PWI Malut Kutuk Oknum Wartawan Diduga Peras Guru SDN di Halsel

TERNATE, CN – Dunia pers di Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali tercoreng akibat ulah seorang oknum wartawan bernama Haris, yang diduga kuat melakukan pemerasan terhadap seorang guru SDN di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Tindakan ini memicu kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malut.

Ketua PWI Malut, Asri Fabanyo, menegaskan bahwa dugaan pemerasan tersebut bukan saja merendahkan martabat profesi jurnalis, tetapi juga mencabik kehormatan pers di mata publik.

“Saya mengutuk keras aksi itu. Jika benar, tindakan ini jelas merusak citra dan marwah profesi jurnalis secara keseluruhan,” tegas Asri, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Asri, wartawan seharusnya menjadi pengemban informasi dan pendidik publik. Profesi ini diikat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas.

“Oknum yang menjual profesinya untuk kepentingan pribadi dengan cara memeras, sama saja menginjak-injak etika dan meruntuhkan standar moral jurnalisme. Itu bukan lagi kerja pers, melainkan kriminal,” tegasnya lagi.

Lebih jauh, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Negara memang menjamin kemerdekaan pers, namun kebebasan itu tidak bisa dipakai untuk menindas atau memeras pihak lain. Dalam konteks hukum pidana, perbuatan ini bisa dijerat sebagai tindak kriminal sesuai KUHP.

Asri menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Pemerasan berkedok jurnalistik adalah kejahatan ganda, merusak nama baik orang lain sekaligus mempermalukan profesi wartawan.

“Kami sangat menyesalkan tindakan tidak bertanggung jawab ini. Proses hukum harus ditegakkan agar ada efek jera. Kalau tidak ditindak tegas, dunia pers akan semakin rusak oleh ulah oknum yang memalukan ini,” tegas Asri yang juga Pemimpin Redaksi HalmaheraRaya.id.

Karena itu, PWI Malut kini mendorong kepolisian segera mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut. Hanya dengan langkah hukum yang tegas, kepercayaan publik terhadap pers bisa dipulihkan, dan oknum yang mengkhianati profesinya dapat mendapat hukuman setimpal. (Hardin CN)

Praktik Kotor, Oknum Wartawan Diduga Peras Guru SDN 246 Halsel

HALSEL, CN – Dunia pers di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), tercoreng akibat ulah seorang oknum wartawan media online bernama Haris. Ia diduga kuat melakukan praktik kotor berupa pemberitaan sepihak terhadap seorang guru, lalu meminta uang agar berita tersebut bisa dihapus.

Kasus ini mencuat setelah Haris menulis berita berjudul “Skandal di SDN 246 Gilalang: Guru Jarang Masuk Kelas, Kuasai Rumah Dinas, Kepala Sekolah Terlantar”. Artikel tersebut dianggap tidak berimbang, tidak menguji kebenaran informasi, serta menutup hak jawab pihak yang diberitakan, yakni guru Ati Din.

Ironisnya, alih-alih memberi ruang klarifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Haris justru diduga meminta Rp1,5 juta kepada pihak guru agar persoalan pemberitaan itu dianggap selesai.

“Kalau hak jawab tetap diabaikan, kami akan laporkan ke Dewan Pers dan pihak kepolisian. Selain melanggar etika, ada dugaan kuat praktik pemerasan,” tegas keluarga korban, Sabtu (27/9/2025).

Padahal, hak jawab adalah kewajiban mutlak pers. Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik jelas menegaskan bahwa media harus melayani hak jawab. Mengabaikannya berarti pelanggaran etik, apalagi jika disertai dugaan pemerasan. Tindakan ini bukan hanya mencederai martabat profesi jurnalis, tetapi juga bisa menyeret pelaku ke ranah hukum pidana.

Praktik menjual berita atau meminta imbalan uang atas nama pemberitaan adalah bentuk penyalahgunaan profesi. Ulah segelintir oknum seperti Haris memperburuk citra wartawan di mata publik dan meruntuhkan kepercayaan terhadap pers di Halsel.

Meski membantah, alasan Haris dinilai tidak logis. Ia berkilah hanya mengirim nomor rekening perusahaan setelah diminta pihak guru untuk menghapus berita. Namun faktanya, hingga kini hak jawab tidak pernah dipenuhi. Bantahan tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya transaksi terselubung dalam kasus ini.

Sehingga itu, masyarakat, terutama kalangan pendidik, mengecam keras praktik kotor tersebut. Mereka menilai jurnalis seharusnya menyampaikan informasi yang benar, bukan menjadikan berita sebagai alat tawar-menawar.

Kini, Dewan Pers dan aparat penegak hukum menjadi sorotan publik. Jika dugaan pemerasan ini terbukti, Haris harus diseret ke meja hukum. Sebab, tanpa penindakan tegas, dunia pers di Halsel terancam makin kehilangan wibawa akibat ulah oknum yang menjadikan profesi mulia ini sebagai kedok pemerasan. (Hardin CN)

Wartawan Boikot Kunjungan Gubernur Malut di Halsel, Diduga Pers Diperlakukan Seperti Musuh

HALSEL, CN — Dunia jurnalistik di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelegar. Puluhan wartawan dari berbagai media secara kompak memboikot seluruh pemberitaan terkait kunjungan Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos, yang berlangsung Senin, 30 Juni 2025. Aksi ini bukan tanpa alasan, pers merasa dilecehkan dan dihalangi secara kasar saat menjalankan tugasnya.

Dalam video yang kini beredar luas, tampak jelas aparat yang diduga oknum TNI bersama Ajudan Gubernur Malut mengusir dan melarang wartawan mendekat, bahkan mengambil gambar. Perlakuan tersebut dianggap sebagai bentuk intimidasi yang mencederai kemerdekaan pers. Seperti halnya pers diperlakukan seperti musuh.

Sekretaris PWI Halsel, Nandar Jabid, menyuarakan kemarahan.

“Ini bukan sekadar penghalangan, ini penghinaan terhadap profesi kami. Kami hadir resmi untuk meliput, tapi justru diperlakukan seolah-olah kami ancaman. Ini jelas pelecehan dan tidak bisa ditoleransi!,” tegas Nandar, penuh amarah.

Ia menegaskan, boikot ini adalah bentuk perlawanan tegas terhadap segala bentuk represi terhadap pers.

“Jika aparat dan Ajudan Gubernur tak mampu memahami peran pers dalam demokrasi, maka kami tak perlu memberi ruang pemberitaan untuk mereka,” ujarnya.

Akibat insiden itu, seluruh jurnalis langsung menarik diri dari lokasi kunjungan dan menyatakan tak akan memuat satu pun berita terkait agenda Gubernur Sherly. Boikot ini bukan sekadar aksi diam, melainkan peringatan keras. Pers bukan alat kekuasaan, melainkan tiang demokrasi.

Para jurnalis menilai, tindakan pengusiran tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan dan independensi pers dari segala bentuk intervensi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Provinsi (Pemrov) Malut maupun institusi TNI belum mengeluarkan klarifikasi resmi atas insiden yang mencoreng wajah demokrasi itu. (Hardin CN)

Miris! 3 Oknum Anggota TNI AL di Halsel Diduga Aniaya Wartawan Hingga Telinga Keluar Darah, Korban Ditendang dan Dicambuk dengan Selang 

HALSEL, CN – Seorang wartawan media Online bernama Sugandi dianiaya 3 oknum anggota TNI AL di Pos Jaga Pelabuhan Panambuang di Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Wartawan itu, dihajar anggota TNI AL karena tidak menerima ada pemberitaan mengenai Puluhan Ribu KL BBM diduga milik Ditpolairud Polda Malut ditahan TNI AL di Halsel.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIT di Pos Pelabuhan Panambuang.

“Sekitar Jam 12 siang, dari Angkatan Laut (TNI AL) jemput saya dengan Mobil. 3 anggota Anggota Angkatan Laut itu, bawa saya langsung ke Pos Angkatan Laut di Desa Panambuang. Setelah itu, sekitar Jam 2 siang dan di Pos itu terjadilah Penganiayaan,” ungkap Sugandi saat ditemui puluhan wartawan, pada malam dini hari.

Sugandi mengungkapkan, dirinya dianiaya karena ke 3 Oknum anggota TNI AL itu merasa tidak puas dengan pemberitaan wartawan.

“Penganiayaan yang mereka lakukan dengan alasan bahwa ada pemberitaan yang naik awal tanpa konfirmasi. Namun dalam hal ini, kami pernah konfirmasi dan itu kami ada 3 orang wartawan. Bahkan hasil rekaman juga ada di teman 2 wartawan lainnya. Jadi berita yang naik juga, hasil konfirmasinya ada sampai sekarang,” ungkap Sugandi.

Namun kata Sugandi, menurut 3 oknum Anggota TNI AL itu, bahwa hasil konfirmasi bukan untuk pemberitaan, terkecuali hasil wawancara.

“Dengan alasan itulah, mereka merasa tidak puas dan mengambil langkah pukul saya. Paling banyak saya ditendang di bagian Kepala hingga Telinga saya keluar darah dan 2 gigi patah. 2 tangan saya juga dipukul. Terus di bagian belakang saya juga ditendang dan pukul menggunakan Selang hingga luka-luka,” terangnya.

Sugandi sendiri saat ini, telah divisum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha.

Selanjutnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan, 3 oknum anggota TNI AL akan dilaporkan ke Polisi Militer (POM) TNI AL di Kota Ternate. (Hardin CN)

Suka Copas Berita Media Lain, AWAS Halsel Sebut Jangan Ngaku Jadi Wartawan 

HALSEL, CN – Ketua Aliansi Wartawan Saruma (AWAS), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Sadam Hadi menjelaskan soal profesi wartawan. Dimana, wartawan diketahui sebagai profesi yang independen, membutuhkan keahlian dalam menuangkan informasi.

Namun yang terjadi saat ini, kata Sadam Hadi, ada saja oknum yang mengaku dirinya sebagai wartawan, tapi masih saja melakukan Copy Paste (Copas) karya orang lain.

“Seperti yang terjadi saat ini, ada oknum wartawan berinisial S yang melakukan peliputan di Kota Ternate dan sering buat berita dari Kabupaten lain dan bahkan sering melakukan Copy Paste berita Media lain tanpa izin terlebih dulu,” jelas Sadam Hadi kepada sejumlah wartawan, Sabtu (9/9/2033).

Wartawan Kepala Biro Halsel Media Cetak Seputar Malut itu kemudian mengatakan, keberadaan wartawan yang tidak dibekali kualitas memadai, sejatinya tidak akan pernah eksis menjadi seorang wartawan yang profesional.

“Saya rasa ini sanksi moral bagi oknum wartawan yang suka copy paste berita orang lain atau di media lain. Maka jangan ngaku jadi wartawan kalau berita copy paste,” tegasnya.

Sementara itu, Bendahara AWAS Halsel  Hardin Hi. Idris menegaskan, hal itu merupakan perbuatan yang sangat tidak etis bagi oknum wartawan yang suka meng-copy Paste berita orang lain.

“Hal ini sangat memalukan dan tidak terpuji secara moral,” tutup Kepala Biro Halsel Media Online Cermin Nusantara, Hardin Hi. Idris. (Sain CN)