oleh

Sebelum Take Over, Ini Hasil Perhitungan Suara Pilkades Tawa

HALSEL, CN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tawa Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), seharusnya tidak bisa masuk dalam proses Sengketa Pilkades.

Sebab, Calon Kepala Desa (Cakades) Incumbent, Michael Hoga bersama adik Kandungnya, Megifen Hoga diduga kuat bersekongkol melakukan keributan disaat perhitungan hasil suara Pilkades.

banner 650250

Cakades Incumbent bersama adik kandungnya, Keduanya menganiaya Cakades Nomor Urut 05 karena diduga tidak menerima atas kekalahan mereka dalam pertarungan Pilkades dengan selisih 1 suara.

Hasil perhitungan suara dari 5 Cakades Tawa, Cakades Nomor 01, Hengki Noawaro merahi 30 suara. Cakades Nomor Urut 02, Michael Hoga merahi 173 suara. Cakades Nomor Urut 03, Trisno Nocoloas merahi 164 suara. Cakades Nomor Urut 04, Alfon Sius Habari merahi 124 suara dan Cakades Nomor Urut 05, Lonly Loleo merahi 174 suara.

Dengan kondisi Desa yang tidak aman akibat ulah Cakades Incumbent, Michael Hoga bersama adik kandungnya, Megifen Hoga, terpaksa harus di Take Over Panitia Kabupaten.

Akan tetapi, ketika di Take Over, Cakades Incumbent Michael Hoga malah menggugat Cakades Pemenang Nomor Urut 05, Lonly Loleo. Hal ini dijelaskan Saksi Cakades Nomor Urut 05, Ardi Loleo saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Sabtu (21/1/2023).

Saksi Cakades Nomor Urut 05, Ardi Loleo mengatakan, dalam proses Pemilihan tersebut sebelumnya berjalan lancar dan aman. Namun usai melakukan perhitungan suara, Cakades Incumbent, Michael Hoga secara tiba-tiba melakukan keributan dalam ruangan TPS.

“Mantan Kades masuk dalam TPS langsung menendang Kotak Suara hingga Surat Suara terhambur dilantai. Disitu Papan Plano juga langsung di buka oleh massa Mantan Kades yang lainnya,” jelas Ardi.

Bahkan kata dia, adik kandung Cakades Incumbent, Megifen Hoga juga saat itu nekat menganiaya Cakades Nomor Urut 05, Lonly Loleo.

“Karena kondisi sudah kacau, saudara Megifen Hoga langsung masuk dalam ruangan TPS melalui Jendela dan memukul di Kepala Cakades Nomor Urut 05 selaku suara terbanyak. Mereka ribut karena tidak menerima dengan kekalahan Mantan Kades,” terang Ardi.

Saksi Cakades Nomor Urut 05 itu bilang, saat itu, Surat Suara diamankan di Polsek Bacan Timur lantaran Cakades Incumbent bersama orang-orang dekatnya buat keributan di Desa Tawa.

“Surat Suara diamankan di Polsek Bacan Timur, tapi di isi dalam Kardus Supermi karena Kotak Surat Suara sudah rusak dan Plano juga di rusak oleh orangnya Mantan Kades bernama Bapak Romelus Puka Puka bahkan sempat di rampas oleh kepolisian dan diamankan di Polsek Bacan Timur. Setelah semuanya sudah ada di Polsek Bacan Timur, Ketua Panitia Desa bersama anggota dan Ketua Panitia Kabupaten Pak Hamlek dan Pak Jaki di panggil untuk datang di Polsek Bacan Timur,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia berharap kepada Panitia Pilkades Kabupaten agar menindaklanjuti yang belum sempat diselesaikan Panitia Desa terkait dengan tahapan proses Pilkades Tawa.

“Kami berharap kepada Pak Bupati Hi. Usman Sidik maupun Panitia Kabupaten untuk mempertimbangkan persoalan yang terjadi di Desa Tawa. Karena Pilkades Tawa ini, belum sempat ditetapkan Pemenang Kades. Saat itu, Mantan Kades dan orang-orangnya sudah ribut duluan. Makanya langsung di Take Over Panitia Kabupaten untuk diamankan. Tapi nyatanya, Mantan Kades malah memasukan Gugatan,” cetus Ardi.

Sehingga baginya, persoalan Pilkades Tawa tidak seharusnya masuk dalam proses Sengketa Pilkades.

“Jadi Panitia Kabupaten harus menindaklanjuti yang belum sempat diselesaikan Panitia Desa Tawa yaitu penetapan siapa pemenang Kadesnya,” harapnya mengakhiri. (Hardin CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar