PWI Laporkan Media Online Jurnal Halsel ke Polisi

HALSEL, CN – Media online Jurnal Halsel resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Senin (6/10/2025).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Samsudin Chalil selaku pelapor melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel, dan diterima oleh Banit 3 SPKT, Muhammad La Impi, dengan nomor laporan: STPL/627/X/2025/SPKT.

Menurut Samsudin, berita yang diterbitkan oleh Jurnal Halsel dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik. Ia menyoroti pemberitaan berjudul “Bawa Nama Bupati Sembilan Naga Dapat Fasilitas Caffe Bungalow 2 dan 3” yang dianggap tidak relevan dengan foto yang ditampilkan.

“Yang jadi pertanyaan, Sembilan Naga itu siapa? Kemudian, kenapa foto kami yang digunakan dalam berita tersebut?” ungkap Samsudin.

Ketua PWI Halsel itu menegaskan, setiap pemberitaan harus menggunakan foto yang menggambarkan isi berita, atau setidaknya foto ilustrasi yang sesuai agar tidak menimbulkan salah tafsir. Namun, dalam berita Jurnal Halsel, foto yang digunakan justru tidak memiliki keterkaitan dengan isi berita.

“Dalam berita disebutkan bahwa ‘Sembilan Naga’ membawa nama Bupati untuk mendapatkan fasilitas di kafe, tapi tidak dijelaskan siapa orangnya dan di mana keberadaannya. Justru foto yang digunakan adalah orang lain yang tidak ada hubungannya dengan berita tersebut,” jelasnya.

Samsudin menilai tindakan wartawan yang menulis berita itu sebagai bentuk ketidaktahuan terhadap konstruksi jurnalistik.

“Seharusnya wartawan memahami dasar penulisan berita, bukan menyimpulkan sendiri dan menggunakan foto orang lain tanpa izin,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Samsudin memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap wartawan yang menulis dan pihak-pihak yang turut menyebarkan berita tersebut.

“Saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini. Bahkan, orang-orang yang menyebarkan berita itu melalui media sosial dan grup WhatsApp juga sudah saya lampirkan dalam laporan, agar bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan,” pungkasnya. (Hardin CN)

PWI Malut Kutuk Oknum Wartawan Diduga Peras Guru SDN di Halsel

TERNATE, CN – Dunia pers di Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali tercoreng akibat ulah seorang oknum wartawan bernama Haris, yang diduga kuat melakukan pemerasan terhadap seorang guru SDN di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Tindakan ini memicu kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malut.

Ketua PWI Malut, Asri Fabanyo, menegaskan bahwa dugaan pemerasan tersebut bukan saja merendahkan martabat profesi jurnalis, tetapi juga mencabik kehormatan pers di mata publik.

“Saya mengutuk keras aksi itu. Jika benar, tindakan ini jelas merusak citra dan marwah profesi jurnalis secara keseluruhan,” tegas Asri, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Asri, wartawan seharusnya menjadi pengemban informasi dan pendidik publik. Profesi ini diikat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas.

“Oknum yang menjual profesinya untuk kepentingan pribadi dengan cara memeras, sama saja menginjak-injak etika dan meruntuhkan standar moral jurnalisme. Itu bukan lagi kerja pers, melainkan kriminal,” tegasnya lagi.

Lebih jauh, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Negara memang menjamin kemerdekaan pers, namun kebebasan itu tidak bisa dipakai untuk menindas atau memeras pihak lain. Dalam konteks hukum pidana, perbuatan ini bisa dijerat sebagai tindak kriminal sesuai KUHP.

Asri menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Pemerasan berkedok jurnalistik adalah kejahatan ganda, merusak nama baik orang lain sekaligus mempermalukan profesi wartawan.

“Kami sangat menyesalkan tindakan tidak bertanggung jawab ini. Proses hukum harus ditegakkan agar ada efek jera. Kalau tidak ditindak tegas, dunia pers akan semakin rusak oleh ulah oknum yang memalukan ini,” tegas Asri yang juga Pemimpin Redaksi HalmaheraRaya.id.

Karena itu, PWI Malut kini mendorong kepolisian segera mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut. Hanya dengan langkah hukum yang tegas, kepercayaan publik terhadap pers bisa dipulihkan, dan oknum yang mengkhianati profesinya dapat mendapat hukuman setimpal. (Hardin CN)

SK Baru Diserahkan, Ketua AWAS jadi Sekretaris PWI Halsel

HALSEL, CN – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara (Malut), resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) baru PWI Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada Sabtu (6/9/2025).

penyerahan SK oleh PWI Malut, berlangsung di Warung Kopi Cafe Bilqis, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan.

Ketua PWI Malut, Asri Fabanyo, menegaskan bahwa terbentuknya kepengurusan di tingkat kabupaten merupakan tonggak penting dalam memperkuat peran organisasi pers di Malut.

“PWI Halsel diharapkan mampu menjaga marwah pers sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan,” ujarnya.

Sekretaris PWI Malut, Samsir Hamazen, menambahkan agar pengurus baru lebih aktif menjalankan fungsi kontrol sosial serta senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sementara itu, Ketua dan Sekretaris PWI Halsel, Samsudin dan Sadam, menyampaikan terima kasih atas amanah yang diberikan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan rekan-rekan PWI Pusat, PWI Malut, serta teman-teman wartawan di Halsel atas kepercayaan ini,” ucap Sekretaris PWI Halsel, Sadam Hi Din, yang juga menjabat sebagai Ketua Aliansi Wartawan Saruma (AWAS).

Acara tersebut turut dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media, baik online maupun cetak, di antaranya:

Hafik (News Gapi)

Hardin (Cermin Nusantara)

Abdila (DetikTV)

Ongen (Haluan Malut)

Jul (Malut Line)

Asbar (Salawaku)

Alif (Sibela News)

Rustam (Telusur Malut)

Anto (Tribun News)

Samsul (Mimbar Timur)

Udi (Halmahera Pos)

Adeli (Saruma News)

Echa (Halmahera Raya). (Hardin CN)

Kepengurusan Baru PWI Halsel Segera Terbentuk

HALSEL, CN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara (Malut), resmi menunjuk tiga jurnalis untuk membentuk kepengurusan baru PWI Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Penunjukan tersebut ditandai dengan penandatanganan serta serah terima surat tugas bernomor 006/PWI-MALUT/VII/2025, yang berlangsung di Hotel Daffam Express, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2025).

Ketua PWI Malut, Asri Fabanyo, menegaskan bahwa dasar lahirnya surat tugas tersebut adalah kesinambungan organisasi. Ia menyebut masa jabatan pengurus sebelumnya telah berakhir pada 2024 dan kondisi kepengurusan PWI Halsel saat ini bahkan dianggap vakum.

“Masa jabatan pengurus PWI Halmahera Selatan sudah selesai sejak tahun lalu, dan secara faktual kepengurusannya pun vakum. Karena itu, kami menunjuk tiga nama untuk segera membentuk kepengurusan baru. Roda organisasi tidak boleh berhenti, apalagi PWI adalah rumah besar pers,” ujar Asri Fabanyo.

Tiga nama yang ditunjuk adalah Samsudin Chalil, Sadam Hadi dan Fahrun Basri. Menurut Asri, penunjukan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan amanat besar untuk menghidupkan kembali denyut organisasi pers di Halsel.

“Asas keluarnya surat tugas ini adalah keberlanjutan. Kami ingin agar PWI Halsel kembali hidup, berjalan dengan baik dan mampu menegaskan dirinya sebagai organisasi inklusif serta bermanfaat bagi insan pers di daerah,” jelasnya.

Asri berharap ketiganya dapat bekerja cepat, solid dan penuh tanggung jawab.

“Kami berharap Samsudin, Sadam, dan Fahrun bisa menggerakkan energi baru untuk PWI Halsel. Ini amanat yang tidak ringan, tapi harus dijalankan demi keberlangsungan organisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris PWI Malut, Samsir Hamajen, menambahkan bahwa penunjukan ini juga merupakan tindak lanjut hasil konsolidasi nasional PWI pasca Kongres Persatuan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (29–30 Agustus 2025).

Mandat tersebut berlaku selama dua bulan sejak ditetapkan. Diharapkan dalam waktu dekat kepengurusan definitif PWI Halsel dapat segera terbentuk dan dilantik.

“Penunjukan ini adalah tindak lanjut dari Kongres PWI di Bandung. Surat ini berlaku dua bulan sejak dikeluarkan pada 31 Oktober. Harapannya, dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah ada kepengurusan baru untuk dilakukan pelantikan definitif. Kami ingin PWI Halsel tampil lebih elegan, berdaya dan mampu memberi kontribusi nyata bagi pembangunan pers,” tandasnya. (Hardin CN)