oleh

Anak Ternate Menangis Tak Bisa Sekolah, Apakah Sistem Pendidikan Gagal Penuhi Hak Dasar Warga?

TERNATE, CN – Tangis seorang anak laki-laki lulusan SMP Negeri 4 Kota Ternate mencerminkan betapa mirisnya potret sistem pendidikan di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut). Hingga tahun ajaran baru dimulai, ia belum juga bisa mengenyam pendidikan di tingkat SMA.

Anak tersebut tinggal di Kelurahan Kalumata bersama sang nenek yang hanya bekerja serabutan. Setelah gagal diterima di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 10 melalui sistem seleksi online, ia mencoba ke SMA Negeri 3 Gambesi. Namun upaya itu pun kandas karena sekolah tersebut telah penuh.

banner 650250

Pihak keluarga sempat mempertimbangkan sekolah swasta, tetapi terpaksa mengurungkan niat lantaran biaya yang tidak sanggup mereka tanggung.

Alternatif terakhir yang ditawarkan adalah bersekolah di wilayah Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), lokasi yang jauh dan tidak realistis bagi anak yang telah bertahun-tahun tinggal dan sekolah di Ternate sejak SD.

“Segala upaya komunikasi ke pihak sekolah dan pemerintah tidak membuahkan hasil. Jawaban mereka selalu, ‘sistem tidak bisa berbuat apa-apa’,” tulis akun Facebook Story Ternate dalam unggahan yang viral di media sosial, Selasa (15/7/2025).

Kisah pilu ini memantik reaksi publik yang mempertanyakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan pusat terhadap hak dasar pendidikan. Pasal 31 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Kasus ini menggambarkan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap sistem zonasi, daya tampung sekolah, serta minimnya dukungan bagi keluarga tidak mampu.

Anak ini bukan satu-satunya. Ada banyak lainnya yang senasib seperti salah satu berita yang sebelumnya termuat di media online malutline.com belum lama ini. Jangan biarkan mereka putus sekolah hanya karena sistem yang kaku dan tidak berpihak pada rakyat kecil.

Saat ini, keluarga dan masyarakat berharap ada intervensi langsung dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara maupun pemerintah pusat untuk menyelamatkan masa depan anak-anak yang terpinggirkan oleh sistem. (Hardin CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar