HALSEL, CN – Sejumlah tokoh besar di Provinsi Maluku Utara (Malut) pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kasus besar di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), terkait pengadaan kapal cepat Halsel Expres yang merugikan negara Rp 10,1 miliar hingga kini tak kunjung tuntas.
Pada 2018, Ahmad Hidayat Mus (AHM) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK saat masih menjadi calon Gubernur Malut. AHM yang kala itu menjabat Bupati Kepulauan Sula periode 2005–2010, bersama Zainal Mus, selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula periode 2009-2014. Keduanya disangka melakukan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong dari APBD 2009. Modusnya, Pemkab Sula seolah membeli lahan masyarakat, padahal lahan tersebut milik Zainal. Negara pun dirugikan Rp 3,4 miliar, dengan Rp 1,5 miliar diduga masuk ke rekening Zainal.
Sebelumnya, pada 2016, KPK juga menjerat Amran Hi Mustari, Kepala BPJN IX Maluku-Malut, dalam kasus suap proyek jalan KemenPUPR. Amran terbukti menerima Rp 13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura dari Direktur Utama PT WTU Abdul Khoir agar pengusaha itu mendapat proyek dana aspirasi.
Kemudian, pada 2024, KPK kembali menetapkan Gubernur Malut nonaktif almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, AGK sudah ditahan usai terjaring OTT pada Desember 2023.
Ironisnya, di tengah maraknya penindakan kasus korupsi di Malut, dugaan korupsi proyek kapal cepat Halsel Expres tahun anggaran 2006 sebesar Rp 15,1 miliar justru jalan di tempat. Dari jumlah itu, merugikan negara hingga Rp 10,1 miliar, dan menyeret nama mantan Bupati Halsel Muhammad Kasuba.
Mantan Divisi Humas Halmahera Corruption Watch (HCW) Malut, Ady Hi. Adam, menegaskan kasus ini pernah ditangani Kejati Malut. Bahkan, putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte tanggal 25 Juni 2012 menyatakan SP3 yang dikeluarkan Kejati pada 4 Juni 2009 tidak sah.
“Waktu itu kami dari HCW Malut sebagai pemohon praperadilan, dan kami menang. Tapi hingga sekarang kasus kapal Halsel Express belum ada kejelasan,” tegas Ady, Rabu (1/10/2025).
Ady mendesak Kejati Malut segera menuntaskan kasus ini, sebagaimana KPK berani menjerat AHM, Amran, dan almarhum AGK.
“Penegakan hukum harus tanpa pandang bulu. Jika ada yang merugikan negara, harus diproses dan ditangkap agar publik melihat hukum ditegakkan dengan adil,” tutupnya. (Hardin CN)
Komentar