Diduga Diculik Kembali, Keluarga Korban Penganiayaan Anak di Babang Desak Polisi Tetapkan Tersangka

HALSEL, CN – Diduga salah satu kerabat dekat dari empat terlapor kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali membawa korban dari rumah neneknya dengan bujuk rayu.

Informasi yang dihimpun media ini dari nenek korban, Mardia, menyebutkan bahwa cucunya berinisial FS (16) dibawa secara paksa untuk kedua kalinya dari rumahnya menggunakan sepeda motor.

“Yang datang dan membawa korban dari rumah atas nama IPAL (warga Babang), cucunya Pak Jalal, termasuk anak tirinya yang juga ikut dilaporkan ke Polres Halsel terkait dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan,” ungkapnya, Rabu (11/2/2026).

Sebelumnya, empat orang terduga pelaku yang juga warga Babang diduga membawa serta melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban FS beberapa waktu lalu.

Nenek korban juga membenarkan, sekitar pukul 01.00 WIT pada 11 Februari 2026 ini, beberapa orang yang tidak dikenali terlihat berada di sekitar rumah tempat FS tinggal di Desa Babang. Hal tersebut membuat FS ketakutan hingga memanggil neneknya sambil bersembunyi di bawah ranjang.

Keesokan harinya, sekitar pukul 15.00 WIT, salah satu warga Babang bernama IPAL yang merupakan kerabat dekat empat terlapor, mendatangi rumah FS dan menarik korban keluar rumah, lalu membawanya menggunakan sepeda motor matic berwarna hijau.

Nenek korban sempat berusaha mencegah, namun korban sudah lebih dulu dibawa IPAL dengan kecepatan tinggi menggunakan sepeda motor.

Setelah menerima informasi tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Halsel. Bersama dua personel Polres Halsel, keluarga korban kemudian melakukan pencarian terhadap FS hingga saat ini.

Salah satu paman korban menduga, korban dibujuk dan dibawa secara paksa untuk menghilangkan barang bukti terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang saat ini sedang ditangani Polres Halsel.

“Atas perbuatan dan gerakan tambahan yang sengaja dibuat-buat, kami mendesak pihak Polres Halsel segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap empat orang terlapor,” tegas paman korban dengan nada kesal. (Hardin CN)

Warga Desa Silang Tutup Akses Jalan, Masyarakat Liaro Minta Polisi dan Pemda Halsel Turun Tangan

HALSEL, CN – Masyarakat Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melakukan penutupan akses jalan yang menghubungkan wilayah mereka dengan Desa Liaro.

Penutupan jalan tersebut menyebabkan masyarakat Desa Liaro tidak dapat melintas untuk melakukan aktivitas sehari-hari, baik untuk keperluan ekonomi, pendidikan, maupun kebutuhan sosial lainnya.

Menanggapi kondisi tersebut, masyarakat Desa Liaro mendesak pihak Kepolisian serta Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, agar segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi dan membuka kembali akses jalan yang dipalang.

Warga berharap langkah cepat dari aparat dan pemerintah untuk dapat mencegah agar mengembalikan aktivitas masyarakat seperti biasa.

Salah satu warga Desa Liaro, Ahmad, menyampaikan harapannya agar persoalan ini segera diselesaikan.

“Kami berharap pihak Kepolisian dan Pemda Halsel segera turun tangan. Jalan ini sangat penting bagi aktivitas masyarakat. Kalau terus ditutup, kami sangat dirugikan,” ujar Ahmad, Kamis (5/2/2026).

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pihak terkait untuk memediasi membuka kembali akses jalan yang menjadi jalur vital antar desa tersebut.

Sementara Kepala Desa Silang (Kades) Sulinda D Komdan telah dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait alasan utama masyarakat Desa Silang melakukan penutupan akses jalan, serta langkah yang akan diambil Pemerintah Desa (Pemdes) Silang untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak merugikan masyarakat desa lain. Namun, yang bersangkutan belum memberikan balasan. (Hardin CN)

PWI Laporkan Media Online Jurnal Halsel ke Polisi

HALSEL, CN – Media online Jurnal Halsel resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Senin (6/10/2025).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Samsudin Chalil selaku pelapor melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel, dan diterima oleh Banit 3 SPKT, Muhammad La Impi, dengan nomor laporan: STPL/627/X/2025/SPKT.

Menurut Samsudin, berita yang diterbitkan oleh Jurnal Halsel dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik. Ia menyoroti pemberitaan berjudul “Bawa Nama Bupati Sembilan Naga Dapat Fasilitas Caffe Bungalow 2 dan 3” yang dianggap tidak relevan dengan foto yang ditampilkan.

“Yang jadi pertanyaan, Sembilan Naga itu siapa? Kemudian, kenapa foto kami yang digunakan dalam berita tersebut?” ungkap Samsudin.

Ketua PWI Halsel itu menegaskan, setiap pemberitaan harus menggunakan foto yang menggambarkan isi berita, atau setidaknya foto ilustrasi yang sesuai agar tidak menimbulkan salah tafsir. Namun, dalam berita Jurnal Halsel, foto yang digunakan justru tidak memiliki keterkaitan dengan isi berita.

“Dalam berita disebutkan bahwa ‘Sembilan Naga’ membawa nama Bupati untuk mendapatkan fasilitas di kafe, tapi tidak dijelaskan siapa orangnya dan di mana keberadaannya. Justru foto yang digunakan adalah orang lain yang tidak ada hubungannya dengan berita tersebut,” jelasnya.

Samsudin menilai tindakan wartawan yang menulis berita itu sebagai bentuk ketidaktahuan terhadap konstruksi jurnalistik.

“Seharusnya wartawan memahami dasar penulisan berita, bukan menyimpulkan sendiri dan menggunakan foto orang lain tanpa izin,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Samsudin memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap wartawan yang menulis dan pihak-pihak yang turut menyebarkan berita tersebut.

“Saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini. Bahkan, orang-orang yang menyebarkan berita itu melalui media sosial dan grup WhatsApp juga sudah saya lampirkan dalam laporan, agar bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan,” pungkasnya. (Hardin CN)

Polisi Didesak Usut Tuntas Kebakaran Pasar Rabutdaiyo di Pulau Makian

HALSEL, CN – Koordinator Fron Perjuangan Masyarakat Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Mursal Hamir, mendesak pihak kepolisian khususnya Polsek Pulau Makian agar mengusut insiden kebakaran di Desa Rabutdaiyo, Kecamatan Pulau Makian, pada 23 Agustus 2025 secara profesional dan transparan.

Pasalnya, kejadian nahas tersebut tidak hanya menghanguskan satu unit bangunan pasar rakyat Desa Rabutdaiyo, tetapi juga harta benda milik satu Kepala Keluarga (KK), termasuk tabungan manual berisi jutaan rupiah yang ikut terbakar.

“Polsek Pulau Makian harus tegas dalam menangani setiap kasus, apalagi yang menyangkut kepentingan masyarakat. Kami mendukung penuh Polsek Pulau Makian untuk mengusut kasus ini sampai tuntas,” tegas Mursal (6/9/2025).

Mursal juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal agar seluruh fasilitas pasar yang rusak akibat insiden tersebut mendapatkan ganti rugi, termasuk masyarakat yang terdampak.

“Kami akan mengawal semua fasilitas pasar yang rusak akibat insiden tersebut harus mendapatkan ganti rugi termasuk masyarakat yang terdampak,” tutupnya. (Hardin CN)

Pengembangan Kasus Narkoba Happy Water, Polisi Amankan Kurir dan 6 Paket Sabu seberat 6,2 Kg

Jakarta Barat, CN – Setelah sebelumnya sukses mengungkap laboratorium clandestine narkoba jenis Happy Water di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

Kali ini, petugas berhasil mengembangkan kasus tersebut dan menangkap seorang pria berinisial AS (42), yang diduga kuat sebagai kurir dalam jaringan yang sama. AS diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jakarta Pusat, pada saat hendak melakukan aktivitas pengiriman narkoba.

Dari penangkapan tersebut, petugas turut menyita narkoba jenis sabu dengan total berat mencapai 6.270 gram.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan terhadap jaringan narkotika yang sebelumnya kami temukan, Pelaku AS (42) diamankan bersama dengan 6 paket narkoba jenis sabu yang beratnya lebih dari 6 kilogram”, ujar Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando S saat dikonfirmasi, Kamis 19/6/2025

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik. (Hardin CN)

Polisi Kawal Pendaftaran Cagub Nomor Urut 4 di KPU Malut

TERNATE, CN – Personel Operasi Mantap Praja Kieraha 2024 melaksanakan pengamanan ketat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), Kelurahan Kota Baru, Kota Ternate, terkait pendaftaran Calon Gubernur (Cagub) untuk Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4, Kamis (17/10/2024).

Pengamanan dipimpin Kasubsatgas PAM Kantor penyelenggaraan, Satgas Preventif, Kompol Musliadi M, S.H.

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pendaftaran Cagub untuk Paslon Nomor Urut 4 ini dilakukan untuk menggantikan Paslon sebelumnya yang menjadi korban dalam insiden terbakarnya speedboat Bella 72 di Kabupaten Pulau Taliabu.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses pengamanan selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

“Pihak kepolisian komitmen dalam menjaga kondusivitas serta keamanan jalannya tahapan pemilihan gubernur,” tegasnya.

Personel pengamanan Operasi Mantap Praja disebar ke beberapa titik strategis guna memastikan tahapan kegiatan di KPU berjalan tanpa hambatan, baik dari sisi keamanan maupun ketertiban.

“Kepolisian juga bekerja sama dengan pihak penyelenggara untuk memastikan kelancaran seluruh kegiatan,” pungkasnya. (Ridal CN)