HALSEL, CN – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Calon Kepala Desa (Cakades) Tawa Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Lonly Loleo ke Polres Halsel terus menjadi perhatian masyarakat.
Pasalnya, Pelaku penganiayaan yang diketahui sebagai adik Kandung Mantan Kepala Desa (Kades) Tawa berinisial MH tersebut belum juga ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dijelaskan korban penganiayaan, Lonly Loleo kepada wartawan cerminusantara.co.id, Minggu (21/1/2022).
Korban menyebutkan, laporan kasus penganiayaan yang dilakukan MH terhadap dirinya itu, sudah dilaporkan selama 2 Bulan lebih ke Polres Halsel. Namun hingga saat ini, Pelaku masih saja bebas berkeliaran lantaran belum ditahan.
“Saya sudah beberapa kali bersama keluarga bolak-balik ke Polres Halsel. Namun kata Polisi telah memerintahkan Polsek Bacan Timur untuk menangkap Pelaku. Setelah itu, kami menanyakan ke Polsek Bacan Timur, Polisi bilang masih menunggu celah,” ungkap Lonly.
Sementara itu, Kapolsek Bacan Timur, IPDA Asimudin saat dikonfirmasi seperti yang diterangkan Lonly bahwa Polres Halsel telah memerintahkan Polsek Bacan Timur untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku, IPDA Asimudin bilang, pihak Polsek Bacan Timur hanya melakukan pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Daerahnya. Sehingga tidak bisa melakukan Penyidikan.
Adapun status Pelaku, IPDA Asimudin menegaskan, Polres Halsel sudah menetapkan Pelaku Penganiayaan sebagai tersangka.
“Terkait kasus yang menimpa Cakades Tawa Saudara Lonly, pihak Polres Halsel sudah menetapkan Pelaku sebagai tersangka. Untuk penangkapan, Polsek Bacan Timur tidak punya kewenangan melakukan penangkapan karena Polsek Bacan Timur hanya melaksanakan tugas Kamtibmas dan tidak melakukan Penyidikan,” kata Kapolsek Bacan Timur saat melalui via pesan WhatsApp, Senin (23/1).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Aryo Dwi Prabowo dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan nomor 08126xxxxx13 belum memberikan komentar hingga berita ini ditayangkan.
Sekedar diketahui kasus dugaan pemukulan yang di lakukan MH itu, telah dilaporkan semenjak Tanggal 19 November 2022 usai perhitungan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tawa. (Sain CN)
Komentar