oleh

Oknum Pejabat Disparbud Halsel Diduga Jadi Mafia Miras Berlabel

HALSEL, CN – Seorang oknum pejabat di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga terlibat dalam praktik ilegal pendistribusian minuman keras (miras) berlabel ke sejumlah cafe dan hotel di wilayah Halsel.

Pejabat yang diketahui bernama Iksan Jasmir, menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi di Disparbud Halsel. Ia diduga memanfaatkan rekomendasi peredaran miras di kawasan wisata sebagai kedok untuk memasok miras dari luar daerah.

banner 650250

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, Iksan diketahui menggunakan surat rekomendasi legal yang digunakan untuk mendatangkan miras berlabel dari Manado ke Halmahera Selatan melalui jalur laut. Surat ilegal peredaran miras berlebel tersebut diperuntukkan bagi hotel dan tempat wisata yang dikunjungi wisatawan mancanegara.

Namun, praktik ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras di wilayah Halmahera Selatan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa peredaran segala jenis minuman keras, baik berlabel maupun tidak dilarang keras di seluruh wilayah kabupaten.

Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa miras berlabel kini beredar bebas di sejumlah kafe umum, seperti Cafe Bungalow milik Tiong San dan Fortune milik Ko Hin. Kondisi ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan rekomendasi untuk bisnis ilegal.

Terpisah, Iksan ketika dikonfirmasi tidak membantah adanya pengiriman minuman keras berlabel dari Manado ke Halsel. “Iya, kita memang punya rekomendasi tersebut, makanya dikirim minuman berlabel dari Manado ke Halsel,” ujarnya.

Ia berdalih, distribusi tersebut hanya ditujukan bagi hotel berbintang tiga ke atas di wilayah Halsel.

“Minuman berlabel hanya dipasok ke hotel berbintang tiga. Jadi, Sali dan beberapa resort di Halsel masuk dalam kategori hotel berbintang tiga,” pungkasnya. (Hardin CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar