HALSEL, CN – Media Cerminnusantara.co.id dengan ini menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan yang tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik, yang berjudul “Pesta Miras di Jalan Raya, Oknum Kadis Diduga Abaikan Peringatan Bupati Halsel” dan telah dimuat pada tanggal 24 Mei 2025.
Berdasarkan penilaian dan keputusan Dewan Pers, pemberitaan tersebut terbukti tidak memenuhi ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS). Adapun pelanggaran yang dimaksud antara lain:
1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 KEJ, karena pemberitaan tidak disertai verifikasi, konfirmasi, dan klarifikasi yang memadai, sehingga tidak memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam:
Butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang PPMS.
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa setiap berita harus melalui proses verifikasi, terlebih apabila berita tersebut berpotensi merugikan pihak lain.
2. Pelanggaran terhadap Standar Perusahaan Pers, sebagaimana diatur dalam:
Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 Pasal 8, yang mensyaratkan penanggung jawab redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.
Juga juncto Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.
Berdasarkan temuan tersebut, Dewan Pers memberikan sejumlah rekomendasi yang wajib kami tindak lanjuti, yakni:
1. Redaksi wajib melayani Hak Jawab dari pihak yang dirugikan dalam waktu paling lambat 2 x 24 jam setelah diterimanya Hak Jawab tersebut.
2. Pihak pengadu dapat menyampaikan Hak Jawab secara proporsional dalam waktu paling lambat 7 x 24 jam setelah menerima surat rekomendasi dari Dewan Pers.
3. Redaksi wajib menautkan Hak Jawab tersebut pada berita awal yang dimuat, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012.
4. Pemimpin Redaksi atau Penanggung Jawab wajib memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama, paling lambat tiga bulan sejak tanggal diterbitkannya surat rekomendasi.
5. Perusahaan pers wajib segera mengajukan proses verifikasi media ke Dewan Pers dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak surat ini diterima.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik, kami dari Redaksi Cerminnusantara.co.id dengan ini menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Bapak Indra Faris, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Halmahera Selatan, atas pemberitaan yang tidak benar dan telah merugikan nama baik beliau.
Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki standar kerja jurnalistik kami agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.
Redaksi Cerminnusantara.co.id
Komentar