oleh

Diduga Rekaman Komisioner KPU Halsel Minta Anggota PPK Bawa Form D Hasil ke Rumah Darmin

HALSEL, CN – Rekaman percakapan diduga kuat antara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Rusna Ahmad dengan salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebar.

Dalam rekaman percakapan dengan durasi 00.33 Detik anggota PPK itu, diduga bersama dengan Komisioner KPU Halsel. Sebab, tertulis dalam nomor kontak tersebut adalah Yunda NA KPU.

banner 650250

Nomor kontak atas nama Yunda NA KPU dalam sambungan teleponnya kepada anggota PPK, menginstruksikan anggota PPK tersebut secepatnya membawakan Satu buah Flash kosong diduga untuk memuluskan rencana kecurangan mereka untuk mendongkrak hasil perolehan suara Calon Anggota Legislatif (Caleg).

“Ngana (Anggota PPK) persiapan Flash kosong satu. Maksudnya itu, memungkinkan kirim di WA, cuma kan. Maksudnya ambil Flash saja, supaya torang (kita) buka di Laptop,” pinta Rusna Ahmad.

Komisioner KPU Halsel itu juga meminta Anggota PPK untuk secepatnya datangkan Form D Hasil ke Rumah Anggota KPU Halsel, Darmin Hi Hasim.

“Ngana (anggota PPK) bawa kamari Form D Hasil itu. Nanti apa, tong (kami) deng Darmin ni. Kalo tara (Bukan) di Kantor, berarti di Darmin pe Rumah,” ujarnya.

Kemudian anggota PPK itu kembali menanyakan, apakah semua dibawakan atau tidak?.

“Semua, semua TPS, semua Desa. Saya tunggu di Rumah ni, ngana (anggota PPK) masuk sini da. Oke baik,” pinta Rusna Ahmad kepada anggota PPK.

Diberitakan sebelumnya, dugaan percakapan melalui pesan WhatsApp Komisioner KPU Halsel, Rusna Ahmad juga tersebar. Rusna Ahmad diduga perintahkan anggota PPK Botanglomang untuk mengamankan suara Caleg PKB DPRD Malut Nomor Urut 1 Dapil IV Halsel.

Selain itu, hasil tangkapan layar pesan WhatsApp tersebut, Rusna Ahmad juga mengaku kepada anggota PPK Botanglomang bahwa Bawaslu juga ikut mengamankan suara Caleg PKB DPRD Malut Nomor Urut 1.

“Panwas iyah-iyah saja. Bawaslu juga mau mengamankan PKB nomor satu di provinsi,” demikian isi pesan WhatsApp diduga Rusna dan oknum PPK Botanglomang yang viral pada Jumat 1 Maret kemarin.

Sementara itu, Rusna Ahmad dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id pada Sabtu (2/3) kemarin, membantah.

“Bukan saya,” singkat Rusna Ahmad melalui pesan WhatsApp.

Akibat dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang melibatkan Satu Caleg PKB DPRD Malut Dapil IV telah resmi dilaporkan 11 Partai Politik (Parpol) pada Jumat 12 Maret 2024.

Seperti yang diberitakan sejumlah Media Online, Ketua Bawaslu Malut, Hj. Masita Nawawi membenarkan adanya laporan yang telah masuk ke Bawaslu Provinsi Malut.

“Karena laporan yang masuk itu ada dugaan administrasi dan dugaan pelanggaran Pidana pemilu maupun kode etik,” ungkap Ketua Bawaslu Malut, Masita Nawawi.

Jika laporan yang dilaporkan melibatkan jajaran Bawaslu, Masita Nawawi menyebut, pihaknya tak segan-segan menindaklanjuti.

“Secara kelembagaan, kami akan proses semua laporan yang masuk ke Bawasl. Untuk saat ini, masih dikaji. Insya Allah, kalau hasil kajiannya sudah selesai, nanti akan diidentifikasi,” tegas Masita.

Sekedar diketahui, Komisioner KPU dan Bawaslu Halsel yang diduga terlibat mengarahkan anggota PPK Botanglamang mengamankan suara Caleg PKB DPRD Malut Nomor Urut 1, pernah dijatuhi etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) pada 2020 lalu.

Komisioner KPU yang dijatuhi etik yakni Rusna Ahmad, M. Agus Umar, Darmin Hi. Hasim, Halid A. Rajak, Yaret Colling. Sementara Bawaslu adalah Rais Kahar selaku ketua.Sebagaimana yang tertuang dalam putusan perkara Nomor: 161-PKE-DKPP/XI/2020.

Kelima Komisioner KPU Halsel itu disanksi DKPP dengan dalil menolak pendaftaran pasangan Calon Bupati (Cabup) Bahrain Kasuba dan Muchlis Sangaji tanpa prosedur yang diatur didalam ketentuan PKPU tentang pencalonan Kepala Daerah.

Bahkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada teradu Yaret Colling selaku Anggota KPU Halsel serta menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Rusna Ahmad, Khalid A. Rajak dan Muhammad Agus Umar masing-masing sebagai anggota KPU Halsel.

Sementara Rais Kahar dijatuhi etik oleh DKPP karena dinilai melampaui wewenang dalam kajian laporan nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 ketika menilai surat keterangan instasi yang berwenang sebagai Dokter praktek. (Hardin CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar