HALSEL, CN – Aliansi Masyarakat Obi Bergerak menilai polemik sengketa lahan di Desa Soligi dan Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), perlu disikapi secara objektif dan berbasis data. Mereka mengajak semua pihak menempuh jalur hukum yang sah, bukan membangun narasi yang berpotensi memperkeruh suasana sosial di masyarakat.
Sebelumnya, aliansi tersebut menyebut somasi terhadap PT Harita Group tidak tepat jika yang dipersoalkan adalah transaksi penjualan lahan. Menurut mereka, tanggung jawab seharusnya diarahkan kepada pihak penjual, bukan kepada perusahaan sebagai pembeli yang dinilai telah memenuhi kewajiban secara sah.
Kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Kawasi, Arifin Saroa, Lajamra Jakaria, dan Risno N. Laumara membantah tuduhan penyerobotan lahan yang dialamatkan kepada kliennya. Mereka menegaskan seluruh aktivitas pemanfaatan lahan dilakukan sesuai prosedur dan didukung dokumen kepemilikan yang sah secara administratif.
“Kami menegaskan tidak ada praktik penyerobotan. Semua tindakan di lapangan memiliki dasar hukum, termasuk bukti surat-surat kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Lajamra kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).
Pihaknya juga menyayangkan berkembangnya opini publik yang menyudutkan tanpa didukung data valid. Mereka menekankan bahwa kliennya bertindak berdasarkan kewenangan dan regulasi yang berlaku. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta menempuh jalur hukum formal, bukan menyebarkan isu yang belum terverifikasi.
“Jika ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan buktikan melalui mekanisme hukum yang benar di meja hijau. Jangan membangun opini di warung-warung kopi yang bersifat provokatif dan mengganggu stabilitas keamanan di Desa Kawasi,” tegasnya.
Terkait aksi pada 18 Maret 2026, diketahui demonstrasi dilakukan secara individu oleh Parade di depan kantor Harita Group di Labuha. Aksi tersebut tidak melibatkan massa dalam jumlah besar. Tim hukum Kades Kawasi menyatakan tetap terbuka untuk klarifikasi dan koordinasi dengan pihak mana pun, selama didasarkan pada data dan fakta yang jelas.
Selain itu, mereka juga menyarankan agar penyelesaian sengketa lahan dilakukan melalui pengadilan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan cara paling tepat dan adil dalam menyelesaikan konflik.
“Penyelesaian secara hukum adalah jalan terbaik. Kami tidak akan tinggal diam terhadap tuduhan kepada klien kami. Semua akan kami buktikan di meja hijau,” pungkasnya.
Baik Aliansi Masyarakat Obi Bergerak maupun kuasa hukum Arifin Saroa sepakat mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum jelas kebenarannya. Penyelesaian sengketa secara perdata diyakini sebagai langkah paling tepat untuk menjaga stabilitas sosial di Pulau Obi. (Hardin CN)











Komentar