongkrit yang menyatakan membatalkan dan memerintahkan mencabut SK yang disengketakan, dengan menggunakan optic yang sempit tanpa didasari dengan penalaran hukum yang wajar. Maka konsekwensinya akan melahirkan pertimbangan dan penilaian yang keliru bagi Bupati dalam menyikapi beberapa putusan a quo. Sehingga bisa menimbulkan berbagai implikasi hukum terhadap hak dan kepentingan para penggugat, termasuk berimplikasi pada kerugian keuangan Daerah Pemda Halsel yang telah mengeluarkan Dana yang cukup besar bagi pelaksanaan Pilkades serentak beberapa waktu lalu,” ungkap Safri.

Mengenai Amar Putusan yang tidak memerintahkan Bupati Halsel untuk melantik para Penggugat, Safri Nyong menegaskan bahwa perintah untuk melantik itu bisa dilihat dan bisa tergambarkan didalam pertimbangan hukum putusan perkara yang disengketakan. Karena Amar Putusan itu, sejatinya tidak lahir dari suatu ruang yang kosong atau tidak lahir dari Langit. Sebab, Amar Putusan tersebut, lahir dari pertimbangan dan penilaian Majelis Hakim terhadap dalil gugatan para penggugat yang secara formil bisa dilihat dalam format putusan bagian Pertimbangan Hukum. Dimana, Pertimbangan dan Amar adalah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dilepas pisah atau dibaca serta dimaknai secara terpisah.

“Sekali lagi, ini bukan kepentingan siapa-siapa. Tetapi ini merupakan bagian dari kepentingan Pemda Halsel, terutama kepentingan kongkrit yang tidak terlepas dari bentuk pertangungjawaban moril maupun materil terhadap perwujudan pelaksanaan demokrasi di tingkat Desa yang telah menelan anggaran Daerah yang tidak sedikit. Bayangkan saja, kita semua tahu bahwa untuk hajat Pilkades serentak beberapa waktu lalu, Pemda Halsel telah mengeluarkan anggaran Rp 30 juta per Desa. Jadi jika ke 14 Desa ini seluruhnya telah selesai berperkara dan Bupati Halsel tetap tidak mau melantik para penggugat, maka sudah berapa banyak anggaran Daerah yang telah mubazir atau terbuang percuma, kira-kira sekitar Rp 400 juta lebih, belum lagi berapa besar anggaran yang dikeluarkan oleh Pemda Halsel dalam hal menghadapi proses hukum yang salama ini bergulir di PTUN Ambon. Jika hasil dari pelaksanaan Pilkades terhadap 14 Desa ini hanya berujung dengan Pembatalan SK Kepala Desa Definitif dan akan digantikan oleh Penjabat atau Karateker Kepala Desa oleh Bupati Pasca sengketa ini nanti,” tutup Safri. (Hardin CN)

Wabup Halsel Pimpinan Rapat Penanganan Penurunan Stunting

HALSEL, CN – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba yang juga selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stanting (TPPS), memimpin rapat Penanganan Stunting yang akan dilaksanakan di Zona Selanjutnya, Jumat (20/10/ 2023).

Pertemuan dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati itu menghadirkan OPD terkait yang berhubungan langsung dengan Kegiatan TPPS.

Wakil Bupati, Bassam Kasuba dalam Penyampaiannya mengatakan bahwa Kegiatan TPPS atau Tim Percepatan Penurunan Stunting akan melaksanakan Kegiatan “Grebek Stanting” di Zona-zona yang sebelumnya sama sekali belum dilakukan kegiatan.

“Perlu diketahui, Halmahera selatan dengan program inovasinya “Grebek Stunting” itu sebelumnya tim sudah turun melakukan Kegiatan namun ada juga beberapa zona yang belum disentuh oleh Tim TPPS sama sekali diantaranya Zona Bacan , Zona Mandioli, Zona Kasiruta, dan Zona Makian-Kayoa, oleh karena itu Rapat ini dilaksanakan dalam rangka tim akan terjun kesana,” ucap Bassam Kasuba.

Lanjut Wabup, pada pertemuan Tim TPPS kali ini, Tim membahas persiapan-persiapan sebelum turun ke Desa lokus Stunting. Selain itu juga, membahas terkait data Desa mana saja yang banyak ditemukan Kasus stunting.

“Seperti di Zona Obi, Zona Gane Tim selalu melakukan Evaluasi sesudah aksi dan Persiapan sebelum turun ke lapangan untuk Aksi Grebek Stunting. Oleh karena itu pada Aksi zona selanjutnya ini tim melakukan pemetaan Desa-desa mana saja yang akan dilakukan Grebek Stunting,” tuturnya.

Wabup diakhir penyampaiannya, dalam penanganan kasus stunting di Halsel perlu ada keterlibatan semua pihak. Baik itu Pemerintah ditingkat Kabupaten, Kecamatan, Pemerintah Desa, Pegawai Puskesmas, Pegawai Polindes, Pendamping Desa, Pendamping apa saja ditingkat Desa dan juga keterlibatan semua unsur Media baik cetak maupun Online.

”Saya berharap semua Stakeholder terlibat dalam  penanganan penurunan Stunting ini. Tidak terkecuali keterlibatan Media, dilibatkan juga agar pola hidup sehat yang menjadi tagline Tim penurunan stunting tersosialisasi sampai kepada masyarakat semuanya,” tutup Wabup Halsel. (Hardin CN)

Bupati Halsel Apresiasi Sawa Percontohan di Desa Pelita

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Usman Sidik apresiasi kebun percontohan Sawa Desa Pelita, Kecamatan Mandioli Utara. Apresiasi itu disampaikan Bupati Halsel, Usman Sidik saat berkunjung ke Desa Pelita, Kamis, (19/10/2023).

“Ini bagus, nanti saya akan perintahkan Dinas Pertanian Kabupaten untuk turun cek kebutuhan kebun percontohan Sawa yang dibutuhkan untuk mendorong lebih besar lahan. Sehingga dapat memberdayakan masyarakat Desa Pelita,” ujar Bupati Halsel, Usman Sidik saat menyampaikan sambutannya.

Bupati Halsel bilang, kebun percontohan Sawa yang dibuat Pemerintah Desa (Pemdes) bersama masyarakat Desa Pelita merupakan upaya dan langka yang baik untuk mendukung program Pemerintah Daerah (Pemda).

“Ini luar biasa karena kita pemerintah daerah rencanakan buat tapi pemerintah desa sudah lebih dulu. Saya apresiasi dan insyaallah tahun depan akan ada bantuan dari pemerintah daerah melalui dinas pertanian kabupaten,”tandasnya

Selain itu, Usman Sidik juga mengatakan bahwa Desa Pelita layak dijadikan Desa mandiri karena sukses menghadirkan kebun percontohan Sawa yang tak lama lagi bakal dipanen. (Hardin CN)

Ketua Garda Bangsa Makan Bareng dengan Atlet Tinju Asal Halsel di Kuningan Jakarta 

Jakarta, CN Ketua Garda Bangsa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Iksan Sidik makan bersama dengan Atlet Tinju Halsel, Asri Udin.

Iksan Sidik dan Asri Udin makan bareng disalah Restoran Makan di Kuningan Jakarta, Jumat (18/10/2023) malam.

Makan bersama dilakukan saat Iksan Sidik mengetahui bahwa Asri Udin sedang berada di Jakarta dengan agenda khusus. Keduanya kemudian menyantap makan malam bersama.

Iksan Sidik diketahui sebagai Ketua Garda Bangsa PKB Halsel itu saat ini mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut Dapil Halsel. Sementara Asri Udin merupakan Atlet Tinju Halsel yang berhasil meraih Medali Perak dalam ajang SEA Games 2023 di Kamboja.

Bahkan keberhasilan Asri Udin saat itu, mendapatkan penghargaan bonus berupa Uang senilai Rp 50 juta dari Bupati Halsel, Usman Sidik.

Saat makan bareng, Calon anggota DPRD Provinsi Malut Dapil Halsel itu mengaku merasa bangga kepada Asri Udin karena telah mengharumkan nama Daerah.

“Prestasi yang berhasil diraih Asri Udin saat itu, patut kita apresiasi sebagai warga Halsel,” aku Iksan Sidik.

Politis Muda PKB itu juga menyampaikan pesan semangat kepada Asri Udin. Iksan Sidik menilai Asri Udin merupakan anak muda yang telah memberikan motivasi bagi anak muda lainnya di Daerah Halsel.

“Tetap semangat dan pertahankan prestasinya. Semoga anak Muda di Halsel lainnya yang memiliki bakat yang sama dapat meraih keberhasilan yang sama seperti Asri Udin,” tutup Calon anggota DPRD Malut Nomor Urut 9 itu. (Hardin CN)

Izin Pengolahan Kayu Milik KT Mari Bersatu di Desa Nyonyifi Disoal 

HALSEL, CN – Dugaan penipuan dan Pelanggaran tindak pidana kehutanan dan perkebunan, sebagaimana di atur UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU No 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan diduga dilakukan KT Mari bersatu.

Pasalnya, pengambilan potensi hutan berupa Kayu yang dikelola salah seorang pengusaha berinisial IA di Desa Nyonyifi Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengabaikan hak Ulayat masyarakat setempat serta pelaksanaan proses ketentuan yang diatur khusus bagi pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).

Informasi yang berhasil dihimpun Media ini menyebutkan, proses pengurusan izin oleh pengusaha IA atas pemanfaatan Kayu di wilayah perkebunan warga mengabaikan kehendak masyarakat setempat dengan tidak melakukan musyawarah meminta persetujuan dari masyarakat.

“Selain tidak membayar hasil hutan yang sudah dijual oleh oknum pengusaha itu, proses pengurusan izin juga diduga tanpa melibatkan masyarakat. Sebab, tidak ada berita acara rapat penyerahan kuasa dari masyarakat kepada pengusaha itu untuk mengurus izin,” ungkap sumber yang dipercaya media ini, menjelaskan perihal masalah izin soal pengelolaan Kayu, Rabu (18/10/2023).

Menurutnya, sebelum mengurus izin pemanfaatan Kayu, oknum pengusaha itu semestinya meminta izin kepada masyarakat terlebih dulu melalui rapat terbuka yang melibatkan seluruh masyarakat Desa Nyonyifi dan Pemerintah Desa (Pemdes) serta BPD.

“Ini tidak ada upaya rapat persetujuan dari masyarakat, tiba-tiba aktivitas penebangan sudah dilakukan. Sehingga masyarakat bertanya-bertanya, siapa Ketua Kelompok Tani yang menanda tangani penyerahan kuasa izin itu,” jelasnya lagi.

Izin pemanfaatan Kayu di wilayah perkebunan, kata dia lagi, semestinya melibatkan warga melalui Kelompok Tani atau melalui masyarakat yang memiliki Lahan. Setelah itu, masyarkat atau Kelompok Tani memberikan Kuasa kepada pemegang izin untuk selanjutnya mengurus izin pengelohan dan pemanfaatan Kayu dimaksud.

“Kami pada saat itu bertanya-bertanya rapat di mana, Ketua kelompoknya siapa? Tiba-tiba aktivitas penebangan sudah dilakukan,” jelasnya.

Rapat dengan pemegang izin, tuturnya lagi, dilakukan setelah aktivitas penebangan terjadi itupun didesak warga. Sehingga BPD dan Pemdes  melakukan rapat terbuka dengan pengusaha Kayu Berinisial IA itu. Rapat ini dilakukan juga bukan untuk penyerahan kuasa pengurusan izin, akan tetapi membicarakan pembayaran Fee dari potensi yang diambil.

Dalam penuturannya, ia menambahkan, sebelumnya masyarakat setempat meminta pihak perusahaan agar menghentikan aktivitas pengangkutan Kayu.

Hal itu dilakukan warga lantaran pihak pemegang izin tidak pernah mengonfirmasi masyarkat terkait pengangkutan Kayu dari Desa Nyoynifi ke Desa Sayoang untuk selanjutnya di kelola di Somel milik oknum pengusaha Kayu itu.

“Puluhan warga mendatangi lokasi penampungan Kayu dan meminta aktivitas pengangkutan Kayu diberhentikan. Hal itu lantaran pengusaha Kayu itu menyebutkan pemuatan Kayu menggunakan Kapal dengan Kayu utuh. Pdahal pada kenyataannya, Kayu dijual ke Kota Surabaya menggunakan Kontainer Ekspedisi Tol Laut.

Akibat dari itu, warga Nyonyifi mempertanyakan status pengelolaan dan penjualan Kayu ratusan kubik yang sudah diambil.

Sementara itu, Ketua BPD Nyonyifi, Jufri Lantuna saat dimintai keterangan perihal rekomendasi warga yang diserahkan kepada pengusaha IA untuk mengurus izin menyebutkan, tidak ada rapat terbuka dengan masyarkat guna membicarakan pengelolaan dan pemanfaatan Kayu potensi Kayu.

“Untuk upaya rapat pemberian kuasa dengan masyarkat tidak ada. Rapat dilakukan setelah aktivitas penebangan dilakukan. Dalam rapat beberapa Bulan lalu, itupun hanya membicarakan kesepakatan pembayaran Fee,” akunya.

Terpisah, oknum pengusaha Kayu IA dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan nomor 081245xxxx92 tidak memberikan keterangan apa-apa hingga berita ini ditayangkan. (Shain CN)