HALSEL, CN – Di tengah naiknya harga kebutuhan pokok, kabar terbaru datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Melalui surat edaran resmi bernomor 420/933/2025, Pemerintah Daerah (Pemda) menginstruksikan pemotongan gaji bulanan ASN dan PPPK untuk keperluan zakat profesi, infak, dan sedekah.
Kebijakan yang dibebani dengan kebutuhan hidup sehari-hari bagi ASN dan PPPK ini, merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, tertanggal 24 Juni 2025 tentang pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Dinas Pendidikan.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Halsel, Sitti Khodijah, M.Ag, disebutkan bahwa potongan tersebut akan diambil dari sisa gaji setiap bulan, lalu disetorkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang telah dibentuk oleh Pemda. Sehingga, para ASN dan PPPK di Halsel harus rela dan pasrah terkait pemotongan gaji untuk Zakat Profesi.
“Disampaikan seluruh ASN (PNS & PPPK) dilingkungan Dinas Pendidikan bahwa kami akan mengumpulkan zakat profesi, infak dan sedekah melalui sisa gaji setiap bulannya yang selanjutnya akan disetor pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang telah dibentuk oleh Pemerintah Daerah,” tulis surat yang diterbitkan pada 4 Agustus 2025 tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Kadis Pendidikan Halsel, Sitti Khodijah, masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut. (Hardin CN)
Komentar