oleh

Kejari Diminta Usut Dugaan Anggaran “Siluman” di BPKAD Halsel

HALSEL, CN – Praktisi Hukum, Irsan Ahmad meminta Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Aswin Adam terkait anggaran “Siluman” kegitan fiktif mencapai miliaran rupiah Tahun Anggaran 2021.

Hal tersebut ditegaskan Irsan Ahmad saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (16/9/2021) di kediamannya Desa Tomori Kecamatan Bacan. Menurut Irsan, berdasarkan berita yang beredar dari hasil temuan Tahun 2021 pada Januari hingga 31 Mei, secara implisit terang dan jelas telah terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp 2.529.074.613,24.

banner 650250

Irsan mengatakan, jika dalam temuan dengan tegas menyebutkan Pemeriksaan Audit Ketaatan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Deaerah
Periode Audit 1 Januari 2021 s.d 31 Mei 2021. Maka hal ini perlu diusut dari pihak penegak hukum.

“Yang namanya anggaran fiktif, wajib hukumnya penegak hukum harus usut, baik itu pihak kepolisian maupun kejaksaan, namun karena hal ini masih dalam Tahun anggaran berjalan, maka pada Tahun 2022 nanti, kami berharap harus diproses hukum, jika terbukti ada Tindak Pidana melawan hukum,” tegas Irsan.

Sebab faktanya, kata Pengacara Muda itu, sepanjang Tahun Anggaran 2021, Kepala BPKAD Halsel, Aswin Adam diduga telah menikmati anggaran fiktif tersebut senilai Rp 2 milyar lebih, maka telah memenuhi unsur sebagai Tindak Pidana Korupsi.

Paling tidak, menurutnya, unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, telah terpenuhi.

“Karena disana (anggaran fiktif) ada unsur menguntungkan diri sendiri, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana/prasarana yang ada karena jabatan sebagai Kepala BPKAD Halsel serta dapat merugikan keuangan negara. Semua unsur tersebut telah terpenuhi,” ujar Irsan.

Irsan menjelaskan, ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Ia juga menilai bahwa sepantasnya aparat penegak hukum, baik Kepolisian ataupun Kejaksaan melakukan upaya penegakan hukum dengan mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan modus kegiatan fiktif di BPKAD Halsel Tahun 2021. Apalagi bentuk kejahatan seperti ini, bukan tergolong sebagai delik aduan.

Irsan bilang, hal ini baginya sangat penting untuk memberikan kepercayaan kepada publik bahwa hukum dilaksanakan tanpa diskriminatif serta memberikan preseden yang baik, bagi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Irsan juga mengatakan, Aparat penegak hukum harus tegas dan tidak segan-segan karena masyarakat akan mendukung upaya penegakan hukum ini. Apalgi perbuatan Tindak Pidana Korupsi.

“Penanganan hukum yang efektif akan berdampak mengajak kalangan birokrasi pemerintahan untuk beradaptasi terhadap nilai-nilai dan semangat antikorupsi, mendorong jajaran Pemerintah untuk bekerja dalam azas transparansi dan akuntabilitas berdasar prinsip-prinsip pemerintahan bersih dan tatakelola yang baik, jangan lagi mempertahankan pola lama untuk mencapai tujuan dengan cara-cara yang tidak transparan dan sukar untuk dipertanggungjawabkan,” cetus Irsan.

Meski begitu, Irsan juga meminta Kepada Bupati Halsel, Usma. Sidik dengan komitmen memberantas Korupsi di lingkup pemerintahan Kabupaten Halsel dengan mencopot para oknum pejabat yang nakal yang hanya memperkaya diri sendiri secara tegas dan tepat jika terbukti.

“Dalam komitmen Pemerintahan di dawa kepemimpinan USMAN- BASSAM adalah Kinerja pemerintahan Daerah yang bersih dan tata-kelola yang baik tercermin dari proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal yang paling mendasar dari penganggaran belanja dan pendapatan Daerah adalah perencanaan yang baik, terukur dan transparan, namun semua, hal itu belum tentu cukup, bila tanpa dibarengi komitmen dan integritas dari seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.

Hal ini seturut dengan fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK dan Pemerintah Daerah yang menunjukkan adanya beberapa titik rawan pada alokasi anggaran yang tidak fokus pada kepentingan publik, hibah dan Bansos yang tidak tepat serta intervensi dari pihak luar.

Untuk itu, Irsan kembali menegaskan, harus dibutuhkan kebijakan dan tindakan yang konkret dan tegas untuk mencegah korupsi melalui anggaran yang rawan untuk dibuat bocor, dibutuhkan action plan dalam rangka mengatasi titik rawan itu melalui e-planning dan e-budgeting yang terintegrasi yang diwujudkan dalam program dan kegiatan RKPD, Renja SKPD mengacu pada RPJMD untuk mewujudkan pencegahan korupsi secara terintegrasi, Kordinasi Supervisi Pencegahan (KORSUPGAH) yang dilaksanakan semua Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia meliputi Delapan area intervensi yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan (pelayanan terpadu satu pintu), aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak Daerah, manajemen aset Daerah dan tata kelola Keuangan Daerah.

“Sangatlah tidak elok, disaat anggaran Keuangan Negara difokuskan untuk penanganan wabah Covid-19 dan banyak masyarakat yang susah dari dampak Pandemi ini, tetapi Kepala BPKAD Halsel diduga melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan menambah penghasilan dengan cara melawan hukum,” tutup Irsan. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar