HALSEL – CN – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) bersama Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (25/9/2025) pukul 10.30 WIT. Massa aksi menuntut DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan merekomendasikan pemakzulan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tuntutan itu muncul lantaran Bupati Bassam Kasuba nekat melantik empat Kepala Desa (Kades) meski Surat Keputusan (SK)-nya telah dibatalkan oleh PTUN Ambon. Dalam orasinya, Ketua GPM Halsel, Harmain Rusli menegaskan bahwa tindakan Bupati tersebut sebagai pelanggaran hukum serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Bupati telah menabrak putusan PTUN yang bersifat final dan mengikat. Lebih parah lagi, ia melanggar berbagai aturan perundang-undangan,” tegas Harmain.
Adapun aturan yang dimaksud antara lain:
UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Desa,
Permendagri No. 82 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 66 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa,
Perda No. 7 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa,
Perbup No. 10 Tahun 2022 tentang teknis pemilihan kepala desa di Halsel.
Harmain menegaskan, putusan pengadilan TUN wajib dijalankan. Pasal 115 UU No. 5 Tahun 1986 yang diubah dengan UU No. 51 Tahun 2009 jelas menyebut setiap putusan inkracht wajib dilaksanakan pejabat TUN.
“Bupati tidak boleh menerbitkan SK baru dengan substansi yang sama, apalagi melantik kembali orang yang sama. Itu pelecehan hukum,” ujar Harmain.
Ia menilai, langkah Bupati menggunakan diskresi untuk melantik empat Kades sebagai blunder fatal yang mencederai supremasi hukum. Lebih jauh, hal itu juga dianggap sebagai pelanggaran sumpah jabatan yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga layak diusulkan untuk diberhentikan.
Selain menekan Bupati, massa aksi juga menuding Komisi I DPRD Halsel “masuk angin” di bawah pimpinan Nawir (PKS), karena menghambat rapat lintas komisi. BARAH dan GPM mendesak DPRD secara kelembagaan segera mengeluarkan rekomendasi pemakzulan terhadap Bupati Bassam Kasuba.
“Jika DPRD mengabaikan tuntutan ini, kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat tertinggi di Kemendagri,” tutup Harmain dalam orasinya. (Hardin CN)
Komentar